Bisnis

Ingin Membuat Iklan? Perhatikan Ketentuan Berikut & Jangan Sampai Anda Melakukan Pelanggaran Hak Konsumen

Seringkali kita melihat iklan yang tidak sesuai dengan realitanya, misalnya saja iklan makanan. Ada beberapa kasus konsumen kecewa dengan apa yang mereka terima setelah membeli makanan seperti gambar yang ada di iklan tidak sesuai dengan kenyataannya. Di mana, dalam iklan terlihat gambar makanan dengan ukuran besar yang dilengkapi sayuran yang padat, keju, daging, tomat, mayonnaise, dan lain-lain. Sedangkan, pada kenyataannya, makanan yang disajikan kecil dengan sayur yang sedikit, daging kecil, dan sebagainya. Hal ini tidak sesuai dengan gambar yang terlihat dalam iklan. 

Iklan Terlalu Berlebihan Melanggar Hak Konsumen

Kasus tersebut seringkali terjadi di Indonesia, di mana pengiklan menyajikan iklan yang menggiurkan dan membuat orang ingin membelinya. Namun, banyak juga yang kecewa akan produk tersebut setelah membelinya. Kasus ini mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Di mana, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa konsumen memiliki beberapa hak yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa;
  • Hak kenyamanan, keamanan, juga keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa;
  • Hak untuk memilih serta mendapatkan barang/jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak untuk didengarkan pendapat dan keluhan atas barang/jasa;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
  • Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, ketika barang/jasa yang diterima tidak sesuai;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya. 

Berdasarkan beberapa hak konsumen di atas, maka sudah jelas bahwa seorang konsumen berhak untuk mendapatkan barang sesuai kondisi dan jaminan yang dijanjikan, serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli.

Dengan pemenuhan hak-hak tersebut, maka tingkat kepuasan konsumen pun akan meningkat. Sehingga, hal ini sangat perlu diperhatikan pelaku usaha atau perusahaan demi membuat konsumen puas dan loyal terhadap bisnis.

Pengusaha Wajib Memenuhi Hak Konsumen

Setelah kita membahas mengenai hak-hak konsumen, maka dari sisi pengusaha juga memiliki kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, di antaranya:

  • Memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; 
  • Memberikan informasi yang jujur, benar, dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 
  • Memperlakukan dan melayani konsumen dengan benar dan jujur, serta tidak diskriminatif;
  • Menjamin mutu dan kualitas dari barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar yang berlaku;
  • Memberi kesempatan konsumen untuk menguji, mencoba barang tertentu, serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi, atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, serta pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan;
  • Memberi kompensasi, ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaku usaha wajib memberi informasi yang jujur mengenai kondisi barang yang diperdagangkan, bukan tetap memperdagangkan produk yang tidak lengkap komponennya dari semestinya.

Larangan dan Sanksi Jika Hak Konsumen Dilanggar

Menurut Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.

Jika dilanggar, maka menurut Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Peraturan Mengenai Iklan Pangan

Iklan pangan atau makanan biasanya menjadi iklan yang sering dikomplain oleh masyarakat karena menampilkan gambar yang menggiurkan namun setelah dibeli hal tersebut tidak sesuai, terutama dalam sisi ukuran dan porsi makanan itu sendiri. Hal ini sering dilakukan untuk mempromosikan makanan agar konsumen “terbujuk” untuk membeli. 

Meski menguntungkan pelaku usaha, membuat iklan yang sembarangan dan tidak sesuai kenyataannya, bisa membuat pelanggan kecewa yang nantinya akan berdampak buruk bagi konsumen.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui ketentuan beriklan yang berlaku di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999). Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 69/1999 menyebutkan:

“Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Iklan.”

Selain itu, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PP 69/1999 juga menjelaskan bahwa:

“Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan, baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau bentuk apapun lainnya.”

Sehingga iklan pangan harus dan sewajarnya menggambarkan produk pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Tidak menyesatkan di sini diartikan bahwa iklan yang dipromosikan harus memberikan informasi produk pangan yang sebenar-benarnya, tanpa mengurangi atau melebihkan spesifikasi produk pangan yang dipasarkan hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya.

Selain itu, menurut Pasal 44 ayat (2) PP 69/199, iklan pangan juga tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum. Artinya, iklan tidak boleh dibuat dengan unsur-unsur SARA, hoaks, atau pornografi.

Pelaku usaha juga dilarang melakukan diskredit kompetitor atau produk pangan lainnya untuk mengunggulkan produknya adalah produk terbaik. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 47 ayat (1) PP 69/1999 yang berbunyi:

“Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara mendiskreditkan produk pangan lainnya.”

Sebagai pelaku usaha, Anda juga dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun di dalam iklan, kecuali iklan tersebut memang diperuntukkan untuk anak-anak yang berusia di bawah lima tahun. Hal ini telah diatur dalam Pasal 47 ayat (2) PP 69/1999.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha atau Pengiklan

Membuat iklan tidak hanya harus kreatif, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di mana, berdasarkan Pasal 18 Permendag 50/2020, ketika membuat iklan, baik penjual, pelaku usaha, atau penyedia jasa iklan wajib memastikan substansi atau materi iklan yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan bertanggungjawab atas iklan yang disebarluaskan.

Sehingga, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) dan (3) Permendag 50/2020, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat iklan seperti:

  • Tidak membohongi konsumen terkait kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang/tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang/jasa;
  • Tidak membohongi jaminan atau garansi terhadap barang/Jasa;
  • Tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak sesuai mengenai barang/jasa;
  • Memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang/jasa;
  • Tidak mengeksploitasi kejadian/seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; 
  • Menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan elektronik yang ditunjukkan dengan tanda close, skip, atau tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas untuk mempermudah konsumen menutup iklan yang dimaksud; dan
  • Penayangan atas hasil ulasan dan testimoni dari konsumen yang pernah menggunakan barang/jasa harus mencantumkan/memiliki dan memastikan kebenaran informasi identitas subyek hukum yang bersangkutan dan dilakukan secara bertanggung jawab.

Selain itu, Dewan Periklanan Indonesia dalam buku Etika Pariwara Indonesia Amandemen 2020 mengatur terkait etika dalam penayangan iklan elektronik yang tidak terbatas pada ketentuan di bawah ini sebagai berikut:

  • Dilarang melabelkan barang dan/atau jasa dengan kata-kata superlatif seperti ”nomor satu”, “paling” ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, atau yang bermakna sama, kecuali jika disertai dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan;
  • Menggunakan kata ”satu-satunya”, ”hanya”, ”cuma”, atau yang bemakna sama tidak boleh digunakan, kecuali jika secara khas disertai dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti barang/jasa tersebut menjadi satu-satunya;
  • Diperbolehkan menggunakan kata hiperbola dengan tujuan untuk menarik perhatian berbentuk humor dan tampil secara sangat jelas berlebihan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah;
  • Merendahkan barang/jasa milik pesaing; dan
  • Mencantumkan pernyataan “syarat dan ketentuan berlaku” yang diikuti keterangan yang menjelaskan di mana dan bagaimana penerima iklan dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut. Pastikan juga penempatan pernyataan tersebut harus mudah terbaca oleh konsumen.

Selain itu, jika iklan yang ditayangkan memberikan dampak/kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas hal tersebut. Jika tidak, berdasarkan Pasal 47 Permendag 50/2020, pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif seperti:

  • tertulis (sebanyak tiga kali)
  • JIka masih dilanggar, maka usaha/bisnis akan dicantumkan ke dalam daftar prioritas pengawasan dengan jangka waktu 14 hari; dan
  • Jika masih melanggar akan dikenakan pencabutan izin usaha.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketika Anda ingin membuat iklan, pastikan Anda telah mengetahui aturan-aturan yang berlaku dan etika periklanan yang perlu Anda perhatikan. Jangan sampai, iklan yang seharusya ingin Anda buat untuk mempromosikan bisnis, justru membuat Anda melakukan pelanggaran hak konsumen yang berujung sanksi atau pencabutan izin usaha.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai masalah ini, Anda bisa coba konsultasikan secara gratis melalui LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa mengonsultasikan segala macam masalah hukum bisnis dan masalah perizinan. Sehingga, Anda bisa fokus dengan bisnis yang sedang Anda jalankan! 

Related Posts

4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

Bagi pelaku bisnis, surat perjanjian mungkin bukanlah hal yang asing. Di mana, hampir di setiap transaksi bisnis yang dilakukan, Anda dan mitra akan menandatangani surat perjanjian yang berisi rangkaian kesepakatan antara Anda dan mitra kerja sama. Secara umum, dalam Surat Perjanjian terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut.

Read more

Jangan Panik Resesi 2023, Ini 7 Cara yang Perlu Anda Lakukan untuk Mempersiapkannya!

Seluruh dunia sedang dihebohkan dengan prediksi resesi 2023. Prediksi ini dilatarbelakangi dari laporan International Monetary Fund (IMF) Countering the Cost-of-Living Crisis yang dirilis pada 11 Oktober 2022. Di mana, dalam laporan tersebut memprediksi pertumbuhan global melambat dari 3,2 persen pada tahun 2022 menjadi 2,7 pada tahun 2023. Dilansir Tempo, sektor yang diprediksi paling terdampak adalah sektor keuangan dan sektor yang mengandalkan kegiatan ekspor.
Read more