Terpaksa Melakukan Pembubaran PT? Begini Syarat & Prosedurnya!

Memutuskan untuk membubarkan PT adalah keputusan bisnis yang krusial dan seringkali sulit dilakukan. Likuidasi PT atau penutupan perusahaan akan melibatkan berbagai tahapan yang kompleks mulai dari pengambilan keputusan hingga penyelesaian kewajiban.
Ada beberapa proses hukum yang perlu dilalui dan memiliki aturan dan prosedur yang ketat. Ada banyak aspek legal yang perlu diperhatikan dalam proses pembubaran PT, termasuk persyaratan, dokumen yang diperlukan, dan sanksi hukum yang mungkin timbul jika prosedur tidak dijalankan dengan benar.
Alasan Pembubaran PT
Pembubaran PT tidak bisa asal dibubarkan, ada banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan sebelum membubarkan PT. Pembubaran PT artinya seluruh kegiatan operasional perusahaan dihentikan, kemudian perusahaan harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, termasuk pembagian aset dan lainnya.
Menurut Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pembubaran PT atau perseroan dapat terjadi jika:
- Berdasarkan keputusan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Dicabutnya izin usaha sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat & Prosedur Pembubaran PT
Ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan ketika ingin membubarkan PT (Perseroan Terbatas). Berikut beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi ketika ingin membubarkan PT.
1. Keputusan rapat pemegang saham
Pemegang saham wajib mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPST) untuk membahas dan menyetujui pembubaran perusahaan. Keputusan ini harus diambil dengan persetujuan mayoritas saham sesuai anggaran dasar perusahaan. Selain itu, direktur atau kuasanya perlu menghadap notaris untuk membuat Akta Pembubaran Perseroan Terbatas.
2. Penyusunan rencana pembubaran
Perusahaan menyusun rencana pembubaran yang mencakup rincian mengenai alasan pembubaran, penyelesaian kewajiban, dan pembagian sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham.
3. Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM
Perusahaan harus memberikan pemberitahuan resmi tentang niat pembubaran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku. Jika disetujui, Menteri terkait akan menerbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan.
4. Pengumuman kepada kreditur
Perusahaan harus memberikan pengumuman kepada kreditur dan mengajukan proposal penyelesaian kewajiban kepada mereka.
5. Pelunasan kewajiban
Perusahaan wajib menunaikan seluruh kewajiban kepada kreditur, termasuk utang dan mengatasi klaim yang sah.
6. Laporan keuangan akhir
Perusahaan melakukan penyusunan laporan keuangan akhir yang mencerminkan kondisi keuangan terkini sebelum proses pembubaran.
7. Pembagian sisa likuidasi
Sisa hasil likuidasi setelah melunasi seluruh kewajiban perusahaan harus dibagi sesuai proporsi kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
8. Penyelesaian Kewajiban Pajak
Perusahaan harus menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sebelum proses pencabutan NPWP PT dan SPPKP apabila perusahaan PKP.
Permohonan Pencabutan NPWP diajukan ke kantor pajak terdaftar untuk mengakhiri status perpajakan perusahaan dan memastikan bahwa PT yang dibubarkan tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan di masa depan. Setelah proses verifikasi selesai, kantor pajak akan mengeluarkan surat Keterangan pencabutan NPWP dan SPPKP bahwa perusahaan sudah dihapus dari administrasi Dirjen Pajak.
Baca Juga: Ketahui Prosedur Perubahan Akta Perusahaan & Waktu Pengerjaannya!
9. Pencabutan NIB
Pencabutan NIB PT yang diajukan melalui akun OSS perusahaan. Setelah menyelesaikan permohonan Pencabutan Likuidasi, maka status permohonan akan menunjukkan “Terkirim”. Koordinator akan melakukan verifikasi atas permohonan.
9. Pengajuan permohonan pembubaran
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, perusahaan harus mengajukan permohonan pembubaran kepada Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait serta mematuhi prosedur yang ditetapkan.
10. Pengumuman pembubaran
Setelah mendapatkan persetujuan pembubaran, perusahaan harus melakukan pengumuman resmi kepada publik dan pihak-pihak yang berkepentingan. Pengumuman pembubaran PT perlu memuat beberapa informasi seperti:
- Pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya.
- Nama dan alamat likuidator.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan.
Proses pembubaran PT adalah langkah hukum yang perlu dilalui untuk mengakhiri eksistensi perusahaan. Proses pembubaran ini melibatkan sejumlah langkah penting mulai dari pengambilan keputusan oleh pemegang saham, likuidasi aset dan penyelesaian kewajiban perusahaan, hingga pencatatan pembubaran perusahaan pada instansi yang berwenang.
Perusahaan juga wajib memenuhi seluruh kewajiban, termasuk kewajiban perpajakan dan kewajiban kepada kreditor untuk memastikan bahwa proses pembubaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembubaran PT bukanlah langkah sederhana dan membutuhkan perhatian serta pemahaman yang mendalam tentang peraturan yang berlaku. Anda bisa berkonsultasi dengan tim profesional hukum dari Libera sebelum memutuskan untuk melakukan pembubaran PT agar proses dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai hukum yang ada.
Tags: alasan pt bubar, alasan pt pailit, pembubaran pt, prosedur pembubaran pt, syarat pembubaran pt