Bisnis

Siapa Pemegang Hak Cipta Iklan, Pembuat atau Pemilik Produk? Cek Jawabannya Di Sini!

Iklan merupakan salah satu media promosi yang sering dimanfaatkan perusahaan atau bisnis untuk memperkenalkan produknya ke masyarakat luas. Tapi, pernahkah Anda bertanya-tanya, siapa pemilik hak cipta iklan tersebut, apakah perusahaan pembuat iklan, pemilik ide atau tim yang membuat iklan, atau brand yang membuat iklan itu sendiri? Nah, untuk menjawab pertanyaan Anda, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan mengenai pemegang hak cipta iklan.

Kedudukan Hukum Pencipta Iklan

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, dalam proses pembuatan iklan biasanya dilakukan dalam sebuah tim. Mulai dari tim di dalam agency periklanan itu sendiri, production house, juga dengan persetujuan brand sebagai klien atau pemegan merek.

Oleh karena itu, menurut Pasal Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah menjelaskan bahwa:

Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa yang dianggap sebagai pencipta iklan tersebut adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Namun, jika tidak ada orang yang memimpin dan mengawasi produksi iklan tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya. Pemimpin atau pengawas proyek dalam hal ini biasanya adalah klien dikarenakan klien lah yang memberikan approval.

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

Hak Cipta atas Iklan

Umumnya, iklan yang ada akan berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Di mana, iklan dua dimensi berupa tulisan dan gambar. Sedangkan, iklan tiga dimensi berupa video dan/atau rekaman suara. Lalu bagaimana hak cipta atas iklan tersebut?

1. Iklan 2 Dimensi

Iklan dua dimensi biasanya terdapat beberapa ciptaan terpisah, yaitu gambar/foto dan naskah/tulisan, seperti copywriting untuk iklan tersebut.

Sehingga, jika iklan dibuat dalam bentuk dua dimensi dan ditayangkan dalam bentuk tulisan, gambar, karya fotografi, atau potret, maka menurut Pasal 40 ayat (1) huruf a, f, k, dan huruf l UUHC, hak ciptanya adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret untuk iklan tersebut.

Yang dimaksud dengan “gambar“, di sini bisa berupa motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna, dan bentuk huruf indah. Sedangkan, yang dimaksud “karya fotografi” merupakan seluruh hasil foto menggunakan kamera.

2. Iklan 3 Dimensi

Iklan tiga dimensi di dalamnya terdapat beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta masing-masing, yaitu: video, rekaman suara, lagu, naskah/script, gambar, foto, dan sebagainya. Sehingga, iklan jenis ini dikategorikan sebagai karya sinematografi, yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.

Yang dimaksud dengan “karya sinematografi” adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi adalah salah satu contoh bentuk audiovisual.

Sehingga, iklan dalam bentuk karya sinematografi atau tiga dimensi juga  akan mendapat perlindungan ciptaan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.

Apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya? Jika belum, Anda bisa coba melakukan konsultasi online langsung bersama tim hukum tepercaya dari LIBERA.id. Selain membantu menjawab segala permasalahan hukum bisnis Anda, LIBERA juga dapat membantu Anda mengurus segala macam perizinan dan perjanjian bisnis. Jadi, sudah siapkah Anda mengelola bisnis sesuai hukum yang berlaku bersama LIBERA.id?

Related Posts

Mengenal Rekening Bisnis & Bedanya dengan Rekening Pribadi

Ketika memiliki bisnis dan berharap bisnis itu bisa berkembang lebih besar, tentu Anda perlu mengelola keuangan dengan baik. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mengelola keuangan bisnis dengan baik adalah dengan memiliki rekening bisnis atau rekening perusahaan.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha UMKM yang hanya mengandalkan rekening pribadi dengan alasan tidak mau repot mengurus pembukaan rekening. Padahal mencampur keuangan pribadi dengan bisnis akan jauh lebih merepotkan ketika bisnis terus berkembang. Oleh karena itu, penting sekali untuk memiliki rekening bisnis jika Anda memiliki harapan besar bahwa bisnis Anda bisa berkembang dengan pesat.

Ada banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki rekening bisnis, mulai dari mengontrol keuangan bisnis, melindungi aset pribadi, meningkatkan kredibilitas bisnis, memudahkan dalam pengambilan keputusan, mempermudah perhitungan pajak hingga pengajuan pinjaman bisnis, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Keuntungan yang Anda Dapatkan dengan Memiliki Rekening Bisnis

Pada artikel kali ini, kita akan mencoba bahas mengenai beberapa hal penting tentang rekening bisnis. Penasaran? Yuk simak selengkapnya di bawah ini.

Karakter Rekening Perusahaan

Meski Anda memiliki banyak rekening untuk memisahkan transaksi bisnis dengan transaksi pribadi, maka ini saja belum cukup. Karena rekening perusahaan memiliki banyak perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan rekening pribadi.

Rekening perusahaan umumnya akan mengacu pada giro atau current account. Meski perbankan menyediakan layanan giro bagi nasabah individu dan badan usaha. Namun,  jarang ada individu non-wiraswasta yang memiliki rekening giro. Hal ini karena karakter rekening giro secara spesifik memang lebih pas untuk kebutuhan transaksi dalam jumlah banyak dan sering. Di bawah ini adalah beberapa karakter rekening perusahaan:

  • Dana hanya dapat dicairkan lewat cek atau bilyet giro
  • Wajib memiliki NPWP Bisnis
  • Dana dalam rekening cenderung sering bergerak keluar-masuk (likuid) karena sering terjadinya transaksi bisnis
  • Sistem administrasi kompleks
  • Tingkat suku bunga rendah
  • Fitur dan layanan lebih lengkap
  • Batas penarikan/pencairan dana tinggi

Kerugian Tidak Memiliki Rekening Bisnis

Bukan hanya mengurangi kredibilitas dan membuat bisnis menjadi tidak profesional, namun ada banyak kerugian yang mungkin akan Anda dapatkan jika tidak memiliki rekening bisnis. Di bawah ini adalah kerugian tidak memiliki rekening bisnis yang sering diabaikan.

1. Hasil perhitungan pajak tidak tepat

Tanpa adanya rekening bisnis, maka Anda berisiko membuat laporan keuangan yang tidak tepat yang mengakibatkan laporan pajak menjadi tidak sesuai. Apalagi perhitungan pajak melihat pendapatan yang ada, maka penghasilan pribadi dihitung sebagai laba.

Kondisi ini bisa menyebabkan hasil perhitungan pajak lebih besar dari transaksi bisnis yang sebenarnya. Jika dibiarkan, biaya untuk kebutuhan pribadi tentu akan terganggu.

 

2. Potensi diduga sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan

Pada prinsipnya, suatu bisnis memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan bisa saja dinilai tidak lazim.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering menemukan modus penyembunyian transaksi atau omzet perusahaan melalui rekening pribadi dan tidak dilaporkan melalui SPT Tahunan Badan. Sehingga, jika terjadi transaksi perusahaan melalui rekening pribadi akan diidentifikasi sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.

 

3. Berpotensi terjadi penggelapan dana perusahaan

Umumnya, PT berdiri dengan lebih dari satu pemegang saham dengan peran yang berbeda-beda. Karena tidak hanya ada satu pemegang saham, maka kemungkinan pemegang saham menyepakati penggunaan rekening pribadi salah satu pemegang saham untuk transaksi perusahaan bisa saja terjadi. Sehingga, pemegang saham yang menerima dana tersebut bisa saja menyalahgunakan dana perusahaan yang ada pada rekeningnya untuk keperluan sendiri. Dengan begitu, maka penggelapa uang pun dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham dan dapat dipidana.

 

4. Hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen jadi tertunda

Setelah mendirikan PT, khususnya PT Persekutuan Modal, maka 25% modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke rekening perusahaan. Pemegang saham hanya memiliki waktu paling lama 60 hari setelah SK Pendirian Perusahaan terbit untuk menyetorkannya ke rekening perusahaan yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah seperti bukti penyetoran pemegang saham ke rekening PT. Jika tidak segera dilakukan, maka hak untuk meminta RUPS dan pembagian dividen ditunda.

Syarat Dokumen untuk Pembukaan Rekening Bisnis

Setiap bank memiliki syarat masing-masing untuk pembukaan rekening perusahaan. Namun, pada umumnya ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan seperti:

  • Kartu tanda penduduk pendiri usaha
  • NPWP pendiri dan entitas usaha
  • Nomor Induk Berusaha perusahaan
  • Surat pernyataan pendirian perseroan
  • Sertifikat pendaftaran perseroan
  • Formulir pembukaan rekening
  • Surat kuasa penunjukan pengelolaan rekening
  • Akta pendirian
  • Anggaran dasar serta perubahan terakhir (tidak berlaku untuk PT Perorangan)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan bank

Adapun minimal dana yang harus disetor untuk pembukaan rekening perusahaan juga bervariasi. Biasanya setoran awal rekening giro sebesar Rp500 ribu-Rp 1 juta tergantung bank yang akan Anda pilih.

Perbedaan Rekening Perusahaan dan Rekening Pribadi

Perlu diketahui bahwa kebutuhan finansial perusahaan tidak sama dengan kebutuhan finansial individu. Sehingga, layanan perbankan untuk bisnis pun berbeda dengan layanan bank yang Anda dapatkan untuk rekening pribadi. Nah, di bawah ini adalah perbedaan rekening perusahaan dan rekening pribadi.

1. Laporan transaksi

Bank akan secara rutin menyampaikan laporan transaksi uang masuk dan keluar berupa rekening koran setiap bulannya. Di mana, laporan ini bisa diberikan dalam bentuk fisik ataupun melalui e-mail.

Sedangkan bagi Anda yang ingin mengakses laporan atau mutasi rekening prinadi, harus menyampaikan permintaan kepada bank secara langsung maupun lewat aplikasi Internet banking.

2. Metode pencairan dana

Nasabah rekening bisnis dapat mencairkan dana hanya lewat cek atau bilyet giro Sedangkan pencairan bilyet giro harus melalui tahap pemindahbukuan. Sehingga, pencairan dana pada rekening perusahaan tidak semudah pencairan dana pada rekening pribadi yang bisa ditarik lewat kartu ATM, transfer, dan teller bank.

3. Batas transaksi

Bank mematok limit transaksi untuk rekening pribadi. Selain nilai nominal dana, jumlah transaksi pun akan dibatasi setiap harinya. Sedangkan, rekening bisnis tidak memiliki batas transaksi dan bisa digunakan untuk bertransaksi dalam jumlah berapa pun selama saldo mencukupi.

4. Cakupan layanan

Rekening pribadi memiliki layanan yang terbatas dan telah diatur secara pasti. Sedangkan, layanan yang disediakan bank lewat produk rekening perusahaan lebih luas. Anda bisa mendapatkan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan usaha, meski beberapa layanan tambahan hanya bisa diperoleh dengan tambahan biaya.

Itulah beberapa hal mengenai rekening bisnis yang perlu Anda pahami sebelum memutuskan untuk pembukaan rekening. Namun, pastikan sebelum membuka rekening, Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti yang disebutkan di atas.

Bagi Anda yang kesulitan melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis dari LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus berbagai dokumen bisnis, mulai dari perizinan hingga pembuatan rekening bisnis.

Tren Tanda Tangan Elektronik di Era Digital, Bagaimana Keabsahannya?

Di era yang semakin canggih seperti sekarang, banyak perusahaan yang melakukan kerja sama hanya dengan bermodalkan perjanjian secara digital. Apalagi saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik secara mudah. Namun, tren ini ternyata menimbulkan pro kontra. Di mana, tanda tangan elektronik akan dengan mudah dipalsukan, sehingga keabsahannya jadi dipertanyakan. Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan secara detail mengenai tren tanda tangan elektronik yang sering digunakan akhir-akhir ini.

Read more