Bisnis

Ingin Terhindar Dari Sengketa Merek? Ajukan Pendaftaran Merek Anda Sekarang!

Saat ini banyak bisnis baru yang mulai bermunculan. Jika diperhatikan, bisnis yang dikembangkan ini memiliki bidang dan produk yang hampir sama. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendaftaran merek. Apalagi belum lama ini telah terjadi kasus atau sengketa merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Bener.

Untuk menghindari sengketa merek dagang ini, maka pengusaha perlu mendaftarkan mereknya ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Agar Anda tidak salah dalam prosedur pendaftaran merek, maka di bawah ini LIBERA akan menjelaskan prosedur pendaftaran merek yang perlu Anda perhatikan.

Proses Pendaftaran Merek Dagang

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU MIG” dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek “Permenkumham 67/2016”, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan.

  1. Pemohon atau kuasa hukum mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran dengan melampirkan paling sedikit beberapa dokumen seperti dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek. Kemudian mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
  2. Permohonan pendaftaran merek akan diperiksa kelengkapannya oleh Menkumham;
  3. Jika terdapat kekurangan atas persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pendaftaran,  pemohon atau kuasa hukum akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan dalam jangka waktu 2 bulan sejak pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan;
  4. Jika tidak dilengkapi hingga jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
  5. Sedangkan permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan, permohonan merek akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
  6. Permohonan merek akan masuk ke tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak diperbolehkan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut beserta alasannya;
  7. Alasan tersebut adalah merek yang didaftarkan menurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan akan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
  8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

 

Faktor yang Menyebabkan Merek Tidak Dapat Didaftarkan

Tidak semua merek bisa didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berdasarkan Pasal 108 angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan merek tersebut tidak dapat didaftarkan seperti:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama atau berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan,  atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda;
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; 
  7. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Faktor yang Menyebabkan Permohonan Merek Ditolak

Selain merek tidak bisa didaftarkan, ternyata pendaftaran merek juga bisa ditolak. Di bawah ini adalah beberapa faktor yang membuat permohonan merek ditolak oleh DJKI: 

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
    • merek terdaftar milik pihak lain atau didaftarkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
    • indikasi geografis terdaftar.
  1. permohonan merek;
    • merek merupakan atau menyerupai nama, singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis dari yang berhak;
    • tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
    • tiruan atau menyerupai cap, tanda, atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
  1. permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.

Alasan Absolut & Relatif yang Membuat Permohonan Pendaftaran Merek Ditolak

Dalam buku Trademark Law dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi yang ditulis oleh Rahmi Jened telah dijelaskan bahwa dasar yang membuat merek tidak dapat didaftarkan sesuai penjelasan di atas sering disebut dengan alasan absolut (absolute grounds).

Di mana, alasan absolut ini didasarkan atas tolok ukur dan perspektif dari tanda yang digunakan sebagai merek secara absolut harus memiliki daya pembeda, secara absolut tidak bertentangan dengan undang-undang, moral agama dan ketertiban umum, serta memiliki itikad baik.

Namun, ternyata terdapat juga dasar penolakan dengan alasan relatif (relative grounds). Di mana hak yang telah ada terlebih dahulu adalah sebagai alasan relatif untuk menolak pendaftaran merek atau alasan relatif untuk pembatalan merek.

Alasan ini bisa dikatakan relatif karena masih perlu diuji terlebih dahulu keabsahan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek senior, merek terkenal, atau dengan indikasi geografis yang telah terdaftar lebih dahulu.

Pemeriksaan Substantif Merek

Setelah DJKI selesai masa pengumuman, maka DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif dengan mempertimbangkan keberatan dan/atau sanggahan yang diajukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Permenkumham 12/2021. Di mana, berdasarkan pasal 12, pemeriksaan substantial ini akan dilakukan ketika terjadi beberapa hal seperti:

  1. tidak ada keberatan, mulai dilakukan setelah berakhirnya masa pengumuman; atau
  2. ada keberatan, mulai dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan.

Kemudian, Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUMIG menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan substansi ini bisa berupa:

  1. permohonan merek dapat didaftar: Menkumham akan mendaftarkan merek dan menerbitkan sertifikat merek; atau
  2. permohonan ditolak atau tidak dapat didaftar: Menkumham akan menyampaikan ke pemohon atau kuasa hukum dengan menyebutkan alasannya.

Bagi merek yang pendaftarannya ditolak atau tidak bisa didaftarkan, maka pemohon atau kuasa hukumnya dapat mengajukan tanggapan tertulis yang berisi alasan-alasannya dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan.

Jika terdapat sanggahan atau tanggapan tersebut, maka pemeriksa akan memberikan jawaban. Di mana, pemeriksa akan:

  1. menerima tanggapan:  Menkumham akan mendaftarkan merek dan menerbitkan sertifikat merek;atau
  2. menyatakan tidak dapat diterima: Menkumham akan menolak permohonan.

Pendaftaran Merek Ditolak, Anda Bisa Ajukan Banding

Ketika pendaftaran merek Anda ditolak oleh DJKI, maka Anda bisa mengajukan permohonan banding secara tertulis ke Komisi Banding Merek disertai alasannya dan membayar sejumlah biaya. Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU MIG, Anda bisa mengajukan banding paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan.

Dalam proses banding, maka Komisi Banding Merek akan memeriksa dan memutus permohonan banding dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan. Pasal 30 UU MIG menjelaskan bahwa putusan tersebut bisa berupa:

  1. Jika permohonan banding dikabulkan maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek; atau
  2. Jika permohonan ditolak, maka pemohon atau kuasanya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.

Biaya Pendaftaran Merek

Ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 dan termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di mana, besaran biaya ini dibedakan menjadi 2 (dua) kategori yaitu umum atau UMKM.

PP Nomor 28 Tahun 2019 juga telah mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Di bawah ini adalah beberapa tarif yang berlaku:

  1. Tarif pendaftaran Hak Merek
    • UMKM: Rp500.000 (online), dan Rp600.000 (offline)
    • Umum: Rp1.800.000 (online) dan Rp2.000.000 (offline)
  2. Tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang bisa dilakukan 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek.
    • UMKM: Rp1.000.000 (online) dan Rp1.200.000 (offline)
    • Umum: Rp2.250.000 (online) dan Rp2.500.000 (offline)

Itulah beberapa prosedur dan hal-hal penting yang perlu Anda pahami ketika ingin melakukan pendaftaran merek. Jika Anda kesulitan dalam menjalankan prosedurnya yang panjang, maka Anda bisa memanfaatkan layanan perizinan dan pendaftaran merek dari LIBERA.id.

Dengan Libera.id, Anda bisa mengurus segala macam perizinan bisnis dan pendaftaran merek. Sehingga, Anda tidak perlu lagi repot mengurus perizinan sendiri yang menyita banyak waktu. Selain itu, LIBERA juga menyediakan jasa konsultasi hukum gratis. Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan merek Anda segera agar tidak terjadi masalah dan risiko bisnis di kemudian hari.

Related Posts

Hukum Bisnis: Lindungi Bisnis Anda dari Segala Risiko yang Mungkin Terjadi

Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, risiko adalah hal yang tidak dapat dihindari. Salah satu risiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum, atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting dalam berjalannya kegiatan bisnis.

Read more