Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui! | Libera
Perizinan

Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!

Banyak orang yang tidak bisa membuat sebuah PT karena keterbatasan modal dan belum adanya partner bisnis. Namun, hal ini bukan lagi alasan sejak adanya PT Perorangan. Sama halnya dengan PT biasa, PT Perorangan juga merupakan badan hukm yang sah dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Bedanya, Pendirian PT Perorangan bisa dilakukan seorang diri dan dengan modal kecil. Hanya perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp5 miliarlah yang diperbolehkan untuk mendirikan PT Perorangan.

Mendirikan PT Perorangan juga menjadi pilihan menarik bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan efisiensi dan perlindungan hukum yang lebih baik. Pasalnya, PT Perorangan menawarkan kemudahan bagi pebisnis yang ingin menjalankan usaha dalam skala yang lebih kecil namun tetap memiliki legitimasi dan akses yang serupa dengan perusahaan skala lebih besar.

Apa itu PT Perorangan?

Dilansir dari situs resmi Kemenkumham, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). PT Perorangan ini juga dikhususkan hanya untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha mikro, kecil, hingga menengah. 

Baca Juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu! 

Berapa besaran Modal PT Perorangan?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan modal yang besar. Anda bisa menentukan sendiri berapa modal yang Anda mampu dan inginkan setelah pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Dengan kata lain, modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.

Untuk memulai operasional, PT Perorangan perlu menyetor sebagian dari modal dasar tersebut yaitu sebesar 25% ke rekening bisnis perusahaan. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dari pemilik perusahaan terhadap kelangsungan bisnis.

Penyetoran modal disetor ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan memiliki dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional dan pertumbuhan bisnis. Dengan mematuhi persyaratan modal dasar dan modal disetor, PT Perorangan menunjukkan komitmen keuangan dan kemampuan untuk beroperasi dengan kredibilitas di pasar yang kompetitif.

Hal ini tentu menjadi kesempatan baik yang bisa dimanfaatkan para pengusaha UMKM yang baru ingin merintis bisnis dengan modal minim tanpa perlu khawatir masalah perlindungan usaha.

Baca Juga: 6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan! 

Apa Kewajiban PT Perorangan yang Harus Dipenuhi?

Sama halnya dengan PT Biasa, PT Perorangan juga memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika kewajiban dan tanggung jawab ini tidak dipenuhi, maka akan berdampak terhadap jalannya operasional dari badan hukum perseroan. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT Perorangan.

1. Pajak

Sama halnya dengan PT Biasa, PT perorangan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Namun, PT Perorangan menawarkan ketentuan pajak tertentu, di mana perusahaan tidak akan dikenakan beban pajak badan, namun dibebankan pajak perorangan atau pajak orang pribadi. Beban pajak orang pribadi yang harus Anda bayarkan menyesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku saat ini.

Selain itu, PT perorangan juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

2. Laporan keuangan

Setiap PT perorangan diwajibkan untuk membuat dan melaporkan keuangan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Kecil (PP 8/2021). 

Laporan keuangan yang dimaksud tersebut memuat setidak-tidaknya 3 jenis laporan yaitu:

  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan

Pelaporan tersebut wajib untuk disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (financial year) kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”. Jika telah dilaporkan, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan atas pelaporan laporan keuangan tersebut.

Apabila PT perorangan tidak melakukan pelaporan keuangan, maka PT perorangan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses OSS hingga pencabutan status badan hukum.

PT Perorangan Wajib Berubah Menjadi PT Biasa, Kenapa?

Perlu diketahui juga bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan bahwa PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal (PT biasa) jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, PT Perorangan perlu melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Di mana, akta notaris tersebut wajib memuat beberapa hal seperti:

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal; 
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan.

Itulah beberapa fakta penting yang perlu Anda pahami sebelum mendirikan PT Perorangan. Anda juga bisa membaca cara lengkap pendirian PT Perorangan di sini. Jika ada hal yang belum dipahami mengenai pendirian PT Perorangan, Anda bisa konsultasi langsung dengan tim hukum Libera secara gratis. Selain itu, Libera juga bisa membantu Anda mengurus segala perizinan dan pendirian bisnis dengan lebih mudah, cepat, dan tepercaya.

Related Posts

Lihat 5 Perbedaan Penting Sistem OSS 1.0 dengan OSS 1.1

Pada pertengahan 2018 lalu, pemerintah Indonesia lewat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meresmikan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mempermudah pelaku bisnis dalam mengurus perizinan usahanya. Kini, seluruh perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui OSS. Lalu apa sebenarnya OSS itu sendiri? Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota kepada pelaku bisnis melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Read more

Cara Membuat SIUP dengan 4 Langkah & Prosedur Mudah Berikut Ini!

Sudahkah Anda mengurus SIUP sebagai dokumen legalitas perusahaan Anda? SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki bisnis dengan skala kecil, menengah, maupun besar, sepanjang bisnis tersebut bergerak di bidang perdagangan. Dengan adanya dokumen ini, Anda bisa dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan tanpa khawatir terjadi masalah di kemudian hari, seperti pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu bagaimana cara membuat SIUP? Di bawah ini adalah LIBERA akan menjabarkan beberapa hal penting terkait cara membuat SIUP yang perlu Anda ketahui.

Read more