Kontrak

Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Penggunaannya dan Contoh Membuat MoU

MoU atau Memorandum of Understanding tidak dikenal dalam KUHPerdata, namun jika diamati dalam praktek pembuatan kontrak terutama kontrak bisnis, banyak yang pembuatannya disertai dengan pembuatan MoU terlebih dahulu. Namun, apakah MoU berlaku sebagai kontrak yang mengikat para pihak. Bagaimana penggunaan MoU dalam perjanjian atau kontrak kerja sama bisnis? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi MoU sebelum menandatangani suatu perjanjian kerja sama bisnis.

 

Baca Juga: Bedanya MoU dengan Perjanjian atau Kontrak Kerja Sama Bisnis

 

Penggunaan MoU Dalam Perjanjian Bisnis

Secara sederhana MoU dapat diartikan sebagai dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan atau niat awal dari para pihak untuk melakukan kerja sama bisnis. Biasanya MoU dibuat ketika para pihak belum bisa melakukan tanda tangan kontrak kerja sama bisnis karena beberapa alasan misalnya masih ada hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian. MoU seringkali dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum. Artinya, di dalam MoU tidak terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan tidak ada konsekuensi secara materiil seperti pengenaan denda, apabila transaksi tidak jadi dilanjutkan.

Dalam prakteknya, MoU hampir sama dengan kontrak bisnis, bedanya hanya ada pada isi dan poin-poin yang tertulis di dalamnya. Umumnya, MoU berisi mengenai rincian dari suatu transaksi dan penjabaran teknis dari transaksi tersebut. Umumnya, MoU dibutuhkan untuk kondisi berikut ini:

  1. Pebisnis ingin berkolaborasi dengan pihak lain
  2. Terdapat pebisnis yang ingin bekerja sama dengan usaha Anda
  3. Ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih

Penggunaan MoU juga biasanya terbatas dalam jangka waktu tertentu. Di mana, MoU akan tidak berlaku lagi ketika kontrak kerja sama bisnis telah dibuat dan ditandatangani para pihak. Adanya jangka waktu ini juga bertujuan untuk mempercepat negosiasi antara para pihak agar para pihak dapat melanjutkan transaksi.

 

Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)

Meskipun MoU tidak bersifat mengikat bagi para pihak dan tidak mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan, Anda tidak boleh mengabaikan isi dan poin-poin penting dalam MoU. Hal ini dikarenakan MoU merupakan penjabaran mengenai transaksi yang akan disepakati sehingga dari MoU inilah akan diketahui secara jelas mengenai skema transaksi serta tanggung jawab para pihak nantinya. Setidaknya Anda harus memastikan bahwa hal-hal berikut ini ada di dalam dokumen MoU yang akan Anda buat. Apa saja yang biasanya harus ada di dalam MoU? Simak poin-poinnya di bawah ini.

a. Judul Nota Kesepahaman

Secara struktur, judul mencakup nama dokumen serta nomor dokumen. Selain itu, MoU juga dapat menggunakan logo perusahaan yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul; logo perusahaan ini terdiri atas logo para pihak yang akan menandatangani MoU.

 

Baca Juga: Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Berikut Sebelum Anda Menyusun MoU!

 

b. Pembukaan dan Isi MoU

Bagian ini merupakan bagian awal atau pembuka suatu MoU beserta isi dari MoU yang antara lain terdiri atas:

  1. Tanggal penandatanganan MoU; yang dilengkapi dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan MoU dibuat.
  2. Identitas para pihak; yang menggambarkan kedudukan dan kewenangan pihak yang bertindak atas nama instansi. Misalnya jika para pihak dari MoU adalah PT, maka dijabarkan identitas PT seperti nama dan alamat serta identitas pihak yang mewakili PT, dalam hal ini adalah Direktur PT tersebut.
  3. Pendahuluan yag memuat uraian singkat; mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU.
  4. Substansi MoU; Para pihak yang bermaksud membuat MoU memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi MoU dan menggambarkan apa yang dikehendaki para pihak. Umumnya, substansi MoU memuat hal-hal penting seperti:
  • Maksud atau tujuan yang mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan transaksi;
  • Ruang lingkup kegiatan yang memuat gambaran secara spesifik tentang transaksi yang akan dilaksanakan;
  • Kontribusi yang menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi dalam transaksi ini;
  • Ketentuan mengenai kerahasiaan di mana Para Pihak harus menjaga kerahasiaan dari MoU dan rencana transaksi yang akan dilakukan; dan
  • Jangka Waktu yang menunjukkan masa berlakunya MoU dan jangka waktu perpanjangan yang telah disepakati para pihak.

 

c. Penutup Nota Kesepahaman

Bagian ini adalah akhir dari suatu MoU yang pada intinya menyatakan bahwa MoU ini ditandatangani oleh para pihak dengan iktikad baik dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

d.  Tanda Tangan Para Pihak

Apapun perjanjiannya, baik itu MoU ataupun kontrak bisnis pasti memerlukan tanda tangan para pihak yang menunjukkan bahwa para pihak telah sepakat dengan isi yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Tanda tangan biasanya terletak di bawah bagian penutup yang disertai nama lengkap para pihak yang bersangkutan.

Jika dilihat secara seksama membuat MoU tidaklah sulit dan sama seperti membuat kontrak bisnis seperti biasanya. Namun, meski tidak memiliki kekuatan hukum seperti kontrak bisnis, tidak ada alasan bagi Anda untuk mengabaikan pembuatan MoU. Karena seperti yang telah dibahas di atas, MoU merupakan dasar dalam pembuatan kontrak. Bagaimana Anda bisa membuat kontrak yang tepat jika Anda mengabaikan proses pembuatan MoU? Bagi Anda yang belum memahami cara membuat MoU dan kontrak bisnis lainnya dengan benar dan tepat, Anda bisa menghubungi tim LIBERA. Karena LIBERA memiliki tim profesional yang membantu Anda dan seluruh bisnis di Indonesia terus berkembang lewat bisnis yang terlindungi. Tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda sekarang dan buat bisnis Anda berkembang dan terlindungi bersama LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Ingin Melakukan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil? Ini Syarat & Isi Perjanjian yang Wajib Ada!

Ketika menjalankan bisnis, kerja sama bisnis menjadi salah satu hal yang tidak dapat dipungkiri. Untuk melakukan kerja sama bisnis yang aman, maka penting untuk mengatur kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kesepakatan ini biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja sama. Perjanjian ini wajib ditulis dalam bentuk tertulis dan dibuat oleh dua pihak atau lebih. Jadi, sebelum melakukan kerja sama bisnis, Anda tentu perlu memahami tentang perjanjian kerjasama bagi hasil dan cara membuatnya dengan tepat demi melindungi bisnis dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Read more

Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham

Pemegang saham atau shareholder merupakan seseorang atau badan hukum yang bertindak sebagai pemodal pada suatu perseroan terbatas (PT) sehingga memiliki saham pada PT tersebut. Dengan memiliki saham pada suatu PT, maka pemegang saham dapat dianggap sebagai pemilik dari PT tersebut. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), jumlah pemegang saham dalam PT dibatasi paling sedikit sebanyak 2 orang, sedangkan jumlah maksimum pemegang saham tidak dibatasi berdasarkan UU PT.

Read more