Kontrak

Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Penggunaannya dan Contoh Membuat MoU

MoU atau Memorandum of Understanding tidak dikenal dalam KUHPerdata, namun jika diamati dalam praktek pembuatan kontrak terutama kontrak bisnis, banyak yang pembuatannya disertai dengan pembuatan MoU terlebih dahulu. Namun, apakah MoU berlaku sebagai kontrak yang mengikat para pihak. Bagaimana penggunaan MoU dalam perjanjian atau kontrak kerja sama bisnis? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan lebih lanjut mengenai fungsi MoU sebelum menandatangani suatu perjanjian kerja sama bisnis.

 

Baca Juga: Bedanya MoU dengan Perjanjian atau Kontrak Kerja Sama Bisnis

 

Penggunaan MoU Dalam Perjanjian Bisnis

Secara sederhana MoU dapat diartikan sebagai dokumen atau bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan atau niat awal dari para pihak untuk melakukan kerja sama bisnis. Biasanya MoU dibuat ketika para pihak belum bisa melakukan tanda tangan kontrak kerja sama bisnis karena beberapa alasan misalnya masih ada hal yang perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum menandatangani perjanjian. MoU seringkali dianggap sebagai perjanjian pendahuluan yang sifatnya tidak mengikat dan tidak memiliki akibat hukum. Artinya, di dalam MoU tidak terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak dan tidak ada konsekuensi secara materiil seperti pengenaan denda, apabila transaksi tidak jadi dilanjutkan.

Dalam prakteknya, MoU hampir sama dengan kontrak bisnis, bedanya hanya ada pada isi dan poin-poin yang tertulis di dalamnya. Umumnya, MoU berisi mengenai rincian dari suatu transaksi dan penjabaran teknis dari transaksi tersebut. Umumnya, MoU dibutuhkan untuk kondisi berikut ini:

  1. Pebisnis ingin berkolaborasi dengan pihak lain
  2. Terdapat pebisnis yang ingin bekerja sama dengan usaha Anda
  3. Ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih

Penggunaan MoU juga biasanya terbatas dalam jangka waktu tertentu. Di mana, MoU akan tidak berlaku lagi ketika kontrak kerja sama bisnis telah dibuat dan ditandatangani para pihak. Adanya jangka waktu ini juga bertujuan untuk mempercepat negosiasi antara para pihak agar para pihak dapat melanjutkan transaksi.

 

Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)

Meskipun MoU tidak bersifat mengikat bagi para pihak dan tidak mengandung kewajiban yang harus dilaksanakan, Anda tidak boleh mengabaikan isi dan poin-poin penting dalam MoU. Hal ini dikarenakan MoU merupakan penjabaran mengenai transaksi yang akan disepakati sehingga dari MoU inilah akan diketahui secara jelas mengenai skema transaksi serta tanggung jawab para pihak nantinya. Setidaknya Anda harus memastikan bahwa hal-hal berikut ini ada di dalam dokumen MoU yang akan Anda buat. Apa saja yang biasanya harus ada di dalam MoU? Simak poin-poinnya di bawah ini.

a. Judul Nota Kesepahaman

Secara struktur, judul mencakup nama dokumen serta nomor dokumen. Selain itu, MoU juga dapat menggunakan logo perusahaan yang diletakkan di kiri dan kanan atas halaman judul; logo perusahaan ini terdiri atas logo para pihak yang akan menandatangani MoU.

 

Baca Juga: Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Berikut Sebelum Anda Menyusun MoU!

 

b. Pembukaan dan Isi MoU

Bagian ini merupakan bagian awal atau pembuka suatu MoU beserta isi dari MoU yang antara lain terdiri atas:

  1. Tanggal penandatanganan MoU; yang dilengkapi dengan hari, tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan MoU dibuat.
  2. Identitas para pihak; yang menggambarkan kedudukan dan kewenangan pihak yang bertindak atas nama instansi. Misalnya jika para pihak dari MoU adalah PT, maka dijabarkan identitas PT seperti nama dan alamat serta identitas pihak yang mewakili PT, dalam hal ini adalah Direktur PT tersebut.
  3. Pendahuluan yag memuat uraian singkat; mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan MoU.
  4. Substansi MoU; Para pihak yang bermaksud membuat MoU memiliki kewenangan untuk bersama-sama menentukan apa yang akan menjadi isi MoU dan menggambarkan apa yang dikehendaki para pihak. Umumnya, substansi MoU memuat hal-hal penting seperti:
  • Maksud atau tujuan yang mencerminkan kehendak para pihak untuk melakukan transaksi;
  • Ruang lingkup kegiatan yang memuat gambaran secara spesifik tentang transaksi yang akan dilaksanakan;
  • Kontribusi yang menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi dalam transaksi ini;
  • Ketentuan mengenai kerahasiaan di mana Para Pihak harus menjaga kerahasiaan dari MoU dan rencana transaksi yang akan dilakukan; dan
  • Jangka Waktu yang menunjukkan masa berlakunya MoU dan jangka waktu perpanjangan yang telah disepakati para pihak.

 

c. Penutup Nota Kesepahaman

Bagian ini adalah akhir dari suatu MoU yang pada intinya menyatakan bahwa MoU ini ditandatangani oleh para pihak dengan iktikad baik dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

d.  Tanda Tangan Para Pihak

Apapun perjanjiannya, baik itu MoU ataupun kontrak bisnis pasti memerlukan tanda tangan para pihak yang menunjukkan bahwa para pihak telah sepakat dengan isi yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Tanda tangan biasanya terletak di bawah bagian penutup yang disertai nama lengkap para pihak yang bersangkutan.

Jika dilihat secara seksama membuat MoU tidaklah sulit dan sama seperti membuat kontrak bisnis seperti biasanya. Namun, meski tidak memiliki kekuatan hukum seperti kontrak bisnis, tidak ada alasan bagi Anda untuk mengabaikan pembuatan MoU. Karena seperti yang telah dibahas di atas, MoU merupakan dasar dalam pembuatan kontrak. Bagaimana Anda bisa membuat kontrak yang tepat jika Anda mengabaikan proses pembuatan MoU? Bagi Anda yang belum memahami cara membuat MoU dan kontrak bisnis lainnya dengan benar dan tepat, Anda bisa menghubungi tim LIBERA. Karena LIBERA memiliki tim profesional yang membantu Anda dan seluruh bisnis di Indonesia terus berkembang lewat bisnis yang terlindungi. Tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda sekarang dan buat bisnis Anda berkembang dan terlindungi bersama LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Beda MoU dan Perjanjian Dilihat dari Ciri, Tujuan & Kekuatan Hukumnya!

MoU atau Memorandum Of Understanding adalah nota kesepahaman atau kesepakatan. Sebenarnya MoU sendiri tidak dikenal di dalam hukum konvensional Indonesia, namun biasanya MoU sendiri sering digunakan sebagai pra-kontrak atau perjanjian pendahuluan. MoU sendiri dibuat dengan tujuan agar para pihak dalam sebuah perjanjian memiliki kesepahaman yang sama dalam hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian nantinya. Lalu apakah MoU sendiri diperlukan dan bagaimana kekuatan hukumnya dalam mengikat para pihak? Agar lebih jelasnya, mari kita bahas perbedaan MoU dan perjanjian, serta mana yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi.

Ciri-Ciri MoU & Perjanjian

MoU dan perjanjian bisa dibedakan dari ciri-ciri atau karakteristiknya. Jika disederhanakan, berikut ini adalah ciri-ciri MoU yang perlu Anda pahami.

  1. MoU merupakan perjanjian pendahuluan (pra-kontrak) sebagai landasan kepastian para pihak.
  2. MoU adalah kesepakatan yang disusun dengan ringkas dan jelas.
  3. Isi materi dalam MoU hanya memuat hal-hal yang umum dan pokok saja.
  4. MoU bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu.
  5. MoU biasanya tidak dibuat secara formal serta tidak ada kewajiban untuk dibuatnya kontrak atau perjanjian terperinci.
  6. Dibuat untuk menghindari kesalahan atau kesulitan dalam pembatalan karena adanya keraguan satu pihak kepada pihak lainnya.
  7. MoU tidak mengikat secara hukum perdata, namun hanya mengikat secara moral.

Sedangkan, perjanjian memiliki beberapa ciri-ciri seperti: 

  1. Ditulis berdasarkan hukum, kesusilaan, dan terikat dengan kepentingan umum.
  2. Nama para pihak dan objek surat perjanjian wajib ditulis dengan jelas.
  3. Memiliki saksi yang hadir untuk menyaksikan dalam proses penandatanganan surat perjanjian.
  4. Para pihak wajib menulis nama lengkap dan tanda tangan.
  5. Berisi pasal-pasal yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.
  6. Memiliki latar belakang pembuatan surat perjanjian.

Selain memiliki ciri-ciri di atas, perjanjian juga harus dibuat berdasarkan syarat sah pembuatan perjanjian yang telah dimuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

Baca Juga: 4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis 

Tujuan Dibuatnya MoU

Bukan hanya asal dibuat, ada beberapa tujuan perusahaan membuat MoU sebelum membuat perjanjian yang sebenarnya. Di bawah ini adalah tujuan MoU yang perlu Anda ketahui.

  • Sepakat mencapai tujuan bersama

Perjanjian dibuat untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami dan sepakat  dengan tujuan yang ingin dicapai bersama. Di mana, dalam perjanjian akan memuat tujuan, keperluan, dan ekspektasi yang diinginkan dari kerja sama, sehingga seluruh pihak akan paham akan tujuannya masing-masing. Jika sudah memahami poin-poin penting dalam MoU dan sudah terjadi kesepakatan antara para pihak, barulah perjanjian bisa dibuat.

Baca Juga: Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan

  • Mengelola risiko ketidakpastian

Salah satu risiko bisnis adalah ketidakpastian, di mana risiko ini bisa meningkat seiring bertambahnya pihak yang terlibat. Sebagai antisipasi risiko ketidakpastian, maka perlu ada nota kesepakatan atau MoU.

MoU inilah yang bisa mengikat kesepakatan, sehingga risiko risiko ketidakpastian bisnis seperti pembatalan sepihak bisa terhindari. Bahkan, meski MoU tidak mengikat secara perdata, kehadirannya tetap memberi tekanan secara moral pada pihak yang terlibat.

Baca Juga: Jangan Salah! MoU dan Perjanjian Memiliki Kekuatan Hukum yang Berbeda 

  • Sebagai bahan pertimbangan

Tujuan lain dari MoU adalah agar semua pihak yang belum yakin melakukan kerja sama bisa mempertimbangkan kembali kerja sama tersebut dengan lebih matang. Apalagi kesepakatan yang dilakukan tidak sepenuh hati memiliki potensi permasalahan di kemudian hari

Oleh karena itu, pertimbangan dari seluruh pihak sangat penting dilakukan. Jika sudah ambil keputusan untuk kerja sama, maka Memorandum of Understanding perlu dibuat dan ditandatangani bersama.

  • Mempermudah proses pembatalan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa MoU tidak mengikat secara perdata, namun tetap bersifat formal dan mengingat secara moral. Jadi, kalau ada pihak yang merasa ragu untuk melanjutkan kerja sama, mereka bisa membatalkan dengan lebih mudah tanpa membutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini tentu berbeda dengan perjanjian.

Mana yang Memiliki Hukum Paling Kuat, MoU atau Perjanjian?

Setelah mengetahui ciri-ciri MoU dan tujuan dibuatnya MoU tentu Anda sudah memahami mana dokumen yang memiliki hukum paling kuat bukan? Singkatnya MoU dibuat sebagai pra-kontrak, di mana setelah seluruh pihak setuju dan MoU dibuat, maka barulah perjanjian atau kontrak bisa dibuat.

Meski MoU merupakan pra-perjanjian bukan berarti MoU tidak mengikat, karena MoU tetap bisa mengikat dan memaksa para pihak untuk mentaati dan/atau melaksanakan seluruh hal yang tertulis didalamnya.

Selain itu, terkadang ada juga kondisi di mana perusahaan membuat perjanjian, namun dokumen tersebut dinamakan MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai isi dari dokumen tersebut, sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian.

Baca Juga: Pentingnya Menambahkan Klausul Kerahasiaan Dalam Perjanjian Kerja 

Pasalnya, ketika MoU telah dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, maka kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat tersebut hanya sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU itu.

Jadi kesimpulannya adalah MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi dasar penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Sehingga sangat disarankan setelah MoU ditandatangani dan disepakati bersama, maka Anda juga perlu membuat perjanjian atau kontrak kerja sama.

Bagi Anda yang masih bingung dalam membedakan MoU dan perjanjian dan kurang memahami cara membuat perjanjian yang sesuai dengan hukum berlaku, berimbang, dan sesuai dengan tujuan bersama, maka Anda bisa memanfaatkan layanan hukum dari Libera. Dengan Libera, Anda bisa melakukan konsultasi hukum bisnis dan membuat perjanjian bisnis yang sesuai dengan hukum berlaku. Dengan begitu Anda bisa terhindar dari masalah dan risiko bisnis di kemudian hari. Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan Libera sekarang dan buat bisnis Anda lebih berkembang.