Bisnis

Terjadi Sengketa Rahasia Dagang? Ini Penyelesaian yang Bisa Dilakukan!

Setiap bisnis atau perusahaan pasti memiliki rahasia dagang yang tidak boleh diketahui oleh pesaingnnya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko persaingan yang curang dan bisa menjadi persaingan bisnis yang tidak sehat. Misalnya, bisnis makanan dari PT Lezat Sekali mengeluarkan resep baru yang kemudian diduga ditiru oleh PT Enak Nikmat. Bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah ini termasuk sengketa rahasia dagang?

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, di bawah ini LIBERA.id akan menjabarkan informasi penting mengenai sengketa rahasia dagang yang perlu Anda ketahui.

Rahasia Dagang Tidak Perlu Didaftarkan

Rahasia dagang menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa:

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi dan memiliki guna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia.

Perlindungan rahasia dagang ini diberikan dalam jangka waktu tidak terbatas dan berlaku selama informasi tersebut memiliki poin-poin di bawah ini

  1. bersifat rahasia, hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
  2. memiliki nilai ekonomi, dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha komersial atau bisa meningkatkan keuntungan ekonomi.
  3. dijaga kerahasiaannya, jika pemilik atau pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Adapun perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi, atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat secara umum.

Meski tidak didaftarkan, khusus pengalihan hak rahasia dagang dan perjanjian lisensi akan dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman Loket Virtual DJKI.

Langkah-Langkah Menjaga Kerahasiaan Dagang

Perusahaan yang memiliki rahasia dagang perlu menjaga dan membuat perjanjian kerahasiaan (confidentiality agreement) kepada karyawan, konsultan, kontraktor, auditor, mitra, maupun pihak ketiga yang memberikan pelayanan jasa lainnya kepada perusahaan.

Dengan adanya confidentiality agreement, perusahaan pemilik rahasia dagang dianggap telaah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut dalam menunjukan upaya menjaga kerahasiaan.

Dalam Laporan Akhir Tim Analisa dan Evaluasi (AE) tentang Rahasia Dagang (UU Nomor 30 Tahun 2000). Ada beberapa langkah nyata yang bisa dilakukan perusahaan untuk mempertahankan kerahasian dagangnya yaitu:

  1. Memasang tulisan “SELAIN KARYAWAN DILARANG MASUK”, ”STAFF ONLY’, atau “NO TRASSPASSING”;
  2. Memasang tulisan peringatan “DILARANG MENGAMBIL GAMBAR” atau “DILARANG MEMOTRET”;
  3. Jika memiliki banyak rahasia database, maka komputer dipasang “PASSWORD RAHASIA DAGANG”;
  4. Mengikat karyawan dengan meminta mereka menandatangani pernyataan untuk menjaga rahasia perusahaan atau sering dilakukan dengan “CONFIDENTIALITY AGREEMENT”;
  5. Membuat perjanjian untuk saling menjaga kerahasiaan perusahaan dengan pihak di luar perusahaan yang berpotensi membocorkan rahasia perusahaan, seperti antara perusahaan dengan perusahaan yang dijalin suatu kerjasama;
  6. Dokumen disimpan dalam map yang lain, dan diberi tanda yang jelas dengan tulisan “RAHASIA”, atau :Dilarang meng-copy tanpa izin tertulis dari …. ”
  7. Jika informasi rahasia yang sifatnya lisan, maka kalimat “INI RAHASIA”;
  8. Tidak meng-copy dokumen penting di tempat fotocopy sembarangan (disarankan untuk melakukan fotocopy sendiri di dalam perusahaan);
  9. Memusnahkan dokumen penting yang sudah tidak digunakan;
  10. Menghapus file penting secara permanen dari komputer jika sudah tidak digunakan; dan
  11. Memasang alarm dan/atau security personal.

Menjaga kerahasiaan adalah unsur mutlak agar suatu rahasia dagang melekat hak yang dapat dipertahankan kepada siapapun. Ini berbeda dengan kekayaan intelektual lainnya, karena rahasia dagang tidak didaftarkan dalam daftar umum agar publik tidak dapat mengakses dan mengetahui substansi atau formula rahasia dagang tersebut.

Cara Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Lalu bagaimana jika diduga suatu resep ditiru oleh bisnis lain? Bagaimana penyelesaian sengketa rahasia dagang ini? 

Pertama, Anda bisa menentukan terlebih dahulu apakah resep tersebut merupakan rahasia dagang atau bukan. Jika dipastikan bahwa resep tersebut adalah rahasia dagang, lihat juga apakah bisnis pesaing tersebut memiliki izin untuk menggunakannya atau tidak?

Menurut Pasal 1 angka 5 UU 30/2000, izin yang dimaksud berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, jika bisnis pesaing memiki izin, hal ini bukanlah pelanggaran rahasia dagang.

Namun, jika ternyata terbukti bisnis tersebut tidak memiliki izin, Anda bisa mencoba melakukan penyelesaian sengketa rahasia dagang sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 11 UU 30/2000, yaitu dengan menggungat bisnis pesaing yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang atau memberikan lisensi atau mengungkapkan rahasia dagang ke pihak ketiga untuk kepentingan komersial, berupa:

  • gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri; dan/atau
  • penghentian semua perbuatan yang telah dilakukan.

Selain gugatan ke Pengadilan Negeri, para pihak juga bisa menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Bukan hanya itu, berdasarkan Pasal 17 UU 30/2000, terdapat juga sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran rahasia dagang (delik aduan) yaitu hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Itulah beberapa hal mengenai sengketa rahasia dagang dan cara penyelesaiannya. Jadi, apakah Anda sudah memahaminya? Jika belum, Anda bisa coba melakukan konsultasi gratis melalui tim hukum LIBERA.id. Bersama LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan berbagai solusi masalah hukum bisnis yang akan membantu menjalankan bisnis sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Related Posts

Bolehkan Perusahaan Meminta Ganti Rugi Atas Kesalahan Karyawan? Ini Hukumnya!

Terkadang terjadi kelalaian yang dilakukan karyawan hingga merugikan perusahaan. Misalnya saja ketika karyawan mendapatkan fasilitas kantor seperti laptop, kendaraan bermobil atau bermotor, handphone, dan sebagainya, kemudian karyawan tersebut lalai dalam penggunaannya dan menyebabkan fasilitas yang diberikan tersebut rusak bahkan hilang. Jika hal ini terjadi, ada beberapa perusahaan yang meminta ganti rugi atas kesalahan karyawan tersebut. Tapi, apakah hal ini diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Agar tidak salah mengartikan ganti rugi yang dimaksud di sini, LIBERA akan membahasnya lebih jauh lagi agar Anda lebih memahami masalah yang sering terjadi ini.
Read more

Hukum Perdagangan Elektronik dan Transaksi Elektronik, Apa Perbedaan Keduanya?

Perkembangan teknologi kini kian meningkat, hal ini terlihat dari banyaknya orang yang melakukan bisnis online. Hanya bermodalkan Internet dan gadget, siapapun bisa mulai berjualan atau berdagang secara online, kapan dan di mana saja. Selain perdagangan, perkembangan informasi teknologi juga mempermudah setiap pengusaha melakukan transaksi secara online atau elektronik. Hal ini tentu mempermudah pengusaha dalam mengembangkan bisnisnya hingga ke seluruh negeri bahkan dunia. Lalu tahukah Anda perbedaan antara perdagangan dan transaksi elektronik? Meski terlihat sama, dalam dunia hukum kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Agar lebih jelasnya, di bawah ini LIBERA akan memberikan Anda beberapa penjelasan secara lebih lengkap.

Read more