Kontrak

Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Ketahui

Dalam kacamata hukum, akta merupakan tulisan atau perjanjian yang menerangkan perbuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian atas perbuatan hukum tersebut, seperti perjanjian kerja sama untuk membuktikan adanya hubungan kerja sama antara para pihak. Akta sendiri dapat dikategorikan dalam 2 (dua) bentuk yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Banyak orang yang menganggap bahwa akta otentik merupakan perjanjian yang bermeterai, sedangkan akta di bawah tangan tidak membutuhkan meterai. Agar tidak salah memahami perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan, LIBERA akan menjabarkannya secara detail di bawah ini.

Akta Otentik

a. Pengertian

Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat.

b. Kriteria

Berdasarkan pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, sebuah akta dapat dikatakan otentik apabila telah memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Dibuat dalam bentuk yang telah ditentukan undang-undang; dan
  2. Dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang memiliki wewenang;

Pasal 1869 KUHPerdata juga menyebutkan bahwa akta tidak dapat diberlakukan sebagai akta otentik apabila pejabat umum yang membuatnya tidak berwenang atau tidak cakap sebagai pejabat umum atau bentuk akta tersebut tidak memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam undang-undang.

c. Bentuk Akta Notaris

Akta otentik memiliki berbagai kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. Di mana, akta ini memiliki jenis yang berbeda-beda, seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan juga akta notaris. Meski begitu, terdapat juga akta-akta yang bersifat perjanjian antara para pihak yang isinya berdasarkan kesepakatan dari masing-masing pihak sesuai dengan azas kebebasan berkontrak.

d. Dibuat oleh atau Dihadapan Pejabat Berwenang

Pejabat yang berwenang dalam pembuatan akta otentik tidak selalu notaris. Di mana, notaris hanya berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hubungan dan hak-hak keperdataan, pendirian serta perubahan usaha, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk akta otentik lainnya, seperti pembuatan akta nikah adalah wewenang pejabat KUA atau pejabat catatan sipil, serta akta jual beli tanah menjadi wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

e. Dapat Dijadikan Alat Bukti yang Kuat

Dalam hukum acara perdata di Indonesia, surat, diantaranya termasuk perjanjian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herzien Indlansch Reglement (HIR). Dalam Pasal 165 HIR ditegaskan bahwa akta yang dibuat oleh pegawai umum yang memiliki kuasa untuk membuatnya, merupakan bukti yang cukup. Sehingga, Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dihadapan hukum sehingga tidak dapat disangkal keberadaannya di pengadilan. Kecuali terdapat bukti lain yang diajukan pihak lawan yang menyatakan sebaliknya. Misalnya dalam kasus sengketa tanah, di mana pihak lawan mengatakan bahwa akta jual beli tanah palsu, maka pihak lawan yang mengatakan hal tersebut harus membuktikan bahwa akta jual beli tanah adalah palsu.

 

Akta di Bawah Tangan

a. Pengertian

Akta di bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat para pihak tanpa adanya campur tangan pejabat umum dan peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik mengenai formatnya. Misalnya perjanjian jual beli peralatan kantor antara penjual dan pembeli, atau surat perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan. Meski dapat dijadikan alat bukti, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan berbeda dengan akta otentik, dan tidak sesempurna kekuatan bukti akta otentik.

b. Format Tidak Baku

Jika format pada akta otentik telah diatur sesuai undang-undang, akta di bawah tangan memiliki format yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang sehingga tidak ada format yang baku. Jadi, para pihak bebas untuk menentukan format perjanjian yang dibuat.

c. Pejabat yang Membuat Tidak Ditunjuk Secara Hukum

Akta di bawah tangan tidak memerlukan pejabat berwenang di bidangnya sesuai aturan hukum, karena akta ini dapat dibuat oleh pejabat yang tidak ditunjuk secara hukum, misalnya oleh para pihak dalam perjanjian yang dibuatnya sendiri.

d. Saksi yang Diperlukan

Karena akta di bawah tangan tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang, maka sebaiknya pembuatan dan penandatanganan akta ini turut menghadirkan saksi. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian karena adanya saksi yang menyaksikan perbuatan hukum tersebut. Jadi, para pihak pun tidak dapat menyangkal keberadaan akta dan perbuatan hukum itu dengan mudah karena adanya saksi. Namun, saksi tersebut juga harus memenuhi syarat, yakni harus orang yang memiliki kecakapan secara hukum yang artinya sudah dianggap dewasa untuk melakukan perbuatan hukum.

e. Kekuatan Pembuktian

Berdasarkan Pasal 164 HIR, hukum acara perdata di Indonesia mengakui keberadaan surat sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan. Maka dari itu, akta di bawah tangan tetap diakui sebagai alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan ketika terjadi sengketa. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak sesempurna akta otentik, melainkan kekuatan pembuktiannya tetap ada selama akta tersebut tidak disangkal oleh para pihak yang membuatnya.

 

Apakah Akta di Bawah Tangan tetap Sah secara Hukum?

Sah atau tidaknya suatu akta atau perjanjian tidak ditentukan berdasarkan bentuk akta tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian (apabila akta tersebut berupa perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak). Syarat sah perjanjian ini diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang terdiri atas:

  • Kesepakatan para pihak;
  • Kecakapan para pihak;
  • Adanya objek perjanjian; dan
  • Suatu sebab yang halal

Jadi, selama akta atau perjanjian di bawah tangan tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, maka tetap sah dan mengikat para pihak sehingga para pihak wajib untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Itulah beberapa perbedaan mengenai akta otentik dan akta di bawah tangan. Agar perjanjian yang Anda buat memiliki kekuatan hukum yang kuat dan jelas, ada baiknya Anda membuat perjanjian notaris atau notariil dengan melibatkan pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatannya. Karena, jika salah dalam pembuatan perjanjian, akan ada banyak risiko di kemudian hari yang mungkin Anda dapatkan.

LIBERA merupakan salah satu startup hukum yang telah memiliki tim profesional dan memiliki wewenang dalam pembuatan perjanjian, salah satunya perjanjian bisnis seperti Shareholders Agreement, Employee Agreement, Founders Agreement, dan masih banyak lagi. Dengan LIBERA, Anda juga dapat melakukan konsultasi hukum secara gratis mengenai segala permasalahan yang Anda alami, dan LIBERA akan memberikan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan masalah hukum Anda dan buat segera perjanjian bisnis yang Anda butuhkan di LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Berencana Menjalankan Kemitraan Bisnis? Pahami Manfaat & Perjanjian Kerjasamanya

Saat ini banyak pelaku usaha yang memutuskan untuk mejalin kemitraan dengan pelaku usaha lainnya. Dengan menjalin kemitraan, maka masing-masing bisnis memiliki kesempatan lebih untuk menarik perhatian calon pelanggan. Bukan hanya bisnis besar saja, saat ini juga banyak pelaku UMKM yang mulai melakukan kemitraan bisnis sebagai salah satu strategi bisnisnya. Apakah Anda termasuk salah satu pelaku usaha yang memiliki rencana untuk menjalankan kemitraan bisnis? Jika iya, mari simak apa saja jenis-jenis kemitraan, manfaat dilakukannya kemitraan, hingga perjanjian kerjasama ketika terjadi persetujuan kemitraan bisnis.
Read more