Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Perbedaan Notaris dan PPAT yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Otentik | Libera
KeluargaProperti

Perbedaan Notaris dan PPAT yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Otentik

Pasti Anda sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua istilah ini biasanya sering digunakan ketika Anda ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah. Meski sudah sering terdengar, masih banyak orang yang menganggap kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Padahal, notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sering ditemui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Untuk mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya satu per satu untuk Anda. Simak selengkapnya di bawah ini.

 

Apa Itu Notaris dan PPAT?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kedua profesi ini, hal pertama yang harus Anda pahami adalah apa itu notaris dan PPAT? Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Berdasarkan definisi tersebut, jelas terdapat perbedaan bahwa meskipun keduanya berwenang untuk membuat akta otentik, namun jenis akta otentik yang dibuat berbeda di mana PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum, selain yang berkaitan dengan tanah. Menurut Karlita Rubianti,S.H., seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Dasar Hukum Notaris Vs PPAT

Hal pertama yang membedakan profesi notaris dan PPAT ada pada dasar hukum yang mengatur kedua profesi ini. Profesi notaris diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sedangkan ketentuan lebih rinci mengenai syarat bagi orang yang akan diangkat sebagai notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Untuk menjadi seorang notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan.

Sedangkan dasar hukum PPAT merujuk pada PP 24/2016 yang mengatur tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT, dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya. Untuk dapat diangkat menjadi PPAT, seseorang juga diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.

 

Kode Etik Notaris Vs PPAT

Perbedaan kedua yang membedakan profesi notaris dan PPAT terdapat pada kode etiknya. Selain harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, baik notaris maupun PPAT juga harus mematuhi kode etik masing-masing. Seorang notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang berisi bahwa notaris harus menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, organisasi notaris satu-satunya yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kemudian, INI menerbitkan kode etik notaris yang berlaku bagi seluruh notaris dalam pelaksanaan jabatannya maupun dalam kehidupan sehari-hari notaris. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris, kode etik notaris adalah:

 “Seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”

Sedangkan, kode etik PPAT diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sama halnya dengan kode etik notaris, kode etik PPAT ini juga mengatur tentang kewajiban PPAT dalam menjalankan pekerjaannya ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, aturan ini berlaku bagi seluruh PPAT termasuk PPAT pengganti.

 

Tugas dan Wewenang Notaris Vs PPAT

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, seorang notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu dapat dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain kewenangan secara umum yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah beberapa wewenang lain dari profesi seorang notaris:

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. Membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; atau
  6. Membuat akta risalah lelang.

Sedangkan, tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum tersebut antara lain mencakup:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan;
  8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

 

Wilayah Kerja Notaris Vs PPAT

Seorang notaris memiliki wewenang dalam pembuatan akta selama perbuatan hukum yang dilakukannya ada di dalam wilayah kerjanya. Menurut Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris, wilayah kerja notaris mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi dari tempat kedudukannya. Misalnya, Anda memiliki PT yang berdomisili di Tangerang dan Anda berniat untuk melakukan rapat umum pemegang saham di Jakarta Selatan. Maka, Anda bisa menggunakan Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara karena rapat umum pemegang saham tersebut masih dilakukan dalam satu provinsi yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.

Selaras dengan wilayah jabatan notaris, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016, PPAT juga memiliki wilayah kerja dalam satu provinsi. Artinya, PPAT yang berkedudukan di Bekasi dapat mengurus pertanahan di Bandung karena masih dalam satu provinsi yang sama.

 

Akta Otentik yang Menjadi Kewenangan Notaris Vs PPAT?

Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akta otentik bisa dibilang istimewa dan menjadi bukti yang sempurna untuk segala hal yang termuat didalamnya.

Akta otentik ini akan sangat berguna ketika di kemudian hari Anda mengalami masalah atau sengketa setelah proses jual-beli properti yang sah, di mana segala kesepakatan dan perjanjian telah dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris atau PPAT, sehingga Anda bisa mengajukan akta ini sebagai alat bukti di pengadilan. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui kewenangan masing-masing pejabat umum yang dapat membuat akta otentik yang Anda butuhkan. Jika Anda membutuhkan akta berkaitan dengan tanah, misalnya jual beli tanah atau menjaminkan tanah dengan hak tanggungan, maka PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. Sedangkan untuk akta lainnya yang tidak berkaitan dengan tanah antara lain seperti pendirian perusahaan, jual beli saham, perjanjian kawin, maka Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut.

Agar Anda tidak keliru, Anda dapat menanyakan langsung perbedaan antara Notaris dan PPAT dengan LIBERA.id. Hanya di LIBERA, Anda dapat melakukan konsultasi masalah hukum secara gratis dan lebih mudah. Selain konsultasi, kami juga memiliki rekanan Notaris dan PPAT yang dapat membantu Anda untuk menghubungkan Anda dengan Notaris dan PPAT yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui fitur kontak kami dan dapatkan sesi konsultasi gratis dengan kami sekarang!

Related Posts

Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?

Lokasi bisnis merupakan salah satu faktor kunci sekaligus pondasi kuat bagi bisnis yang menentukan keberhasilan suatu usaha. Bukan hanya sekadar alamat, domisili usaha memiliki peran krusial dalam legalitas, kredibilitas, hingga pengembangan bisnis. Selain itu, domisili bisnis yang tepat juga bisa menjadi magnet bagi pelanggan dan mitra bisnis. Namun, apakah rumah tinggal bisa dijadikan domisili bisnis? Yuk pahami penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Pentingnya memilih lokasi bisnis yang tepat

Memilih lokasi bisnis yang tepat menjadi hal penting karena dapat memengaruhi besarnya biaya yang harus disiapkan. Semakin strategis lokasi yang dipilih, semakin besar biaya yang perlu dikeluarkan. Selain itu, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan ketika Anda memilih lokasi bisnis yang tepat. 

1. Mempermudah pemasaran

Lokasi usaha yang strategis adalah lokasi yang sering dilewati oleh banyak orang. Dengan memilih lokasi usaha yang strategis, Anda dapat mempermudah konsumen dan calon investor untuk menjangkau dan berinteraksi dengan perusahaan. Selain itu, lokasi bisnis juga bisa menentukan strategi marketing yang akan Anda gunakan. 

2. Meningkatkan keuntungan perusahaan

Pemilihan lokasi bisnis yang tepat juga akan berdampak langsung pada keuntungan bisnis dengan meningkatkan lalu lintas pejalan kaki, menarik pelanggan di sekitar lokasi, dan meningkatkan visibilitas. Selain itu, lokasi perusahaan yang strategis juga akan memberikan  kesan profesional, sehingga target pasar lebih tertarik untuk membeli produk Anda.

3. Mudah diakses

Domisili bisnis yang strategis artinya lokasi tersebut memiliki jalur transportasi yang mudah diakses, baik untuk konsumen maupun perusahaan. Jalur transportasi yang mudah diakses akan mendukung dan memberikan kemudahan bagi karyawan sekaligus bagi klien atau stakeholder lain untuk mengunjungi kantor Anda untuk melakukan kerja sama.

4. Mengurangi biaya operasional

Dengan lokasi usaha yang strategis, Anda juga bisa mengurangi biaya operasional. Jika Anda memilih lokasi yang sulit diakses oleh relasi bisnis dan masyarakat, Anda perlu mempertimbangkan dan mengeluarkan biaya operasional yang lebih besar. Misalnya, untuk pengiriman barang dan dokumen atau biaya transportasi untuk mendapatkan bahan baku. 

Pertimbangan ketika menentukan lokasi bisnis

Setelah mengetahui seberapa pentingnya domisili bisnis, tentu Anda bertanya-tanya tentang apa saja yang perlu diperhatikan ketika ingin memilih lokasi bisnis. Jangan asal memilih lokasi bisnis, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika Anda memilih domisili bisnis.

1. Lokasi geografis

Lokasi bisnis harus berada di area yang menempatkan Anda dekat dengan target pasar. Umumnya, konsumen akan melakukan perjalanan 20 menit atau kurang untuk melakukan pembelian sehari-hari. Bisa disimpulkan bahwa lokasi yang tepat untuk bisnis Anda berada di dalam jarak komuter 20 menit.

2. Kebutuhan operasional

Pilih kantor atau gedung yang sesuai dengan model bisnis. Meskipun Anda masih bisa menjalankan toko serba ada di restoran lama, sebaiknya Anda mencari tempat dengan desain yang sesuai kebutuhan peritel. Perlu diingat juga bahwa kesan pertama sangatlah penting, sehingga pertimbangkan keadaan bangunan dan pastikan itu semua mencerminkan bisnis Anda dengan baik.

3. Biaya sewa

Setelah Anda mempersempit pilihan lokasi bisnis, Anda perlu membandingkan biaya. Biaya sewa biasanya akan menjadi tagihan terbesar setiap bulannya, sehingga mendapatkan penawaran yang bagus menjadi faktor penentu kesuksesan bisnis. 

Idealnya, biaya sewa yang dikeluarkan tidak boleh lebih dari 10% dari pendapatan kotor. Misalnya, jika bisnis Anda menghasilkan pendapatan Rp20.000.000 per bulan, maka biaya sewa idealnya maksimal adalah Rp2.000.000.

4. Perhatikan pajak daerah

Ketika mencari lokasi bisnis, perhitungkan juga pajak negara daerah dan pajak lokal. Ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki nilai pajak penjualan yang lebih rendah dibanding daerah lain. Pastikan untuk meneliti implikasi pajak di setiap lokasi sebelum membuat keputusan akhir. Beberapa cara untuk mengurangi beban pajak adalah dengan memilih lokasi di zona perusahaan dan berinvestasi dalam peralatan hemat energi.

5. Keamanan

Ketika Anda membandingkan opsi untuk lokasi bisnis, perhatikan juga fitur keamanan yang tersedia. Tanyakan  kepada pemilik properti apakah Anda bisa memasang kamera keamanan, menambahkan gerbang keamanan, atau meningkatkan properti dengan cara lain untuk membuatnya lebih aman.

Selain itu, evaluasi juga keamanan area tersebut secara keseluruhan, hal ini karena ada beberapa lingkungan memiliki tingkat kejahatan yang lebih tinggi daripada yang lain. Jika lokasi bisnis Anda termasuk dalam area ini, pastikan Anda melakukan tindakan pencegahan yang tepat untuk mencegah pencurian atau kerusakan properti.

6. Potensi pertumbuhan

Dalam menjalankan bisnis tentu Anda tidak ingin bisnis tersebut jalan di tempat bukan? Oleh karena itu, pastikan untuk memilih domisili bisnis yang memungkinkan Anda untuk memperluas layanan sesuai kebutuhan.

Sebuah restoran mungkin pada akhirnya ingin menawarkan tempat makan di luar ruangan atau membangun layanan takeaway yang ramai. Jika lonjakan permintaan tiba-tiba mengharuskan Anda untuk pindah lokasi, sebaiknya Anda memilih lokasi yang lebih besar terlebih dahulu. Meskipun akan lebih mahal, namun ini dapat membantu Anda menghemat uang dalam jangka panjang.

Baca Juga: Mau Menggunakan Jasa Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuan & Aturannya! 

7. Aksesibilitas

Pelanggan tidak suka bersusah payah untuk mencapai bisnis, sehingga penting bagi Anda untuk memilih lokasi yang memiliki akses strategis. Selain mudah dijangkau, pikirkan juga ketersediaan tempat parkir, berapa jarak jalan raya, apakah tersedia transportasi, dan lainnya. Mengetahui adanya tempat parkir atau halte bus terdekat akan membuat calon pelanggan merasa nyaman karena mereka tidak perlu memikirkan bagaimana cara mencapai bisnis. Tanpa kenyamanan ini, mereka bisa saja memilih untuk pergi ke pesaing yang mudah dijangkau.

Bolehkah rumah dijadikan lokasi bisnis?

Ketika rumah dijadikan lokasi bisnis tentunya akan mengganggu penghuni sekitar. Gangguan ini bisa terjadi karena rumah yang dijadikan tempat usaha menjadi ramai lalulalang orang, baik karyawan, supplier, vendor, konsumen, maupun klien bisnisnya.

​​Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga bisa mengganggu keamanan lingkungan pemukiman, karena akan banyak orang asing yang bukan warga jadi sering mondar-mandir keluar masuk pemukiman.

Namun, sebenarnya rumah boleh dijadikan lokasi bisnis. Hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), di mana pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga disekitar.

Baca Juga: 6 Dokumen Legalitas Perusahaan yang Harus Dimiliki Bisnis Startup 

Namun, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, menurut Pasal 49 Ayat (2) UU 1/2011, pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian. 

Jika ada tetangga atau warga sekitar yang terganggu akibat kegiatan bisnis tersebut, maka bisa mengambil langkah hukum dengan membuat aduan kepada instansi terkait.

Jika terbukti melanggar, maka tempat usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • enghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  • penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
  • penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
  • ewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan;
  • pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
  • perintah pembongkaran bangunan rumah; pembekuan izin usaha;
  • pencabutan izin usaha; pengawasan; pembatalan izin;
  • kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
  • pencabutan insentif;
  • pengenaan denda administratif;
  • penutupan lokasi.

Wajibkah membuat Surat Keterangan Domisili perusahaan?

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP adalah surat yang berisi informasi mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat domisili bisnis yang sah dari suatu perusahaan yang juga berfungsi sebagai identitas bisnis. Sebagai pengusaha yang taat hukum, Anda wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Oleh karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Perlu diketahui juga bahwa dokumen ini hanya bisa diajukan ketika Anda telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. 

Itulah beberapa penjelasan yang perlu Anda pahami mengenai domisili bisnis. Bagi Anda yang masih bingung dan ingin mengurus segala perizinan usaha, Anda bisa memanfaatkan Libera. Dengan Libera, Anda bisa berkonsultasi mengenai segala masalah hukum bisnis dan membantu Anda mengurus segala perizinan yang dibutuhkan bisnis, termasuk mengurus SKDP maupun legalitas perusahaan lainnya. Jadi tunggu apalagi, konsultasikan segala urusan bisnis Anda bersama Libera.

Ingin Mengurus Surat Jual Beli Properti? Ini Tarif Jasa PPAT yang Perlu Dikeluarkan

Ketika Anda melakukan jual beli properti, termasuk tanah, rumah, maupun apartemen, Anda pasti langsung mencari notaris untuk membantu mengurus akta yang diperlukan serta balik nama sertifikat kepemilikan. Namun, apakah notaris merupakan pihak yang tepat untuk mengurus akta yang berkaitan dengan tanah? Hingga saat ini, masih banyak orang yang sering melakukan kesalahan dan menyamakan jabatan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarif jasa PPAT, Anda harus memahami dulu, sebenarnya apa itu PPAT dan apa perbedaannya dengan notaris?

Read more