Perbedaan Notaris dan PPAT yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Otentik
Pasti Anda sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Kedua istilah ini biasanya sering digunakan ketika Anda ingin membeli atau mengurus rumah atau tanah. Meski sudah sering terdengar, masih banyak orang yang menganggap kedua profesi ini memiliki tugas dan fungsi yang sama. Padahal, notaris dan PPAT memiliki kewenangan yang berbeda meskipun sering ditemui notaris yang juga merangkap sebagai PPAT. Untuk mengetahui perbedaan notaris dan PPAT, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya satu per satu untuk Anda. Simak selengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Notaris dan PPAT?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kedua profesi ini, hal pertama yang harus Anda pahami adalah apa itu notaris dan PPAT? Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Sedangkan menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berdasarkan definisi tersebut, jelas terdapat perbedaan bahwa meskipun keduanya berwenang untuk membuat akta otentik, namun jenis akta otentik yang dibuat berbeda di mana PPAT berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah. Sedangkan notaris berwenang membuat akta otentik atas perbuatan hukum secara umum, selain yang berkaitan dengan tanah. Menurut Karlita Rubianti,S.H., seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dasar Hukum Notaris Vs PPAT
Hal pertama yang membedakan profesi notaris dan PPAT ada pada dasar hukum yang mengatur kedua profesi ini. Profesi notaris diatur dalam UU Jabatan Notaris. Sedangkan ketentuan lebih rinci mengenai syarat bagi orang yang akan diangkat sebagai notaris diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Untuk menjadi seorang notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan.
Sedangkan dasar hukum PPAT merujuk pada PP 24/2016 yang mengatur tentang syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT, dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya. Untuk dapat diangkat menjadi PPAT, seseorang juga diwajibkan memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau telah lulus program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.
Kode Etik Notaris Vs PPAT
Perbedaan kedua yang membedakan profesi notaris dan PPAT terdapat pada kode etiknya. Selain harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, baik notaris maupun PPAT juga harus mematuhi kode etik masing-masing. Seorang notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang berisi bahwa notaris harus menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, organisasi notaris satu-satunya yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kemudian, INI menerbitkan kode etik notaris yang berlaku bagi seluruh notaris dalam pelaksanaan jabatannya maupun dalam kehidupan sehari-hari notaris. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris, kode etik notaris adalah:
“Seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.”
Sedangkan, kode etik PPAT diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sama halnya dengan kode etik notaris, kode etik PPAT ini juga mengatur tentang kewajiban PPAT dalam menjalankan pekerjaannya ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, aturan ini berlaku bagi seluruh PPAT termasuk PPAT pengganti.
Tugas dan Wewenang Notaris Vs PPAT
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, seorang notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu dapat dilakukan sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Selain kewenangan secara umum yang telah disebutkan di atas, berikut ini adalah beberapa wewenang lain dari profesi seorang notaris:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
- Membuat salinan dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; atau
- Membuat akta risalah lelang.
Sedangkan, tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum tersebut antara lain mencakup:
- Jual beli;
- Tukar menukar;
- Hibah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Wilayah Kerja Notaris Vs PPAT
Seorang notaris memiliki wewenang dalam pembuatan akta selama perbuatan hukum yang dilakukannya ada di dalam wilayah kerjanya. Menurut Pasal 18 ayat (2) UU Jabatan Notaris, wilayah kerja notaris mencakup seluruh wilayah dalam satu provinsi dari tempat kedudukannya. Misalnya, Anda memiliki PT yang berdomisili di Tangerang dan Anda berniat untuk melakukan rapat umum pemegang saham di Jakarta Selatan. Maka, Anda bisa menggunakan Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara karena rapat umum pemegang saham tersebut masih dilakukan dalam satu provinsi yang sama dengan tempat kedudukan Notaris.
Selaras dengan wilayah jabatan notaris, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016, PPAT juga memiliki wilayah kerja dalam satu provinsi. Artinya, PPAT yang berkedudukan di Bekasi dapat mengurus pertanahan di Bandung karena masih dalam satu provinsi yang sama.
Akta Otentik yang Menjadi Kewenangan Notaris Vs PPAT?
Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akta otentik bisa dibilang istimewa dan menjadi bukti yang sempurna untuk segala hal yang termuat didalamnya.
Akta otentik ini akan sangat berguna ketika di kemudian hari Anda mengalami masalah atau sengketa setelah proses jual-beli properti yang sah, di mana segala kesepakatan dan perjanjian telah dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris atau PPAT, sehingga Anda bisa mengajukan akta ini sebagai alat bukti di pengadilan. Maka dari itu, Anda perlu mengetahui kewenangan masing-masing pejabat umum yang dapat membuat akta otentik yang Anda butuhkan. Jika Anda membutuhkan akta berkaitan dengan tanah, misalnya jual beli tanah atau menjaminkan tanah dengan hak tanggungan, maka PPAT merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut. Sedangkan untuk akta lainnya yang tidak berkaitan dengan tanah antara lain seperti pendirian perusahaan, jual beli saham, perjanjian kawin, maka Notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta tersebut.
Agar Anda tidak keliru, Anda dapat menanyakan langsung perbedaan antara Notaris dan PPAT dengan LIBERA.id. Hanya di LIBERA, Anda dapat melakukan konsultasi masalah hukum secara gratis dan lebih mudah. Selain konsultasi, kami juga memiliki rekanan Notaris dan PPAT yang dapat membantu Anda untuk menghubungkan Anda dengan Notaris dan PPAT yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami melalui fitur kontak kami dan dapatkan sesi konsultasi gratis dengan kami sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?