Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda? | Libera
Kontrak

Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?

Sebagai pemilik bisnis atau pihak yang masuk ke dalam manajemen perusahaan, Anda tentu perlu mengetahui tentang perbedaan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kedua istilah ini menjelaskan sebuah perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi kerja dan pekerja (kontrak, lepas, dan tetap). Lalu apa sebenarnya perbedaan PKWT dan PKWTT?

Mengenal PKWT dan PKWTT

PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang perjanjian kerjanya berdasarkan jangka waktu tertentu atau terbatas. Artinya, PKWT tidak berlaku pada pekerjaan yang sifatnya tetap atau dijalankan secara rutin dalam waktu lama. Dalam dunia kerja, umumnya karyawan PKWT adalah mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (freelance) dan karyawan kontrak. 

Sedangkan, PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang ditujukan untuk karyawan tetap yang kontraknya tidak mempunyai masa berlaku, sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Baca Juga: PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu 

Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, ketentuan mengenai durasi perjanjian kerja PKWT mengalami perubahan. Pada kontrak awal, durasi perjanjian kerja menyesuaikan dengan yang disepakati pemberi kerja dan pekerja dalam kontrak tersebut. Meski begitu, total maksimal kontraknya tetap 3 tahun (masih sama dengan aturan UU Ketenagakerjaan sebelum diganti ke UU Ciptaker).

Sedangkan, dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Ciptaker, durasi perjanjian kerja PKWTT tidak mengalami perubahan yaitu tetap “tidak tentu” atau bisa selama yang dibutuhkan pemberi kerja atau diinginkan pekerja.

Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun 

Kelebihan & Kekurangan  PKWT

PKWT maupun PKWTT memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Mungkin ada beberapa orang yang lebih cocok dengan PKWT, dan ada juga yang lebih cocok dengan PKWTT. Berikut ini adalah kelebihan dan kekurangan PKWT dan PKWTT.

Perjanjian Kerja PKWT PKWTT
Kelebihan
  • Tidak terikat dengan perusahaan. Setelah menyelesaikan masa kerja, bisa langsung pindah ke perusahaan lain jika kontrak tidak diperpanjang.
  • Adanya pemberian kompensasi saat masa kerja berakhir.
  • Bisa melakukan side job di luar pekerjaan karena biasanya kontrak hanya mengatur jangka waktu dan penyelesaian pekerjaan. 
  • Karyawan mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik.
  • Karyawan memiliki kesempatan besar untuk mencari kesempatan lainnya dengan cara paralel.
  • Mendapatkan hak-hak sebagaimana hak karyawan tetap seperti hak untuk memperoleh tunjangan besar maupun waktu cuti.
Kekurangan
  • Masa kerja yang hanya sementara, sering membuat pekerja PKWT merasa tidak memiliki kepastian di masa depan.
  • Tidak mendapat benefit yang sama seperti PKWTT, seperti tunjangan dan jaminan keamanan kerja yang bisa membuat pekerja merasa tidak dihargai. 
  • Pihak perusahan bisa melakukan pemutusan kerja kapan saja atau bisa melakukan PHK tanpa pemberian alasan detail pemecatannya.
  • Membatasi pihak perusahaan ketika akan melakukan penerimaan pegawai baru. Sebab perjanjian kerja PKWTT tidak punya batas masa kerja.

⁠Ketentuan Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT 

Setelah mengetahui perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan kelebihan dan kekurangannya, kira-kira mana yang paling Anda butuhkan untuk mengisi posisi di perusahaan atau bisnis Anda?

Baca Juga: 5 Langkah yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan 

Jika saat ini Anda hanya baru butuh karyawan kontrak atau PKWT, maka tidak masalah. Pasalnya, nantiya perusahaan juga boleh mengubah status PKWT menjadi PKWTT. Menurut Pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100 Tahun 2004, status PKWT terhadap pekerja dapat berubah status menjadi PKWTT jika: 

  • Surat PKWT tidak ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Penulisan PKWT tidak memenuhi ketentuan terkait kategori pekerjaan yang dipersyaratkan.
  • PKWT jenis pekerjaan produk baru menyimpang dari kesepakatan jangka waktu perpanjangan.
  • Pembaruan kontrak PKWT tidak melalui periode 30 hari setelah perpanjangan PKWT berakhir dan tidak ada perjanjian lain.

Itulah perbedaan PKWT dan PKWTT yang perlu Anda pahami. Setelah Anda memahami kedua aturan dari status karyawan tersebut, maka Anda juga perlu membedakan isi perjanjian didalamnya. Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian kerja karyawan PKWT maupun PKWTT, Anda bisa melakukan konsultasi dengan Libera.

Dengan Libera, Anda akan dibantu membuat perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi gratis dan membuat perjanjian kerja lainnya, mulai dari perjanjian sewa menyewa, perjanjian investasi, perjanjian kerja sama, dan masih banyak lagi.

Jadi tunggu apalagi? Yuk konsultasikan dan buat perjanjian apapun dengan tim tepercaya dari Libera.

Related Posts

Buat Perjanjian Kerja Sama dengan Benar untuk Dapatkan 4 Manfaatnya!

Setiap kegiatan bisnis pasti akan menghasilkan transaksi kerja sama yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik antara perusahaan dengan klien atau pelanggan, perusahaan dengan investor, dan perusahaan dengan perusahaan lainnya, seperti vendor atau supplier. Di setiap kegiatan inilah dibutuhkan surat perjanjian kerja sama yang dapat melindungi kedua belah pihak dari risiko kecurangan maupun kesalahpahaman di kemudian hari. Pada artikel kali ini Libera akan fokus menjabarkan mengenai manfaat dan contoh surat perjanjian kerja sama perusahaan yang baik dan benar, serta sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku.

Read more