PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu
Karyawan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keberhasilan sebuah bisnis. Tidak heran jika banyak yang menganggap bahwa karyawan merupakan aset bagi perusahaan yang dapat dijadikan competitive advantage suatu perusahaan. Hasil dari riset yang dilakukan Boston Consulting Group menyebutkan bahwa hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaan meningkatkan level kebahagiaan karyawan di lingkungan kerja dan paralel dengan meningkatnya produktivitas karyawan. Maka dari itu, hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan inilah yang harus diperhatikan Anda sebagai pemilik perusahaan. Salah satu cara untuk menciptakan hubungan kerja yang baik adalah dengan menyepakati hubungan kerja secara tertulis melalui surat perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Surat perjanjian kerja menjadi hal penting yang harus dibuat dan disepakati pada saat karyawan telah melalui proses rekrutmen dan akan dipekerjakan di perusahaan. Surat perjanjian kerja inilah yang akan menjadi landasan atas hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya mencakup hak dan kewajiban masing-masing karyawan dan perusahaan, jenis pekerjaan, remunerasi, dan ketentuan lainnya. Oleh karena itu, buatlah perjanjian kerja untuk melindungi perusahaan Anda dan untuk memberikan kejelasan bagi karyawan mengenai hubungan kerja.
Apa itu Perjanjian Kerja?
Menurut Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dengan menyepakati perjanjian kerja, seorang karyawan memiliki suatu ikatan hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi pada perusahaan tempatnya bekerja. Sebaliknya, perusahaan pun juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak karyawan seperti memberikan upah, mendaftarkan karyawan dalam program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak atas cuti bagi karyawan. Pemerintah juga telah menetapkan aturan-aturan perjanjian kerja yang bertujuan untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan antar karyawana dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT, tetap terdapat ketentuan umum yang mengatur tentang hubungan kerja antar perusahaan dengan karyawan seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta jabatan, upah, dan hal ketentuan lainnya. Namun, yang membedakan adalah adanya batasan waktu hubungan kerja karena karyawan tidak dipekerjakan secara permanen melainkan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti:
- Pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun;
- Pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman; atau
- Pekerjaan yang berkaitan dengan suatu produk dan kegiatan baru atau adanya produk tambahan namun masih dalam proses percobaan.
UU Ketenagakerjaan secara tegas melarang dibuatnya PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya tetap melalui Pasal 59 ayat (2). Jadi, jika Anda ingin mempekerjakan karyawan sebagai staf admin, Anda tidak dapat mempekerjakan karyawan tersebut berdasarkan PKWT karena posisi admin merupakan pekerjaan yang secara terus menerus dibutuhkan bagi perusahaan sehingga bersifat tetap. Selain itu, PKWT yang didasarkan pada jangka waktu tertentu memiliki jangka waktu maksimal selama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Baca Juga: Hukum Memperpanjang Kontrak Karyawan Lebih dari Dua Kali
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PKWTT merupakan kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan sehingga karyawan dipekerjakan secara permanen. Berbeda dengan PKWT yang harus dibuat secara tertulis dan dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan, PKWTT dapat dibuat dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, dan tidak diwajibkan untuk dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Jika perusahaan memilih untuk membuat PKWTT dalam bentuk lisan, perusahaan wajib membuat sebuah surat pengangkatan kerja pada karyawan yang berisi beberapa hal seperti:
- Nama serta alamat karyawan
- Tanggal kapan karyawan akan bekerja
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan karyawan
- Besar upah yang akan diterima karyawan
Meskipun PKWTT dapat dibuat secara lisan, sebaiknya PKWTT tetap dituangkan dalam bentuk tertulis karena selain dapat diatur secara rinci mengenai aturan tambahan yang diberlakukan bagi karyawan, PKWTT yang dibuat secara tertulis dapat dijadikan sebagai bukti apabila di kemudian hari terjadi konflik antara karyawan dan perusahaan.
Perbedaan PKWT & PKWTT
Kedua perjanjian ini memiliki banyak perbedaan. Untuk lebih jelasnya, Libera akan menjelaskan beberapa perbedaannya di bawah ini:
PKWT | PKWTT | |
Waktu | Memiliki batasan waktu atau selesainya pekerjaan yang telah ditentukan | Tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia |
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) | PHK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dalam perjanjian, tidak harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial | PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Kewajiban Ketika PHK | Diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja | Perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau uang pesangon(kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu) |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Bila diberlakukan, masa percobaan batal demi hukum dan masa percobaan dianggap tidak pernah ada | Dapat ditentukan adanya masa percobaan |
Kontrak Kerja | Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia | Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis secara lisan |
Pencatatan | Wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan | Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan |
Baca Juga: 4 Hal Penting Mengenai Masa Probation Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Struktur Perjanjian Kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan
Surat perjanjian kerja yang mengatur hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak dapat diabaikan karena ketentuan mengenai hubungan kerja diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT setidaknya harus memuat beberapa hal seperti di bawah ini.
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain dari yang disebutkan di atas, Anda tetap dapat menambahkan beberapa aturan tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Misalnya, penambahan aturan mengenai informasi rahasia perusahaan yang wajib dijaga oleh karyawan. Selain itu, Anda juga dapat menambahkan ketentuan mengenai larangan bagi karyawan yang mengundurkan diri maupun di PHK oleh perusahaan untuk tidak bekerja di perusahaan kompetitor untuk jangka waktu tertentu setelah PHK terjadi.
Baca Juga: 5 Langkah Jitu Dalam Membuat Kontrak Kerja Karyawan
Itulah beberapa penjelasan dan perbedaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Membuat perjanjian kerja mungkin dianggap rumit dan membingungkan karena banyak aturan yang harus diperhatikan dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan pendukung lainnya. Namun dengan adanya perjanjian kerja, Anda dapat melindungi perusahaan Anda dan karyawan juga akan merasa lebih aman karena terdapat kejelasan mengenai hak-hak yang akan diperoleh selama hubungan kerja berlangsung.
Bagi Anda yang masih ragu untuk membuat surat perjanjian kerja yang baik dan benar, Anda dapat memanfaatkan Libera.id sebagai startup pembuat perjanjian kerja karyawan Anda. Selain membuat perjanjian kerja, Libera juga dapat membantu Anda membuat seluruh perjanjian bisnis, mulai dari perjanjian kerja sama, perjanjian investasi, dan berbagai jenis perjanjian lainnya. Selain itu, Libera juga dapat memberikan Anda konsultasi dan rencana bisnis yang lebih matang. Jadi tunggu apalagi? Buat perjanjian bisnis Anda sekarang juga di Libera.id.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?