Ketahui Perbedaan Reseller & Agen Sebelum Memperluas Pasar Bisnis
Di era industri 4.0 ini, hampir seluruh transaksi dilakukan secara online atau digital, terutama transaksi jual beli kebutuhan sehari-hari. Hal ini menumbuhkan banyaknya peluang bagi masyarakat untuk terjun dalam bisnis online. Dengan menjalankan bisnis online, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya sewa untuk toko dan hanya membutuhkan tempat untuk menyimpan stok barang atau persediaan produk yang ingin Anda jual. Bukan hanya itu, dengan menjalankan bisnis online, jangkauan pemasaran produk Anda pun menjadi lebih luas, yang sebelumnya Anda hanya menjangkau target pasar di sekitar toko, kini Anda dapat menjangkau target pasar ke seluruh Indonesia maupun ke negara lain.
Dalam menjalankan bisnis online, banyak pengusaha yang memasarkan produknya melalui beberapa model bisnis seperti melalui agen, reseller, dan dropshipper. Sudahkah Anda mengetahui perbedaan ketiganya? Sebelum Anda mulai memasarkan produk melalui ketiga model bisnis tersebut, ketahui terlebih dulu perbedaan agen, reseller, dan dropshipper di bawah ini.
Agen
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006), agen merupakan perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/ dikuasai oleh prinsipal yang menunjuknya. Dari definisi tersebut, ada 2 unsur utama dari agen yaitu:
- Perantara untuk dan atas nama prinsipal, artinya agen bertugas sebagai perwakilan dari prinsipal.
- Tidak ada pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa. artinya kepemilikan barang dan/atau jasa yg dijual tersebut tetap berada di prinsipal karena agen hanya bertugas memasarkan dan bertindak sebagai perwakilan prinsipal.
Prinsipal yang dimaksud di sini adalah pihak yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai. Sebagai keuntungannya, agen biasanya memperoleh komisi dari setiap penjualan yang dilakukan. Sebagai seorang pengusaha yang ingin menjangkau target pasar yang lebih luas, memutuskan untuk memiliki hubungan keagenan adalah pilihan yang menguntungkan. Selain dapat mempermudah pengiriman barang ke konsumen, agen juga dapat membantu Anda memasarkan produk Anda ke lokasi yang mungkin belum bisa Anda capai. Namun, kekurangannya adalah, agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal sehingga jika agen melakukan kesalahan, reputasi Anda sebagai prinsipal pun akan dipertaruhkan.
Reseller
Reseller merupakan cara kedua yang dapat Anda gunakan untuk memasarkan produk yang Anda jual. Dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah reseller, melainkan istilah yang digunakan adalah distributor. Berdasarkan Permendag 11/2006, distributor adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai. Jika dibandingkan dengan agen, distributor memiliki perbedaan utama pada beberapa hal seperti:
- Bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Artinya, distributor bukan merupakan perwakilan dari prinsipal dan dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
- Memiliki/menguasai barang dan/atau jasa. Artinya, kepemilikan atas barang dan/ atau jasa tidak lagi ada pada Anda melainkan berada di distributor.
Pada intinya, reseller merupakan penjual kembali, di mana reseller akan membeli barang pada Anda dan menjual kembali barang tersebut kepada konsumen akhir. Jika membuka kesempatan untuk reseller, biasanya Anda harus memberikan harga yang berbeda dengan konsumen langsung. Di mana, harga khusus reseller biasanya relatif lebih murah dan harus mengambil barang dengan jumlah yang banyak. Namun hal lain yang perlu disepakati dengan reseller adalah larangan bagi reseller untuk menjual barang dan/atau jasa di bawah dari harga standar atau yang dikenal dengan Standard Retail Price (SRP). Jika reseller menjualnya di bawah SRP, maka akan terjadi “perang harga” dan berpotensi merusak citra brand Anda apabila dijual terlalu murah.
Dropshipper
Hal terakhir yang dapat Anda manfaatkan untuk memperluas pasar produk Anda adalah membuka kesempatan untuk dropshipping. Sistem dropshipping tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sistem ini memiliki kemiripan dengan konsinyasi atau titip jual, di mana Anda sebagai pemilik barang meminta dropshipper untuk memasarkan dan menjual barang Anda tanpa adanya pengalihan kepemilikan atas barang tersebut dari Anda kepada dropshipper. Dari hasil penjualan barang tersebut, biasanya dropshipper akan mendapatkan komisi dan orang yang bertanggung jawab untuk mengirim barang kepada konsumen adalah Anda sebagai pemilik barang, karena pada dasarnya dropshipper hanya bertugas memasarkan barang dagangan Anda sehingga kewajiban untuk mengirimkan barang kepada konsumen ada pada Anda.
Dokumen Hukum yang Dibutuhkan
a. Surat Tanda Pendaftaran (STP) Agen atau Distributor
Kewajiban bagi agen atau distributor untuk memperoleh STP diatur dalam Permendag 11/2006. Sebagai pengusaha yang akan menunjuk agen atau distributor, pastikan bahwa agen atau distributor tersebut mendaftarkan diri untuk memperoleh STP dari Departemen Perdagangan. Apabila agen atau distributor yang ditunjuk tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh STP, risikonya adalah izin usaha agen atau distributor dapat dicabut. Tentunya hal ini akan menghambat bisnis Anda apabila agen atau distributor yang Anda tunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
b. Perjanjian dengan Agen atau Distributor
Selain STP, Pasal 21 ayat (2) Permendag 11/2006 juga mewajibkan bahwa hubungan antara Anda sebagai pengusaha dengan agen atau distributor wajib dibuat dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir Notaris. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat beberapa hal seperti berikut ini.
- Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau kedistributoran;
- Jenis barang dan/atau jasa yang diperjanjikan;
- Wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Kewenangan;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara-cara pengakhiran perjanjian;
- Cara-cara penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang dipergunakan;
- Tenggang waktu penyelesaian.
Selain hal-hal yang wajib ada sebagaimana disebutkan di atas, penting bagi Anda untuk menentukan apakah agen atau distributor yang Anda tunjuk memiliki hak eksklusif sebagai agen atau distributor tunggal atau tidak. Jika memiliki hak eksklusif, maka agen atau distributor tersebut tidak boleh bertindak sebagai agen atau distributor dari pihak lain.
Itulah beberapa penjelasan lengkap mengenai ketiga modal bisnis online yang kini sedang tren di Indonesia. Dalam melakukan model bisnis seperti di atas, Anda perlu membuat kontrak atas hubungan kerja sama Anda dengan agen, distributor, maupun dropshipper. Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, kontrak ini berfungsi untuk menguraikan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta pembatasan mengenai apa saja yang boleh dilakukan oleh agen maupun distributor tersebut agar bisnis online Anda dapat berjalan lancar. Libera.id adalah salah satu startup hukum yang dapat membantu Anda membuat kontrak keagenan dan kontrak lainnya. Dengan Libera.id, Anda dapat melakukan konsultasi secara GRATIS sebelum membuat kontrak, sehingga kontrak yang Anda buat menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Tunggu apalagi? Konsultasikan seluruh masalah bisnis Anda di Libera.id sekarang!
Categories
Recent Posts
- Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya?
- Aplikasi Kasir untuk UMKM Solusi dalam Mengelola Transaksi
- Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
- Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar