InvestasiKontrak

Perjanjian Franchise: Dasar Hukum & Poin Penting yang Harus Ada Didalamnya

Bisnis franchise atau waralaba saat ini menjadi favorit dan sudah menjamur di Indonesia. Banyak pengusaha yang akhirnya berbondong-bondong membuka franchise karena menilai adanya prospek cemerlang. Selain itu, para pelaku usaha baru pun berbondong-bondong membeli franchise demi kemudahan memulai bisnis, karena biasanya bisnis franchise sudah lebih dikenal banyak orang.

Baca Juga: Franchise VS Usaha Sendiri, Mana yang Cocok untuk Anda Mulai? 

Namun untuk membuka atau membeli bisnis franchise, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khususnya dalam segi legalitas bisnis. Salah satu legalitas yang perlu diperhatikan adalah surat perjanjian franchise.

Apa itu Surat Perjanjian Waralaba?

Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Permendag Nomor 71/2019, perjanjian franchise atau waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. 

  • Pemberi Waralaba merupakan pihak yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan franchise yang ia miliki ke Penerima Waralaba
  • Penerima Waralaba merupakan pihak yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan franchise yang dimiliki Pemberi Waralaba
  • Pemberi Waralaba Lanjutan merupakan penerima waralaba yang diberi hak oleh Pemberi Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba Lanjutan
  • Penerima Waralaba Lanjutan merupakan penerima hak dari Pemberi Waralaba Lanjutan untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan franchise.

Dasar Hukum Surat Perjanjian Waralaba

Dasar hukum franchise di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Selain itu, perjanjian franchise juga harus taat dan tunduk pada syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPer, serta asas kebebasan berkontrak yang tercantum di Pasal 1338 KUHPer.

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Franchise? Ketahui Terlebih Dulu Dasar Hukum Waralaba di Indonesia 

Dasar hukum ini menjadi landasan yang harus diingat dan dipegang teguh, ketika ingin membuat surat perjanjian franchise. Dasar hukum ini juga bisa digunakan sebagai indikator dalam melihat contoh surat perjanjian franchise yang baik dan benar. Dengan dasar hukum inilah Anda bisa mengetahui apa saja mekanisme dan tata cara perjanjian franchise yang diatur di dalamnya.

Poin Penting yang Harus Ada Dalam Surat Perjanjian Franchise

Sebelum membuat surat perjanjian franchise, tentu Anda harus mengetahui terlebih dulu apa saja yang harus ada dalam perjanjian tersebut. Dengan begitu, Anda pun bisa membuat perjanjian franchise sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Lampiran II Permendag 71/2019, ada beberapa hal yang diatur dalam perjanjian franchise, yaitu:

  • Nama dan Alamat Para Pihak harus tertulis secara jelas dan rinci.
  • Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti merek, logo perusahaan, desain toko, hingga resep makanan/minuman yang dijual.
  • Kegiatan Usaha yang akan diperjanjikan, apakah berbentuk restoran, eceran/ritel, apotek, bengkel, atau pendidikan.
  • Hak dan Kewajiban Para Pihak yang berisi bahwa pemberi waralaba memiliki hak untuk menerima royalti dan wajib memberikan pembinaan. Sedangkan, penerima waralaba berhak menggunakan HAKI dan wajib menjaga kerahasiaan bisnis (NDA).
  • Bantuan, Fasilitas, dan Pelatihan, di mana pemberi franchise harus memberikan berbagai hal yang bisa membantu penerima franchise dalam menjalankan bisnisnya. Misalnya, penyediaan dan pemeliharaan komputer.
  • Wilayah Usaha yaity batasan wilayah yang diberikan untuk mengembangkan bisnis misalnya  wilayah Jawa dan Sumatera saja atau seluruh Indonesia.
  • Jangka Waktu Perjanjian, yang berisi kapan perjanjian berlaku dan berakhir, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak.
  • Tata Cara Pembayaran Imbalan, yang menjelaskan mengenai tata cara, waktu dan cara perhitungan besaran imbalan seperti royalty atau fee, dan sebagainya.
  • Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan, dan Hak Ahli Waris, yaitu kepemilikan atas waralaba serta peralihannya jika terjadi perubahan kepemilikan. Misalnya, karena pengalihan kepemilikan atau meninggalnya pemilik franchise.
  • Penyelesaian Sengketa yang menjelaskan cara penyelesaian sengketa menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Tata Cara Perpanjangan dan Pengakhiran Perjanjian yang mengatur ketentuan mengenai perpanjangan dan berakhirnya perjanjian ini.
  • Jaminan dari Pemberi Waralaba juga perlu tertulis dalam perjanjian franchise agar para pihak tetap menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik hingga perjanjian berakhir.
  • Jumlah Gerai atau Toko yang Dikelola, berisi mengenai jumlah gerai, toko, atau tempat usaha yang Penerima Waralaba kelola dalam jangka waktu perjanjian.

Baca Juga: 9 Cara Membuat Franchise yang Menarik Calon Mitra Usaha 

Selain mengetahui beberapa poin penting yang harus ada dalam surat perjanjian, kamu juga perlu mengetahui ketentuan yang menjadi syarat sahnya perjanjian franchise. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Di mana, dalam surat perjanjian franchise harus memenuhi beberapa syarat sahnya perjanjian seperti:

  • Adanya kesepakatan dalam isi atau klausul perjanjian
  • Mengenai hal tertentu seputar franchise
  • Kedua pihak berusia minimal 18 tahun, atau telah menikah
  • Sebuah causa yang halal, dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Setelah membuat perjanjian franchise yang juga telah memenuhi syarat sahnya perjanjian, maka Anda perlu mendaftarkan perjanjian franchise tersebut kepada Kementerian Perdagangan melalui OSS. 

Itulah beberapa hal penting yang perlu Anda pahami sebelum membuat perjanjian franchise. Jika masih bingung membuat perjanjian ini,  tidak perlu khawatir, karena Anda bisa memanfaatkan layanan hukum bisnis tepercaya lewat Libera.id. Libera akan membantu Anda membuat dan mengurus seluruh perjanjian bisnis Anda sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa perlu khawatir menganai perjanjian bisnis.

Related Posts

Kontrak Lisan & Tidak Dibuat Secara Tertulis, Apakah Tetap Legal?

Pernahkah Anda mendengar kontrak secara lisan? Mungkin masyarakat Indonesia masih belum mengenal istilah kontrak lisan. Di mana, selama ini, setiap perjanjian umumnya dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Namun tahukah Anda? Ternyata selain dalam bentuk tulisan, kontrak juga dapat dianggap sah meski hanya diucapkan secara lisan. Bagaimana hukumnya? Di bawah ini, Libera.id akan menjelaskan lebih detail mengenai kontrak lisan.

Read more

Miliki 5 Kontrak Ini Jika Ingin Bisnis Anda Terlindungi oleh Hukum

Banyak pemilik bisnis, khususnya bisnis startup dan UMKM terjerat kasus hukum karena kurangnya pemahaman mengenai praktik hukum. Menjalankan bisnis berarti Anda juga harus memahami hukum yang berlaku didalamnya, termasuk jenis-jenis dokumen yang perlu Anda perhatikan agar bisnis terlindungi dari risiko perselisihan yang dapat timbul di kemudian hari. Hukum dalam bisnis berfungsi untuk membantu bisnis Anda agar berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Jadi, memahami dan menjalankan bisnis sesuai hukum yang berlaku menjadi hal wajib yang harus Anda lakukan ketika ingin memulai bisnis. Dengan begitu, Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih aman dan meminimalisir risiko kerugian. Salah satu proses hukum yang harus Anda lakukan dalam menjalankan bisnis adalah membuat kontrak bisnis.

Read more