KetenagakerjaanKontrak

Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun

Memiliki karyawan kontrak menjadi pilihan banyak pengusaha, khususnya di Indonesia. Selain tidak terbebani dengan berbagai kewajiban bagi pengusaha ketika melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang relatif singkat, sehingga dapat digantikan dengan mudah. Meski begitu, Anda tidak boleh asal merekrut karyawan kontrak tanpa mengetahui hukum yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang karyawan kontrak di Indonesia. Apabila tidak dipenuhi, status kontrak tersebut dapat berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui mengenai hukum karyawan kontrak.

Maksimal Perjanjian Karyawan Kontrak adalah 5 Tahun

Perjanjian karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal, yaitu 5 (lima) tahun dan jika jangka waktu kontrak sudah berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka perusahaan bisa melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Asalkan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Peraturan ini sudah dijelaskan dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

PKWT untuk Pekerjaan Harian

Dalam UU Cipta Kerja, karyawan kontrak juga dapat dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah. Sehingga, pembayaran upah yang dilakukan dihitung berdasarkan absensi karyawan. PKWT semacam ini dibuat sebagai perjanjian kerja harian.

Untuk ketentuan mempekerjakan karyawan kontrak yang dibayar harian adalah karyawan hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Ketika  karyawan bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas tidak berlaku lagi dan status karyawan berubah menjadi karyawan PKWTT secara hukum.

Perusahaan Tidak Boleh Mensyaratkan Masa Probation

Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, seluruh karyawan kontrak akan diberlakukan masa percobaan kerja (probation) selama 3 bulan. Jika masa probation tersebut lolos, maka perusahaan diperbolehkan untuk menjadikan karyawan tersebut sebagai karyawan kontrak atau memperpanjang kontraknya kembali.

Namun, sejak UU Cipta Kerja berlaku, PKWT  tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation). Jika tetap disyaratkan, maka masa percobaan batal demi hukum dan dianggap sebagai bagian dari masa kerja karyawan kontrak. Sehingga, masa kerja karyawan kontrak di perusahaan dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT hingga perpanjangan kontrak berakhir.

Kewajiban Pembayaran Kompensasi Karyawan Kontrak

Berbeda dari aturan sebelumnya, UU Cipta Kerja kini mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak. Pembayaran ini dilakukan ketika perjanjian kerja telah berakhir, dengan ketentuan karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Apabila kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesai masa perpanjangan. Namun, pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT.

Untuk besaran uang kompensasi karyawan PKWT pun akan disesuaikan berdasarkan masa kerja, dengan perhitungan seperti di bawah ini:

  1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah
  2. PKWT selama 1 bulan hingga 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
  3. PKWT lebih dari 1 tahundihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.

Ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Ketentuan ini juga berlaku jika pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.

Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak 

Kontrak PKWT dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian ini juga harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak boleh secara lisan. Selain itu, PKWT juga wajib dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan.

Bagi Anda yang ingin membuat PKWT, pastikan perjanjian Anda memuat beberapa hal seperti:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan
  4. Tempat pekerjaan
  5. Besaran dan cara pembayaran upah
  6. Hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  8. Tempat dan tanggal PKWT
  9. Tanda tangan para pihak dalam PKWT

Selain masalah jangka waktu kontrak, Anda juga harus memerhatikan isi yang tertera di dalam kontrak, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku? Anda harus melakukan pengecekan terhadap kontrak karyawan Anda, mulai dari Pasal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan jaminan kesehatan lainnya. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk perhatikan secara detail kontrak karyawan Anda. Libera merupakan solusi pembuatan kontrak yang tepercaya. Dengan Libera.id, Anda dapat menanyakan semua masalah hukum kontrak yang Anda alami secara GRATIS. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kontrak karyawan Anda dengan Libera.id sekarang!

Related Posts

Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba

Menjalankan bisnis waralaba menjadi salah satu alternatif bisnis yang dipilih sebagian pengusaha. Di mana, dengan memilih bisnis waralaba, Anda tidak perlu lagi memikirkan produk apa yang ingin dijual atau bagaimana memasarkannya, karena semuanya telah diatur oleh pemilik waralaba. Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha untuk memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Read more

Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Ini Sebelum Menyusunnya!

Sebelum transaksi bisnis dilakukan, terutama untuk transaksi yang bernilai besar, para pihak yang bertransaksi umumnya menandatangani Memorandum of Understanding atau lebih dikenal dengan MoU sebagai tanda jadi atas transaksi tersebut. MoU sering digunakan pengusaha untuk mendeklarasikan poin-poin utama dari suatu transaksi, di mana nantinya para pihak akan menandatangani perjanjian lanjutan. Faktanya, MoU merupakan produk hukum dari negara yang menganut sistem hukum common law seperti Amerika sehingga MoU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. MoU ini tidak bisa disamakan dengan kontrak, melainkan hanya sebagai kesepakatan awal yang selanjutnya akan dituliskan dan dituangkan ke dalam kontrak atau perjanjian.

Read more