Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun
Memiliki karyawan kontrak menjadi pilihan banyak pengusaha, khususnya di Indonesia. Selain tidak terbebani dengan berbagai kewajiban bagi pengusaha ketika melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan kontrak memiliki jangka waktu kerja yang relatif singkat, sehingga dapat digantikan dengan mudah. Meski begitu, Anda tidak boleh asal merekrut karyawan kontrak tanpa mengetahui hukum yang berlaku. Ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang karyawan kontrak di Indonesia. Apabila tidak dipenuhi, status kontrak tersebut dapat berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Di bawah ini adalah beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui mengenai hukum karyawan kontrak.
Maksimal Perjanjian Karyawan Kontrak adalah 5 Tahun
Perjanjian karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal, yaitu 5 (lima) tahun dan jika jangka waktu kontrak sudah berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka perusahaan bisa melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu yang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan. Asalkan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun. Peraturan ini sudah dijelaskan dalam UU Cipta Kerja yang menggantikan UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
PKWT untuk Pekerjaan Harian
Dalam UU Cipta Kerja, karyawan kontrak juga dapat dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang waktu dan volumenya berubah-ubah. Sehingga, pembayaran upah yang dilakukan dihitung berdasarkan absensi karyawan. PKWT semacam ini dibuat sebagai perjanjian kerja harian.
Untuk ketentuan mempekerjakan karyawan kontrak yang dibayar harian adalah karyawan hanya boleh bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Ketika karyawan bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas tidak berlaku lagi dan status karyawan berubah menjadi karyawan PKWTT secara hukum.
Perusahaan Tidak Boleh Mensyaratkan Masa Probation
Sebelum UU Cipta Kerja berlaku, seluruh karyawan kontrak akan diberlakukan masa percobaan kerja (probation) selama 3 bulan. Jika masa probation tersebut lolos, maka perusahaan diperbolehkan untuk menjadikan karyawan tersebut sebagai karyawan kontrak atau memperpanjang kontraknya kembali.
Namun, sejak UU Cipta Kerja berlaku, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (probation). Jika tetap disyaratkan, maka masa percobaan batal demi hukum dan dianggap sebagai bagian dari masa kerja karyawan kontrak. Sehingga, masa kerja karyawan kontrak di perusahaan dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT hingga perpanjangan kontrak berakhir.
Kewajiban Pembayaran Kompensasi Karyawan Kontrak
Berbeda dari aturan sebelumnya, UU Cipta Kerja kini mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi sebagai bentuk pesangon atau penghargaan masa kerja bagi karyawan kontrak. Pembayaran ini dilakukan ketika perjanjian kerja telah berakhir, dengan ketentuan karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Apabila kontrak diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan sebelum perpanjangan PKWT. Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya diberikan pada saat selesai masa perpanjangan. Namun, pemberian uang kompensasi ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing PKWT.
Untuk besaran uang kompensasi karyawan PKWT pun akan disesuaikan berdasarkan masa kerja, dengan perhitungan seperti di bawah ini:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan hingga 12 bulan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
- PKWT lebih dari 1 tahundihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Ketika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, maka perusahaan wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan masa PKWT yang telah dijalani pekerja. Ketentuan ini juga berlaku jika pekerjaan selesai sebelum jangka waktu berakhir.
Perjanjian Kerja untuk Karyawan Kontrak
Kontrak PKWT dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Perjanjian ini juga harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak boleh secara lisan. Selain itu, PKWT juga wajib dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan.
Bagi Anda yang ingin membuat PKWT, pastikan perjanjian Anda memuat beberapa hal seperti:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran upah
- Hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau peraturan kerja bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Selain masalah jangka waktu kontrak, Anda juga harus memerhatikan isi yang tertera di dalam kontrak, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku? Anda harus melakukan pengecekan terhadap kontrak karyawan Anda, mulai dari Pasal pemutusan hubungan kerja, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan jaminan kesehatan lainnya. Jadi, mulai sekarang cobalah untuk perhatikan secara detail kontrak karyawan Anda. Libera merupakan solusi pembuatan kontrak yang tepercaya. Dengan Libera.id, Anda dapat menanyakan semua masalah hukum kontrak yang Anda alami secara GRATIS. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kontrak karyawan Anda dengan Libera.id sekarang!
Related Posts
Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak
Menjadi seorang pebisnis tidaklah mudah dan banyak hal yang perlu dipikirkan untuk mengembangkan bisnis. Namun, salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan bisnis atau bahkan menyebabkan kegagalan suatu bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur transaksi bisnis tersebut. Misalnya dalam transaksi jual-beli dengan vendor, vendor tersebut terlambat mengirimkan barang sehingga menyebabkan hambatan terhadap bisnis yang Anda jalankan.
Ingin Merekrut TKA? Ini 7 Perizinan yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan
Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi di seluruh penjuru dunia. Hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong pergerakan tenaga kerja antar negara atau TKA (Tenaga Kerja Asing). TKA sendiri merupakan warga negara asing yang memiliki visa dan perizinan untuk bekerja di sebuah negara. Di Indonesia, merekrut TKA dan mempekerjakannya juga memiliki aturan tersendiri yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden maupun Undang-Undang.
Baca Juga: Jangan Abaikan Izin Tenaga Kerja Asing! Ketahui Persyaratan, Jabatan, dan Sanksinya
Hal ini dilakukan demi menghindari berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika mempekerjakan TKA di Indonesia. Mulai dari masalah legalitas atau izin resmi yang harus dimiliki, pajak bagi TKA, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, fakta di lapangan menemukan bahwa persoalan PKWT sering menimbulkan permasalahan.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya masalah di kemudian hari, ada baiknya Anda sebagai pihak perusahaan memahami berbagai aturan ketika merekrut TKA sebagai salah satu pekerja di perusahaan. Berikut adalah beberapa perizinan yang perlu dipersiapkan perusahaan sebelum merekrut TKA sebagai pekerja di perusahaan Anda.
Pastikan TKA Memenuhi Syarat Bekerja di Indonesia
Meski mengizinkan Tenaga Kerja Asing untuk bekerja di Indonesia, pemerintah juga memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh TKA yang ingin bekerja di Indonesia yaitu:
- memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan atau posisi yang akan ditempati;
- memiliki sertifikasi kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai kualifikasi jabatan yang akan ditempati;
- Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA;
- Memiliki NPWP bagi TKA yang telah bekerja lebih dari 6 bulan; dan
- Memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada Tenaga Kerja Asing untuk tinggal dan berada di Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau bekerja.
Mengurus Perizinan TKA yang Ingin Bekerja di Indonesia
Setelah memastikan TKA memenuhi persyaratan di atas, maka perusahaan perlu melakukan beberapa prosedur untuk mempersiapkan TKA tersebut bekerja di Indonesia.
1. Buat Permohonan Surat Dukungan dari BKPM
Menurut ketetapan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemberi kerja wajib mengajukan penerbitan surat dukungan BKPM untuk kunjungan perwakilan perusahaan atau TKA ahli. Untuk membuat permohonan ini, maka perusahaan perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti:
- Dokumen permohonan ditujukan kepada kepala BKPM.
- Dokumen permohonan yang ditandatangani pimpinan tertinggi di perusahaan (Direktur Utama atau CEO).
- Menyampaikan kontak person penanggungjawab atas dokumen permohonan, berupa nomor telepon.
- Menyampaikan tujuan mendatangkan perwakilan perusahaan atau TKA ahli.
- Menyampaikan detail pelaksanaan kegiatan investasi, berupa total investasi dan lokasi proyek.
- Menyampaikan Rencana Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia.
- Menyampaikan data daftar perwakilan perusahaan atau TKA ahli yang berisi nama, nomor passport, kewarganegaraan, posisi atau jabatan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, maka perusahaan bisa mengirimkan dokumen tersebut ke Kantor Tata Usaha BKPM di Gedung Ismail Saleh Lt. 2, Jl. Gatot Subroto Kav. 44 Jakarta Selatan, dalam bentuk hardcopy.
Jika disetujui, dokumen akan ditandatangani Pejabat BKPM dan Anda bisa mengambilnya di Kantor Tata Usaha BKPM. Jika tidak, maka pemohon harus mengulang kembali proses pengajuan dari awal.
2. Mengajukan RPTKA
Setelah mengantongi Surat Dukungan dari BKPM, maka perusahaan juga perlu mengajukan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perusahaan bisa mengajukannya secara online disertai surat dukungan dari BKPM. RPTKA ini nantinya akan disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat terkait.
Berdasarkan Permenaker 8/2021, perusahaan bisa mengajukan RPTKA dengan melakukan pendaftaran pemberi kerja TKA melalui TKA Online. Jika disetujui, maka perusahaan akan menerima surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA atau Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang merupakan tahap final sebelum penerbitan pengesahan RPTKA. Setelah pembayaran selesai dan menyampaikan bukti setor, maka pejabat terkait akan memproses pengesahan RPTKA.
3. Mengajukan Telex VITAS
Telex Visa Tinggal Terbatas atau disingkat Telex Vitas merupakan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI terkait visa izin tinggal terbatas yang diberikan orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Permohonan visa ini disampaikan dengan melampirkan paspor sah yang masih berlaku serta melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini.
- Formulir permohonan Visa yang telah lengkap dan ditandatangani;
- 1 pas foto berwarna berukuran 3 cm x 4 cm;
- Reservasi tiket (pesawat, kapal, feri);
- Keterangan tempat tinggal selama berada di Indonesia;
- Sertifikat asli kepemilikan rekening bank dengan jumlah uang minimal sedikit US$ 1500 sebagai bukti memiliki biaya hidup bagi pemohon dan/atau anggota keluarga selama di Indonesia;
- Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- Surat Penjaminan dari penjamin di Indonesia;
- Salinan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi RI (TELEX VITAS);
- Salinan RPTKA dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
- Salinan Kontrak Kerja.
Waktu pemrosesan permohonan visa ini biasanya adalah 4 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan oleh Fungsi Konsuler KBRI dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.
4. Mendapatkan KITAS
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) adalah kartu tanda izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk mendapatkan izin bertempat tinggal di Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Untuk mendapatkan KITAS ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan seperti:
- Permohonan KITAS diajukan orang asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing.
- Bagi TKA yang tujuannya bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- Surat rekomendasi dari instansi atau lembaga pemerintahan terkait.
Selain itu, perlu digaris bawahi bahwa permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati, maka akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah semuanya dilengkapi, maka Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi akan memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut dan memproses penerbitan KITAS maksimal 4 hari kerja.
5. Mengurus STM
Surat Tanda Melapor atau STM adalah dokumen yang dikeluarkan Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisili tempat tinggal TKA selama tinggal di Indonesia. STM ini diperlukan untuk memberikan wewenang kepada kepolisian untuk melakukan pengawasan fungsional terhadap orang asing yang berada di Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Untuk mengurus dokumen ini, TKA perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kitas/Kitap/Visa
- Surat Permohonan Sponsor
- Pas Foto 4×6 dengan latar belakang merah 2 lembar
6. Mengurus SKTT
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diberikan kepada TKA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Untuk mengurusnya, TKA perlu melengkapi beberapa persyaratan penerbitan SKTT seperti:
- Formulir Pengajuan SKTT
- Surat keterangan domisili dari kantor Desa/Kelurahan
- Passport
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian Resor (Polres) setempat
- Surat sponsor dari penjamin selama di Indonesia
- Buku Nikah dari KUA sebagai bukti pernikahan
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
7. Mengurus Laporan Keberadaan
Setelah seluruh dokumen di atas dilengkapi, maka TKA perlu mengurus laporan keberadaan ke Kantor Kecamatan atau Disnaker setempat sesuai domisili Perusahaan. Untuk mengurus laporan ini, maka TKA wajib melengkapi beberapa persyaratan di bawah ini:
- Membuat Surat Permohonan.
- Fotokopi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- Fotokopi IMTA yang berlaku.
- Fotokopi PASPOR.
- Fotokopi KITAS.
- Mengisi Formulir Laporan Keberadaan TKA.
Cara Memperbarui Izin Kerja Tenaga Kerja Asing
Menurut PP 34/2021, terdapat beberapa jenis RPTKA yaitu:
- pekerjaan bersifat sementara, maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang;
- pekerjaan dengan jangka waktu 6 bulan-24 bulan dan dapat diperpanjang;
- non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang;
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Untuk memperpanjang RPTKA, maka perusahaan perlu mengajukan permohonan perpanjangan pengesahan RPTKA secara online dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan perpanjangan Pengesahan RPTKA dan data TKA;
- Penilaian kelayakan permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA;
- Penerbitan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA; dan
- Penerbitan Pengesahan RPTKA perpanjangan.
Permohonan perpanjangan harus diajukan maksimal 30 hari kerja sebelum jangka waktu Pengesahan RPTKA berakhir.
Perlu diketahui juga bahwa dalam mengurus izin TKA diperlukan biaya yang telah diatur dalam Permenaker 8/2021 Pasal 35 yang. Di mana, pemberi kerja wajib membayar DKPTKA sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Pembayaran DKPTKA diberlakukan sebagai PNBP yang dikenakan untuk pengesahan RPTKA baru, perpanjangan RPTKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 provinsi, dan pengesahan RPTKA KEK.
Itulah beberapa hal yang perlu dilakukan perusahaan dalam mengajukan perizinan atas TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Tentu bukan proses yang mudah dan menyita banyak waktu bukan?
Namun sekarang perusahaan tidak perlu khawatir lagi dalam mengurus perizinan TKA. Karena sekarang perusahaan bisa memanfaatkan LIBERA sebagai solusi hukum bisnis yang membantu Anda mempersiapkan perizinan untuk merekrut TKA maupun perizinan bisnis lainnya. LIBERA juga dilengkapi dengan tim hukum profesional yang memastikan segala proses perizinan bisa selesai tepat waktu dan sesuai kebutuhan perusahaan.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya