Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi Perusahaan Maupun Karyawan
Pernahkah Anda mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Bagi bisnis kecil, mungkin hal ini belum terlalu dibutuhkan, tapi bagaimana jika bisnis ini sudah besar dan memiliki banyak karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja? PKB tentu menjadi hal penting yang harus diperhatikan pemilik bisnis. Untuk memahami PKB lebih lanjut, di bawah ini LIBERA akan menjelaskannya secara detail mengenai apa itu PKB, manfaat, dan pentingnya surat PKB bagi perusahaan maupun pekerja.
Apa Itu PKB?
Menurut Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara satu atau lebih serikat pekerja dengan beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kepada dua belah pihak. Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud di sini adalah:
- Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
- Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.
- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama
Pada dasarnya, PKB bukanlah dokumen yang wajib dimiliki oleh semua perusahaan, melainkan sarana untuk memuat kesepakatan baru jika hal ini dibutuhkan oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja). Meski tidak wajib, Haiyani Rumondang sebagai Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mengatakan bahwa setiap perusahaan idealnya memiliki PKB. Di mana dengan adanya PKB inilah hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan dapat terwujud. Karena itulah, pembuatan PKB sangat disarankan untuk memberikan beberapa manfaat bagi pekerja maupun pengusaha itu sendiri. Apa saja manfaatnya?
- Pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing-masing;
- Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
- Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Bedanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja?
Selain PKB, UU Ketenagakerjaan juga mengenal perjanjian kerja yang diartikan sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perbedaan antara PKB dengan perjanjian kerja terletak di keberlakuan perjanjian tersebut di perusahaan dan pihak yang membuat. PKB dibuat secara bersama-sama melalui perundingan antara perusahaan dan pekerja sehingga pekerja dapat menyuarakan aspirasinya serta memberikan saran. Selain itu, dalam satu perusahaan hanya ada 1 PKB yang akan berlaku dan mengikat bagi seluruh pekerja, sebagaimana disebutkan pada Pasal 118 UU Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu dan pekerja tidak memiliki kesempatan untuk memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja.
Siapa yang Terlibat Dalam Penyusunan PKB?
Kedua belah pihak yang terlibat dalam penyusunan PKB adalah pengusaha atau perkumpulan pengusaha dan serikat pekerja atau perkumpulan serikat pekerja. Menurut Pasal 116 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, penyusunan PKB ini dilakukan antara serikat pekerja dan perusahaan dengan musyawarah.
Jumlah PKB yang Diizinkan Berlaku di Perusahaan
Dalam satu perusahaan, hanya boleh memiliki satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja. Sedangkan, untuk perusahan yang memiliki kantor cabang, PKB induk berlaku di semua cabang dan boleh dibuat PKB turunan untuk masing-masing cabang. Sedangkan untuk perusahaan yang tergabung dalam satu grup dan memiliki badan hukum masing-masing, maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing perusahaan.
Masa Berlaku PKB dalam Perusahaan
Masa berlaku PKB diatur dalam Pasal 123 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa PKB berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan serikat pekerja. Perundingan untuk membuat PKB yang baru dimulai paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya PKB yang berlaku. Namun, jika ternyata dalam perundingan tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka PKB yang berlaku saat itu masih berlaku akan tetap berlaku hingga 1 tahun ke depan.
Ketentuan Pembuatan PKB
Pada dasarnya, PKB adalah suatu perjanjian sehingga pembuatannya tetap mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian. Agar PKB dianggap sah dan mengikat para pihak, baik perusahaan maupun pekerja tidak boleh mencantumkan ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ditemukan terdapat ketentuan PKB yang bertentangan, maka ketentuan tersebut akan batal demi hukum.
Namun, Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menentukan poin-poin yang harus ada di dalam PKB, antara lain:
- Hak dan kewajiban perusahaan;
- Hak dan kewajiban serikat pekerja;
- Jangka waktu dan tanggal dimulainya PKB; dan
- Tanda tangan para pihak yang membuat PKB.
Sedangkan mengenai aturan tambahan lainnya dapat disepakati lebih lanjut oleh para pihak, misalnya ketentuan mengenai kenaikan upah, waktu kerja, cuti, dan lainnya.
Pendaftaran PKB ke Instansi Berwenang
Menurut Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB, Perusahaan merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan PKB pada instansi yang berwenang, yakni dinas ketenagakerjaan. Pendaftaran ini dilakukan dengan melampirkan naskah PKB yang sudah diberi meterai dan ditandatangani oleh perusahaan dan serikat pekerja. Jika PKB telah diterima dan diperiksa, maka pejabat berwenang dari dinas ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keputusan pendaftaran PKB.
Itulah beberapa poin-poin penting yang harus Anda perhatikan dalam pembuatan perjanjian kerja bersama. Dengan adanya PKB, diharapkan seluruh pihak, baik pekerja maupun perusahaan bisa memaksimalkan manfaat yang akan didapatkan. Namun, jika Anda masih bingung bagaimana menyusun PKB, Anda dapat melakukan konsultasi hukum di LIBERA. Dengan LIBERA, Anda dapat melakukan konsultasi dengan profesional hukum yang telah memiliki pengalaman di law firm maupun startup secara gratis. Di LIBERA, Anda juga dapat membuat perjanjian dengan kualitas law firm dengan harga terjangkau, mulai dari Perjanjian Kerja Bersama, Perjanjian Kerja Sama, kontrak karyawan, hingga perjanjian dengan pemilik bisnis lainnya. Jadi, segera konsultasikan masalah hukum bisnis Anda sekarang di LIBERA.id
Categories
Recent Posts
- Beda Modal Dasar dan Modal Disetor, Berapa Besarannya?
- Aplikasi Kasir untuk UMKM Solusi dalam Mengelola Transaksi
- Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
- Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!
- Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar