Perjanjian Kerja Probation & Komponen yang Wajib Ada Didalamnya
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, setiap keputusan perekrutan memiliki dampak signifikan. Masa percobaan atau probation menjadi fase krusial untuk menilai kesesuaian calon karyawan. Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan meminimalisir risiko, perjanjian kerja probation yang jelas dan komprehensif adalah suatu keharusan. Dengan merancang perjanjian kerja probation yang efektif, perusahaan dapat memaksimalkan manfaat dari masa ini seperti meningkatkan produktivitas, mengurangi turnover karyawan, dan menciptakan budaya kerja yang positif. Lalu apa saja yang harus ada di dalam perjanjian kerja probation?
Apa Itu Masa Probation?
Masa probation atau masa percobaan adalah suatu proses untuk mengangkat karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) menjadi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selama menjalani proses ini, perusahaan akan melihat dan mengevaluasi kinerja yang ditunjukkan perusahaan. Akhir dari proses masa probation nantinya akan menetapkan, apakah karyawan tersebut berhak dan layak untuk menjadi karyawan tetap atau dengan terpaksa diberhentikan di masa percobaan.
Apabila karyawan gagal memenuhi standar yang ditetapkan, perusahaan berhak mengakhiri kontrak setelah masa percobaan kerja berlangsung. Hal ini sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang penggantian hak, maupun uang penghargaan masa kerja pada karyawan tersebut.
Baca Juga: 4 Hal Penting Mengenai Masa Probation Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan
Komponen yang Wajib Ada dalam Perjanjian Kerja Probation
Setiap perusahaan memiliki perjanjian yang berbeda untuk masa probation. Perjanjian ini dibuat untuk mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Dalam pembuatan perjanjian kerja probation, ada beberapa komponen yang wajib ada didalamnya yaitu:
1. Durasi Masa Probation
Komponen pertama yang wajib tertulis secara jelas dalam perjanjian kerja probation adalah durasi masa percobaan. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, durasi masa probation maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Jika durasi ini tidak tercantum, maka masa probation tidak berlaku dan karyawan secara otomatis menjadi karyawan tetap.
2. Hak dan Kewajiban Karyawan
Perjanjian kerja probation juga wajib mencantumkan hak-hak yang tetap berlaku selama masa percobaan seperti:
- Gaji yang sesuai upah minimum regional (UMR) atau yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Hak atas jaminan sosial tenaga kerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak atas cuti dan izin jika tertuang dalam kontrak kerja.
- Menyelesaikan semua tugas yang ditetapkan perusahaan.
3. Kriteria Penelitian
Perjanjian juga harus menjelaskan dengan rinci mengenai kriteria atau indikator evaluasi kinerja selama masa probation, seperti:
- Kemampuan teknis dalam menjalankan pekerjaan
- Kepatuhan terhadap aturan perusahaan
- Sikap kerja yang mencakup kolaborasi antar tim, kehadiran, dan komunikasi
Kriteria yang jelas akan mempermudah perusahaan melakukan evaluasi dan memastikan penilaian berjalan secara objektif.
Baca Juga: Peraturan Karyawan Kontrak Berdasarkan UU Cipta Kerja, Tidak Boleh Kontrak Lebih dari 5 Tahun
4. Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Kerja
Perjanjian yang tertera dalam masa probation harus mencantumkan ketentuan untuk pengangkatan dan pemberhentian kerja. Perjanjian tersebut harus menjelaskan mengenai beberapa hal seperti:
- Syarat pengangkatan karyawan tetap seperti kinerja yang memenuhi standar perusahaan.
- Ketentuan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tidak memenuhi kriteria selama probation.
PHK selama masa probation juga harus dilakukan sesuai aturan, termasuk pemberitahuan sebelum berakhir (notice period).
5. Klausul Perlindungan Hukum
Perjanjian kerja juga perlu mencantumkan klausul yang melindungi hak-hak karyawan sesuai aturan dan hukum ketenagakerjaan yang meliputi larangan diskriminasi selama masa probation dan hak atas lingkungan kerja yang aman dan nyaman
6. Pernyataan Mengenai Masa Probation
Klausul ini harus menjelaskan bahwa masa probation hanya berlaku untuk PKWTT. Dan tidak dapat diberlakukan untuk karyawan kontrak atau pekerja dengan status PKWT.
Ketentuan PHK Selama Masa Probation
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan PHK dalam masa probation. Namun setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing yang mengatur masalah PHK. Ketentuan PHK selama probation terbagi menjadi 2 (dua) yaitu untuk PKWTT dan PKWT.
-
PHK masa probation PKWTT
Jika terkena PHK dalam masa percobaan kerja adalah PKWTT (karyawan tetap), maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan. Misalnya, Rini terkena PHK ketika masa probation sudah berjalan selama 2 bulan. Rini mendapatkan upah 2 bulan pertama sesuai aturan berlaku. Namun, Rini tidak mendapatkan upah di bulan ketiga karena pekerjaannya baru berlangsung selama 2 minggu.
Baca Juga: PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu
-
PHK masa probation PKWT
Ketika PHK terjadi pada karywan PKWT, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi apabila melakukan PHK yang bukan disebabkan karena alasan berikut:
- Pekerja dinyatakan meninggal dunia.
- Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
- Pekerjaan tertentu telah selesai.
- Adanya putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berkekuatan hukum atas penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Terjadinya kondisi tertentu yang tercantum dalam surat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengizinkan pemutusan hubungan kerja.
Apabila perusahaan mengakhiri hubungan kerja secara sepihak pada karyawan PKWT, perusahaan wajib mengganti rugi sebesar upah pekerja sesuai hingga batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Misalnya, Andin merupakan karyawan PKWT dengan perjanjian kerja 3 bulan. Di bulan kedua, Andin terkena PHK bukan karena alasan yang diperbolehkan. Alhasil, perusahaan harus membayar sisa upah pekerja selama 1 bulan.
Bukan hanya wajib membayar upah, perusahaan juga harus memberi kompensasi pada Andin. Adapun besaran kompensasi dihitung sesuai jangka waktu kerja yang telah diselesaikan oleh PKWT.
Demikianlah penjelasan mengenai perjanjian kerja masa probation yang harus diketahui. Ketika Anda menerapkan aturan karyawan probation, pastikan untuk menuliskan klausul dengan jelas di dalam perjanjian kerja. Namun, jika perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa probation harus diberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan.
Bagi Anda yang masih kurang memahami dan memiliki pertanyaan mengenai masa probation, Anda dapat menanyakan langsung semua pertanyaan Anda di Libera. Dengan Libera, Anda dapat melakukan konsultasi GRATIS sekaligus membantu Anda membuat perjanjian kerja sesuai kebutuhan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan segala masalah hukum bisnis Anda di Libera sekarang!
Tags: karyawan probation, komponen pkwt, perjanjian kerja, perjanjian kerja probation, pkwt, probation