Kontrak

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan

Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman. Lalu apa sebenarnya pengertian lisensi? Lisensi merupakan izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan hak ekonomi dari suatu karya. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting terkait perjanjian lisensi di Indonesia.

Dasar Hukum

Pada Juli 2018 lalu, Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait perjanjian lisensi melalui Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018). Pada dasarnya, lisensi ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya dalam bidang hak kekayaan intelektual, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di beberapa bidang seperti:

  1. hak cipta dan hak terkait;
  2. Paten;
  3. merek;
  4. desain industri;
  5. desain tata letak sirkuit terpadu;
  6. rahasia dagang; dan
  7. varietas tanaman.

Sebagai pemegang hak kekayaan intelektual, Anda berhak untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya. Sebagai contoh, Anda merupakan pemilik suatu restoran dengan nama “Sate Buntel Pak Rudi” dan nama tersebut sudah Anda daftarkan sebagai merek. Maka ketika ada orang lain yang ingin menggunakan nama “Sate Buntel Pak Rudi”, Anda memberikan hak bagi orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui perjanjian lisensi.

 

Baca Juga: Perjanjian Waralaba yang Harus Anda Ketahui

 

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi

Pasal 6 PP 36/2018 telah mengatur beberapa larangan atas suatu perjanjian lisensi. Di mana, perjanjian ini dilarang melakukan atau berisi mengenai beberapa hal seperti:

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Jadi, sebelum Anda membuat perjanjian lisensi, Anda harus memerhatikan isi perjanjian tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran dalam pembuatan perjanjian.

 

Pembuatan Perjanjian Lisensi

Sebelum membuat perjanjian lisensi, hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah memeriksa tanggal berakhirnya hak kekayaan intelektual. Hal ini penting karena Anda tidak bisa membuat atau menerima perjanjian lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan telah berakhir masa perlindungannya dan telah dihapuskan.

Selain itu, dalam pembuatannya pun, Anda harus menuliskan dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia. Lalu bagaimana jika salah satu pihak merupakan orang asing yang tidak dapat berbahasa Indonesia? Perjanjian ini dapat dibuat dalam bahasa asing selama tetap dibuat juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36/2018.

Sebagai panduan untuk membuat perjanjian lisensi, Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018 telah mengatur isi minimum dari suatu perjanjian, yakni harus mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi, apakah bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

 

Baca Juga: Ketahui Contoh Hak Cipta & Jenis-Jenisnya Sebelum Melakukan Pengalihan Hak

 

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Perjanjian ini tidak sesederhana Anda membuat perjanjian kerja sama yang hanya membutuhkan tanda tangan dan kesepakatan para pihak. Dalam Pasal 10 ayat (1) PP 36/2018 juga telah menyebutkan bahwa untuk membuat perjanjian lisensi Anda tercatatkan, Anda perlu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Di mana, permohonan ini bisa dilakukan melalui media elektronik  atau non-elektronik dengan melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendukung permohonan tersebut seperti:

  1. Salinan Perjanjian Lisensi;
  2. Petikan Resmi Sertifikat Paten, Sertifikat Merek, Sertifikat Desain Industri, Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, bukti kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait, atau bukti kepemilikan Rahasia Dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
  3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  4. Bukti pembayaran biaya.

 

Pengumuman Perjanjian Lisensi

Setelah permohonan dilakukan, Menteri akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencatatan yang Anda ajukan sebelum pada akhirnya Menteri menerbitkan surat perjanjian pencatatan lisensi. Menteri akan menerbitkan surat pencatatan lisensi dan memberitahukan kepada Anda dalam jangka waktu 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Di mana, perjanjian ini akan dicatat di dalam:

  1. daftar umum desain industri;
  2. daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu;
  3. daftar umum perjanjian lisensi hak cipta; atau
  4. daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya.

Selain itu, pencatatan perjanjian tersebut juga akan diumumkan di dalam:

  1. berita resmi desain industri;
  2. berita resmi tata letak sirkuit terpadu;
  3. berita resmi rahasia dagang;
  4. berita resmi merek;
  5. berita resmi paten; atau
  6. berita resmi daftar umum perjanjian Lisensi hak cipta.

 

Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi

Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian lisensi ini memiliki masa berlaku, sehingga masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi pun tergantung pada masa berlaku perjanjian lisensi yang disepakati para pihak. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena menurut Pasal 17 ayat (2) PP 36/2018, apabila jangka waktu pencatatan telah berakhir, maka Anda sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali selama perjanjian lisensi juga diperbaharui atau dilanjutkan masa berlakunya.

 

Bagaimana Jika Perjanjian Lisensi Tidak Dicatatkan?

Pasal 7 ayat (1) PP 36/2018 telah menegaskan bahwa perjanjian lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri. Namun, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Apakah ada akibat hukumnya? Hal ini telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018 yang menyebutkan bahwa perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak akan berakibat hukum bagi pihak ketiga. Artinya, negara tidak mengakui perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sehingga jika di kemudian hari penerima lisensi bermaksud untuk memberikan sub-lisensi kepada pihak ketiga, maka pemberian sub-lisensi tersebut tidak diakui oleh negara dan haknya berdasarkan perjanjian tersebut tidak akan dilindungi. Sebagai contoh, A memberikan lisensi atas merek yang ia miliki kepada B agar B dapat menggunakan merek tersebut dan perjanjian lisensi antara A dan B tidak dicatatkan. Kemudian, B memberikan sub-lisensi atas merek kepada C. Maka, pemberian sub-lisensi antara B dan C tidak diakui oleh negara.

Itulah beberapa hal penting terkait perjanjian lisensi yang harus Anda ketahui. Dalam pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perjanjian lisensi ini Anda butuhkan ketika Anda ingin memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang Anda miliki. Selain itu, perjanjian lisensi juga wajib dicatatkan kepada Menteri terkait dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain isi dari perjanjian lisensi yang perlu mencakup poin-poin penting yang dijabarkan pada PP 36/2018.

Perjanjian ini mungkin tidak semudah perjanjian lainnya yang tidak perlu dicatatkan kepada Pemerintah setelah ditandatangani dan terdapat poin-poin penting yang perlu dicantumkan sesuai dengan ketentuan yang ada.  Jika Anda ragu dalam membuatnya dan merasa bingung bagaimana melakukan permohonannya, Anda bisa memanfaatkan Libera sebagai salah satu startup hukum yang membantu Anda membuat segala perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian lisensi.

Dengan Libera, Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah perjanjian lisensi, karena Libera memiliki tim profesional serta bekerja sama dengan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang dapat membantu Anda membuat perjanjian sekaligus mengenali risiko dan kemungkinan yang akan terjadi di kemudian hari. Sehingga, semua kegiatan bisnis Anda akan lebih terlindungi, Anda pun dapat fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis tanpa perlu mengkhawatirkan risiko bisnis. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan segala permasalahan bisnis Anda terkait perjanjian di Libera.

Related Posts

Klausa Baku, Bagaimana Ketentuannya dan Apakah Merugikan Konsumen?

Dianutnya asas kebebasan berkontrak membuat para pihak bebas menentukan apa saja klausul yang perlu ada di dalam kontrak yang akan dibuat selama tidak bertentangan dengan hukum dan perjanjian dibuat dengan itikad baik. Namun ternyata dalam kontrak juga dikenal dengan klausa baku. Apa itu sebenarnya klausa baku dalam sebuah perjanjian dan apalah klausa ini mengikat dan tidak dapat diganggu gugat? Mari kita simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini.
Read more