Perjanjian Notaris: Apakah Perjanjian Tetap Sah Jika Tidak Dibuat oleh Notaris?
Banyak orang yang berasumsi bahwa setiap perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris agar perjanjian sah secara hukum. Padahal, sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan dari bentuk perjanjian tersebut, melainkan ditentukan dari terpenuhinya syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Di mana, perjanjian yang sah merupakan perjanjian yang telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek dalam perjanjian, dan perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Namun, tidak semua perjanjian bisa dibuat tanpa bantuan notaris. Ada beberapa perjanjian yang perlu dibuatkan dalam bentuk akta notaris agar perbuatan hukum yang dilakukan para pihak dianggap sah. Apa saja perjanjian tersebut dan kenapa harus dibuat notaris? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan secara lengkap mengenai beberapa hal penting tentang perjanjian notaris.
Apa itu Perjanjian Notaris?
Notaris merupakan pejabat umum yang diakui negara sehingga dalam menjalankan profesinya, notaris harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) serta kode etik notaris. Sebelum memahami perjanjian notaris, Anda harus memahami bahwa terdapat dua jenis perjanjian yaitu perjanjian di bawah tangan dan atau akta notaris.
Perjanjian bawah tangan merupakan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani para pihak, tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum lainnya. Sedangkan definisi dari perjanjian notaris atau akta notaris berdasarkan Pasal 1 ayat (7) UU Jabatan Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Menurut Pasal 1868 KUHPerdata, akta otentik merupakan akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum tersebut.
Wewenang Notaris dalam Pembuatan Perjanjian
Dalam menjalankan profesinya, notaris memiliki wewenang yang disebutkan pada Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris, antara lain wewenang dalam pembuatan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dikutip dari pernyataan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, terdapat dua golongan akta notaris, yaitu:
1. Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat)
Akta ini disebut akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris dan memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas.
2. Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij)
Akta ini dibuat di hadapan notaris dan memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya.
Perjanjian yang Perlu Dibuat dalam Bentuk Akta Notaris
Pasal 15 UU Jabatan Notaris telah menyebutkan bahwa notaris memiliki wewenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Lalu perjanjian seperti apa yang perlu dibuat dalam bentuk akta notaris?
- Akta pendirian suatu badan usaha dan badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Venootschap (CV), dan Firma;
- Akta hibah;
- Akta pengalihan saham;
- Akta risalah lelang.
Baca Juga: Tahapan Membuat Surrat Perjanjian Jual-Beli Tanah dengan Bantuan Notaris atau PPAT
Kekuatan Pembuktian Perjanjian Notaris di Pengadilan
Dalam hukum acara perdata di Indonesia, surat termasuk perjanjian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Herzien Indlansch Reglement (HIR). Namun, perjanjian tersebut ada yang tidak dibuat di bawah tangan tanpa melibatkan notaris dan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta notaris. Perbedaan perjanjian notaris dan perjanjian bawah tangan terletak pada kekuatan pembuktian perjanjian di hadapan pengadilan apabila terjadi sengketa di kemudian hari. Dalam Pasal 165 HIR ditegaskan bahwa akta yang dibuat oleh pegawai umum yang memiliki kuasa untuk membuatnya, yakni notaris merupakan bukti yang cukup. Sehingga, perjanjian yang dibuat dihadapan notaris memiliki tingkat pembuktian yang sempurna, artinya:
- Perjanjian tidak dapat disangkal keberadaannya, karena telah dibuat oleh Notaris.
- Tidak dapat disangkal isinya, karena Notaris telah memastikan bahwa para pihak dalam perjanjian telah memahami isi dari perjanjian dengan cara membacakannya di hadapan para pihak dan memastikan bahwa tanda tangan tersebut sesuai dengan aslinya.
Sehingga, perjanjian notaris yang diajukan sebagai alat bukti di pengadilan tidak dapat disangkal oleh para pihak dan menjadi alat bukti surat yang paling kuat jika dibandingkan dengan surat lainnya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tidak semua jenis perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan perjanjian tersebut tetap sah selama memenuhi syarat sah perjanjian yang disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun, jika perjanjian dibuat dihadapan notaris atau dibuat dalam bentuk akta notaris, maka perjanjian tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna dibandingkan dengan perjanjian yang tidak dibuat dihadapan notaris. Dengan memahami hal tersebut, Anda akan lebih mudah menentukan kapan notaris dibutuhkan dan kapan Anda dapat membuat perjanjian di bawah tangan yang tetap memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bagi Anda yang masih ragu menentukan perjanjian tersebut, apakah harus dibuat oleh notaris atau di bawah tangan, Anda dapat melakukan konsultasi secara gratis melalui LIBERA.
Selain memberikan konsultasi hukum gratis dan tepercaya, LIBERA juga membantu Anda menyiapkan seluruh perjanjian yang Anda butuhkan sesuai dengan syarat sahnya perjanjian. Jadi, tunggu apalagi? Lindungi bisnis Anda sekarang juga dengan membuat perjanjian bisnis di LIBERA.
Categories
Recent Posts
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha