Perjanjian Pasca Nikah, Apakah Boleh Dilakukan & Bagaimana Keabsahannya?
Membuat perjanjian pra nikah masih dianggap tabu oleh masyarakat di Indonesia. Namun seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya membuat perjanjian pra nikah. Perjanjian ini penting dimiliki untuk melindungi kedua belah pihak dari risiko pernikahan yang mungkin terjadi di kemudian hari. Bukan hanya berfungsi sebagai kejelasan pemisahan harta bersama ketika terjadi perceraian, namun perjanjian ini juga berfungsi untuk melindungi harta masing-masing suami istri apabila salah satu pihak terlilit oleh utang.
Misalnya, jika seorang suami memiliki utang dengan pihak ketiga, kemudian suami tersebut tidak mampu membayarnya. Maka dengan adanya perjanjiian pra nikah, istri tidak berkewajiban membayarkan utang yang dimiliki suami, dan harta yang dimiliki istri juga tidak bisa serta merta digunakan untuk melunasi utang tersebut kecuali atas persetujuan istri terlebih dahulu. Lalu bagaimana jika saat ini Anda sudah menikah dan belum memiliki perjanjian pra nikah? Apakah membuat surat perjanjian pasca nikah atau post nuptial diperbolehkan dan disahkan? Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan mengenai perjanjian pasca nikah.
Perjanjian Pasca Nikah atau Post Nuptial
Perjanjian pasca nikah atau postnuptial adalah perjanjian yang dibuat oleh suami dan istri dalam bentuk akta Notaris selama masih dalam ikatan perkawinan. Tujuan utama dari dibuatnya perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan. Karena berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya. Dengan dibuatnya perjanjian ini, maka terdapat kejelasan mengenai kepemilikan harta masing-masing suami dan istri.
Baca Juga: Hubungan Ekonomi di Pernikahan: 3 Hal di Perjanjian Pra-Nikah!
Tujuan Dibuatnya Perjanjian Kawin
Meski banyak pro kontra dalam membuat perjanjian kawin, baik perjanjian pra nikah maupun perjanjian pasca nikah, ada banyak keuntungan dan tujuan yang bisa didapatkan kedua belah pihak seperti:
- Kejelasan atas pemisahan harta milik masing-masing suami dan istri sehingga apabila terjadi perceraian, pembagian harta lebih mudah dan dapat meminimalisir konflik.
- Memisahkan tanggung jawab masing-masing pihak atas utang yang dibuat selama masa perkawinan.
- Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan, maka tidak perlu meminta persetujuan dari pasangannya (suami atau istri)
- Bagi WNI yang menikah dengan WNA, maka WNI berhak untuk memiliki tanah dengan sertifikat hak milik karena adanya pemisahan harta.
- Kebutuhan anak lebih terjamin karena utang salah satu pihak (suami atau istri) tidak mempengaruhi pihak lainnya sehingga jika salah satu pihak mengalami pailit, pihak lainnya tidak terpengaruh.
Kesepakatan dalam Perjanjian Nikah
Menurut advokat Anita D.A. Kolopaking dalam makalahnya berjudul “Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing” perjanjian perkawinan yang lazim disepakati antara lain berisi mengenai beberapa hal seperti:
- Harta bawaan ke dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah, warisan ataupun cuma-cuma yang diperoleh masing-masing selama perkawinan.
- Semua utang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka yang dibuat oleh mereka selama perkawinan tetap akan menjadi tanggungan suami atau istri.
- Istri akan mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan dengan tugas memungut (menikmati) hasil dan pendapatan baik hartanya itu maupun pekerjaannya atau sumber lain.
- Untuk mengurus hartanya itu isteri tidak memerlukan bantuan atau kuasa dari suami, dan lain sebagainya.
Bolehkah Perjanjian Kawin Dibuat Pasca Menikah?
Tidak semua orang mengetahui bahwa perjanjian kawin perlu dibuat sebelum melakukan pernikahan. Karena itulah, bagi pasangan suami istri yang belum sempat membuat perjanjian pra nikah, maka tidak perlu khawatir karena dapat membuat perjanjian pasca nikah. Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan memberikan batasan bahwa perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan diubah menjadi:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Dengan demikian, perjanjian kawin yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau biasa disebut dengan perjanjian pasca nikah adalah sah dan tetap mengikat suami istri. Namun, keberlakuan dari perjanjian pasca nikah tersebut tidak berlaku surut. Artinya, pemisahan harta tersebut baru berlaku atas harta yang akan diperoleh setelah perjanjian pasca nikah dibuat. Sedangkan untuk harta yang telah diperoleh sebelum perjanjian pasca nikah dibuat oleh suami istri, harta tersebut akan tetap dianggap sebagai harta bersama.
Pendaftaran Perjanjian Pasca Nikah
Merujuk pada Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian tersebut disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Setelah itu, baru perjanjian pasca nikah akan berlaku bagi pihak ketiga yang terkait. Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian pasca nikah harus didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian tersebut agar pihak ketiga (di luar pasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian pra-nikah hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni calon pasangan suami dan istri yang bersangkutan.
Jika Anda ragu dan butuh bantuan pihak ketiga dalam membuat surat perjanjian pra nikah atau pasca nikah yang tepat, Anda dapat melakukan konsultasi gratis di LIBERA. Hanya di LIBERA, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis sekaligus membuat perjanjian pra nikah maupun pasca nikah sesuai dengan kebutuhan Anda. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda membuat perjanjian lainnya, khususnya perjanjian bisnis. Mulai dari perjanjian pemilik bisnis, perjanjian investor, perjanjian utang, perjanjian karyawan, dan masih banyak lagi. Segera lindungi diri Anda dan bisnis Anda dengan membuat perjanjian di LIBERA.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?