Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307 Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba | Libera
BisnisKontrak

Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba

Menjalankan bisnis waralaba menjadi salah satu alternatif bisnis yang dipilih sebagian pengusaha. Di mana, dengan memilih bisnis waralaba, Anda tidak perlu lagi memikirkan produk apa yang ingin dijual atau bagaimana memasarkannya, karena semuanya telah diatur oleh pemilik waralaba. Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha untuk memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Waralaba merupakan hak khusus sehingga pengaturan mengenai pemberian hak ini dituangkan dalam perjanjian waralaba. Bahkan PP 42/2007 juga mengatur poin-poin yang perlu ada dalam perjanjian tersebut untuk melindungi pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Namun, poin-poin tersebut merupakan poin minimal yang perlu ada sehingga baik franchisor maupun franchisee dapat mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan spesifik. Apa saja poin-poin yang perlu ada dalam perjanjian waralaba agar Anda dapat menjalankan bisnis waralaba dengan lebih aman? Di bawah ini adalah beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan dalam perjanjian waralaba serta persyaratan yang perlu dipenuhi untuk menjalankan bisnis waralaba.

Perjanjian Waralaba Harus Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak, di mana semua perjanjian yang dianggap sah ketika memenuhi syarat sahnya perjanjian, akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Sama dengan perjanjian lainnya, perjanjian waralaba antara franchisor dan franchisee harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian yaitu:

Adanya kesepakatan antara para pihak;
Kecakapan para pihak, yakni telah dianggap dewasa (berumur minimal 21 tahun atau telah menikah);
Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai waralaba sebagai objek perjanjian; dan
Suatu klausa halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Kriteria Waralaba
Tidak semua bisnis dapat dibuat waralaba karena menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki ciri khas usaha;
Terbukti sudah memberikan keuntungan;
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/ atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
Di satu sisi, waralaba memang memberikan kemudahan bagi orang yang bingung untuk membuat ide bisnis baru karena dengan waralaba, konsep bisnis sudah berjalan dan menghasilkan keuntungan. Selain itu, prosedur dan kebijakan bisnis juga sudah ada sehingga selebihnya merupakan tanggung jawab franchisee untuk mengaplikasikan. Namun di sisi lain, bisnis waralaba tidak membuka ruang bagi franchisee untuk berkreasi karena semua sudah diatur oleh franchisor dan persyaratannya lebih ketat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal yang Diatur di dalam Perjanjian Waralaba
Pasal 6 ayat (2) Permendag 71/2019  telah mengatur isi dalam perjanjian waralaba setidaknya mengatur beberapa hal seperti:

Nama dan alamat para pihak
Nama dan alamat jelas pemilih atau penanggung jawab perusahaan yang membuat perjanjian, yaitu franchisor dan franchisee.

Jenis Hak Kekayaan Intelektual
Berupa merek, logo, desain outlet, sistem manajemen atau pemasaran, resep atau bumbu yang diwaralabakan.

Kegiatan usaha
Kegiatan usaha yang diperjanjikan, misalnya perdagangan eceran atau retail, pendidikan, restoran, bengkel, dan sebagainya.

Hak dan kewajiban para pihak
Hak yang dimiliki; baik oleh franchisor dan franchisee seperti franchisor berhak menerima fee atau royalti dari franchisee, dan selanjutnya franchisor berkewajiban memberi pembinaan secara berkesinambungan kepada franchisee. Selain itu, diatur juga mengenai hak franchisor untuk menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor seperti merek dan rahasia dagang, selanjutnya franchisee wajib menjaga kode etik atau kerahasiaan hak kekayaan intelektual atau ciri khas utama yang diberikan oleh franchisor.

Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
Misalnya bantuan fasilitas berupa penyediaan dan pemeliharaan komputer, sistem penjualan yang digunakan dalam pencatatan keuangan, atau bisa juga pelatihan secara rutin yang diadakan dalam satu periode.

Wilayah usaha
Batasan wilayah yang ditentukan oleh franchisor kepada franchisee untuk mengembangkan bisnis. Misalnya hanya untuk wilayah Jakarta Selatan.

Jangka waktu perjanjian
Yang menjelaskan secara detail batas waktu dimulai dan berakhirnya perjanjian, terhitung sejak surat perjanjian waralaba ditandatangani para pihak.

Tata cara pembayaran imbalan
Menjelaskan tata cara dan ketentuan, termasuk waktu dan cara perhitungan besarnya imbalan seperti fee dan royalti.

Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris
Menjelaskan mengenai ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima bisnis waralaba ketika franchisee meninggal, apakah akan diberikan kepada ahli waris.

Penyelesaian sengketa
Penetapan forum untuk menyelesaikan sengketa, dan pilihan hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Misalnya, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tata cara perpanjangan dan pengakhiran  perjanjian
Menjelaskan ketentuan jika terjadi pengakhiran perjanjian, di mana pengakhiran perjanjian tidak boleh dilakukan sepihak. Perjanjian akan otomatis berakhir jika jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian telah berakhir. Namun, perjanjian dapat diperpanjang jika dikehendaki kedua belah pihak dengan ketentuan yang akan ditetapkan bersama.

Jaminan dari franchisor
Di mana, franchisor menjamin bahwa pihaknya akan menjalankan kewajiban-kewajiban kepada penerima sesuai dengan isi perjanjian hingga jangka waktu perjanjian habis atau selesai.

 

STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) bagi Franchisor dan Franchisee
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau lebih dikenal dengan STPW berlaku sebagai izin usaha untuk menjalankan waralaba bagi franchisor dan franchisee. Bagi franchisor, STPW ini didapatkan ketika franchisor melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba kepada instansi yang berwenang. Sedangkan bagi franchisee, STPW didapatkan ketika franchisee mendaftarkan perjanjian waralaba kepada instansi yang berwenang. Dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS), kini pendaftaran tersebut menjadi lebih mudah dan dilakukan secara online.

 

 

Lindungi Bisnis  dengan Ketentuan Non Kompetisi
Salah satu upaya untuk melindungi bisnis waralaba adalah dengan mencantumkan ketentuan non-kompetisi (non-competition clause) di dalam perjanjian waralaba. Ketentuan non-kompetisi ini pada intinya mengatur bahwa franchisee tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang sama, serupa, mirip, ataupun yang langsung atau secara tidak langsung akan berkompetisi dengan bisnis yang dijalankan oleh franchisor. Sebagai contoh, Anda sebagai franchisor dengan bisnis yang bergerak di kedai makanan yang menjual ramen akan memberikan hak bagi franchisee untuk menjalankan waralaba atas kedai makanan tersebut. Dalam perjanjian waralaba, Anda dapat mencantumkan ketentuan non-kompetisi yang mengatur bahwa selama perjanjian waralaba berlaku maupun 1 (satu) tahun setelah perjanjian waralaba berakhir, franchisee dilarang untuk memiliki bisnis yang sejenis karena dikhawatirkan adanya pemanfaatan rahasia dagang seperti resep maupun konsep bisnis dari franchisor.

Adanya ketentuan mengenai pencantuman klausa non-kompetisi ini tidak dilarang secara spesifik berdasarkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sepanjang ketentuan non-kompetisi tersebut disepakati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba dan klausa non-kompetisi juga masih dalam batas wajar untuk melindungi kepentingan bisnis franchisor, maka ketentuan tersebut sah dan mengikat para pihak.

Itulah beberapa poin penting yang harus Anda perhatikan ketika membuat surat perjanjian waralaba. Untuk melindungi waralaba secara ekstra, tidak ada salahnya Anda juga membuat klausa non-kompetisi. Bingung membuat perjanjian waralaba? Anda dapat meminta bantuan tim LIBERA.id. Libera merupakan startup hukum yang membantu Anda dan perusahaan lainnya dalam membuat perjanjian bisnis, salah satunya perjanjian waralaba. Sebelum membuatnya, Anda juga bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan tim profesional dari LIBERA! Jadi tunggu apalagi? Segera lindungi bisnis Anda dengan membuat perjanjian di LIBERA.

Related Posts

Pengaruh GDPR Sebagai Perlindungan Data Pribadi & Keberlakuannya bagi Startup

Banyaknya pengguna Internet di Indonesia membuat tren belanja online terus berkembang. Menurut penelitian yang dilakukan iPrice, rata-rata jumlah pengeluaran konsumen Indonesia saat berbelanja online dari keseluruhan segmen kategori belanja bisa mencapai angka US$36 atau sekitar Rp481.000. Ada beberapa media yang digunakan konsumen Indonesia untuk berbelanja, mulai dari ecommerce, Instagram, Facebook, dan sebagainya.  Hal ini tentu sangat baik bagi perkembangan bisnis dan perekonomian Indonesia. Namun bagaimana masalah perlindungan data pribadi konsumen Anda? Seperti yang sama-sama kita ketahui, ketika melakukan kegiatan jual beli online, konsumen akan diminta untuk mendaftar dan memasukkan informasi yang bersifat pribadi mulai dari email, alamat, nomor rekening, dan data lainnya.

Read more

Aturan HET Diterapkan untuk Melindungi Hak Konsumen, Apa Sanksi Melanggar HET?

Pada awal Februari 2022 lalu, pemerintah lewat Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi telah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan. Di mana, HET minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter,  dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Namun, aturan ini sudah tidak lagi diberlakukan dan resmi dicabut per 16 Maret 2022. Hal ini karena harga minyak dunia yang terus meningkat, sehingga banyak perusahaan yang melanggar HET. Tapi adakah sanksi melanggar HET?
Read more