Mengenal Pinjol Legal: Aturan, Kewajiban, dan Bedanya dengan Pinjol Ilegal
Di zaman yang serba mudah dan canggih seperti sekarang ini, pinjaman online atau pinjol sudah menjadi solusi pertama yang dicari ketika seseorang membutuhkan dana. Menurut situs resmi DPR Indonesia, generasi Z dan millennial tercatat sebagai kelompok usia penerima terbesar kredit pinjol, yaitu 54,06% atau mencapai Rp 27,1 triliun. Meski sebenarnya hal ini wajar dan mudah dilakukan, banyak orang yang justru terperangkap ke dalam jeratan pinjol. Hal ini karena banyak pinjol ilegal yang bertebaran dan sulit membedakannya dengan pijol legal.
Agar Anda tidak terjebak, mari kita pahami tentang aturan dan bedanya pinjol legal dan ilegal pada artikel berikut ini.
Apa itu Pinjol?
Dilansir dari situs resmu Julo, pinjaman online atau pinjol adalah bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring) yang pengajuannnya dilakukan melalui aplikasi milik lembaga tersebut.
Pinjaman online sendiri menjadi bukti kemajuan financial technology (fintech). Di mana, calon nasabah hanya perlu mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan. Jika pinjaman disetujui, nasabah biasanya bisa langsuung menerima dana pinjaman ke rekening yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Aplikasi Marketplace Wajib Memiliki Fitur Pembatalan Pesanan, Apa Alasannya?
Perlu diketahui juga bahwa pinjaman online ini juga memiliki dua jenis tenor, yaitu tenor pendek dan tenor panjang. Biasanya, tenor pendek memiliki waktu pelunasan mulai dari 30 hari hingga 2 tahun dengan cicilan yang harus dibayarkan lebih besar karena waktunya singkat, namun total pengembalian dananya lebih kecil karena bunganya minim.
Sedangkan tenor panjang biasanya berjangka waktu mulai dari 3 hingga 20 tahun dan digunakan untuk pinjaman berplafon besar. Meski cicilannya lebih kecil, total dana yang dibayarkan jadi lebih besar dari plafon karena adanya bunga yang harus dibayar.
Aturan & Kewajiban Pinjol Legal
Saat ini, pemerintah telah mengatur mengenai masalah pinjam-meminjam perusahaan pinjaman online atau pinjol. Di tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan platform pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Regulasi tersebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023. Aturan inilah yang bisa menjadi rujukan utama bagi penyelenggaraan kegiatan pinjol.
-
Penurunan bunga dan biaya lainnya
Pada peraturan terbaru ini, pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal tersebut tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan tersebut, OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam aturan ini, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Meminjamkan Nama untuk Kredit Bisa Terkena Hukum Pidana, Bagaimana Hukumnya?
-
Denda keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
-
Dilarang pinjam lebih dari 3 platform
Bukan hanya mengatur perusahaan pinjaman online, peraturan terbaru ini juga mengatur mengenai debitur pinjol itu sendiri. Di mana, debitur hanya boleh meminjam maksimal di 3 platform pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Selain itu, perusahaan atau penyelenggara pinjol legal juga harus memerhatikan kemampuan bayar kembali.
-
Penagihan hanya sampai jam 8 malam
Aturan ini telah disebutkan dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen. OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
-
Memperketat aturan penagihan
Penyelenggara juga dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
-
Kontak darurat bukan untuk menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform pinjol ilegal harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tidak asal dicantumkan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Baca Juga: Pentingnya Konfirmasi Emergency Contact dalam Proses Pinjaman Online
-
Pinjol wajib asuransi
Penyelenggara P2P lending juga wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Aturan terbaru OJK ini menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bedanya Pinjol Legal & Ilegal
Keberadaan pinjol ilegal menjadi ancaman yang bisa memberikan kerugian finansial, sehingga Anda perlu waspada dan memilih pinjol legal yang terpercaya untuk menghindari masalah keuangan di masa mendatang. Namun, pada umumnya pinjol legal dan ilegal terlihat sama dan sulit dibedakan. Oleh karena itu, untuk membedakannya dan tidak terjerumus didalamnya, berikut ini adalah beberapa perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda perhatikan.
Ciri Pinjol Legal | Ciri Pinjol Ilegal |
Memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga menunjukkan tanda “berizin dan diawasi oleh OJK” | Tidak memiliki izin dari OJK, beroperasi dengan melanggar hukum |
Memiliki identitas jelas seperti nama lengkap perusahaan, daftar nama pengurus perusahaan, alamat kantor yang jelas, menunjukkan data persentase Tingkat Keberhasilan (TKB) pinjaman | Tidak memiliki identitas jelas, tidak menampilkan alamat kantor, identitas pemilik atau pengurus perusahaan tidak diketahui |
Melakukan penilaian kelayakan calon peminjam sebelum mencairkan dana | Tidak ada penilaian kelayakan calon peminjam sehingga pencairan dana sangat mudah |
Sesuai Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol legal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif, 0,1% per hari untuk pinjaman produktif | Bunga pinjol dan denda tidak jelas, dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kehendak perusahaan |
Aplikasi pinjol legal hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai untuk keperluan konfirmasi | Aplikasi pijol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi yang ada di gawai, seperti nomor-nomor kontak, foto, video, dan sebagainya. |
Proses penagihan sesuai ketentuan OJK. Penagih (debt collector) harus memiliki Sertifikat Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Terdapat berbagai peringatan dari perusahaan sebelum penagihan langsung oleh debt collector | Penagihan memanfaatkan data-data pribadi yang diambil dari gawai peminjam, seperti dengan meneror orang-orang di kontak telepon, mengirimkan foto atau video milik peminjam untuk ancaman, hingga penagihan langsung dengan ancaman |
Peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari dari tenggat waktu akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center.
Peminjam tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke pinjol legal lainnya |
Peminjam yang gagal bayar akan mendapatkan penagihan langsung hingga berbagai ancaman. Namun, tidak ada risiko hukum atau pengaruh pada peringkat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK—yang sebelumnya dikenal dengan BI Checking. |
Daftar Pinjol Legal di 2024
Jumlah perusahaan financial technolgy (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga Agustus 2024 ada 98 perusahaan.
Dilansir dari Kontan, berikut ini beberapa nama pinjol legal yang telah memiliki izin Juli 2024.
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
2. investree – https://www.investree.id
3. amartha – https://amartha.com
4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya – http://findaya.co.id
8. modalku – https://modalku.co.id
9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
11. Maucash – http://maucash.id
12. Finmas – https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C – https://klika2c.co.id
14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id – https://ammana.id
16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P – https://koinp2p.com
18. pohondana – http://pohondana.id
19. MEKAR – https://mekar.id
20. AdaKami – www.adakami.id
21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
22. KREDITPRO – http://kreditpro.id
23. FINTAG – http://fintag.id
24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
25. CROWDO – https://crowdo.co.id
26. Indodana – indodana.id
27. JULO – www.julo.co.id
28. Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
29. DanaRupiah – danarupiah.id
30. Taralite – www.taralite.com
31. Pinjam Modal – pinjammodal.id
32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
33. AwanTunai – www.awantunai.co.id
34. Danakini – https://danakini.co.id
35. Singa – http://singa.id
36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
39. FinPlus – www.finplus.co.id
40. UangMe – http://uangme.id
41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
43. BATUMBU – www.batumbu.id
44. Cashcepat – http://cashcepat.id
45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
47. cicil – https://www.cicil.co.id
48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
49. 360 KREDI – www.360kredi.id
50. ETHIS – https://ethis.co.id
51. Kredinesia – www.kredinesia.id
52. Pintek – http://pintek.id
53. ModalRakyat http://modalrakyat.id
54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
55. Cairin – www.cairin.id
56. TrustIQ – http://trustiq.id
57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
59. Invoila – http://invoila.co.id
60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
61. DanaBagus – www.danabagus.id
62. UKU – ukuindo.com
63. KREDITO – https://kredito.id
64. AdaPundi – www.adapundi.com
65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
67. Komunal – www.komunal.co.id
68. Restock.ID – www.restock.id
69. Asetku – http://asetku.co.id
70. Ringan – www.ringan.co.id
71. Avantee – www.avantee.co.id
72. Gradana – gradana.co.id
73. Danacita – www.danacita.co.id
74. IKI Modal – www.ikimodal.com
75. Ivoji – www.ivoji.id
76. Indofund.id – indofund.id
77. iGrow – igrow.asia
78. Danai.id – http://danai.id
79. DUMI – minjem.com
80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
81. qazwa.id – qazwa.id
82. KrediFazz – www.kredifazz.id
83. Doeku – doeku.id
84. Aktivaku – aktivaku.com
85. Danain – www.danain.co.id
86. Indosaku – indosaku.id
87. UATAS – www.uatas.id
88. EDUFUND – www.edufund.co.id
89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
91. BantuSaku – bantusaku.id
92. danabijak – danabijak.com
93. AdaModal – www.adamodal.co.id
94. SamaKita – samakita.co.id
95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id
96. CROWDE – https://crowde.co
97. KlikCair – klikcair.com
98. SAMIR – www.samir.co.id
Itulah beberapa hal mengenai pinjol legal dan bedanya dengan pinjol ilegal. Bagi Anda calon debitur, pastikan untuk mengenali ciri-ciri pinjol legal agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal. Sedangkan bagi Anda yang ingin membuat atau sedang menjalankan bisnis pijol, pastikan untuk mengikuti aturan yang berlaku agar nantinya aplikasi atau platform tidak dibekukan oleh pemerintah.
Pastikan juga untuk membuat terms and conditions yang jelas dalam aplikasi agar nantinya calon nasabah Anda tidak akan merasa terjebak dalam ketentuan perusahaan pinjaman online. Bagi Anda yang masih belum memahami mengenai aturan yang berlaku dan cara membuat perjanjian pinjam meminjam dalam penyelenggaraan platform pinjol, Anda bisa melakukan konsultasi langsung oleh tim hukum tepercaya dari Libera.id.
Dengan Libera.id, Anda bisa melakukan konsultasi masalah hukum dan membuat perjanjian apapun sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi tunggu apalagi? Yuk percayakan segala masalah hukum bisnis Anda bersama Libera.id sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?