Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan
Akuisisi perusahaan adalah proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya. Bagi perusahaan, kegiatan akuisisi sering dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, hingga mencari pangsa saham yang lebih besar.
Lalu bagaimana prosedur yang perlu dilalui untuk melakukan akuisisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Aturan Kegiatan Akuisisi
Seperti yang disampaikan di atas bahwa akuisisi perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah mengenai pendapatan, pengurangan biaya, pengenaan pajak, modal kerja dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dalam aspek bisnis.
Menurut Pasal 125 Ayat (1) UUPT, akuisisi terbagi menjadi dua jenis yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham.
Proses pengambilalihan yang dimaksud di sini adalah akuisisi yang mengakibatkan pada pengendalian perusahaan.
Prosedur Akuisisi Perusahaan
Perlu dipahami juga bahwa proses akuisisi yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan perusahaan tertutup. Sedangkan akuisisi yang dilakukan perusahaan terbuka telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
Bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan akuisisi, berikut beberapa tata cara dan prosedur yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis akuisisinya.
1. Proses akuisisi melalui direksi perseroan atau PT Terbuka
Agar proses akuisisi dapat berjalan lancar, pihak perusahaan yang akan mengakuisisi perlu menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih. Adapun proses akuisisi melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:
Prosedur | Penjelasan |
Keputusan RUPS | Direksi perusahaan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. |
Pemberitahuan direksi perseroan atau perusahaan | Direksi perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan yang akan diakuisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan maksimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS. |
Penyusunan rancangan akuisisi | Direksi perusahaan yang akan diakuisisi maupun yang mengakuisisi perlu membuat rancangan pengakuisisi.
Di mana, rancangan akuisisi ini perlu menjelaskan mengenai beberapa hal seperti:
|
Pengajuan keberatan kreditor | Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
Kreditor juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak. |
Pembuatan akta akuisisi dihadapan Notaris | Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris. |
Pemberitahuan kepada menteri | Hasil akta akuisisi wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan menteri. |
Pengumuman hasil akuisisi | Setelah disetujui, direksi perusahaan yang diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1 surat kabar maksimal 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan. |
2. Proses akuisisi perusahaan tertutup atau langsung ke pemegang saham
Proses akuisisi pemegang saham telah diatur dalam UUPT No. 40. Berikut beberapa prosedur yang perlu dilewati.
Prosedur | Penjelasan |
Perundingan dan kesepakatan | Pasal 125 ayat (7) UUPT No. 40 telah menjelaskan bahwa akuisisi yang langsung oleh pemegang saham bisa langsung melakukan perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham. |
Pengumuman rencana kesepakatan | Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, pemegang saham wajib mengumumkan rencana kesepakatan akuisisi dalam 1 surat kabar dan secara tertulis ke karyawan perusahaan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS. |
Pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS | Kreditor dapat mengajukan keberatan maksimal 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi. Namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi. |
Pembuatan akta pemindahan hak atas saham | Pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dan perlu mendapatkan Akta Pemindahan Hak atas Saham lewat akta notaris. |
Pemberitahuan ke menteri | Perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham. |
Pengumuman hasil akuisisi | Direksi perusahaan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil akuisisi minimal dalam 1 Surat Kabar atau lebih, paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan. |
Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham
Itulah beberapa aturan, syarat, dan prosedur dilakukannya akuisisi perusahaan secara legal dan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jika masih bingung mengenai proses yang perlu dilalui, Anda bisa melakukan konsultasi langsung melalui layanan hukum bisnis lewat LIBERA.id.
Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian akuisisi hingga mengurus legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah hukum bisnis. Semuanya dijamin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?