Prosedur yang Harus Dilalui untuk Mengajukan Perjanjian Lisensi
Pernahkah Anda mendengar perjanjian lisensi? Mungkin bagi Anda yang memiliki bisnis di industri kreatif, perjanjian ini cukup familiar bagi Anda. Di mana, perjanjian ini telah diatur dalam UU tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.
Baca Juga: Mengenal Perjanjian Lisensi & Jenis-Jenis Perjanjiannya
Apakah perusahaan Anda telah mengurus dan mendaftarkan perjanjian ini untuk melindungi bisnis? Bagi Anda yang belum mengurus perjanjian ini, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan prosedur apa saja yang harus Anda lalui untuk mengajukan perjanjian lisensi.
Pengajuan Permohonan
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP 36/2018), pemohon dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri, yang dapat dilakukan melalui media elektronik atau non-elektronik.
Jika pemberi lisensi dan/atau penerima lisensi bertempat tinggal/berkedudukan tetap di luar wilayah Indonesia atau warga negara asing (“WNA”), maka permohonan pencatatan lisensi harus diajukan melalui kuasa. Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 PP 36/2018. Selain itu, menurut Pasal 4 ayat (2) perjanjian ini juga bisa dibuat dalam bahasa asing, namun tetap harus dibuat dalam bentuk terjemahan Bahasa Indonesia.
Menurut Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan perjanjian lisensi seperti:
- Salinan perjanjian lisensi;
- Petikan resmi sertifikat paten, sertifikat merek, sertifikat desain industri, sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu, bukti kepemilikan ciptaan atau hak terkait, atau bukti kepemilikan rahasia dagang yang dilisensikan dan masih berlaku;
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Bukti pembayaran biaya.
Pemeriksaan Permohonan
Setelah seluruh dokumen dilengkapi dan dilakukan permohonan perjanjian, maka akan dilakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dilampirkan ketika pengajuan permohonan diterima. Pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahapan yaitu:
1. Pemeriksaan kelengkapan dokumen
Jika dokumen yang dilampirkan belum lengkap, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi agar proses bisa dilanjutkan
2. Pemeriksaan kesesuaian dokumen
Untuk proses pemeriksaan dokumen, dibutuhkan waktu maksimal 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Nantinya, dokumen tersebut akan dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen.
Jika dokumen dinyatakan tidak sesuai, Menteri akan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan.
Jika lewat dari batas waktu tersebut, Menteri akan memberitahukan secara tertulis bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pencatatan dan Pengumuman
Jika dokumen lengkap dan sesuai, maka Menteri akan menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal 2 hari sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Kemudian, perjanjian lisensi ini akan dicatat dalam daftar umum seperti:
- Desain industri;
- Desain tata letak sirkuit terpadu;
- Perjanjian hak cipta; atau
- Perjanjian hak kekayaan intelektual lainnya.
Perjanjian ini akan dicatat sesuai dengan industri dan perjanjian lisensi yang dibutuhkan. Selain itu, pencatatan perjanjian ini akandiumumkan dalam beberapa berita resmi seperti
- Berita resmi desain industri;
- Berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu;
- Berita resmi rahasia dagang;
- Berita resmi merek;
- Berita resmi paten; atau
- Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.
Perlu diketahui juga bahwa menurut Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018, perjanjian lisensi yang TIDAK DICATAT & DIUMUMKAN, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Pengajuan Permohonan Petikan Pencatatan Perjanjian Lisensi
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP 36/2018 juga menyebutkan bahwa perjanjian yang sudah dicatatkan, maka setiap orang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen seperti:
- Fotokopi identitas pemohon;
- Keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian yang dimohonkan; dan
- Bukti pembayaran biaya.
Di mana, petikan pencatatan perjanjian ini baru bisa diterbitkan oleh Menteri maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap.
Jadi, sudah siap untuk mengajukan perjanjian lisensi dan mendapatkan pencatatan resmi mengenai Hak Kekayaan Intelektual bisnis Anda?
Bagi Anda yang masih bingung mengenai prosedur pengajuan pencatatan perjanjian lisensi, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai startup hukum tepercaya yang membantu Anda mengurus segala perizinan maupun perjanjian bisnis. Selain itu, Anda juga bisa melakukan konsultasi secara gratis langsung dari ahlinya. Segera manfaatkan LIBERA sekarang untuk segala macam masalah perizinan maupun perjanjian bisnis Anda.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?