Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Ingin Mengikuti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa? Perhatikan Perizinan Usaha Ini! | Libera
Bisnis

Ingin Mengikuti Proyek Pengadaan Barang dan Jasa? Perhatikan Perizinan Usaha Ini!

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat bahwa anggaran belanja pengadaan barang/jasa pemerintah pada 2019 sebesar Rp1.133 triliun atau 52% dari APBN/APBD. Angka ini menunjukkan peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, baik dari sisi besarnya anggaran maupun kompleksitas barang/jasa yang dibutuhkan. Nilai yang besar ini bisa menjadi salah satu peluang bisnis yang besar dan sayang untuk dilewatkan.

Bagi Anda yang ingin menjadi salah satu vendor/supplier pengadaan barang dan jasa, ada beberapa kebijakan yang wajib diperhatikan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) yang menjawab tantangan dalam pengadaan barang/jasa. Hal ini dilakukan karena saat ini besaran nilai pengadaan barang/jasa semakin kompleks dan lingkungan bisnis yang terus semakin berkembang.

Peraturan Mengenai Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Karena itulah butuh pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM serta pembangunan berkelanjutan;

Perpres No.16/2018 telah mengatur mengenai adanya agen pengadaan Perorangan, Badan Usaha atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini juga telah mengubah batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi menjadi Rp100 juta yang sebelumnya adalah Rp50 juta. Sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai yang sama yaitu maksimal Rp200 juta.

Aturan ini juga menjelaskan mengenai solusi atas masalah kontrak yang tidak terselesaikan, dan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal. Solusi ini berupa pembentukan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak.

Bagaimana Cara Mendirikan Bisnis Pengadaan dan Menjadi Vendor Sesuai Kemampuan?

Ingin menjadi bagian dari Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah? Jika iya, Anda bisa mulai dengan membuat perusahaan terlebih dahulu. Anda bisa memilih bentuk perusahaan sesuai kebutuhan, apakah badan usaha berbadan hukum atau badan usaha yang bukan badan hukum seperti persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Apapun badan usaha yang Anda pilih, di dalam Perpres No. 16/2018 tidak ada ketentuan bahwa bila ingin mengikuti tender atau proyek pengadaan barang dan jasa harus membuat perusahaan berbadan hukum atau tidak. Namun, di dalam Perpres tersebut ditulis bahwa penyedia jasa adalah Pelaku Usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak, sedangkan yang dimaksud pelaku usaha adalah setiap perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan CV dan PT untuk Memilih Badan Usaha yang Cocok untuk Bisnis Anda

Meski begitu, dalam Perpres tersebut telah diatur peran UKM dalam pengadaan barang dan jasa juga bisa dilakukan, di mana nilai paket untuk usaha ini paling banyak adalah Rp2,5 miliar. Bahkan, untuk paket yang nilainya di bawah itu membutuhkan kemampuan teknis tertentu, dam pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak diperbolehkan. Mengingat keterbatasan tersebut, ada baiknya jika Anda benar-benar ingin membuat bisnis yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa, cobalah untuk mulai membuat badan usaha berbadan hukum PT.

Perhatikan Izin Usaha yang Dibutuhkan

Sebelum Anda membuat PT dan fokus pada  bisnis pengadaan barang/jasa, ada baiknya Anda memahami masalah perizinan dengan mengetahui proses pendirian dan perizinannya. Dalam Perpres No. 16/2018 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa yang diatur didalamnya meliputi pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut Anda harus memahami dengan baik keempat lapangan usaha tersebut menurut aturan tersebut. Di mana, barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, digunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang. Sementara itu, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali bangunan.

Sedangkan, untuk jasa konsultansi sendiri diartikan sebagai layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya daya pikir. Lalu, jasa lainnya yang dimaksud adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan pekerjaan.

Apa Saja Jenis Perizinan yang Diperlukan?

Setelah Anda mengetahui jenis pengadaan barang/jasa apa yang diinginkan, Anda bisa mencari tahu izin apa yang dibutuhkan untuk bisa terdaftar menjadi penyedia barang dan jasa. Masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah memiliki persyaratan yang berbeda dalam pengurusan perizinan.

Ketika Anda ingin membuat SIUP, pastikan Anda telah melakukan klasifikasi SIUP yang dibutuhkan. Berdasarkan Permendag No.46/2009 tentang penerbitan SIUP (perubahan) terdapat 4 (empat) klasifikasi seperti: 

No Klasifikasi Ketentuan kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan)
1 SIUP Mikro Kurang dari Rp 50 juta
2 SIUP Kecil Lebih dari Rp 50 juta – Rp 500 juta
3 SIUP Menengah Lebih dari Rp 500 juta – Rp 10 miliar
4 SIUP Besar Lebih dari Rp 10 miliar

 

Baca Juga: Cara Membuat SIUP dengan 4 Langkah & Prosedur Mudah Berikut Ini!

Jika Anda ingin membuka jasa vendor katering di lembaga pemerintah, maka Anda harus memiliki izin TDUP (TDUP) Jasa Boga. Persyaratan klasifikasi SIUP dari masing-masing kementerian atau lembaga pemerintah ini bisa jadi ada kaitannya dengan kemampuan perusahaan dalam melakukan pembiayaan proyek. Misalnya jika bisnis Anda hanya mengantongi SIUP Kecil, maka ketika bisnis Anda ingin menjadi vendor pengadaan barang bernilai miliaran, kemungkinan besar Anda akan ditolak. Penyelenggara pengadaan barang atau jasa tentu tidak ingin mengambil risiko dan memberikan proyek bernilai besar kepada perusahaan dengan kemampuan keuangan di bawah nilai proyek.

Selain itu, di dalam SIUP juga mencantumkan kode kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Di mana, di dalam SIUP hanya bisa mencantumkan maksimal tiga kode kegiatan usaha. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Untuk memilih kode KBLI yang akan dicantumkan di dalam SIUP, pastikan Anda mengetahui terlebih dulu apakah kegiatan tersebut tercantum di dalam anggaran dasar perusahaan atau tidak. Misalnya, jika Anda ingin mencantumkan kegiatan usaha konsultan manajemen di SIUP, maka di maksud dan tujuan anggaran dasar perusahaan biasanya tercantum sebagai berikut: “menjalankan usaha dalam bidang jasa, seperti jasa konsultan, konsultan bisnis, konsultan manajemen, dan seterusnya”. Sedangkan, jika kegiatan usaha tidak dicantumkan di anggaran dasar, maka tidak bisa dicantumkan juga di dalam SIUP.

Selain akta pendirian dan SIUP, dokumen legalitas lainnya yang perlu disiapkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Untuk perizinan SKDP, Anda bisa melakukan pengecekan apakah menjadi persyaratan atau tidak? Mengingat masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Untuk wilayah Jakarta sudah dinyatakan bahwa SKDP tidak lagi menjadi syarat untuk pengajuan izin, termasuk izin usaha. Hal ini tertuang dalam SE Kepala DPMPTSP No. 23 tahun 2017 Pencapaian Target Kemudahan Berusaha.

Pejabat BPTSP Jakarta mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan asosiasi ke OJK bahwa SKDP sudah tidak menjadi persyaratan perizinan. Sehingga, OJK juga dapat menyampaikan jke Lembaga keuangan bahwa tidak perlu mensyaratkan SKDP kepada nasabah perusahaan. Namun, pihak OJK menyebutkan bahwa persyaratan SKDP akan dikembalilan lagi ke masing-masing lembaga termasuk bank, karena itu menjadi bagian dari proses kepatuhan (compliance) mereka.

Berbeda dengan SKDP, NPWP badan usaha wajib Anda miliki ketika ingin mendirikan perusahaan. Anda bisa melakukan permohonan NPWP badan usaha dengan mengunjungi Kantor Pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili bisnis. Namun, Anda tidak perlu lagi mendatangi KPP, karena jika Anda mengajukan perizinan lewat sistem OSS, NPWP akan diberikan langsung bersamaan dengan akta pendirian dan SK Kemenkumham.

Baca Juga: Sistem OSS Membantu Anda Mengurus Perizinan Bisnis Secara Online

Menurut Pasal 5 UU No. 3 /1982, setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Di mana, pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Pada prinsipnya, Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari perusahaan dan menjadi sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Dengan Daftar Perusahaan inilah bisa membantu Anda memberikan penjaminan kepastian berusaha.

Dalam dunia bisnis, TDP seringkali dijadikan syarat untuk membuka rekening bank atas nama perusahaan. Sebagaimana disinggung sebelumnya tentang profesionalisme, maka usaha vendor akan lebih tepercaya jika menggunakan rekening perusahaan jika dibandingkan memakai rekening pribadi.

Itulah beberapa hal terkait pengadaan barang atau jasa yang perlu Anda ketahui ketika ingin mengambil proyek dari pemerintah. Bagi Anda yang masih bingung dalam masalah perizinan tersebut, Anda bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup hukum yang dapat membantu Anda mengurus segala perizinan yang dibutuhkan perusahaan. Selain itu, LIBERA juga membantu Anda memenuhi segala perjanjian yang dibutuhkan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Lindungi dan kembangkan bisnis Anda bersama LIBERA sekarang!

Related Posts

5 Kewajiban Perusahaan Go Public yang Perlu Dipenuhi

Ketika perusahaan sudah berhasil go public, artinya perusahaan Anda sudah naik level lebih tinggi lagi dan membantu meningkatkan nilai ekuitas sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Dengan level yang meningkat, maka perusahaan juga memiliki kewajiban baru yang harus dipenuhi. Apa saja kewajiban perusahaan go public?
Read more

6 Kesalahan Memulai Bisnis yang Sering Dilakukan Pebisnis

Saat ini memiliki bisnis sendiri tidaklah sesulit zaman dulu. Setiap orang, baik muda atau tua bisa menjalankan bisnisnya sendiri dengan mudah. Apalagi saat ini sudah ada teknologi yang mempermudah mereka untuk menjalankan bisnis dari mana saja dan kapan saja, dengan modal kecil hingga modal besar. Namun, meski teorinya mudah, memulai bisnis itu tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada banyak aspek yang perlu diperhatikan agar bisnis bisa berjalan dengan maksimal dan menghasilkan keuntungan besar. Nyatanya, saat ini masih banyak orang yang menganggap memulai bisnis itu mudah tanpa memikirkan dan merencanakan bisnis itu dengan matang. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis perlu belajar dari kesalahan memulai bisnis tersebut yang sering dilakukan pebisnis pemula.

Read more