5 Alasan yang Wajib Diketahui, Kenapa Badan Usaha PT Lebih Baik Dibanding CV
Ketika ingin memulai bisnis, hal utama yang menjadi prioritas pebisnis tidak jauh dari modal dan produk apa yang akan dikembangkan untuk dijual. Sedangkan hal lainnya seperti masalah hukum yang berkaitan dengan legalitas perusahaan biasanya sering diabaikan. Padahal, menurut hasil riset yang dilakukan oleh CB Insight, masalah hukum merupakan salah satu dari 20 alasan teratas sebuah startup gagal. Masalah hukum yang dihadapi antara lain adalah tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, dimana pebisnis seringkali tidak memperhatikan hal-hal berkaitan dengan hukum yang wajib dipenuhi ketika menjalankan bisnisnya termasuk mengenai legalitasnya.
Di Indonesia, pebisnis yang akan menjalankan bisnisnya, baik perorangan maupun perusahaan wajib memiliki serangkaian perizinan yang merupakan dokumen legalitas suatu bisnis. Hal pertama yang perlu ditentukan adalah jenis bentuk usaha apa yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis Anda. Bentuk usaha yang diakui di Indonesia antara lain adalah perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, commanditaire venootschap (CV), dan perseroan terbatas (PT).
Baca Juga: Jenis-Jenis Badan Usaha Beserta Karakteristiknya
Pebisnis di Indonesia seringkali merasa bingung ketika ingin menentukan bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dua bentuk usaha yang paling umum digunakan oleh pebisnis di Indonesia adalah CV dan PT yang mana kedua bentuk usaha tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing. Namun, PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan lebih dibanding CV, salah satunya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga mempermudah bisnis Anda dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya. Di bawah ini adalah beberapa alasan yang bisa menjadi bahan pertimbangan Anda untuk memilih badan usaha berbentuk PT.
Aset Pribadi Lebih Aman & Terlindungi
Keuntungan pertama yang akan Anda dapatkan ketika memilih PT adalah aset pribadi yang Anda miliki lebih aman dan terlindungi karena PT merupakan badan hukum yang dapat berdiri sendiri. Di mana, jika PT Anda memiliki utang dengan pihak ketiga atau gagal menjalankan kegiatan usahanya, kerugian yang Anda tanggung hanya sebatas jumlah modal yang Anda setorkan, sedangkan aset pribadi Anda tidak akan digunakan untuk membayar atau melunasi utang perusahan.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Artinya, Anda sebagai pemodal sekaligus pemegang saham pada PT hanya bertanggung jawab sebatas persentase saham yang Anda miliki. Tanggung jawab ini antara lain berkaitan dengan hubungan yang dibuat oleh PT dan pihak ketiga seperti perjanjian utang, di mana PT meminjam uang dari pihak ketiga sebagai kreditor. Apabila ternyata PT gagal menjalankan kegiatan usahanya dan tidak mampu melunasi utang, maka aset pribadi dari pemegang saham tidak dapat digunakan untuk melunasi utang. Berbeda halnya dengan CV, di mana jika suatu hari terjadi kerugian, maka Anda sebagai pemilik bisnis akan diminta pertanggungjawabannya, dan diperbolehkan menggunakan aset pribadi untuk melunasi kewajiban CV dengan pihak ketiga.
Kemudahan Dalam Mengalihkan Kepemilikan Saham
Seperti yang Anda ketahui, PT merupakan satu-satunya bentuk usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham. Dengan memilih PT sebagai bentuk usaha, Anda tidak perlu khawatir mengenai status kepemilikan pemodal atas saham PT tersebut. Jika di kemudian hari Anda tidak ingin lagi menjadi pemegang saham dalam PT, maka Anda dapat dengan mudah menjual atau memindahtangankan saham yang Anda miliki kepada pihak lain tanpa memengaruhi kegiatan usaha PT tersebut. Pemindahan kepemilikan atas saham ini tidak dapat dilakukan di CV karena modal yang diberikan tidak terbagi atas saham. Ketika Anda memilih CV dan Anda tidak ingin lagi terlibat dalam CV tersebut, Anda tidak dapat memindahtangankan modal yang telah Anda berikan pada CV tersebut dan keluarnya salah satu sekutu (pemodal) dapat memengaruhi keberlangsungan CV.
Meningkatkan Kredibilitas & Lebih Profesional
Anda sebagai pemilik bisnis pasti berharap bisnis Anda terus berkembang. Salah satu cara mengembangkan bisnis Anda adalah berpartisipasi dalam tender suatu yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta maupun negeri. Ketika Anda memilih CV, kesempatan Anda untuk berpartisipasi dalam tender dan mendapatkan proyek tersebut lebih kecil dibandingkan dengan PT. Hal ini karena PT merupakan suatu entitas yang dapat berdiri sendiri dan terpisah dari pemiliknya sehingga lebih memiliki kredibilitas lebih tinggi. Selain itu, PT juga dianggap lebih profesional karena PT memiliki struktur yang jelas yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham sehingga pengurusan dan pertanggungjawaban PT lebih jelas dibandingkan dengan CV yang hanya terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Kesempatan Memperoleh Pendanaan Lebih Besar
Ketika Anda ingin mengembangkan bisnis, tentunya modal merupakan hal penting yang dibutuhkan sebagai fasilitas untuk mencapai target bisnis Anda. Dengan memilih badan usaha berbentuk PT, Anda akan lebih mudah mendapatkan suntikan modal dari investor atau mendapatkan pinjaman modal dari Bank ataupun intansi keuangan lainnya. Terutama ketika Anda mengajukan pinjaman ke Bank, Anda akan diminta untuk memberikan jaminan berupa aset. Jika bentuk usaha bisnis Anda adalah PT, maka aset yang digunakan sebagai pinjaman adalah aset PT yang terpisah dengan aset pribadi pemilik PT. Sehingga jika terjadi sesuatu dengan pemilik PT dimana asetnya perlu dijual, maka tidak akan memengaruhi keberlangsungan PT.
Bidang Usaha untuk Bisnis Lebih Beragam
Menurut pearutran perundang-undangan di Indonesia, terdapat beberapa pembatasan dalam bidang usaha dimana beberapa bidang usaha tidak dapat dijalankan oleh CV. Misalnya jika Anda ingin membuat startup di bidang teknologi finansial yakni peer to peer lending, maka Anda perlu mendirikan suatu badan hukum yakni PT atau koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016. Maka dari itu, jika Anda memutuskan untuk memilih CV, Anda perlu memperhatikan aturan terkait bidang usaha bisnis Anda apakah ada larangan jika bentuk usaha yang dipilih adalah CV dan mewajibkan penggunaan bentuk usaha PT agar bisnis dapat berjalan. Hal ini perlu diketahui dari awal sebelum bisnis dijalankan agar kegiatan operasional bisnis Anda tidak terhambat dan Anda tidak direpotkan untuk mengubah bentuk usaha dari CV ke PT di kemudian hari.
Itulah alasan yang harus Anda perhatikan ketika ingin memilih badan usaha PT atau CV. Terlebih dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan oleh pemerintah sejak tahun 2018, pengurusan legalitas bisnis Anda semakin mudah dan cepat. Jika Anda memutuskan untuk menggunakan salah satu badan usaha tersebut, Anda dapat menggunakan Libera sebagai solusi hukum yang membantu Anda mengurus seluruh legalitas bisnis yang dibutuhkan perusahaan. Libera juga memberikan Anda konsultasi hukum secara gratis. Jadi tunggu apalagi? Segera konsultasikan bisnis Anda di Libera.id sekarang juga!