8 Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa (PT Persekutuan Modal) terletak pada jumlah pendiri, skala usaha, kebutuhan notaris, dan struktur organ perusahaan. PT Perorangan didirikan oleh 1 orang WNI, khusus untuk usaha mikro dan kecil (modal maks. Rp5 miliar), tidak memerlukan akta notaris, dan tidak memiliki komisaris. Sementara PT Biasa dapat didirikan oleh 2 orang atau lebih, berlaku untuk semua skala usaha, wajib menggunakan notaris, dan memiliki struktur lengkap: RUPS, Direksi, dan Komisaris. Keduanya sama-sama berstatus badan hukum dan memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi pendirinya.

Daftar Isi

  1. Apa itu PT Perorangan?
  2. Perbandingan Lengkap dalam Satu Tabel
  3. 8 Perbedaan Kunci yang Perlu Dipahami
  4. Apa yang Terjadi Jika Bisnis PT Perorangan Berkembang?
  5. Pilih PT Perorangan Jika…
  6. Pilih PT Biasa Jika…

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan atau secara resmi disebut Perseroan Perorangan — adalah jenis badan hukum yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja pada 2020, dan diatur lebih lanjut dalam PP 8/2021 serta Permenkum 49/2025. Sesuai namanya, PT ini dirancang untuk didirikan dan dimiliki oleh satu orang WNI saja, tanpa memerlukan mitra atau pemegang saham lain.

PT Perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin membuat badan tanpa harus mencari mitra, dimana PT Biasa harus mencari mitra dan biayanya pendiriannya juga lebih mahal. Dengan PT Perorangan, pelaku UMK tidak perlu notaris, tidak perlu membuat anggaran dasar, dan cukup mendaftarkan diri melalui sistem elektronik AHU dengan biaya hanya Rp50.000.

Namun penting dipahami: PT Perorangan bukan sekadar versi “murah” dari PT Biasa. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, dengan dimana PT perorangan memiliki batasan. Keduanya sama-sama berstatus badan hukum — artinya keduanya memberikan pemisahan antara aset pribadi pendiri dan kewajiban perusahaan, tetapi di luar itu Anda harus tau mana yang tepat untuk bisnis Anda.

Baca Juga: Mengapa PT Lebih Baik dari CV untuk Bisnis Anda?

Perbandingan Lengkap dalam Satu Tabel

Aspek PT Perorangan PT Biasa (Persekutuan Modal)
Jumlah pendiri 1 orang WNI (usia min. 17 tahun) Minimal 2 orang atau badan hukum
Skala usaha Hanya untuk UMK (modal maks. Rp5 miliar) Semua skala, mikro hingga besar
Akta notaris Tidak diperlukan Wajib
Proses pendirian Pernyataan Pendirian elektronik via layanan.ahu.go.id Akta notaris → pengajuan ke SABH Kemenkum
Biaya pendirian PNBP Rp50.000 Jasa notaris Rp2–5 juta + PNBP
Struktur organ Pendiri = Direktur (tanpa Komisaris) RUPS, Direksi, Komisaris
Pemegang saham Hanya 1 orang (pendiri) Minimal 2 pemegang saham
Penerimaan investor Tidak bisa, harus konversi ke PT Biasa terlebih dahulu Bisa menerima investor baru kapan saja
Anggaran dasar Tidak memiliki anggaran dasar formal Wajib memiliki anggaran dasar
Dasar hukum Pasal 153A UU PT jo. PP 8/2021 jo. Permenkum 49/2025 UU No. 40/2007 jo. UU Cipta Kerja jo. Permenkum 49/2025

8 Perbedaan Kunci yang Perlu Dipahami

1. Jumlah Pendiri dan Kepemilikan

PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh 1 orang WNI yang sekaligus menjadi satu-satunya pemegang saham. Satu orang hanya boleh mendirikan PT Perorangan 1 kali dalam setahun. Jika Anda berencana berbisnis bersama mitra — baik sejak awal maupun di kemudian hari — PT Perorangan bukan pilihan yang tepat karena kepemilikannya tidak bisa dibagi.

PT Biasa mensyaratkan minimal 2 pendiri yang masing-masing wajib mengambil bagian saham. Jika jumlah pemegang saham berkurang menjadi kurang dari 2 orang, PT wajib mengalihkan sebagian saham ke pihak lain dalam maksimal 6 bulan — atau status badan hukumnya bisa gugur.

2. Batasan Skala Usaha

Ini adalah perbedaan yang paling sering diabaikan. PT Perorangan hanya boleh digunakan untuk usaha yang memenuhi kriteria UMK sesuai PP 7/2021: modal usaha maksimal Rp5 miliar atau omzet maksimal Rp15 miliar per tahun. Begitu bisnis melampaui batas ini, status UMK tidak lagi terpenuhi dan PT Perorangan harus dikonversi menjadi PT Biasa — sebuah proses yang memerlukan tambahan biaya dan waktu.

PT Biasa tidak memiliki batasan skala. Satu jenis PT ini bisa digunakan mulai dari usaha kecil hingga perusahaan besar maupun publik (Tbk).

3. Peran Notaris dalam Pendirian

PT Perorangan tidak memerlukan notaris. Pendiri cukup mengisi Pernyataan Pendirian elektronik di layanan.ahu.go.id dan SK pengesahan diterbitkan secara elektronik oleh Kemenkum. Ini yang membuat biaya pendiriannya sangat rendah — hanya PNBP sebesar Rp50.000.

PT Biasa wajib menggunakan notaris untuk membuat akta pendirian dalam bahasa Indonesia. Notaris kemudian mengajukan akta tersebut ke Kemenkum melalui sistem SABH dalam batas waktu 60 hari sejak akta ditandatangani. Berdasarkan Permenkum 49/2025.

4. Struktur Organ Perusahaan

PT Perorangan tidak memiliki struktur RUPS dan Komisaris. Pendiri secara otomatis menjadi Direktur dan pemegang saham tunggal. Keputusan bisnis sepenuhnya ada di tangan satu orang tanpa mekanisme pengawasan internal.

PT Biasa wajib memiliki tiga organ: RUPS (pemegang keputusan tertinggi), Direksi (pelaksana operasional, minimal 1 Direktur yang harus WNI), dan Komisaris (pengawas). Struktur ini memang lebih kompleks, tapi juga memberikan mekanisme check and balance yang dibutuhkan bisnis berskala besar atau yang melibatkan banyak pemegang saham.

5. Kemampuan Menerima Investasi

Ini adalah perbedaan yang paling kritis bagi founder startup atau pebisnis yang berencana fundraising. PT Perorangan tidak bisa menerima investor tanpa terlebih dahulu dikonversi menjadi PT Biasa. Proses konversi memerlukan akta notaris, pengajuan ke SABH, dan seluruh prosedur layaknya mendirikan PT Biasa dari awal.

PT Biasa bisa menerima investor baru kapan saja dengan merubah Akta melalui mekanisme penerbitan saham baru atau pengalihan saham dari pemegang saham yang ada — tanpa perlu mengubah status badan hukum perusahaan.

6. Anggaran Dasar dan Fleksibilitas Tata Kelola

PT Perorangan tidak memiliki anggaran dasar. Ini berarti tidak ada dokumen yang secara formal mengatur hak dan kewajiban pemegang saham, mekanisme pengambilan keputusan, atau prosedur perubahan kepemilikan dikarenakan PT Perorangan hanya dijalankan oleh 1 orang, sehingga tidak perlu ada kesepakatan.

PT Biasa memiliki anggaran dasar yang ditetapkan dalam akta pendirian. Di sinilah berbagai ketentuan penting bisa diatur sejak awal: persentase kepemilikan, hak suara, pre-emptive right, ketentuan anti-dilusi, hingga mekanisme keluar bagi pemegang saham yang ingin mundur.

7. Kewajiban Pelaporan Pasca Pendirian

Berdasarkan Permenkum 49/2025, kedua jenis PT memiliki kewajiban pelaporan yang berbeda:

  • PT Perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan melalui SABH, paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi.
  • PT Biasa wajib menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan RUPS ke Kemenkum melalui SABH, paling lambat 30 hari sejak akta persetujuan RUPS ditandatangani.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Kemenkum dapat memblokir akses SABH — yang berarti perusahaan tidak bisa melakukan perubahan apapun, termasuk ganti direktur, ubah saham, atau perubahan akta, sampai kewajiban tersebut diselesaikan.

8. Akses Layanan Perbankan dan Keuangan

Dalam praktiknya, bank dan lembaga keuangan masih lebih familiar dengan PT Biasa. Akses PT Perorangan terhadap produk kredit korporasi, fasilitas pinjaman investasi, atau layanan trade finance masih lebih terbatas dibandingkan PT Biasa, meskipun keduanya sama-sama berstatus badan hukum.

Baca Juga: Syarat Pendirian PT 2026: Panduan Lengkap Terbaru

Apa yang Terjadi Jika Bisnis PT Perorangan Berkembang?

Ini adalah pertanyaan yang jarang dibahas kompetitor, tapi sangat relevan untuk dipertimbangkan sebelum memilih jenis PT.

Jika bisnis PT Perorangan berkembang melampaui batas UMK — baik karena modal bertambah, omzet meningkat, maupun karena ingin menerima investor — PT Perorangan wajib dikonversi menjadi PT Persekutuan Modal. Proses konversi ini tidak sederhana:

  • Diperlukan akta notaris untuk menetapkan anggaran dasar baru
  • Harus ada minimal 1 pemegang saham baru yang bergabung
  • Pengajuan ulang ke Kemenkum melalui SABH dengan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk data Beneficial Owner sesuai Permenkum 49/2025
  • Pengurusan ulang NIB dan perizinan yang mungkin berubah

Artinya, jika dari awal Anda sudah merencanakan pertumbuhan bisnis yang signifikan atau menerima investor dalam 1–3 tahun ke depan, memulai langsung dengan PT Biasa bisa lebih efisien secara waktu dan biaya — meskipun biaya pendirian awalnya lebih tinggi.

Pilih PT Perorangan Jika…

PT Perorangan adalah pilihan yang tepat apabila kondisi dan rencana bisnis Anda sesuai dengan kriteria berikut:

  • Anda adalah satu-satunya pendiri dan tidak ada rencana menambah mitra dalam waktu dekat
  • Bisnis Anda saat ini masuk kategori UMK — modal di bawah Rp5 miliar atau omzet di bawah Rp15 miliar per tahun
  • Anda tidak berencana menerima investasi dari pihak luar dalam waktu dekat
  • Tujuan utama adalah mendapatkan kepastian hukum dan pemisahan aset pribadi dengan biaya seminimal mungkin
  • Anda bergerak di bidang usaha yang tidak mensyaratkan badan hukum berbentuk PT Biasa — beberapa sektor seperti keuangan, asuransi, dan pertambangan mensyaratkan ini secara regulasi
  • Anda ingin memulai dengan struktur yang sederhana dan tidak membutuhkan mekanisme tata kelola formal seperti RUPS atau Komisaris

Catatan: Jika dalam 1–3 tahun ke depan Anda merencanakan pertumbuhan signifikan atau akan menerima investor, pertimbangkan untuk langsung mendirikan PT Biasa dari awal. Biaya konversi dari PT Perorangan ke PT Biasa di kemudian hari bisa lebih besar dari selisih biaya pendiriannya.

Pilih PT Biasa Jika…

PT Biasa (PT Persekutuan Modal) adalah pilihan yang lebih tepat apabila:

  • Anda mendirikan bisnis bersama mitra — baik 1 orang maupun lebih
  • Ada rencana fundraising atau menerima investor dalam 1–3 tahun ke depan
  • Target bisnis Anda adalah skala menengah ke atas, atau Anda ingin mengikuti tender pemerintah dan kerjasama B2B korporasi
  • Bisnis Anda memerlukan struktur tata kelola yang formal dengan mekanisme check and balance antara Direksi dan Komisaris
  • Anda bergerak di sektor yang secara regulasi mensyaratkan PT Biasa, seperti perbankan, asuransi, pertambangan, atau jasa keuangan
  • Anda ingin menyusun perjanjian pemegang saham, ketentuan anti-dilusi, atau pre-emptive right dalam anggaran dasar sejak awal
  • Bisnis Anda melibatkan pihak asing atau berencana menjadi PT PMA di kemudian hari

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan PT: Analisa Lengkap

Belum Yakin Pilih yang Mana? Konsultasikan Dulu.

Memilih antara PT Perorangan dan PT Biasa bukan sekadar soal biaya pendirian, Anda harus memikirkan fleksibilitas bisnis Anda selama bertahun-tahun ke depan. Jenis PT yang salah bisa membatasi akses investasi, mempersulit penambahan mitra, atau menambah biaya konversi yang tidak perlu.

Tim Libera.id dapat membantu Anda menentukan pilihan yang tepat berdasarkan model bisnis, rencana pertumbuhan, dan struktur kepemilikan yang Anda inginkan — sebelum satu dokumen pun dibuat. Konsultasi gratis, tanpa komitmen.

Hubungi Libera.id sekarang →


CEO at  |  + posts

Rafi meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2017. Sebelum mendirikan Libera, Rafi bekerja sebagai Legal Counsel di Mekari, yaitu penyedia software akuntansi dan HR terkemuka di Indonesia. Sebagai Legal Counsel, Rafi bertanggung jawab atas seluruh kebutuhan legal perusahaan dan membantu C-level dalam melakukan negosiasi dengan klien. Selengkapnya tentang tim Libera di halaman Tim Kami.

Tags: , , , , , , ,