BisnisPerizinan

Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Dibandingkan dengan CV, PT (Perseroan Terbatas) lebih banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. PT sendiri merupakan satu-satunya badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham sekaligus pemisah aset perusahaan dengan aset pribadi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), sekarang pendirian PT bisa dilakukan hanya dengan satu orang pendiri atau lebih dikenal dengan PT Perorangan.

Namun perlu diketahui bahwa pendirian PT Perorangan hanya boleh didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sedangkan, badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap bisa mendirikan PT Persekutuan Modal dengan syarat pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Lalu apa sebenarnya PT Perorangan dan apa bedanya dengan PT Persekutuan Modal?

Mengenal PT Perorangan

PT Perorangan atau Perseroan Perorangan yang dikutip dari Kemenkumham, merupakan  suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang. Di mana, usaha tersebut pun harus masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan disahkannya PT Perorangan ini adalah demi mendukung dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun usaha.

Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendirikan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp50.000. Hanya dengan membayar Rp50.000 dan dilakukan pendaftaran secara online, pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa memiliki PT atau badan usaha sendiri.

Bukan hanya itu, mendirikan PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan. Mudah bukan?

Perbedaan PT Perseorangan dan PT Persekutuan Modal

Ada beberapa perbedaan antara PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan yang perlu Anda pahami. 

Keterangan PT Persekutuan Modal PT Perorangan
Syarat pendirian PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing

Pendirian PT Persekutuan Modal membutuhkan 1 orang sebagai Direksi dan 1 lainnya sebagai komisaris.

PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI. Artinya pemegang saham pribadi bisa bertindak sekaligus sebagai direktur dan pengurus perusahaan.

Namun, jika dalam struktur Perseroan Perseorangan pengurus perusahaan lebih dari 1 orang, maka Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria dan harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal

Modal Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00.  Besaran modal ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada aturan minimal modal yang harus disetor
Tata Cara Pendirian Terdapat 5 prosedur pendirian PT Persekutuan Modal yaitu:

  1. Pemesanan Nama PT ;
  2. Pembuatan Akta oleh Notaris: Dalam PT biasa (khususnya PT Penanaman Modal Asing, PT dapat didirikan oleh orang asing);
  1. Penandatanganan Akta PT di hadapan Notaris dan permohonan SK AH yang harus dilakukan minimal oleh 2 orang sebagai direksi, komisaris dan pemegang saham.
  1. Proses pengajuan Pendaftaran NPWP Badan Hukum PT;
  2. Pendaftaran izin melalui OSS (Online Single Submission).
Tahapan pendirian PT Perseorangan adalah:

  1. Hanya dapat dilakukan oleh WNI;
  2. Berumur minimal 17 tahun & cakap hukum;
  3. Mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia;
  4. Pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik dan harus memuat syarat lengkap;
  5. Mengisi lengkap dan melakukan prosedur pendaftaran elektronik;
  6. Mendapat status badan hukum yang tertuang dalam sertifikat elektronik yang akan diumumkan resmi.
Dokumen yang dibutuhkan Pendirian harus dilakukan dengan akta notaris Pendirian hanya perlu surat pernyataan pendirian.
Lembaga yang Memutuskan Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian.
Pengumuman Pendirian Pengumuman pendirian dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia Pengumuman dilakukan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Itulah perbedaan antara PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal. Jadi, PT jenis mana yang paling cocok untuk bisnis Anda? Nah, apapun jenis PT yang akan Anda pilih, percayakan pengurusan dan pendirian PT bisnis Anda bersama LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa lebih mudah dan cepat mengurus perizinan tanpa perlu mengganggu urusan bisnis Anda. Sehingga nantinya Anda bisa lebih fokus dalam mengelola dan menjalankan bisnis.

Related Posts

Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan

Akuisisi perusahaan adalah proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan oleh salah satu perusahaan yang ditetapkan dalam perjanjian dan kesepakatan sebelumnya. Bagi perusahaan, kegiatan akuisisi sering dijadikan salah satu strategi untuk pengembangan bisnis. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mencari kesempatan bisnis yang lebih luas, meningkatkan sinergi dan kinerja perusahaan, mengurangi biaya, hingga mencari pangsa saham yang lebih besar.

Lalu bagaimana prosedur yang perlu dilalui untuk melakukan akuisisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Aturan Kegiatan Akuisisi

Seperti yang disampaikan di atas bahwa akuisisi perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap perusahaan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain adalah mengenai pendapatan, pengurangan biaya, pengenaan pajak, modal kerja dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan perusahaan dalam aspek bisnis.

Menurut Pasal 125 Ayat (1) UUPT, akuisisi terbagi menjadi dua jenis yaitu melalui direksi perseroan dan pengambilalihan secara langsung dari pemegang saham.

Proses pengambilalihan yang dimaksud di sini adalah akuisisi yang mengakibatkan pada pengendalian perusahaan.

Prosedur Akuisisi Perusahaan

Perlu dipahami juga bahwa proses akuisisi yang termuat dalam UUPT merupakan proses akuisisi yang dilakukan perusahaan tertutup. Sedangkan akuisisi yang dilakukan perusahaan terbuka telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Baca Juga: Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!

Bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan akuisisi, berikut beberapa tata cara dan prosedur yang perlu dilakukan sesuai dengan jenis akuisisinya.

1. Proses akuisisi melalui direksi perseroan atau PT Terbuka 

Agar proses akuisisi dapat berjalan lancar, pihak perusahaan yang akan mengakuisisi perlu menyampaikan maksudnya untuk melakukan akuisisi kepada direksi perusahaan yang akan diambil alih. Adapun proses akuisisi melalui direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Prosedur Penjelasan
Keputusan RUPS Direksi perusahaan yang akan mengambil alih dan yang akan diambil alih wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
Pemberitahuan direksi perseroan atau perusahaan Direksi perusahaan yang akan mengambil alih perusahaan yang akan diakuisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan pengambilalihan tersebut dalam 1 surat kabar dan mengumumkannya secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pengambilalihan maksimal 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Penyusunan rancangan akuisisi Direksi perusahaan yang akan diakuisisi maupun yang mengakuisisi perlu membuat rancangan pengakuisisi.

Di mana, rancangan akuisisi ini perlu menjelaskan mengenai beberapa hal seperti:

  • nama dan tempat kedudukan perusahaan seluruh pihak,
  • alasan akuisisi dari masing-masing perusahaan,
  • laporan keuangan,
  • tata cara penilaian dan konversi saham dari perusahaan yang akan diakuisisi,
  • jumlah saham dari perseroan yang akan diakuisisi,
  • kesiapan pendanaan,
  • neraca konsolidasi proforma perusahaan yang akan diakuisisi,
  • perkiraan jangka waktu pelaksanaan akuisisi,
  • rancangan perubahan anggaran dasar.
Pengajuan keberatan kreditor Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil akuisisi dalam waktu maksimal 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman.

Kreditor juga bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dan tidak terpenuhinya hak-hak para pihak.

Pembuatan akta akuisisi dihadapan Notaris Rancangan perubahan susunan pemegang akuisisi perusahaan yang telah disetujui RUPS kemudian dituangkan dalam akta akuisisi yang dibuat di hadapan notaris.
Pemberitahuan kepada menteri Hasil akta akuisisi wajib dilampirkan pada saat mengajukan permohonan persetujuan menteri.
Pengumuman hasil akuisisi Setelah disetujui, direksi perusahaan yang diambil alih wajib mengumumkan hasil pengambilalihan tersebut minimal dalam 1 surat kabar maksimal 30 hari sejak pengambilalihan tersebut dilaksanakan.

2. Proses akuisisi perusahaan tertutup atau langsung ke pemegang saham 

Proses akuisisi pemegang saham telah diatur dalam UUPT No. 40. Berikut beberapa prosedur yang perlu dilewati.

Prosedur Penjelasan
Perundingan dan kesepakatan Pasal 125 ayat (7) UUPT No. 40 telah menjelaskan bahwa akuisisi yang langsung oleh pemegang saham bisa langsung melakukan perundingan sesuai anggaran dasar PT yang menghasilkan kesepakatan pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham.
Pengumuman rencana kesepakatan Setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, pemegang saham wajib mengumumkan rencana kesepakatan akuisisi dalam 1 surat kabar dan secara tertulis ke karyawan perusahaan yang akan melakukan akuisisi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pengajuan keberatan kreditor dan penyelenggaraan RUPS Kreditor dapat mengajukan keberatan maksimal 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi. Namun jika dalam jangka waktu tersebut kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui dan kemudian melaksanakan RUPS untuk mengeluarkan keputusan mengenai akuisisi.
Pembuatan akta pemindahan hak atas saham Pembuatan akta pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham dan perlu mendapatkan Akta Pemindahan Hak atas Saham lewat akta notaris.
Pemberitahuan ke menteri Perusahaan menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham dengan melampirkan salinan akta pemindahan hak atas saham.
Pengumuman hasil akuisisi Direksi perusahaan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil akuisisi minimal dalam 1 Surat Kabar atau lebih, paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.

Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham

Itulah beberapa aturan, syarat, dan prosedur dilakukannya akuisisi perusahaan secara legal dan resmi sesuai aturan yang berlaku. Jika masih bingung mengenai proses yang perlu dilalui, Anda bisa melakukan konsultasi langsung melalui layanan hukum bisnis lewat LIBERA.id.

Dengan LIBERA.id, Anda bisa mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian akuisisi hingga mengurus legalitas perusahaan sehingga Anda tidak perlu khawatir mengenai masalah hukum bisnis. Semuanya dijamin telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketahui 5 Bentuk Badan Usaha Beserta Karakteristiknya

Di awal perjalanan bisnis, banyak pengusaha yang hanya fokus pada modal dan strategi untuk mengembangkan bisnis itu sendiri. Padahal ada hal penting lainnya yang harus dipikirkan dan dilakukan sejak awal bisnis dimulai, yaitu menentukan bentuk usaha apa yang akan digunakan untuk mencapai tujuan bisnisnya. Bentuk usaha ini terbagi menjadi 2, yaitu badan usaha non-badan hukum dan badan usaha yang berbentuk badan hukum. Menentukan bentuk usaha dari awal dapat mempermudah Anda dalam hal pengurusan legalitas usaha Anda kedepannya. Selain itu, penentuan badan usaha yang tepat juga dapat melindungi bisnis Anda dari masalah hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Read more