Perbedaan PT Perorangan & PT Persekutuan Modal, Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Dibandingkan dengan CV, PT (Perseroan Terbatas) lebih banyak diminati sebagai bentuk badan usaha. PT sendiri merupakan satu-satunya badan usaha berbadan hukum yang membatasi pertanggungjawaban pemegang saham sekaligus pemisah aset perusahaan dengan aset pribadi. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), sekarang pendirian PT bisa dilakukan hanya dengan satu orang pendiri atau lebih dikenal dengan PT Perorangan.
Namun perlu diketahui bahwa pendirian PT Perorangan hanya boleh didirikan bagi usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sedangkan, badan usaha yang tidak memenuhi kriteria tersebut tetap bisa mendirikan PT Persekutuan Modal dengan syarat pendirian dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Lalu apa sebenarnya PT Perorangan dan apa bedanya dengan PT Persekutuan Modal?
Mengenal PT Perorangan
PT Perorangan atau Perseroan Perorangan yang dikutip dari Kemenkumham, merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang. Di mana, usaha tersebut pun harus masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuan disahkannya PT Perorangan ini adalah demi mendukung dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun usaha.
Sejak diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk mendirikan PT perorangan ini cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp50.000. Hanya dengan membayar Rp50.000 dan dilakukan pendaftaran secara online, pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa memiliki PT atau badan usaha sendiri.
Bukan hanya itu, mendirikan PT Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, melainkan pernyataan pendirian perorangan. Mudah bukan?
Perbedaan PT Perseorangan dan PT Persekutuan Modal
Ada beberapa perbedaan antara PT Persekutuan Modal dengan PT Perorangan yang perlu Anda pahami.
Keterangan | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan |
Syarat pendirian | PT persekutuan modal didirikan oleh 2 orang atau lebih WNI atau asing atau badan hukum Indonesia maupun asing
Pendirian PT Persekutuan Modal membutuhkan 1 orang sebagai Direksi dan 1 lainnya sebagai komisaris. |
PT perorangan dilakukan oleh 1 orang WNI. Artinya pemegang saham pribadi bisa bertindak sekaligus sebagai direktur dan pengurus perusahaan.
Namun, jika dalam struktur Perseroan Perseorangan pengurus perusahaan lebih dari 1 orang, maka Perseroan tidak lagi memenuhi kriteria dan harus merubah statusnya menjadi PT Persekutuan Modal |
Modal | Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00. | Besaran modal ditentukan melalui keputusan pendiri Perseroan. Sehingga dapat disimpulkan tidak ada aturan minimal modal yang harus disetor |
Tata Cara Pendirian | Terdapat 5 prosedur pendirian PT Persekutuan Modal yaitu:
|
Tahapan pendirian PT Perseorangan adalah:
|
Dokumen yang dibutuhkan | Pendirian harus dilakukan dengan akta notaris | Pendirian hanya perlu surat pernyataan pendirian. |
Lembaga yang Memutuskan | Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT persekutuan modal | Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian. |
Pengumuman Pendirian | Pengumuman pendirian dilakukan melalui Tambahan Berita Negara Indonesia | Pengumuman dilakukan pada laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum. |
Itulah perbedaan antara PT Perorangan dan PT Persekutuan Modal. Jadi, PT jenis mana yang paling cocok untuk bisnis Anda? Nah, apapun jenis PT yang akan Anda pilih, percayakan pengurusan dan pendirian PT bisnis Anda bersama LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa lebih mudah dan cepat mengurus perizinan tanpa perlu mengganggu urusan bisnis Anda. Sehingga nantinya Anda bisa lebih fokus dalam mengelola dan menjalankan bisnis.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?