Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online. Jika sebelumnya kita pernah membahas mengenai pihak yang wajib mentaati peraturan mengenai ecommerce. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai kewajiban perizinan, pelaporan, dan sanksi yang akan diberikan jika tidak mentaati peraturan yang telah diberlakukan pada PP Nomor 80 Tahun 2019.
Baca Juga: Para Pihak yang Wajib Mentaati Peraturan Mengenai e-Commerce
Kewajiban Perizinan Berusaha bagi e-commerce
Setidaknya terdapat beberapa pelaku usaha yang wajib mentaati peraturan ini, mulai dari pedagang yang melakukan penawaran elektronik, baik melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri maupun media yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, baik di dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha yang menyediakan sarana sistem penelusuran informasi (search engine), hosting, dan layanan coaching.
Lalu bagaimana ketika usaha tersebut telah memiliki izin usaha sebelumnya, misalnya dalam kasus ecommerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan sebagainya? Tentunya bagi e-commerce yang sebelumnya telah memiliki izin usaha diharuskan melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui OSS atau Online Single Submission.
Sedangkan, bagi pelaku usaha PPMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122), Izin Usaha Perdagangan (KBLI 47911), hingga Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan POS atau Internet (KBLI 47919).
Dengan diberlakukannya peraturan ini, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial, meskipun didalamnya juga menyediakan berbagai jenis layanan, seperti perusahaan Gojek yang memiliki bidang bisnis lainnya yaitu Goride, Gopay, Gofood, Gopulasa, dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Memilih Bidang Usaha Sesuai KBLI yang Harus Diketahui Bisnis Startup
Persyaratan Badan Usaha dalam PMSE
Setiap pihak yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce dapat melakukan kegiatan PMSE melalui beberapa macam skema, mulai dari pelaku usaha dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, dan lembaga negara dengan pelaku usaha. Apapun skema yang digunakan, pihak PMSE wajib memenuhi persyaratan- persyaratan seperti di bawah ini.
- Setiap kegiatan usaha PMSE wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Setiap pihak wajib mencantumkan identitas subyek hukum dengan jelas;
- Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan ekspor/impor, serta peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik jika para pihak dimaksud melakukan kegiatan PMSE lintas negara; dan
- Setiap pihak wajib mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang, jika pihak tersebut melakukan kegiatan PMSE atas barang/jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional seperti kriptografi atau produk yang dipakai untuk penyadapan dan anti sadap.
Di samping persyaratan umum di atas, pelaku usaha juga wajib memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini
Persyaratan | Keterangan |
Memiliki izin usaha | Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha melalui sistem OSS. Namun, penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban ini jika:
|
Memenuhi persyaratan umum usaha | Persyaratan umum usaha meliputi berbagai unsur, diantaranya izin teknis; Tanda Daftar Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak; Kode etik bisnis; Perilaku usaha; dan Standardisasi produk barang/jasa. |
Membantu program pemerintah | Pelaku usaha wajib membantu program pemerintah melalui langkah-langkah di bawah ini:
|
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur | Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang Identitas subyek hukum yang terlibat; kondisi dan jaminan terhadap barang/jasa yang diperdagangkan; dan sistem elektronik yang digunakan.
Sejalan dengan persyaratan tersebut, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Setiap informasi yang diberikan oleh pelaku usaha wajib paling sedikit memuat aspek berikut ini:
|
Selain itu, PP 80/2019 juga secara khusus mewajibkan PPMSE untuk melakukan beberapa hal seperti:
- Melakukan kegiatan PMSE sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menolak pedagang yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;
- Menyimpan data dan informasi kegiatan PMSE, termasuk data dan informasi yang terkait dengan pelanggan, penawaran, konfirmasi (termasuk konfirmasi pembayaran), status pengiriman, pengaduan dan sengketa, kontrak elektronik, dan jenis barang/jasa yang diperdagangkan. Data dan informasi tersebut wajib disimpan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun (untuk data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan) atau paling singkat 5 tahun (untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan).
Kewajiban Perlindungan Konsumen
Setelah mengetahui persyaratan badan usaha, selanjutnya Anda sebagai pelaku usaha PMSE adalah memberikan perlindungan hak konsumen. Tepatnya, Anda harus memberikan layanan pengaduan bagi konsumen yang mencakup hal-hal di bawah ini:
- Alamat dan nomor kontak yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan;
- Prosedur yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk menyampaikan pengaduan;
- Mekanisme tindak lanjut pengaduan;
- Penyediaan petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Perlu diketahui juga, ketika Anda menjalankan bisnis ecommerce dan menjadi pelaku PMSE, konsumen juga dapat melaporkan kerugian/kerusakan yang diderita akibat kegiatan PMSE kepada Menteri Perdagangan. Di mana, setiap pelaku usaha yang dilaporkan terkait kerugian/kerusakan tersebut wajib menyelesaikan persoalan yang dilaporkan. Jika tidak, Anda dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini tentu akan memengaruhi reputasi Anda di mata publik dan juga pelanggan Anda. Jadi pastikan Anda mengikuti peraturan dan kewajiban yang telah ditetapkan di oleh PP No. 80 Tahun 2019.
Sanksi yang Didapatkan Ketika Tidak Patuh terhadap Ketentuan
Menurut Pasal 80 PP No.80, ada beberapa sanksi yang akan didapatkan jika Anda sebagai pelaku usaha PPMSE tidak mematuhi peraturan yang berlaku, apa saja sanksi yang bisa Anda dapatkan? Simak selengkapnya di bawah ini.
- Sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha (jika sudah punya dan terkait pelanggaran kepatuhan setelah memperoleh izin).
- Peringatan tertulis yang akan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
- Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan. Ini akan dikenakan jika Anda sebagai Pelaku Usaha PPMSE tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Daftar prioritas pengawasan yang dimaksud adalah daftar Pelaku Usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan Perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar Pelaku Usaha yang memiliki reputasi buruk, telah terbukti merugikan Konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional.
Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai perizinan PPMSE dan sanksi yang akan dikenakan jika Anda melanggar peraturan ini. Sebagai salah satu pengusaha di bidang e-commerce, wajib hukumnya Anda memahami mengenai peraturan ini. Karena masih peraturan baru, banyak pelaku usaha yang masih belum memahami dengan baik isi peraturan ini.
Bagi Anda yang termasuk salah satu pelaku usaha e-commerce yang ingin melakukan konsultasi mengenai peraturan baru ini, Anda bisa menghubungi tim LIBERA. Dengan melakukan konsultasi secara online melalui LIBERA, Anda akan mendapatkan solusi dan jawaban tepercaya langsung dari ahlinya. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu layanan hukum bisnis yang dapat membantu Anda mendapatkan perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya PP No. 80 Tahun 2019. Hubungi LIBERA sekarang dan dapatkan layanan hukum tepercaya kapan dan di mana saja dengan lebih mudah dan aman.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?