Kontrak

Siap Menjalin Kerja Sama Bisnis? Perhatikan MoU & Serba-Serbi Terkait MoU

MoU atau Memorandum of Understanding pasti sudah tidak asing lagi ditelinga pengusaha atau pebisnis di Indonesia. MoU atau sering disebut Nota Kesepahaman umumnya digunakan para pebisnis sebagai langkah awal dalam pembuatan kontrak kerja sama atau perjanjian. Bedanya perjanjian dengan MoU terdapat pada kekuatan hukumnya, di mana MoU tidak ditujukan untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, tidak seperti kontrak yang mengikat para pihak serta menimbulkan konsekuensi apabila ada kewajiban yang tidak dipenuhi. MoU biasanya akan lebih menjelaskan terkait penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk melakukan suatu transaksi antara para pihak. Pada artikel kali ini, LIBERA akan menjelaskan mengenai apa itu MoU dan serba-serbi terkait MoU yang perlu Anda pahami.

 

Istilah MoU yang Harus Dipahami

Dikutip dari Black’s Law Dictionary, definisi MoU adalah:

“A written statement detailing the preliminary understanding of parties who plan to enter into a contract or some other agreement; a noncommittal writing preliminary to a contract.”

Artinya, MoU hanyalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk menandatangani perjanjian sehingga sifat MoU tidak mengikat dan tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk melaksanakan transaksi.

 

Menurut salah satu ahli hukum, Munir Fuady menjelaskan bahwa MoU merupakan perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu Memorandum of Understanding berisikan hal-hal yang pokok saja.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa MoU bukanlah kontrak dan masih merupakan pra-kontrak. Karena itulah di dalam MoU biasanya Anda akan menemukan tulisan berupa “intention to create legal relation” atau niat awal untuk membuat kesepakatan para pihak terkait.

 

Baca Juga: Kenapa MoU Dibutuhkan? Kapan Penggunaannya dan Contoh Membuat MoU yang Baik & Benar

 

Karakteristik MoU

Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa MoU bukanlah kontrak atau perjanjian. Namun, tahukah Anda bagaimana cara mengenali dan membedakan keduanya? Untuk mengetahui MoU atau nota kesepahaman, Anda dapat melihat karakteristiknya. Di bawah ini adalah beberapa karakteristik MoU yang memudahkan Anda untuk membedakannya dengan kontrak.

  1. Isi dalam MoU adalah hal-hal yang bersifat pokok atau gagasan utama dari transaksi yang akan dilakukan.
  2. MoU bersifat pendahuluan sebagai niat awal dibuatnya kesepakatan selanjutnya.
  3. MoU memiliki jangka waktu yang singkat, biasanya 1 (satu) bulan hingga 1 (satu) tahun sebagai jangka waktu untuk negosiasi lebih lanjut sebelum menandatangani perjanjian.
  4. MoU biasanya dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.

 

Tujuan Dibuatnya MoU

Pada dasarnya MoU dibuat para pihak untuk mencapai tujuan tertentu. Munir Fuady menjelaskan bahwa terdapat beberapa tujuan dibuatnya MoU dalam kerja sama bisnis. Berikut ini adalah tujuan dibuatnya MoU menurut Munir Fuady:

a. Mempermudah Proses Pembatalan Kesepakatan

Sebagai pengusaha pasti Anda pernah mengalami keraguan ketika harus melakukan kerja sama dengan perusahaan, apalagi jika perusahaan tersebut masih baru dan belum memiliki portofolio yang banyak. Dalam prospek bisnis yang baru dan belum jelas keberlanjutan kerja samanya, kasus inilah yang biasanya membutuhkan MoU. Misalnya saja kedua belah pihak masih belum memiliki kesepakatan mengenai kerja sama, namun para pihak merasa perlu menindaklanjuti kemungkinan kerja sama tersebut. Dengan MoU para pihak masih bisa melakukan pembatalan kesepakatan dengan fleksibel, dibanding ketika MoU tersebut sudah ditindaklanjuti menjadi kontrak.

b. “Ikatan” yang Bersifat Sementara

Membuat kesepakatan dan menuangkannya ke dalam kontrak biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Belum lagi jika terjadi negosiasi berkepanjangan antara para pihak. Hal inilah yang memungkinkan Anda membuat MoU untuk sementara sebelum kontrak yang sesungguhnya dibuat. Di mana, MoU bisa menjadi suatu dokumen yang secara moral menimbulkan ikatan bagi para pihak di mana para pihak saling memahami maksud satu sama lain untuk bekerja sama.

c. Gambaran Besar atas Kesepakatan

Sesuai dengan fungsinya sebagai perjanjian pendahuluan, maka umumnya MoU berisi gambaran besar atau pokok utama dari kerja sama yang akan dijalankan. Oleh karena itu, di dalam MoU tidak terdapat hal-hal teknis yang detail melainkan hanya poin-poin utama secara umum. Sedangkan, perjanjian atau kontrak merupakan dokumen yang akan menjelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi dari wanprestasi atau pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak. Selain itu, dalam perjanjian juga diatur mengenai hal teknis terkait kerja sama tersebut.

 

Baca Juga: Ingin Membuat MoU? Perhatikan Poin Penting Berikut Sebelum Anda Menyusun MoU!

 

Apakah MoU Mengikat secara Hukum?

Dalam prakteknya, masih banyak yang menggunakan MoU sebagai perjanjian utama, padahal fungsinya hanya sebagai kesepakatan pendahuluan yang tidak mengandung kewajiban bagi para pihak untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Hukum Indonesia tidak mengenal adanya MoU, melainkan yang diatur secara tegas hanyalah tentang perjanjian. Suatu perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata juga telah menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat bagi para pihak yang membuatnya layaknya undang-undang. Jika MoU yang dibuat memenuhi unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, maka MoU dapat dianggap mengikat secara hukum.

Itulah beberapa hal penting terkait MoU atau Memorandum of Understanding. Dengan memahami MoU secara detail diharapkan Anda tidak salah lagi dalam melakukan kesepakatan dengan pihak lain yang ingin diajak kerja sama. Selain itu pastikan, setelah membuat MoU, Anda harus menindaklanjuti dokumen tersebut dengan membuat kontrak atau perjanjian kerja sama yang lebih detail lagi. Jika Anda masih ragu dalam membuat MoU menjadi suatu perjanjian yang baik bagi bisnis, Anda bisa memanfaatkan layanan yang diberikan LIBERA. Dengan LIBERA, Anda bisa melakukan konsultasi terkait perjanjian bisnis hingga membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda dengan kualitas law firm. Segera buat perjanjian bisnis Anda dan lindungi segala aktivitas bisnis Anda dengan bantuan LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Bisnis Terlindungi dengan Memastikan Poin Berikut Ada Dalam Perjanjian Waralaba

Menjalankan bisnis waralaba menjadi salah satu alternatif bisnis yang dipilih sebagian pengusaha. Di mana, dengan memilih bisnis waralaba, Anda tidak perlu lagi memikirkan produk apa yang ingin dijual atau bagaimana memasarkannya, karena semuanya telah diatur oleh pemilik waralaba. Menurut Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007), waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha untuk memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Read more

8 Hal yang Membuat Perjanjian Kerjasama Batal & Berakhir

Kerjasama antara pelaku bisnis menjadi kunci keberhasilan dan kelancaran bisnis. Namun, dalam menjalankan kerjasama, adakalanya kita mengalami ketidakcocokan dengan rekan bisnis yang berdampak pada kerjasama yang kurang efektif. Jika kondisi ini terjadi, maka seluruh pihak harus duduk bersama untuk menemukan solusi yang tepat. Sayangnya, tidak semua kondisi bisa menemukan jalan keluar dan kesepakatan bersama yang menguntungkan seluruh pihak, dan justru bisa membuat kerjasama tersebut kurang efektif yang menyebabkan perjanjian kerjasama batal. Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat membatalkan kerjasama bisnis dan dapat membuat perjanjian kerjasama batal secara sah.

Read more