Perizinan

Punya Usaha Pengolahan Pangan? Miliki SPP-IRT sebagai Jaminan Pangan Produk Anda

Saat ini banyak UMKM rumahan yang mulai bertebaran dan menjual produk-produk produksi yang kualitasnya tidak kalah dengan bisnis besar. Namun, tidak hanya produk yang berkualitas saja, pengusaha UMKM juga perlu memerhatikan  perizinan. Salah satu perizinan yang harus diurus adalah Surat Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Apa itu SIP-IRT?

SPP-IRT adalah sertifikasi atau perizinan khusus industri pangan kelas rumahan. Sertifikasi ini merupakan salah satu izin yang harus dimiliki semua pelaku industri makanan dan minuman kelas rumahan. Di mana, sertifikasi ini bisa dijadikan penjamin dari sebuah brand atau merek, bahwa produk yang dipasarkan telah layak diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.

SPP-IRT juga menjadi  jaminan tertulis yang diberikan pemerintah dan bisa digunakan untuk menjamin produksi beberapa jenis makanan dan olahan seperti hasil olahan daging, ikan, unggas, juga sayur kering. Juga bisa digunakan untuk menjamin industri hasil olahan tepung, selai, madu, kelapa, kopi, teh, bumbu rempah, hasil olahan buah, biji-bijian, juga produk minuman serbuk.

Jenis Usaha Produksi Makanan yang Tidak Bisa Mendapatkan SPP-IRT

Tidak semua jenis usaha di industri makanan dan minuman kelas rumahan yang bisa memperoleh SPP-IRT. Ada beberapa jenis makanan yang tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu usaha pangan yang diproses dengan metode sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan metode pembekuan (frozen food), pangan olahan hewan yang disimpan dingin atau beku, pangan diet khusus, dan pangan yang dikonsumsi untuk keperluan medis khusus seperti (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes). 

Persyaratan Dokumen yang Perlu Dilengkapi

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu dipenuhi untuk pengajuan SPP-IRT:

  1. fotokopi KTP pemilik usaha;
  2. pas foto 3 x 4 pemilik usaha sebanyak 3 lembar;
  3. surat keterangan domisili usaha dari kantor camat;
  4. surat keterangan izin usaha dari lurah atau camat
  5. denah lokasi dan denah bangunan;
  6. surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
  7. surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan;
  8. data produksi makanan atau minuman yang diproduksi;
  9. sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi; dan
  10. Label yang digunakan dan disertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan. 

Persyaratan yang Perlu Dipenuhi untuk Mendapatkan SPP-IRT

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM 22/2018), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan diberikan kepada industri rumah tangga pangan (“IRTP”) yang memenuhi persyaratan seperti

  1. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
  2. hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadi, jika ketiga hal tersebut bisa Anda dapatkan, barulah sertifikasi SPP-IRT bisa Anda terima dan digunakan sebagai jaminan keamanan pangan hingga 5 tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Dan jika masa berlaku telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.

Cara Mengurus & Mendapatkan SPP-IRT

Setelah hal itu dipastikan, maka barulah Anda bisa mengurus proses SPP-IRT dengan langkah di bawah ini.

  1. Pelaku usaha datang ke Kantor Dinas Kesehatan untuk mengambil formulir permohonan.
  2. Mendaftarkan diri untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP dan mengonfirmasi jadwal pelatihan yang ada.
  3. Untuk mendapatkan SPP-IRT, nilai evaluasi di PKP ini minimal memiliki nilai 60.
  4. Setelah mendapatkan sertifikat PKP, pelaku usaha bisa kembali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM Dinas Kesehatan untuk menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.  

Standar Makanan dan Minuman yang Beredar di Masyarakat

Makanan dan minuman yang digunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Selain itu, makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun yang dimaksud dengan standar dalam hal ini antara lain terkait dengan pemberian label yang berisi:

  • Nama produk;
  • Daftar bahan yang digunakan;
  • Berat bersih atau isi bersih;
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  • Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.

Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut perizinan berusaha, dan diamankan/ disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, itulah beberapa cara dan tahap mengurus SPP-IRT yang perlu Anda lalui. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai SPP-IRT atau perizinan lainnya, maka Anda bisa memanfaatkan layanan dari LIBERA.id.

LIBERA.id bisa membantu Anda mengurus berbagai macam masalah bisnis dan perizinan usaha dengan mudah dan biaya terjangkau. Anda juga bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional dari LIBERA.id.

Related Posts

Pentingnya Izin BPOM Ketika Anda Ingin Menjual Produk Makanan & Obat-Obatan

Ketika Anda menjalankan bisnis yang menjual makanan dan obat-obatan tentu Anda tidak bisa sembarangan. Ada beberapa perizinan yang perlu Anda urus sebelum menjualnya ke pelanggan. Salah satu dokumen perizinan yang perlu Anda kantongi adalah izin BPOM. Dengan adanya izin BPOM ini berarti Anda telah memenuhi hak konsumen yaitu memberikan jaminan atas keamanan makanan yang mereka konsumsi tidak berbahaya bagi tubuhnya. Read more

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan & Syarat Pembuatannya!

Ketika ingin mendirikan sebuah badan usaha, khususnya Perseroan Terbatas, maka Anda perlu memiliki akta pendirian perusahaan. Dalam prakteknya, akta pendirian ini harus dibuat di kantor Notaris, hal ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

Read more