Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui | Libera
Perizinan

Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui

Pada saat bisnis akan dijalankan, Anda mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan, serta modal. Namun, selain hal-hal tersebut, Anda juga perlu memikirkan pondasi dari bisnis Anda, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan Anda pilih. Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.

Salah satu jenis badan usaha yang dapat Anda pilih untuk melaksanakan kegiatan bisnis adalah CV atau Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terdapat bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi menjadi pihak komplementer (sekutu aktif) dan pihak komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang mengurus kegiatan operasional CV, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemodal tanpa perlu terlibat aktif dalam kegiatan operasional CV.  Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa syarat mendirikan CV beserta prosedur yang harus Anda lalui untuk mendirikan CV.

 

Kenapa Memilih CV?

Banyak pengusaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing. Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.

Namun dengan kemajuan teknologi, pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.

 

Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendirikan CV, ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi, antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan NPWP para sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif)
  • Fotokopi Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta

Prosedur Mendirikan CV hingga Memperoleh Izin

Untuk mendirikan CV hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa prosedur dan langkah yang harus Anda lalui. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan satu per satu mengenai langkah mendirikan CV dengan mudah.

  • Pengajuan Nama CV

Untuk memperoleh nama CV, Anda perlu mengajukan permohonan pengajuan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh Notaris sebagai wakil dari Anda. Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:

  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Setelah Anda melakukan permohonan, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV Anda disetujui atau ditolak.

  • Pembuatan Draft Akta Pendirian

Setelah nama dinyatakan telah disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV yang dilakukan oleh Notaris. Akta pendirian ini yang akan menjadi landasan aturan dalam menjalankan CV yang antara lain mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV (bidang usaha yang dijalankan oleh CV).

  • Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha

Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai dan Anda telah menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan Notaris, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sebelum Permenkumham 17/2018 diberlakukan, pendaftaran CV dilakukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat kedudukan CV tersebut. Namun, sekarang pendaftaran CV dapat dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.

  • Pendaftaran NPWP CV

Seperti halnya perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Anda perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV, hal ini tergantung domisili CV Anda. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan apakah NPWP penanggung jawab CV sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak. Apabila dokumen telah dilengkapi dan NPWP penanggung jawab CV tidak ada masalah, maka KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi. Anda dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan diri pada i sistem OSS (Online Single Submission) dan Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem tersebut.

  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB terbit, di mana izin usaha ini akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu dipastikan kembali apakah bidang usaha yang dipilih membutuhkan izin komersial untuk menjalankan kegiatan usahanya. Izin komersial ini dibutuhkan agar CV dapat menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang ditentukan Pemerintah.

Mengurus pendirian CV mungkin dianggap merepotkan, terutama jika Anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak waktu. Selain bisa meminta bantuan orang tepercaya untuk mengurus legalitas ini, Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup hukum yang memiliki tim profesional yang telah ahli di bidang hukum bisnis. Dengan LIBERA, Kami dapat membantu Anda untuk mendirikan badan usaha yang sesuai dengan bisnis yang Anda jalankan agar Anda tidak perlu khawatir untuk mengurus legalitas bisnis Anda. Segera daftarkan CV Anda sekarang juga dengan menghubungi LIBERA di sini.

Related Posts

Ingin Mendirikan Bisnis Restoran? Ketahui Izin Restoran yang Harus Anda Miliki!

Perkembangan bisnis di industri makanan dan minuman di Indonesia terus meningkat. Pada tahun 2020 sendiri, Abdul Rochim selaku Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menargetkan bahwa industri ini bisa mencapai 9% dan optimis memiliki potensi pertumbuhan mencapai belasan persen. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya pengusaha yang membuka bisnis restoran, cafe, ataupun bisnis kuliner lainnya. Apakah Anda termasuk salah satu pengusaha yang juga ingin memulai bisnis restoran atau saat ini sudah menjalankannya? Read more

Fakta Penting Pendirian PT Perorangan yang Perlu Anda Ketahui!

Banyak orang yang tidak bisa membuat sebuah PT karena keterbatasan modal dan belum adanya partner bisnis. Namun, hal ini bukan lagi alasan sejak adanya PT Perorangan. Sama halnya dengan PT biasa, PT Perorangan juga merupakan badan hukm yang sah dan tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetor ke perusahaan. Bedanya, Pendirian PT Perorangan bisa dilakukan seorang diri dan dengan modal kecil. Hanya perusahaan yang memiliki modal di bawah Rp5 miliarlah yang diperbolehkan untuk mendirikan PT Perorangan.

Mendirikan PT Perorangan juga menjadi pilihan menarik bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis dengan efisiensi dan perlindungan hukum yang lebih baik. Pasalnya, PT Perorangan menawarkan kemudahan bagi pebisnis yang ingin menjalankan usaha dalam skala yang lebih kecil namun tetap memiliki legitimasi dan akses yang serupa dengan perusahaan skala lebih besar.

Apa itu PT Perorangan?

Dilansir dari situs resmi Kemenkumham, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). PT Perorangan ini juga dikhususkan hanya untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha mikro, kecil, hingga menengah. 

Baca Juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu! 

Berapa besaran Modal PT Perorangan?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan modal yang besar. Anda bisa menentukan sendiri berapa modal yang Anda mampu dan inginkan setelah pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Dengan kata lain, modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.

Untuk memulai operasional, PT Perorangan perlu menyetor sebagian dari modal dasar tersebut yaitu sebesar 25% ke rekening bisnis perusahaan. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata dari pemilik perusahaan terhadap kelangsungan bisnis.

Penyetoran modal disetor ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan memiliki dana yang cukup untuk mendukung aktivitas operasional dan pertumbuhan bisnis. Dengan mematuhi persyaratan modal dasar dan modal disetor, PT Perorangan menunjukkan komitmen keuangan dan kemampuan untuk beroperasi dengan kredibilitas di pasar yang kompetitif.

Hal ini tentu menjadi kesempatan baik yang bisa dimanfaatkan para pengusaha UMKM yang baru ingin merintis bisnis dengan modal minim tanpa perlu khawatir masalah perlindungan usaha.

Baca Juga: 6 Keuntungan PT Perorangan yang Bisa Anda Dapatkan! 

Apa Kewajiban PT Perorangan yang Harus Dipenuhi?

Sama halnya dengan PT Biasa, PT Perorangan juga memiliki sejumlah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika kewajiban dan tanggung jawab ini tidak dipenuhi, maka akan berdampak terhadap jalannya operasional dari badan hukum perseroan. Berikut ini beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT Perorangan.

1. Pajak

Sama halnya dengan PT Biasa, PT perorangan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak. Namun, PT Perorangan menawarkan ketentuan pajak tertentu, di mana perusahaan tidak akan dikenakan beban pajak badan, namun dibebankan pajak perorangan atau pajak orang pribadi. Beban pajak orang pribadi yang harus Anda bayarkan menyesuaikan dengan peraturan pajak yang berlaku saat ini.

Selain itu, PT perorangan juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

2. Laporan keuangan

Setiap PT perorangan diwajibkan untuk membuat dan melaporkan keuangan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro Kecil (PP 8/2021). 

Laporan keuangan yang dimaksud tersebut memuat setidak-tidaknya 3 jenis laporan yaitu:

  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan

Pelaporan tersebut wajib untuk disampaikan paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (financial year) kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi “AHU Perseroan Perorangan”. Jika telah dilaporkan, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan atas pelaporan laporan keuangan tersebut.

Apabila PT perorangan tidak melakukan pelaporan keuangan, maka PT perorangan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian hak akses OSS hingga pencabutan status badan hukum.

PT Perorangan Wajib Berubah Menjadi PT Biasa, Kenapa?

Perlu diketahui juga bahwa menurut Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan bahwa PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi perseroan persekutuan modal (PT biasa) jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang; dan/atau
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menurut Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, PT Perorangan perlu melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Di mana, akta notaris tersebut wajib memuat beberapa hal seperti:

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal; 
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan Perubahan perseroan perorangan menjadi anggaran dasar data perseroan.

Itulah beberapa fakta penting yang perlu Anda pahami sebelum mendirikan PT Perorangan. Anda juga bisa membaca cara lengkap pendirian PT Perorangan di sini. Jika ada hal yang belum dipahami mengenai pendirian PT Perorangan, Anda bisa konsultasi langsung dengan tim hukum Libera secara gratis. Selain itu, Libera juga bisa membantu Anda mengurus segala perizinan dan pendirian bisnis dengan lebih mudah, cepat, dan tepercaya.