Ingin Mendirikan CV? Ini Syarat Mendirikan CV & Prosedur yang Harus Anda Lalui
Pada saat bisnis akan dijalankan, Anda mungkin akan lebih fokus untuk memilih produk yang tepat, channel penjualan, serta modal. Namun, selain hal-hal tersebut, Anda juga perlu memikirkan pondasi dari bisnis Anda, yaitu mengenai badan usaha apa yang akan Anda pilih. Dengan mendirikan badan usaha serta mengurus dokumen legalitas usaha lainnya, berarti bisnis Anda telah berdiri secara sah dan memiliki izin usaha yang diwajibkan. Sehingga, Anda dapat menjalankan bisnis dengan rasa aman dan nyaman, juga terhindar dari risiko adanya pembekuan kegiatan usaha oleh pihak yang berwenang karena bisnis Anda belum memiliki izin.
Salah satu jenis badan usaha yang dapat Anda pilih untuk melaksanakan kegiatan bisnis adalah CV atau Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terdapat bentuk kerja sama bisnis antara dua pihak atau lebih dengan pembagian tugas dan wewenang yang terbagi menjadi pihak komplementer (sekutu aktif) dan pihak komanditer (sekutu pasif). Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang mengurus kegiatan operasional CV, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemodal tanpa perlu terlibat aktif dalam kegiatan operasional CV. Di bawah ini LIBERA akan menjelaskan beberapa syarat mendirikan CV beserta prosedur yang harus Anda lalui untuk mendirikan CV.
Kenapa Memilih CV?
Banyak pengusaha yang memilih badan usaha CV karena alasan pajak serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, CV juga cocok bagi pebisnis yang pangsa pasarnya lokal dan tidak berniat untuk mendapatkan pendanaan dari pihak asing. Pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), di mana setiap orang yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Namun dengan kemajuan teknologi, pada bulan Agustus 2018 pemerintah telah menerapkan cara baru untuk mendirikan CV dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dibuat untuk memudahkan pebisnis dalam mendirikan usahanya.
Dokumen Penting yang Perlu Disiapkan
Sebelum mendirikan CV, ada beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi, antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan NPWP para sekutu (sekutu aktif dan sekutu pasif)
- Fotokopi Perjanjian Sewa atau Bukti Kepemilikan Tanah/Bangunan
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
Prosedur Mendirikan CV hingga Memperoleh Izin
Untuk mendirikan CV hingga memperoleh izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha CV, ada beberapa prosedur dan langkah yang harus Anda lalui. Di bawah ini, LIBERA akan menjelaskan satu per satu mengenai langkah mendirikan CV dengan mudah.
-
Pengajuan Nama CV
Untuk memperoleh nama CV, Anda perlu mengajukan permohonan pengajuan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mempermudah, pengajuan nama dapat dilakukan oleh Notaris sebagai wakil dari Anda. Agar nama yang diajukan dapat disetujui, maka nama CV harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 17/2018 sebagai berikut:
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Berbeda atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Setelah Anda melakukan permohonan, Menteri Hukum dan HAM akan memberikan jawaban secara elektronik, apakah nama CV Anda disetujui atau ditolak.
-
Pembuatan Draft Akta Pendirian
Setelah nama dinyatakan telah disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV yang dilakukan oleh Notaris. Akta pendirian ini yang akan menjadi landasan aturan dalam menjalankan CV yang antara lain mencakup total modal, kontribusi masing-masing sekutu, tempat kedudukan CV, maksud dan tujuan CV (bidang usaha yang dijalankan oleh CV).
-
Surat Keterangan Terdaftar dari Sistem Administrasi Badan Usaha
Setelah proses pembuatan draft akta pendirian telah selesai dan Anda telah menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan Notaris, maka langkah selanjutnya adalah pendaftaran CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Sebelum Permenkumham 17/2018 diberlakukan, pendaftaran CV dilakukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan tempat kedudukan CV tersebut. Namun, sekarang pendaftaran CV dapat dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan bahwa CV telah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha.
-
Pendaftaran NPWP CV
Seperti halnya perorangan maupun PT, sebagai badan usaha, CV juga merupakan wajib pajak yang memiliki NPWP. Anda perlu memperhatikan KPP mana yang berwenang untuk menerbitkan NPWP CV, hal ini tergantung domisili CV Anda. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan apakah NPWP penanggung jawab CV sudah benar, memiliki format NPWP pribadi terbaru dan tidak terdapat tunggakan pajak. Apabila dokumen telah dilengkapi dan NPWP penanggung jawab CV tidak ada masalah, maka KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.
-
Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan akan terus berlaku selama bisnis beroperasi. Anda dapat memperoleh NIB dengan mendaftarkan diri pada i sistem OSS (Online Single Submission) dan Anda dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NIB melalui sistem tersebut.
-
Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial
Izin Usaha ini diterbitkan setelah NIB terbit, di mana izin usaha ini akan diberikan sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, perlu dipastikan kembali apakah bidang usaha yang dipilih membutuhkan izin komersial untuk menjalankan kegiatan usahanya. Izin komersial ini dibutuhkan agar CV dapat menjalankan kegiatan usahanya secara komersial dengan memenuhi komitmen yang ditentukan Pemerintah.
Mengurus pendirian CV mungkin dianggap merepotkan, terutama jika Anda baru pertama kali memulai bisnis dan tidak memiliki banyak waktu. Selain bisa meminta bantuan orang tepercaya untuk mengurus legalitas ini, Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu startup hukum yang memiliki tim profesional yang telah ahli di bidang hukum bisnis. Dengan LIBERA, Kami dapat membantu Anda untuk mendirikan badan usaha yang sesuai dengan bisnis yang Anda jalankan agar Anda tidak perlu khawatir untuk mengurus legalitas bisnis Anda. Segera daftarkan CV Anda sekarang juga dengan menghubungi LIBERA di sini.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?