Ingin Ikut Tender dengan Nilai Miliaran Rupiah? Ini Syarat Mengikuti Tender yang Perlu Disiapkan
Siapa yang tidak ingin mendapatkan tender besar dengan jumlah ratusan bahkan miliaran rupiah? Setiap orang pasti ingin dan berharap suatu saat nanti bisa mendapatkan tender dengan jumlah yang besar. Namun, ternyata untuk mengikuti tender dengan jumlah besar tidaklah mudah, ada beberapa syarat mengikuti tender yang harus dipenuhi, salah satunya persyaratan legalitas.
Agar lebih jelasnya mengenai syarat mengikuti tender dan langkah-langkah yang harus Anda lalui, maka di bawah ini LIBERA akan menjabarkannya satu per satu agar Anda lebih memahaminya.
Apa itu Tender?
Sebelum membahas persyaratan mengikuti tender, tentunya Anda harus paham dulu apa itu sebenarnya tender? Tender adalah aktivitas di mana perusahaan (vendor) bersaing untuk mendapatkan sebuah proyek dari perusahaan penyelenggara. Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tender adalah suatu nilai tawaran untuk mengajukan harga atau menyediakan barang.
Tender dengan nilai besar biasanya sering dilakukan oleh pemerintah. Di mana, tender dalam pemerintahan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini dilakukan untuk memastikan jika proyek tersebut menggunakan dana negara yang dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Untuk proses seleksi tender, biasanya perusahaan penyelenggara akan mengundang vendor sebagai penjual atau penyedia barang/jasa untuk memberikan penawaran harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Kemudian, penyedia barang/jasa yang akan menang umumnya adalah penyedia yang bisa memberikan penawaran harga dengan kualitas terbaik dan biaya terjangkau.
Siapa Saja yang Boleh Mengikuti Tender?
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa haruslah membuat perusahaan berbadan hukum. Namun, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyedia jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak.
Pelaku usaha yang dimaksud di sini adalah setiap orang, perorangan, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum atau bukan yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa penyedia barang/jasa yang diperbolehkan mengikuti tender adalah seluruh badan usaha berskala, baik mikro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi.
Namun, dalam Pasal 65 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2021, pelaku usaha kecil yang dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dari pemerintah terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai pagu anggaran maksimal Rp15 miliar untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.
Syarat Mengikuti Tender yang Perlu Disiapkan
Untuk persyaratan tender masing-masing perusahaan tentu memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Namun, umumnya ada beberapa persyaratan yang biasanya akan diminta oleh penyelenggara tender, khususnya jika penyelenggara tender adalah pemerintah.
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon penyedia yang ingin mengikuti tender di pemerintahan. Jadi, bagi Anda yang ingin mengikutinya, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini.
- Legalitas perusahaan yang dapat dibuktikan dengan Akta Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan dokumen kualifikasi lain yang disyaratkan penyelenggara tender.
- Penawaran harga dan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku seperti garansi dan memberikan penawaran dengan kualitas terbaik.
- Teliti ketika mengisi dokumen penawaran dengan memperhatikan penjelasan yang diberikan dan hindari untuk mengubah deskripsi dalam dokumen tersebut.
- Jika menang tender, maka Anda wajib memberikan barang/jasa yang sesuai spesifikasi, tipe, jenis dan jumlah volume yang telah dijabarkan dalam dokumen penawaran sebelumnya.
Tahapan Mengikuti Tender
Setelah Anda memahami dan memenuhi persyaratan mengikuti tender, maka sekarang saatnya Anda mengetahui tahapan umum dalam mengikuti tender. Bagaimana tahapannya?
1. Vendor mendapat undangan
Pelaku usaha yang boleh mengikuti tender adalah mereka yang telah mendapatkan undangan dari pihak penyelenggara. Sehingga, tidak sembarang pelaku usaha yang bisa mengikutinya.
Umumnya, penyelenggara tender akan menghubungi vendor atau penyedia barang/jasa yang sudah biasa mengikuti tender. Namun, ada beberapa kasus perusahaan bisa mengundang perusahaan lain untuk ikut tender walaupun sebelumnya belum pernah mengikuti tender.
2. Penyelenggara memberikan penjelasan tender
Setelah mendapatkan undangan resmi dari penyelenggara tender, maka seluruh peserta yang diundang dalam tender tersebut akan diberikan spenjelasan secara terbuka oleh penyelenggara tender. Biasanya, informasi yang akan diinformasikan terkait cara penilaian, persyaratan legalitas yang perlu dipenuhi, teknis mengikuti tender, dan sebagainya.
Agar bisa mengikuti tender ini, maka perusahaan yang mendapat undangan harus memenuhi syarat legalnya seperti copy akta notaris, NPWP, laporan pajak, laporan keuangan tiga tahun terakhir, dan lain sebagainya.
3. Pengajuan proposal teknis
Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah pengajuan proposal teknis yang akan dilakukan oleh Anda sebagai penyedia barang/jasa. Untuk proyek dengan nilai kecil, penyedia barang/jasa biasanya tidak dikenakan biaya tender. Namun, untuk proyek bernilai besar biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan ketika proses tender selesai.
4. Undangan presentasi proposal
Setelah proposal teknis diajukan, maka pihak penyelenggara akan menyaring proposal dan memilih beberapa proposal yang sesuai kriteria. Jika proposal Anda terpilih, maka Anda akan mendapat undangan presentasi proposal dan akan diminta untuk melakukan presentasi di hadapan tim penyelenggara terkait penawaran harga dan produk yang ditawarkan.
Umumnya, di tahap ini peserta tender sudah diwajibkan memberikan bank garansi (yang diterbitkan pihak bank atau asuransi). Di mana, bank garansi ini sering juga disebut perjanjian yang berisi jaminan jika proyek tidak bisa diselesaikan dengan baik, maka uang yang disimpan di bank garansi akan menjadi hak milik penyelenggara tender dan tidak bisa dicairkan oleh vendor atau penyedia barang/jasa.
5. Pengumuman hasil presentasi
Pada tahap ini, pihak penyelenggara tender akan memberikan pengumuman hasil presentasi tender yang umumnya akan disampaikan ke masing-masing perusahaan. Jika perusahaan Anda lolos di tahap ini, maka Anda akan mendapatkan undangan untuk masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahap auction dengan memasukkan harga.
6. Tahap auction
Tahap auction merupakan tajap akhir. Disinilah pihak penyelenggara akan mencari dan memilih pemenang tender dengan melihat harga dan produk terbaik. Vendor yang menjadi pemenang akan diberikan agreement atau perjanjian untuk melaksanakan proyek yang terdiri dari beberapa hal dan ketentuan seperti garansi atau jaminan, pernyataan bahwa harganya normal, dan persyaratan sejenisnya.
Nah, itulah beberapa syarat mengikuti tender dan tahapan yang akan Anda lalui ketika ingin mengikuti tender. Sebelum mengikuti tender, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan legalitas yang dibutuhkan.
Jika belum, Anda bisa mengurusnya sekarang juga agar bisa mengikuti tender dan memenangkannya. Anda bisa mengurus legalitas lebih mudah dengan memanfaatkan layanan perizinan dan legalitas dari LIBERA.id.
Dengan LIBERA.id, Anda tidak perlu repot mondar-mandir mengurus perizinan, karena semuanya akan dibantu oleh tim profesional dari LIBERA. Sehingga, Anda bisa lebih fokus mendapatkan proyek maupun tender besar. Jadi tunggu apalagi? Urus sekarang juga legalitas perusahaan Anda bersama LIBERA.id!
Related Posts
Terjadi Sengketa dalam Bisnis e-Commerce? Selesaikan Sesuai PP No.80/2019!
Tidak ada bisnis yang berjalan dengan mulus. Setiap kegiatan bisnis pasti ada tantangan dan juga risiko yang akan dihadapi. Salah satu risiko yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis adalah perselisihan antara para pihak mengenai interpretasi dan pelaksanaan dari perjanjian yang telah disepakati para pihak. Hal inilah yang mengharuskan Anda untuk melakukan konsultasi transaksi atau skema bisnis terkait transaksi, untuk mengurangi risiko hukum, khususnya dalam industri e-commerce.
Sengketa dalam bisnis tidak mungkin dihindari dan akan tetap terjadi. Salah satu cara yang bisa Anda lakukan sebagai pelaku bisnis adalah mengurangi risiko terjadinya sengketa ataupun mengetahui cara menyelesaikan sengketa tersebut. Jika hal ini terjadi, sebagai pelaku bisnis Anda tidak mungkin bisa menghindarinya, namun harus bisa menyelesaikannya. Anda bisa mengunjungi dan meminta bantuan lembaga penyelesaian sengketa, khusus untuk ecommerce. Untuk memperjelas cara penyelesaian sengketa PMSE, di bawah ini adalah beberapa cara menyelesaikan sengketa berdasarkan PP 80/2019 yang harus Anda ketahui.
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan atau Lembaga Penyelesaian Sengketa
Cara menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kegiatan bisnis ecommerce bisa Anda lakukan dengan beberapa cara, mulai dari mengunjungi pengadilan atau meminta bantuan lembaga penyelesaian sengketa lainnya dalam bentuk mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Di mana lembaga penyelesaian sengketa lainnya tersebut berupa lembaga penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).
Baca Juga: Perselisihan dengan Rekan Bisnis, Bagaimana Cara Penyelesaiannya?
Selain itu, menurut Pasal 72, penyelesaian sengketa PMSE bisa dilakukan secara elektronik (online dispute resolution) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Pasal 72 ayat (3) juga menuliskan bahwa konsumen yang mengalami sengketa terhadap pelaku usaha PMSE bisa melakukan penggugatan melalui badan penyelesaian sengketa Konsumen atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan Konsumen. Hal ini agak berbeda dengan ketentuan hukum acara perdata, dimana biasanya gugatan diajukan di tempat kedudukan tergugat, terlepas dari statusnya.
Penyelesaian Sengketa PPMSE di Luar Negeri
Di era globalisasi seperti saat ini perdagangan tidak hanya terjadi di dalam negeri, tapi juga bisa sampai ke luar negeri. PP No.80 Tahun 2019 ini juga telah mengatur mengenai sengekta dengan PPMSE yang berada di luar negeri. Di mana dalam hal ini, PPMSE tidak menentukan hukum yang berlaku baginya atau pilihan lembaga penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa, maka menurut Pasal 73 dan 74, maka penyelesaian sengketa akan menggunakan asas-asas hukum perdata internasional.
Namun, dalam hal ini juga terdapat pengecualian, di mana jika sengketa tersebut sehubungan dengan transaksi dengan konsumen Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum perlindungan konsumen Indonesia dan yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara Konsumen dan pelaku usaha (BPSK) atau pengadilan umum Indonesia.
Baca Juga: Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Perlu diketahui juga bahwa sesuai ketentuan Pasal 436 Rv/ Reglement op de Burgerlijke rechtvordering/ hukum acara perdata Indonesia, putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia. Namun dalam hal arbitrase, putusan tetap dapat dilaksanakan di Indonesia, hal ini karena terdapat pengaturan lebih lanjut dalam UU Arbitrase mengenai pemberlakuan putusan arbitrase international.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam hal para pihak berada di Indonesia dan menganut hukum Indonesia, maka penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia. Sedangkan, ketika sengketa terjadi pada PPMSE asing tanpa pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa, akan digunakan asas-asas hukum perdata internasional, kecuali terkait dengan transaksi dengan konsumen di Indonesia.
Dengan memahami cara menyelesaikan sengketa pada PMSE, Anda bisa lebih mudah menjalankan kegiatan bisnis ecommerce. Selain itu, ini juga bisa menjadi bekal bagi Anda jika di kemudian hari terjadi sengketa dalam kegiatan bisnis yang Anda jalankan. Bagi Anda yang masih kurang memahami dengan peraturan ecommerce PP No.80/2019, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis dengan tim profesional dari LIBERA. Selain itu, Anda juga dapat meminta bantuan LIBERA untuk memberikan solusi jika dikemudian hari nanti Anda mendapatkan situasi sengketa dalam bisnis. Jadi, percayakan seluruh permasalahan hukum bisnis Anda di LIBERA sekarang!
Beda Advokat dan Pengacara yang Harus Anda Pahami Mulai Sekarang!
Ketika mendengar istilah pengacara, mungkin yang pertama kali Anda pikirkan adalah pengadilan. Biasanya pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Tidak hanya pengacara, istilah lainnya seperti advokat dan konsultan hukum juga seringkali didengar. Istilah inilah yang sering dikenal oleh masyarakat awam yang tidak memahami dunia hukum. Lalu apa beda advokat dan pengacara, juga konsultan hukum? Di bawah ini, Libera akan memaparkan beberapa fakta mengenai profesi ini.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya