Kontrak

Sering Dianggap ‘Merugikan’, Ini 5 Syarat Sah Perjanjian Asuransi yang Perlu Diketahui!

Saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai menyadari akan pentingnya asuransi, baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi properti, hingga asuransi bisnis. Namun, kesadaran ini tidak diimbangi dengan hak dan tanggung jawab antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang mengakibatkan banyak pemegang polis mengaku ‘dirugikan’ oleh perusahaan asuransi. 

Oleh karena itu, agar tidak merasa dirugikan oleh perusahaan asuransi, Anda perlu memerhatikan perjanjian asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Apakah perjanjian tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan atau belum?

Perjanjian asuransi sendiri masuk ke dalam jenis perjanjian khusus yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Di mana, perjanjian asuransi wajib memenuhi persyaratan kontrak asuransi yang meliputi hak dan tanggung jawab antara perusahaan asuransi sebagai Penanggung dan pemegang polis sebagai Tertanggung. 

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPdt, terdapat 4 (empat) syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan para pihak, kewenangan berbuat, objek tertentu, dan kausa yang halal. Sedangkan persyaratan perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 251 KUHD sebagai kewajiban pemberitahuan.

Pada poin 1 Pasal 251 KUHD tentang Kesepakatan tertulis bahwa   :

Tertanggung dan penanggung sepakat mengadakan perjanjian asuransi. Kesepakatan atau persyaratan kontrak asuransi tersebut meliputi:

  • Benda yang menjadi objek asuransi.
  • Pengalihan risiko dan pembayaran premi.
  • Evenemen dan ganti rugi
  • Syarat khusus asuransi
  • Dibuat secara tertulis atau polis.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan satu per satu poin mengenai kontrak asuransi.

1. Benda yang Menjadi Objek Asuransi

Benda yang dimaksud di sini adalah objek yang diasuransikan seperti jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan sebagainya. Di mana, objek inilah yang akan menjadi pertanggungan jika tertanggung merupakan pemilik sah dari benda-benda tersebut. Sedangkan, tertanggung adalah individu yang berkepentingan dengan kepemilikan objek yang diasuransikan.

Misalnya, jika konsumen ingin mengasuransikan mobilnya, maka objeknya adalah kendaraan dan tertanggung adalah konsumen atau pemilik sah kendaraan tersebut. Tanpa objek asuransi, maka persyaratan perjanjian asuransi dianggap tidak sah.

2. Pengalihan Risiko dan Pembayaran Premi

Ketika konsumen membeli asuransi, maka tertanggung atau pemegang polis wajib membayar premi untuk mengalihkan risiko kerugian kepada pihak perusahaan asuransi. Di mana, premi inilah yang akan menjadi bukti kuat bahwa perjanjian asuransi bersifat mengikat.

Biasanya, semakin besar premi yang dibayar, maka semakin besar juga pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi.   Misalnya, tertanggung membeli asuransi kendaraan, lalu mengalami kecelakaan yang menyebabkan kerusakan permanen. Maka risiko kerusakan inilah yang akan dialihkan kepada pihak asuransi dengan kewajiban melakukan perbaikan kendaraan atau mengganti dengan kendaraan baru.

Perjanjian penggantian dan pengalihan risiko ini harus disetujui oleh kedua pihak dan tertulis di dalam perjanjian. Selain itu, risiko ini sangat ditentukan oleh faktor Hazard, baik moral Hazard atau Physical Hazard. Sehingga, perjanjian dan kesepakatan ini ditentukan berdasarkan prinsip yang dimiliki perusahaan asuransi. Di mana, kebijakan tiap perusahaan akan berbeda. 

3. Evenemen dan Ganti Kerugian

Evenemen adalah sebuah peristiwa yang tidak pasti dan berkaitan dengan tertanggung, misalnya sakit yang menyebabkan cacat permanen dan menyebabkan tertanggung tidak bisa lagi lagi mencari nafkah atau meninggal. Sehingga, pihak asuransi wajib memberikan ganti rugi kepada ahli waris berupa santunan.

Di mana, besarannya sesuai kesepakatan dan berdasarkan premi yang dipilih. Semakin besar premi yang dibayar, maka semakin besar ganti rugi yang didapat ahli waris. Selain itu, nilai pertanggungan atau santunan harus sesuai dengan nilai objek pertanggungan yang sebenarnya, sehingga tidak terjadi under/over insurance.  

4. Syarat Khusus Asuransi

Syarat khusus dalam asuransi biasanya berbentuk proposal asuransi yang berisi beberapa syarat yang harus dipenuhi tertanggung, dan bisa dibatalkan. Sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian asuransi bisa dibatalkan jika terjadi beberapa hal di bawah ini:

  • Pasal 251 KUHD: Menulis keterangan yang tidak benar jika tertanggung tidak memberitahu hal-hal yang diketahuinya.
  • Pasal 269 KUHD: Memuat kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani.
  • Pasal 272 KUHD: Menulis ketentuan jika tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan, membebaskan penanggung atau perusahaan asuransi dari segala kewajiban yang akan datang.
  • Pasal 282 KUHD: Terjadi akalan cerdik, penipuan, dan kecurangan dari tertanggung.
  • Pasal 599 KUHD: Obyek pertanggungan tidak boleh diperdagangkan atas sebuah kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan, menurut peraturan perundang-undangan yang tidak boleh diperdagangkan.

Setelah itu, proposal ini harus diisi dan ditandatangani Tertanggung Penanggung, serta harus dianggap sebagai dasar hukum yang tidak bisa dipisahkan dari Polis.

5. Dibuat Secara Tertulis yang Disebut Polis

Perjanjian asuransi juga perlu dituangkan secara detail ke dalam sebuah polis. Polis inilah yang nantinya akan menjadi bukti kuat bahwa tertanggung dan penanggung terikat dalam kerjasama. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 256 Ayat 1 KUHD, di mana polis merupakan perjanjian asuransi yang tertulis dalam bentuk akta. Selain itu, berdasarkan Pasal 258 Ayat 1 KUHD juga menjelaskan bahwa polis adalah satu-satunya bukti tertulis yang membuktikan perjanjian pertanggungan antara kedua belah pihak di mata hukum.

Kesimpulannya, perjanjian asuransi baru dianggap sah jika polis sudah dikeluarkan. Jika belum dikeluarkan, persetujuan asuransi juga bisa dianggap sah ketika ada bukti tertulis mengenai persetujuan. Hal ini dinyatakan dalam pasal 257 KUHD dan pasal 258 KUHD yang berbunyi:

Pasal 257 KUHD

  • Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat itu, bahkan sebelum Polis ditandatangani; dan kewajiban kedua belah pihak dari penanggung dan dari tertanggung berjalan.
  • Pengadaan perjanjian membawa kewajiban penanggung atau perusahaan asuransi untuk menandatangani Polis dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya kepada tertanggung atau pembeli asuransi.

Pasal 258 KUHD

  • Untuk membuktikan adanya perjanjian, harus ada bukti tertulis; akan tetapi semua alat bukti lain akan diizinkan bila ada permulaan bukti tertulis.
  • Namun, janji dan syarat khusus bila timbul perselisihan tentang hal itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa harus secara tertulis dan pernyataannya secara tegas dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang.

Itulah beberapa syarat sah perjanjian asuransi yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami persyaratan di atas, diharapkan Anda bisa membuat perjanjian asuransi sesuai syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga, kedua belah pihak tidak akan merasa dirugikan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagi Anda yang sedang menjalankan perusahaan asuransi dan belum memahami cara membuat perjanjian asuransi yang harus dituliskan dengan detail melalui polis, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung dengan tim LIBERA.

Melalui LIBERA.id, Anda bisa melakukan konsultasi secara gratis kapan dan di mana saja. Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA.id untuk membantu Anda membuat perjanjian asuransi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, tunggu apalagi? Manfaatkan LIBERA.id sekarang!

Related Posts

Memahami Klausul Denda dalam Perjanjian untuk Cegah Risiko Bisnis

Dalam setiap perjanjian yang dibuat pasti akan ada klausul-klausul didalamnya yang perlu dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, klausul adalah  ketentuan tersendiri dari suatu perjanjian, yang salah satu pokok atau pasalnya diperluas atau dibatasi; yang memperluas atau membatasi: hasil persetujuan. Salah satu klausul yang mungkin pernah Anda temui adalah klausul denda.
Read more

Hukum Kontrak: Syarat Sah Kontrak hingga Ganti Rugi Jika Terjadi Pelanggaran Kontrak

Menjadi seorang pebisnis tidaklah mudah dan banyak hal yang perlu dipikirkan untuk mengembangkan bisnis. Namun, salah satu faktor yang dapat menghambat kegiatan bisnis atau bahkan menyebabkan kegagalan suatu bisnis adalah tidak adanya perjanjian yang mengatur transaksi bisnis tersebut. Misalnya dalam transaksi jual-beli dengan vendor, vendor tersebut terlambat mengirimkan barang sehingga menyebabkan hambatan terhadap bisnis yang Anda jalankan.

Read more