BisnisKontrak

4 Syarat Sahnya Perjanjian yang Harus Dipenuhi Ketika Membuat Perjanjian Bisnis

Bagi pelaku bisnis, surat perjanjian mungkin bukanlah hal yang asing. Di mana, hampir di setiap transaksi bisnis yang dilakukan, Anda dan mitra akan menandatangani surat perjanjian yang berisi rangkaian kesepakatan antara Anda dan mitra kerja sama. Secara umum, dalam Surat Perjanjian terdapat aturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak serta hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat dalam surat perjanjian tersebut.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Anda perlu memerhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian. Di bawah ini Libera akan menjabarkan secara detail mengenai syarat-syarat yang membuat suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum yang berlaku.

 

Kesepakatan Para Pihak

Dalam membuat suatu surat perjanjian, Anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.

 

Kecakapan Para Pihak

Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:

  1. Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah. Sebagai contoh, seorang anak yang baru berusia 8 tahun tidak dapat membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.
  2. Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.

Lalu bagaimana jika Anda melakukan transaksi dengan PT atau badan hukum lainnya? Kecakapan yang dimaksud tidak terbatas pada individu, melainkan juga meliputi wewenang seseorang dalam menandatangani perjanjian. Misalnya jika Anda melakukan transaksi dengan PT, maka orang yang berwenang untuk menandatangani perjanjian untuk dan atas nama PT adalah direktur dari PT tersebut, sesuai dengan anggaran dasarnya. Apabila direktur berhalangan untuk menandatangani perjanjian, maka direktur dapat memberikan kuasa kepada manajer atau salah satu timnya untuk menandatangani perjanjian tersebut.

 

Adanya Objek Perjanjian

Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. Sebagai contoh, dalam suatu perjanjian jual beli, Bapak Rudi berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam perjanjian, Bapak Rudi secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.

 

Sebab yang Halal

Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu sendiri, di mana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat. Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

 

Akibat Hukum jika Melanggar Syarat Sah Perjanjian

Keempat syarat sah perjanjian yang telah dijabarkan di atas memiliki 2 (dua) kategori, yakni:

  1. Syarat subjektif; dan
  2. Syarat objektif.

Dari keempat syarat sah perjanjian, yang termasuk ke dalam syarat subjektif adalah kesepakatan dan kecakapan para pihak. Sedangkan adanya objek perjanjian dan sebab yang halal merupakan syarat objektif. Tidak dipenuhinya syarat sah perjanjian akan berujung pada pembatalan perjanjian. Namun, pembatalan perjanjian ini dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan kategori syarat sah perjanjian.

Apabila para pihak tidak memenuhi syarat subjektif, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dibatalkan atau voidable. Artinya, salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan kepada hakim. Namun, perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak sampai adanya keputusan dari hakim mengenai pembatalan tersebut.

Lain halnya jika para pihak tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut akan dianggap batal demi hukum atau null and void. Artinya, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sehingga tidak akan mengikat para pihak.

 

Untuk itu, sebelum Anda membuat perjanjian dalam transaksi bisnis, Anda perlu memenuhi keempat syarat sah perjanjian di atas agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pihak. Tentunya pengaturan tersebut ditujukan untuk memperjelas sebuah kerja sama atau transaksi, serta menghindari kerugian pada pihak manapun di kemudian hari. Sebagai pemilik bisnis, Anda perlu memerhatikan isi perjanjian dengan detail. Karena, jika Anda mengabaikan bahkan tidak membacanya secara lengkap, kemungkinan terjadi sengketa di kemudian hari menjadi lebih besar.

Jika Anda ragu atau mengalami kesulitan dalam membuat perjanjian, Anda dapat melakukan konsultasi GRATIS di Libera.id untuk memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut dalam surat perjanjian yang Anda buat. Dengan tim yang terdiri dari lawyer, perjanjian yang dibuat tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir dengan kepatuhan surat perjanjian di Libera.id. Segera buat perjanjian bisnis sesuai kebutuhan transaksi Anda dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Libera.id sekarang juga!

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

9 Kesalahan yang Menjadi Penyebab Kegagalan Bisnis, Wajib Dihindari!

Menurut data Small Business Association (SBA), terdapat 30% bisnis baru mengalami kegagalan di tahun keduanya, 50% gagal di tahun ke lima, dan sekitar 66% gagal di tahun ke 10. Hanya tersisa 25% bisnis yang berhasil memiliki umur di atas 15 tahun. Tapi tahukah Anda apa sebenarnya penyebab dari kegagalan bisnis ini?

Read more

Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Bisnis yang Baik dan Benar

Kerja sama merupakan salah satu kunci kesuksesan dalam menjalankan kegiatan bisnis. Di mana dengan adanya kerja sama, Anda dapat lebih mudah mencapai tujuan bisnis dan membuat Anda bertahan meski banyaknya persaingan bisnis. Bentuk kerja sama dalam bisnis pun cukup banyak, misalnya kerja sama tim dalam perusahaan, kerja sama dengan vendor atau supplier, kerja sama dengan investor, dan masih banyak lagi.

Read more