Ingin Kembali Mempekerjakan Karyawan yang Sudah Pensiun, Bagaimana Hukumnya?
Pernahkah Anda menemui perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya setelah mereka pensiun? Kondisi ini sering terjadi di Indonesia. Di mana, karyawan yang sudah pensiun kembali dipekerjakan di perusahaan itu kembali dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Lalu, bagaimana hukum mempekerjakan kembali karyawan yang sudah pensiun?