Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu!
Saat ini mendirikan PT tidak perlu lagi didirikan dengan minimal dua orang, melainkan bisa didirikan seorang diri. Hal ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Sesuai peraturan tersebut, PT Perorangan hanya diperbolehkan untuk didirikan oleh usaha dengan kriteria usaha mikro dan kecil.