Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Masa Kerja Usai? Ini Peraturannya!
Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 pada November 2020 lalu, terdapat ketentuan baru dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sebagai uang kompensasi. Istilah ini bukan lagi mengenai gaji dan benefit karyawan, namun hak karyawan yang diberikan perusahaan ketika berakhirnya hubungan kerja.