Properti

Ingin Mengurus Surat Jual Beli Properti? Ini Tarif Jasa PPAT yang Perlu Dikeluarkan

Ketika Anda melakukan jual beli properti, termasuk tanah, rumah, maupun apartemen, Anda pasti langsung mencari notaris untuk membantu mengurus akta yang diperlukan serta balik nama sertifikat kepemilikan. Namun, apakah notaris merupakan pihak yang tepat untuk mengurus akta yang berkaitan dengan tanah? Hingga saat ini, masih banyak orang yang sering melakukan kesalahan dan menyamakan jabatan notaris dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarif jasa PPAT, Anda harus memahami dulu, sebenarnya apa itu PPAT dan apa perbedaannya dengan notaris?

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016), PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu seperti hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Sedangkan notaris diatur dalam peraturan yang berbeda, yakni Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris). Jika dilihat pada Pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Baca Juga: Perbedaan Notaris dan PPAT yang Harus Diketahui Sebelum Mengurus Akta Otentik

 

Wewenang PPAT

Tugas pokok seorang PPAT adalah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT memiliki wewenang untuk membuat akta atas perbuatan hukum yang antara lain mencakup:

  1. Jual beli;
  2. Tukar menukar;
  3. Hibah;
  4. Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  5. Pembagian hak bersama;
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  7. Pemberian Hak Tanggungan.

 

Apakah Akta Berkaitan dengan Tanah Harus Dibuat oleh PPAT?

Jika dilihat dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Jabatan Notaris, disebutkan bahwa salah satu kewenangan Notaris adalah membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Adanya ketentuan tersebut membuat notaris memiliki kewenangan yang sama dengan PPAT dan tidak ditentukan pembatasan kewenangan yang jelas antara notaris dan PPAT untuk membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Namun, pada prakteknya, Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang mengurus pendaftaran tanah lebih menerima proses pendaftaran tanah yang aktanya dibuat oleh PPAT atau notaris yang merangkap juga sebagai PPAT. Selain itu, dalam prakteknya, notaris hanya membuat akta peralihan hak atas tanah yang sudah habis jangka waktunya dan sudah menjadi milik negara, atau akta yang mengatur tentang sewa tanah atau bangunan. Sedangkan, untuk urusan tanah lainnya seperti jual beli dan pembebanan hak tanggungan atas tanah merupakan kewenangan dari PPAT.

 

Rincian Tarif Jasa PPAT

Ada banyak faktor yang menentukan tarif jasa seorang PPAT. Di bawah ini, Libera akan menjelaskan satu per satu mengenai beberapa hal terkait rincian jasa seorang PPAT.

  1. Lokasi Properti; di mana lokasi tanah terkait dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Misalnya, NJOP di Jakarta pasti lebih tinggi daripada di Bogor.
  2. Besaran pajak yang harus dibayarkan; sebelum penerbitan akta, BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) harus dilunasi terlebih dulu.
  3. Wilayah pengurusan; tarif pengurusan di kantor pertanahan bisa berbeda-beda, tergantung wilayah Anda melakukan pengurusan tersebut.
  4. Tempat kedudukan; tarif jasa PPAT bisa berbeda-beda tergantung tempat kedudukan PPAT, di mana jika PPAT memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota besar akan lebih tinggi dari PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kabupaten/kota kecil. Selain itu, tarif jasa PPAT yang senior dan berpengalaman juga bisa lebih tinggi dari PPAT yang masih baru.

Itulah beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan atas penentuan honor atau tarif jasa PPAT. Meski begitu, rata-rata tarif pembuatan akta adalah sekitar 1,5% dari nilai transaksi, jika tanahnya belum dilengkapi sertifikat. Namun, jika tanahnya sudah bersertifikat, tarif PPAT bisa lebih murah, yaitu sekitar 0,5% dari nilai transaksi.

 

Tips Memilih PPAT yang Tepat

Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah di mana lokasi properti atau objek yang akan dijual-belikan. Jika propertinya berupa tanah di kota Tangerang Selatan, maka Anda perlu memilih PPAT yang memiliki tempat kedudukan di kota yang masih dalam satu provinsi dengan lokasi tanah tersebut. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 24/2016, daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi. Artinya, jika PPAT tersebut memiliki tempat kedudukan di kota Tangerang, maka PPAT tersebut berwenang untuk membuat akta pertanahan yang lokasi tanahnya berada di kota Tangerang Selatan karena masih dalam satu provinsi yang sama yaitu provinsi Banten.

Terkait biaya PPAT yang cukup mahal, ada baiknya sebelum Anda memilih jasa PPAT, coba tanyakan secara rinci biaya apa yang dikeluarkan. Termasuk jika ada biaya tambahan lainnya, sebaiknya juga ditanyakan secara jelas agar Anda dapat menghitung perkiraan biaya yang dibutuhkan.

 

Jika Anda masih bingung memilih PPAT, cobalah minta rekomendasi dari orang terdekat, teman, kerabat, keluarga, agar lebih tepercaya. Dengan begitu, seluruh transaksi jual beli Anda menjadi lebih aman dan nyaman. Anda juga bisa menanyakan langsung ke LIBERA.id karena  di LIBERA, Kami dapat menghubungkan Anda dengan notaris atau PPAT yang tepercaya dan berpengalaman untuk membantu Anda. Selain itu, Anda dapat melakukan konsultasi hukum dengan lebih mudah, aman, dan nyaman apabila ada pertanyaan terkait akta atau perjanjian yang Anda butuhkan.

Related Posts

Mau Menggunakan Jasa Virtual Office? Pahami Dulu Ketentuan & Aturannya!

Di era modern seperti sekarang memiliki alamat kantor di pusat kota bukanlah hal yang sulit dan mustahil. Bisnis yang baru merintis dan memiliki modal kecil pun bisa memiliki alamat kantor di pusat kota, yaitu dengan menggunakan jasa virtual office. Namun sebelum menggunakannya, pastikan Anda memahami terlebih dulu apa itu sebenarnya virtual office?

Apa itu Virtual Office?

Virtual office atau kantor virtual merupakan jenis kantor sewa non-fisik yang alamatnya dapat digunakan sebagai legal bisnis untuk mendapatkan berbagai fasilitas kantor. Umumnya, kantor jenis ini digunakan bersama oleh beberapa perusahaan. Meski bentuknya virtual, alamat kantor ini tetap resmi dan mendapatkan izin yang dapat digunakan sebagai keperluan surat menyurat dan dikelola oleh resepsionis asli secara profesional.

Namun, tidak semua jenis usaha diperbolehkan menggunakan jasa virtual office. Misalnya saja bisnis jasa pariwisata, e-commerce, konstruksi, properti, event organizer, dan usaha transportasi. Di mana, menurut peraturan yang berlaku, beberapa usaha tersebut harus mencantumkan alamat dan lokasi kantor yang jelas.

Baca Juga: Mau Menggunakan Virtual Office? Cek Dulu, Apakah Jenis Usaha Anda Diperbolehkan atau Dilarang!

Kelebihan & Kekurangan Jasa Virtual Office

Penggunaan jenis kantor ini semakin populer, terutama bagi perusahaan startup atau UMKM yang baru ingin memulai mengembangkan usahanya. Nah, sebelum Anda memilih virtual office, di bawah ini adalah kelebihan dan kekurangan jasa virtual office.

1. Kelebihan

  • Biaya sewa lebih terjangkau karena tidak membutuhkan ruang kantor yang luas namun tetap mendapatkan fungsi-fungsi utama dari suatu kantor.
  • Karyawan bekerja lebih fleksibel dan tidak harus datang ke kantor.
  • Branding usaha tetap optimal karena alamat kantor dikelola tim profesional.
  • Tidak butuh biaya perlengkapan dan peralatan kantor seperti meja, kursi, rak, dan sebagainya.

2. Kekurangan

  • Izin usaha diberikan secara terbatas, misalnya TDP virtual office hanya diberikan 1 tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan, perusahaan yang menggunakan kantor nyata, izin TDP diberikan untuk jangka waktu hingga 5 tahun.
  • Kurangnya interaksi antara karyawan dan pemilik usaha. Karena seluruh kegiatan bisnis dilakukan secara remote. Interaksi hanya bisa dilakukan melalui telepon, chat, atau video conference call.
  • Kesulitan ketika ada klien atau pemerintah yang ingin mengadakan survei tempat usaha.

Aturan Penggunaan Virtual Office

Untuk wilayah DKI Jakarta, pelaku usaha yang akan menggunakan jasa virtual office wajib memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.

Sehingga, meski penggunaan virtual office dapat menghapus kendala domisili usaha bagi perusahaan startup. Namun ada beberapa aturan yang harus Anda taati jika memutuskan untuk menggunakan jasa tersebut:

1. Pastikan Telah Memenuhi Syarat

Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan izin usaha lanjutan hanya akan diberikan kepada pengguna virtual office yang merupakan:

  1. Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi usaha yang sesuai zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen sah seperti SKDBU atau Izin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha; atau
  2. Badan usaha perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau non-permanen (seperti co-working space atau ruang publik yang tidak menetap) memenuhi kriteria seperti:
    1. Tidak mengubah fungsi rumah tinggal;
    2. Tidak menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir maupun tempat usaha;
    3. Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga;
    4. Tidak menggunakan peralatan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi;
    5. Tidak mengganggu ketertiban lingkungan.

Untuk mendapatkan izin usaha lanjutan, maka perusahaan wajib melampirkan dokumen resmi atas nama 2 penanggung jawab yaitu 2 anggota direksi, berupa:

  • KTP (salah satu direksi wajib memiliki KTP DKI Jakarta);
  • Kartu Keluarga;
  • NPWP Perorangan;
  • Data rekening dan surat rekomendasi dari Bank;
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria di atas.

Sedangkan, bagi perusahaan perorangan, dokumen resmi tersebut cukup diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin.

2. Alamat Virtual Office

Pastikan juga untuk mencantumkan alamat virtual office beserta alamat kegiatan nyata perusahaan, baik di kantor atau rumah tinggal pada Surat Keterangan Domisili dan izin lanjutan.

3. Amati Masa Berlaku

Surat Keterangan Domisili penggunaan virtual office berlaku sesuai masa jangka waktu sewanya, paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan masa berlaku izin usaha lanjutan adalah 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan.

Namun, khusus di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan SK DPMPTSP 25/2019, pemerintah telah menutup pelayanan non perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha. Sehingga, surat domisili hanya perlu dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Itulah beberapa hal mengenai virtual office yang perlu Anda pahami sebelum menggunakan jasa sewanya. Dengan adanya virtual office ini, Anda bisa lebih mudah mendapatkan kepercayaan pelanggan sehingga nantinya membuat bisnis Anda lebih kredibel.

Bagi Anda yang masih bingung mengenai virtual office, Anda bisa melakukan konsultasi lebih dalam dengan tim profesional dari LIBERA.id. Dengan layanan dari LIBERA, Anda juga bisa mengurus segala jenis perizinan bisnis dan pembuatan kontrak bisnis dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Jadi, percayakan segala macam permasalahan hukum bisnis Anda bersmaa LIBERA.id, dan fokus kembangkan bisnis Anda bersama Libera.

Ingin Membeli Tanah? Ketahui Tahapan yang Perlu Dilalui Dalam Proses Jual Beli Tanah

Sebelum melakukan jual beli tanah, penting untuk Anda memastikan terlebih dulu siapa pemilik tanah tersebut. Hal ini perlu dilakukan karena terdapat banyak kasus yang terjadi di kemudian hari, seperti sengketa atas kepemilikan suatu tanah dan tidak sedikit juga yang hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanpa sertifikat atau bahkan hanya memiliki dokumen hukum lain yang kurang kuat untuk me.mbuktikan bahwa Anda merupakan pemilik yang sah atas tanah tersebut. Padahal, dalam melakukan jual beli tanah, AJB saja tidak cukup melainkan terdapat dokumen lain yang perlu Anda urus setelah jual beli tanah terjadi.

Read more