Tips Membuat PT Perorangan dengan Cara yang Mudah
Pasti Anda sudah tidak asing lagi bukan dengan badan usaha PT Perorangan. Ya, badan usaha ini sebenarnya mirip dengan PT biasa, yang membedakannya hanyalah jumlah pendiri dan modal yang disetorkan. Sesuai dengan namanya, PT Perorangan bisa didirikan sendiri tanpa perlu rekan bisnis dan modal yang perlu disetorkan pun termasuk terjangkau dan bisa disesuaikan dengan kemampuan. Cara membuat PT Perorangan pun terbilang cukup mudah dan dengan biaya yang sangat terjangkau.
Namun, sebelum membuat PT Perorangan, ada baiknya Anda mempersiapkan beberapa persyaratannya, sehingga pembuatan PT Perorangan pun bisa dilakukan dengan cepat. Pada artikel kali ini, Libera akan memberikan beberapa tips yang bisa Anda terapkan ketika ingin mendirikan PT Perorangan.
Persiapkan Identitas Pendiri PT Perorangan
Hal pertama yang perlu Anda persiapkan sebelum mendirikan PT Perorangan adalah identitas diri. Karena didirikan oleh satu orang, maka Anda hanya perlu mempersiapkan identitas diri Anda mulai dari KTP, NPWP, dan Kartu Keluarga. Meski terlihat sepele, terkadang ada data yang tidak sinkron pada identitas diri tersebut
Ketidaksesuaian ini dapat beruba terdaftar di 2 Kartu Keluarga yang berbeda, tercantum alamat yang tidak sama antar identitas pribadi, dan masih banyak lagi. Permasalahan administrasi yang tidak rapi ini dapat menimbulkan permasalahan ketika mengajukan pendirian PT Perorangan maupun PT biasa.
Sejak berlakunya sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS), sistem perizinan usaha ini telah terintegrasi dalam Kementerian atau Lembaga terkait. Nomor Induk Kependidikan (NIK) juga akan diperiksa validitasnya melalui sistem, termasuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP).
Jika data dianggap tidak valid, maka proses pendirian PT Perorangan tidak bisa dilanjutkan dan Anda perlu memperbaharui dokumen tersebut sebelum mengajukan pendirian PT Perorangan kembali.
Baca Juga: Cara Membuat PT Perorangan dengan Mudah, Cepat, dan Terjangkau
Tentukan Nama PT Perorangan
Menentukan nama PT Perorangan bukanlah hal yang mudah. Anda perlu memikirkannya dengan matang dan sesuai dengan bidang usaha. Belum lagi ada aturan yang perlu diperhatikan dalam pendirian nama PT yaitu Anda tidak boleh memilih nama PT yang secara sah telah digunakan oleh PT lain.
Dalam memilih nama PT, Anda bisa mempertimbangkan beberapa hal seperti keunikan nama, mudah diingat dan diucap, nama harus mencerminkan jenis usaha yang dijalankan, memenuhi syarat yang ditentukan UU, memerhatikan aspek hukum, etika, dan moral.
Saat ini sudah ada ratusan ribu nama PT Perorangan yang sudah terdaftar, oleh karena itu Anda perlu mengeceknya terlebih dulu lewat layanan AHU online. Selain itu, pastikan juga untuk memiliki nama alternatif jika nama yang Anda inginkan sudah ada yang memilikinya.
Tentukan Modal yang Akan Disetorkan
PT Perorangan sangat cocok digunakan oleh perusahaan UMKM yang memiliki keterbatasan modal. Sesuai aturan yang berlaku, modal PT Perorangan tidak boleh lebih dari Rp5 miliar. Selain itu, PT Perorangan wajib menempatkan dan menyetorkan 25% modal dasar yang disertai dengan bukti penyetorannya, kemudian disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, misalnya Anda memiliki modal sebesar Rp100 juta, maka Anda perlu menyetorkan Rp25 juta ke rekening perusahaan. Bukti penyetoran modal tersebut perlu disampaikan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian.
Selain itu, perlu diketahui juga menurut PP No. 7 Tahun 2021, besaran modal PT Perorangan juga perlu disesuaikan dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Di mana, kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha yaitu maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Sedangkan, usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
Baca Juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Ketahui Kelebihan & Kekurangannya Terlebih Dulu!
Pilih KBLI Sesuai dengan Bidang Usaha
Dalam mendirikan PT Perorangan, Anda juga perlu menggunakan kode KBLI atau Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia terbaru. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Baca Juga: Bingung Memilih Bidang Usaha? Inilah KBLI yang Sesuai Bagi Bisnis Startup
Kode KBLI ini digunakan sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017 sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
Pilih Lokasi Usaha
Anda juga perlu memilih lokasi usaha yang tepat. Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang merupakan rencana lokasi kegiatan dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Jika lokasi bisnis Anda tidak sesuai dengan RDTR yang ada, maka Anda perlu mencari lokasi lain. Anda bisa mengecek dan mencari tahu RDTR melalui situs resmi OSS di sini.
Baca Juga: Rumah Dijadikan Domisili Bisnis, Apakah Sah & Diperbolehkan?
Buat Pernyataan Pendirian PT Perorangan
Ketika mendirikan PT Perorangan Anda tidak memerlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris dan hanya cukup membuat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Dalam surat pernyataan pendirian tersebut, Anda perlu memuat beberapa hal seperti:
- Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan
- Jangka waktu berdirinya PT Perorangan
- Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan.
Nantinya, surat pernyataan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian agar perusahaan Anda mendapatkan status sebagai badan hukum.
Sesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko
Sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berbasisi Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang meliputi UMKM dan/atau skala besar. Di mana, masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda-beda yaitu:
Tingkat Risiko | Perizinan Berusaha NIB | Sertifikat Standar |
Tingkat risiko rendah | ✓ | – |
Tingkat risiko menengah rendah | ✓ | Pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha |
Tingkat risiko menengah tinggi | ✓ | Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah |
Tingkat risiko tinggi | ✓ | Izin |
Itulah beberapa tips mendirikan PT Perorangan yang bisa Anda lakukan sebelum mengajukannya. Anda juga bisa melakukan konsultasi langsung ke Libera sebelum membuat PT Perorangan maupun badan hukum lainnya.
Bukan hanya konsultasi gratis, Libera juga dapat membantu Anda mendirikan perusahaan dengan cepat dan tepat, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda tidak perlu repot menghabiskan waktu untuk mengurus pendirian perusahaan dan bisa fokus menjalankan dan mengembangkan bisnis. Tunggu apalagi? Yuk konsultasikan dan manfaatkan layanan pendirian PT dari Libera sekarang!
Categories
Recent Posts
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha