Ingin Merekrut Legal Officer? Ini Tugas, Tanggung Jawab, dan Tips Memilihnya!
Hukum menjadi salah satu aspek penting ketika Anda mulai menjalankan bisnis. Sejal awal berdirinya bisnis, Anda perlu mengurus perizinan, belum lagi ketika bisnis berjalan Anda pun perlu mengelola bisnis sesuai hukum yang berlaku. Misalnya membuat perjanjian kerja karyawan, mengurus perjanjian dengan supplier, mengurus perizinan, memahami peraturan hukum terbaru, dan masih banyak lagi. Hal inilah yang melatarbelakangi Anda sebagai pemilik bisnis perlu merekrut legal officer.
Mengenal Posisi Legal Officer
Legal officer merupakan profesi yang bertanggung jawab untuk memonitor seluruh urusan hukum dalam perusahaan baik secara internal maupun eksternal. Seorang legal officer perlu memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku di sebuah perusahaan.
Legal officer bekerja di perusahaan untuk mengurus legalitas perusahaan maupun membantu perusahaan ketika memiliki masalah hukum. Biasanya, masalah hukum yang banyak terjadi dalam perusahaan seperti masalah perizinan, hak paten, hingga masalah internal dengan karyawan. Untuk menangani masalah hukum inilah seorang legal officer akan memberikan arahan dan nasehat hukum untuk perusahaan agar urusan hukum lebih mudah dan cepat selesai.
Tugas & Tanggung Jawab Legal Officer
Tugas seorang legal staff atau legal officer umumnya bertanggung jawab terhadap hukum perusahaan. Berikut adalah beberapa tugas dari legal officer.
1. Memberi Nasehat Hukum
Seorang legal officer diharapkan dapat memberi nasehat berupa arahan kepada tim anggota staf terkait masalah hukum, kewajiban potensial, hingga kemungkinan yang akan terjadi di masa depan secara lisan atau tertulis. Selain itu, legal officer harus dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku demi meminimalkan risiko bagi perusahaan.
Oleh karena itu, seorang legal officer perlu memiliki ilmu tentang hukum dan diharapkan dapat menerjemahkan bahasa hukum yang kompleks ke bahasa yang mudah dipahami semua orang.
2. Mengelola Dokumen Perusahaan
Legal officer juga bertanggung jawab dalam proses pengelolaan dokumen legal perusahaan. Seorang legal officer akan sering menulis dan meninjau dokumen kontrak, perjanjian, sertifikat saham, dokumen investasi, perjanjian kerja sama, dokumen aset, dan dokumen penting lainnya. Sehingga, penting bagi perusahaan untuk memilih staf legal officer yang teliti dan fokus dalam melakukan pekerjaan tersebut dan tentunya perlu memahami dengan baik peraturan yang berlaku pada saat pembuatan dokumen tersebut.
Bukan hanya membuat, legal officer juga bertanggung jawab untuk menjaga dan mengupdate dokumen perusahaan yang terkait perizinan dan hukum.
Pengelolaan ini diperlukan untuk memperbarui isi atau komponen dokumen yang diperlukan sesuai perubahan peraturan pemerintah, misalnya dokumen kontrak kerja karyawan.
Baca Juga: Pentingnya Staf Legal Officer di Perusahaan, Bisa Cegah Risiko Hukum hingga Bantu Perizinan
3. Melakukan Penelitian
Peraturan dan perundang-undangan dapat berubah secara dinamis, sehingga seorang legal office perlu aktif melakukan penelitian terhadap sumber daya hukum, seperti undang-undang, keputusan pengadilan, kode hukum, dan lainnya. Dengan begitu, legal officer dapat memberikan nasehat yang sesuai perkembangan peraturan sehingga dapat meminimalisir masalah, dan mempermudah pengelolaan masalah hukum perusahaan.
4. Mengidentifikasi Risiko
Untuk menghindari masalah hukum perusahaan, legal officer juga bertugas untuk menganalisa tindakan dan keputusan perusahaan secara teratur. Legal officer akan dituntut untuk selalu mengidentifikasi risiko yang mungkin dapat terjadi di masa depan dan menyarankan tindakan alternatif sehingga mengurangi risiko tersebut.
5. Mengadakan Sosialisasi
Ketika perusahaan mengalami masalah maka tugas legal officer adalah mengadakan sosialisasi untuk menjaga reputasi perusahaan. Seorang legal officer perlu memberikan penyuluhan terkait hal-hal yang harus mereka hindari. Dengan sosialisasi yang baik dan terarah, efisiensi dan percaya diri maka perusahaan dapat menyelesaikannya dengan cepat.
6. Melindungi Perusahaan
Legal officer merupakan garda terdepan dalam sebuah perusahaan. Merekalah yang akan memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan. Oleh karena itu, legal officer juga bertanggung jawab untuk melindungi perusahaan dan menjaga nama baik perusahaan tetap stabil dan aman secara hukum.
Tips Merekrut Legal Officer
Setiap perusahaan pasti ingin merekrut legal officer terbaik yang dapat membantu melindungi bisnis dan memberikan rekomendasi yang tepat untuk segala permasalahan hukum bisnis yang terjadi. Oleh karena itu, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan ketika ingin merekrut legal officer di perusahaan.
1. Memiliki Keterampilan Riset tentang Hukum
Hal pertama yang perlu Anda perhatikan ketika ingin merekrut legal officer adalah memastikan bahwa calon legal officer tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan riset yang baik. Seorang legal officer wajib menguasai teknik penelitian, mahir dalam interpretasi hukum, dan mempelajari kutipan hukum yang tepat.
Kutipan hukum tersebut mencakup meneliti konsep dan kasus hukum, undang-undang, peraturan dan informasi lainnya. Seorang legal officer minimal harus memiliki pengetahuan dasar tentang prosedur hukum dan prinsip-prinsip dasar hukum.
2. Memiliki Skill Komunikasi & Negosiasi yang Baik
Kemampuan berkomunikasi dengan baik dan persuasif menjadi skill wajib yang perlu dimiliki legal officer. Di mana, seorang legal officer perlu menyampaikan informasi dengan jelas, singkat, dan logis secara tertulis maupun lisan.
Misalnya dalam menulis dokumen, legal officer perlu memperhatikan dan menguasai aspek penulisan dan dasar-dasar tata bahasa yang baik agar dapat menyusun dokumen secara efektif, terorganisir, ringkas, dan persuasif.
Bukan hanya skill komunikasi, legal officer juga perlu menguasai teknik negosiasi kontrak. Negosiasi yang baik dapat menciptakan kontrak yang baik untuk kepentingan bersama. Selain itu, penyusunan kontrak harus dibuat dengan teliti dan cermat agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.
3. Mengerti Risiko Bisnis
Bukan hanya memiliki pengetahuan tentang hukum bisnis, seorang legal officer juga perlu memahami risiko bisnis yang mungkin terjadi. Dengan begitu, segala risiko bisnis bisa dihentikan sebelum terjadi.
Pastikan Anda merekrut legal officer yang mampu menganalisis tindakan dan keputusan perusahaan untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dengan begitu, legal officer pun dapat memberi saran yang tepat agar perusahaan bisa terhindar dari risiko yang ditemukan.
4. Berpikir Analitis dan Logis
Ketika merekrut legal officer, pastikan juga mereka mampu menyimpulkan informasi yang kompleks secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, seorang legal officer membutuhkan kemampuan nalar yang analitis dan logis. Dalam pembuatan dokumen tertulis yang kompleks, seorang legal officer perlu menarik kesimpulan dengan bahasa yang mudah dipahami, serta dapat membuat hubungan antara otoritas hukum.
Itulah beberapa tugas dan tanggung jawab legal officer beserta beberapa tips merekrut legal officer. Ketika perusahaan Anda ingin merekrut legal officer tentu tidak perlu ketelitian yang tepat dan tidak boleh sembarangan. Bukan hanya melindungi bisnis dari masalah hukum, legal officer juga perlu memberikan nasehat hukum yang tepat agar bisnis bisa berkembang sesuai rencana. Jika seorang legal officer salah mengambil strategi, maka bisnis Anda jugalah yang akan terkena dampaknya.
Bagi Anda yang sedang sedang mencari legal officer, namun khawatir akan skill yang mereka miliki jangan khawatir, karena sekarang Anda bisa memanfaatkan layanan legal officer dari LIBERA.
Dengan LIBERA, Anda bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga nasehat hukum yang tepat dari tim profesional hukum dari LIBERA. Jadi tunggu apalagi? Manfaatkan layanan hukum dari LIBERA.id sekarang!
Related Posts
9 Cara Membuat Franchise yang Menarik Calon Mitra Usaha
Bisnis franchise pasti sudah tidak asing lagi bukan bagi Anda? Bagi pelaku bisnis pemula menjalankan bisnis franchise sering menjadi pilihan. Namun, bagi Anda yang sudah memiliki bisnis yang berkembang dan dikenal banyak orang, sekaligus ingin melebarkan sayap, tentu membuat franchise lah yang jadi pilihan.
Waspada! Pencabutan Izin Usaha Jika Melanggar PP E-Commerce Terbaru
Pada 20 November 2019, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field antara pelaku usaha asing dan lokal, juga keseimbangan antara bisnis offline dan online. Jika sebelumnya kita pernah membahas mengenai pihak yang wajib mentaati peraturan mengenai ecommerce. Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai kewajiban perizinan, pelaporan, dan sanksi yang akan diberikan jika tidak mentaati peraturan yang telah diberlakukan pada PP Nomor 80 Tahun 2019.
Baca Juga: Para Pihak yang Wajib Mentaati Peraturan Mengenai e-Commerce
Kewajiban Perizinan Berusaha bagi e-commerce
Setidaknya terdapat beberapa pelaku usaha yang wajib mentaati peraturan ini, mulai dari pedagang yang melakukan penawaran elektronik, baik melalui sistem elektronik yang dimiliki sendiri maupun media yang disediakan oleh penyelenggara PMSE, baik di dalam negeri maupun luar negeri, hingga pelaku usaha dengan model bisnis retail online, marketplace, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, serta badan usaha yang menyediakan sarana sistem penelusuran informasi (search engine), hosting, dan layanan coaching.
Lalu bagaimana ketika usaha tersebut telah memiliki izin usaha sebelumnya, misalnya dalam kasus ecommerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan sebagainya? Tentunya bagi e-commerce yang sebelumnya telah memiliki izin usaha diharuskan melakukan penyesuaian izin usaha menjadi izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial melalui OSS atau Online Single Submission.
Sedangkan, bagi pelaku usaha PPMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang belum memiliki izin usaha, wajib mengurus izin di bidang perdagangan melalui sistem elektronik. Hal ini bertujuan untuk menyatukan proses perizinan usaha bagi PPMSE yang saat ini masih beragam dan menggunakan beberapa KBLI yang berbeda, seperti Izin Usaha Industri (KBLI 63122), Izin Usaha Perdagangan (KBLI 47911), hingga Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan POS atau Internet (KBLI 47919).
Dengan diberlakukannya peraturan ini, PPMSE hanya wajib memiliki satu jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan KBLI 63122 Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial, meskipun didalamnya juga menyediakan berbagai jenis layanan, seperti perusahaan Gojek yang memiliki bidang bisnis lainnya yaitu Goride, Gopay, Gofood, Gopulasa, dan sebagainya.
Baca Juga: Tips Memilih Bidang Usaha Sesuai KBLI yang Harus Diketahui Bisnis Startup
Persyaratan Badan Usaha dalam PMSE
Setiap pihak yang diwajibkan untuk memiliki izin usaha ecommerce dapat melakukan kegiatan PMSE melalui beberapa macam skema, mulai dari pelaku usaha dengan pelaku usaha; pelaku usaha dengan konsumen, pribadi dengan pribadi, dan lembaga negara dengan pelaku usaha. Apapun skema yang digunakan, pihak PMSE wajib memenuhi persyaratan- persyaratan seperti di bawah ini.
- Setiap kegiatan usaha PMSE wajib memenuhi ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Setiap pihak wajib mencantumkan identitas subyek hukum dengan jelas;
- Setiap pihak wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kegiatan ekspor/impor, serta peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik jika para pihak dimaksud melakukan kegiatan PMSE lintas negara; dan
- Setiap pihak wajib mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang, jika pihak tersebut melakukan kegiatan PMSE atas barang/jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional seperti kriptografi atau produk yang dipakai untuk penyadapan dan anti sadap.
Di samping persyaratan umum di atas, pelaku usaha juga wajib memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini
Persyaratan | Keterangan |
Memiliki izin usaha | Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha melalui sistem OSS. Namun, penyelenggara sarana perantara dikecualikan dari kewajiban ini jika:
|
Memenuhi persyaratan umum usaha | Persyaratan umum usaha meliputi berbagai unsur, diantaranya izin teknis; Tanda Daftar Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak; Kode etik bisnis; Perilaku usaha; dan Standardisasi produk barang/jasa. |
Membantu program pemerintah | Pelaku usaha wajib membantu program pemerintah melalui langkah-langkah di bawah ini:
|
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur | Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang Identitas subyek hukum yang terlibat; kondisi dan jaminan terhadap barang/jasa yang diperdagangkan; dan sistem elektronik yang digunakan.
Sejalan dengan persyaratan tersebut, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Setiap informasi yang diberikan oleh pelaku usaha wajib paling sedikit memuat aspek berikut ini:
|
Selain itu, PP 80/2019 juga secara khusus mewajibkan PPMSE untuk melakukan beberapa hal seperti:
- Melakukan kegiatan PMSE sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta menolak pedagang yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia;
- Menyimpan data dan informasi kegiatan PMSE, termasuk data dan informasi yang terkait dengan pelanggan, penawaran, konfirmasi (termasuk konfirmasi pembayaran), status pengiriman, pengaduan dan sengketa, kontrak elektronik, dan jenis barang/jasa yang diperdagangkan. Data dan informasi tersebut wajib disimpan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun (untuk data dan informasi yang terkait dengan transaksi keuangan) atau paling singkat 5 tahun (untuk data dan informasi yang tidak terkait dengan transaksi keuangan).
Kewajiban Perlindungan Konsumen
Setelah mengetahui persyaratan badan usaha, selanjutnya Anda sebagai pelaku usaha PMSE adalah memberikan perlindungan hak konsumen. Tepatnya, Anda harus memberikan layanan pengaduan bagi konsumen yang mencakup hal-hal di bawah ini:
- Alamat dan nomor kontak yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan;
- Prosedur yang dapat ditempuh oleh konsumen untuk menyampaikan pengaduan;
- Mekanisme tindak lanjut pengaduan;
- Penyediaan petugas yang kompeten dalam memproses layanan pengaduan; dan
- Jangka waktu penyelesaian pengaduan.
Perlu diketahui juga, ketika Anda menjalankan bisnis ecommerce dan menjadi pelaku PMSE, konsumen juga dapat melaporkan kerugian/kerusakan yang diderita akibat kegiatan PMSE kepada Menteri Perdagangan. Di mana, setiap pelaku usaha yang dilaporkan terkait kerugian/kerusakan tersebut wajib menyelesaikan persoalan yang dilaporkan. Jika tidak, Anda dapat dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Hal ini tentu akan memengaruhi reputasi Anda di mata publik dan juga pelanggan Anda. Jadi pastikan Anda mengikuti peraturan dan kewajiban yang telah ditetapkan di oleh PP No. 80 Tahun 2019.
Sanksi yang Didapatkan Ketika Tidak Patuh terhadap Ketentuan
Menurut Pasal 80 PP No.80, ada beberapa sanksi yang akan didapatkan jika Anda sebagai pelaku usaha PPMSE tidak mematuhi peraturan yang berlaku, apa saja sanksi yang bisa Anda dapatkan? Simak selengkapnya di bawah ini.
- Sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- dimasukkan dalam daftar hitam;
- pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
- pencabutan izin usaha (jika sudah punya dan terkait pelanggaran kepatuhan setelah memperoleh izin).
- Peringatan tertulis yang akan diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
- Sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan. Ini akan dikenakan jika Anda sebagai Pelaku Usaha PPMSE tidak melakukan perbaikan setelah diberikan surat peringatan tertulis ketiga.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
Daftar prioritas pengawasan yang dimaksud adalah daftar Pelaku Usaha bermasalah atau pelaku usaha yang berpotensi melanggar kebijakan Perdagangan namun belum termasuk dalam daftar hitam. Sedangkan, daftar hitam adalah daftar Pelaku Usaha yang memiliki reputasi buruk, telah terbukti merugikan Konsumen, kepentingan nasional, dan/atau keamanan nasional.
Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai perizinan PPMSE dan sanksi yang akan dikenakan jika Anda melanggar peraturan ini. Sebagai salah satu pengusaha di bidang e-commerce, wajib hukumnya Anda memahami mengenai peraturan ini. Karena masih peraturan baru, banyak pelaku usaha yang masih belum memahami dengan baik isi peraturan ini.
Bagi Anda yang termasuk salah satu pelaku usaha e-commerce yang ingin melakukan konsultasi mengenai peraturan baru ini, Anda bisa menghubungi tim LIBERA. Dengan melakukan konsultasi secara online melalui LIBERA, Anda akan mendapatkan solusi dan jawaban tepercaya langsung dari ahlinya. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan LIBERA sebagai salah satu layanan hukum bisnis yang dapat membantu Anda mendapatkan perizinan usaha yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya PP No. 80 Tahun 2019. Hubungi LIBERA sekarang dan dapatkan layanan hukum tepercaya kapan dan di mana saja dengan lebih mudah dan aman.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya