5 Tips Negosiasi untuk Mencapai Kesepakatan Bisnis Terbaik
Dalam menjalankan kegiatan bisnis, pengusaha diharuskan memiliki kemampuan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan para pihak. Misalnya, ketika perusahaan ingin bekerjasama dengan pihak supplier, Anda harus melakukan negosiasi untuk mendapatkan harga yang sesuai, atau ketika ingin melakukan kerjasama bisnis, Anda harus bisa bernegosiasi untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan perusahaan.
Selain untuk mencapai kesepakatan dalam suatu transaksi, negosiasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang pertama kali dilakukan sebelum sengketa diselesaikan di tahap yang lebih tinggi apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Maka dari itu dalam bernegosiasi, penting untuk mengedepankan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh Anda dan pihak lainnya agar kebutuhan kedua belah pihak terakomodir dan sama-sama mendapatkan manfaat (win-win solution). Untuk itu, dalam artikel ini Libera akan memberikan beberapa tips negosiasi yang baik agar Anda dapat mencapai kesepakatan terbaik yang menguntungkan bagi bisnis Anda.
Lakukan Riset tentang Pihak Lain
Dalam melakukan negosiasi, Anda pasti akan mengalami beberapa hambatan yang menghalangi. Untuk menghindari dan memperkecil risiko terjadinya hambatan, ada baiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu mengenai beberapa hal, seperti siapa orang yang akan Anda ajak bernegosiasi, apa yang mereka senangi, bagaimana perjalanan bisnisnya, budaya kerja seperti apa yang mereka inginkan, topik apa yang harus Anda hindari, dan sebagainya.
Dengan melakukan riset terlebih dahulu dan mengetahui seluruh informasi tentang orang yang ingin Anda temui untuk melakukan negosiasi, Anda akan lebih mudah mencapai tujuan negosiasi tersebut. Misalnya ketika Anda ingin melakukan negosiasi dengan orang asing yang berasal dari budaya barat. Mereka biasanya lebih menyukai jika Anda berbicara langsung mengenai tujuan Anda tanpa banyak berbasa-basi dan penting juga untuk hindari datang terlambat ketika sudah mengadakan janji untuk bertemu. Karena biasanya, orang asing sangat menghargai ketepatan waktu dan menganggap keterlambatan adalah bentuk ketidaksopanan terhadap pihak lainnya.
Sampaikan Sebanyak Mungkin Informasi yang Relevan
Untuk mencapai tujuan bersama (win-win solution), kedua belah pihak harus menyampaikan informasi yang relevan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena memberikan informasi sebanyak mungkin menjadi salah satu cara untuk membuat orang lain percaya dengan Anda. Bukan hanya itu, dengan memberikan informasi selengkap mungkin, Anda dapat menyampaikan tujuan dan harapan yang sebenarnya Anda inginkan. Meski begitu, Anda tidak harus membuka seluruh kartu Anda dengan memberikan informasi bisnis Anda yang termasuk ke dalam informasi yang bersifat strategis maupun informasi rahasia, cukup berikan informasi yang sesuai dengan tujuan negosiasi tersebut.
Tentukan Batas Waktu Negosiasi
Mencapai kesepakatan dalam bernegosiasi mungkin tidaklah mudah. Negosiasi yang berlarut tentu juga akan menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran. Bukan hanya itu, proses negosiasi yang berlarut-larut juga menyita biaya seperti biaya transportasi dan Anda mungkin dapat kehilangan kesempatan untuk mencari prospek lain karena terpaku pada negosiasi yang berlarut-larut. Karena itulah, untuk menghindari proses negosiasi yang macet, sebaiknya Anda menyampaikan batas waktu negosiasi yang realistis sejak awal .
Penentuan batas waktu negosiasi seperti pedang bermata dua, di satu sisi apabila Anda menentukan batas waktu yang agresif, negosiasi tidak akan berjalan dengan baik. Sedangkan jika Anda tidak menyampaikan batas waktu yang Anda inginkan, proses negosiasi dapat memakan waktu yang lama tanpa adanya kepastian. Pada saat awal negosiasi, penting untuk menyampaikan perkiraan target untuk mencapai kesepakatan pada negosiasi ini.
Menurut Don A. Moore, Profesor Universitas California, menentukan batas waktu negosiasi dapat memicu tercapainya persetujuan dan pemikiran kreatif dari kedua belah pihak. Selain itu, Anda juga dapat menciptakan “artificial deadline” untuk mempercepat pengambilan keputusan dari pihak lain. Misalnya, Anda memberikan batas waktu terhadap tawaran khusus yang Anda berikan hanya berlaku seminggu kedepan. Setelah lewat dari seminggu, maka pihak lain tidak akan mendapatkan tawaran khusus dari Anda. Hal ini berguna untuk menciptakan “scarcity” sehingga akan memicu pihak lain mengambil keputusan dengan lebih cepat.
Tetap Bersikap Profesional
Ketika melakukan negosiasi, adakalanya Anda mengalami perbedaan pendapat dan mungkin akan terlihat jika pihak lain terkesan merendahkan Anda. Jika hal ini terjadi, Anda harus tetap bersikap profesional dan fokus dengan tujuan bersama yang ingin dicapai. Dan ketika solusi yang Anda tawarkan belum dapat diterima pihak lainnya, hindari untuk memaksakan kehendak dan usahakan untuk tidak menanggapinya dengan emosional. Teruslah berusaha mencari solusi kreatif yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Buat Kontrak atau Perjanjian
Hal penting lainnya yang harus Anda lakukan ketika telah mencapai kesepakatan dalam proses negosiasi yang panjang adalah membuat perjanjian atau kontrak secara tertulis. Biasanya sebelum menandatangani perjanjian pokok, para pihak akan menandatangani Memorandum of Undertstanding (MoU) terlebih dahulu sebagai kesepakatan awal. Hindari untuk terlalu mengandalkan omongan tanpa adanya bukti secara tertulis mengenai kesepakatan yang telah Anda buat. Tanpa adanya kontrak tertulis, hasil negosiasi akan sia-sia dan mungkin saja akan merugikan Anda di kemudian hari, misalnya jika pihak lain ternyata tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan di awal.
Dalam sebuah perjanjian atau kontrak, para pihak dapat menambahkan penalti atau hukuman jika pekerjaan yang telah disepakati dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan. Misalnya, Anda sebagai klien telah mencapai kesepakatan dengan pihak percetakan bahwa pihak percetakan akan menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu 30 hari, namun ternyata pekerjaan tersebut tidak diselesaikan tepat waktu dan baru selesai setelah 40 hari. Jika hal ini terjadi, Anda berhak untuk mengenakan penalti bagi pihak tersebut untuk mengganti kerugian yang Anda alami. Lain halnya jika Anda tidak membuat perjanjian dari awal, ketika hal-hal seperti ini terjadi, Anda tidak memiliki dasar yang kuat untuk meminta ganti rugi kepada pihak yang melanggar kesepakatan.
Untuk membuat kontrak atau perjanjian yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan bisnis, Anda dapat meminta bantuan kepada pihak yang berpengalaman dalam bidang hukum. Libera.id merupakan salah satu startup hukum yang dapat membantu Anda membuat kontrak sesuai dengan kebutuhan Anda. Di Libera.id, Anda dapat melakukan konsultasi secara gratis untuk menyampaikan masalah hukum Anda. Dengan begitu, kontrak yang dibuat akan lebih sesuai dengan kebutuhan Anda, agar risiko bisnis dapat diminimalisir. Jadi tunggu apalagi? Buat kontrak dan perjanjian dari hasil negosiasi Anda di Libera.id.
Related Posts
Ingin Memulai Bisnis Franchise? Ketahui Terlebih Dulu Dasar Hukum Waralaba di Indonesia
Saat ini banyak orang yang mulai beralih profesi menjadi pengusaha atau pemilik bisnis. Hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan dan bisnis yang mulai bermunculan. Namun, memulai bisnis bukanlah hal yang mudah, ada banyak hal yang perlu diperhatikan, mulai dari produk apa yang ingin dijual, bagaimana cara memasarkannya, bagaimana proses penjualan yang baik, startegi apa yang harus digunakan, dan masih banyak lagi.
Pahami Aturan Pengunduran Diri Karyawan Demi Penuhi Hak & Kewajiban Mereka
Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri karyawan. Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?
Aturan Pengunduran Diri Karyawan Menurut Undang-Undang
1 month notice atau 2 months notice merupakan istilah yang sering digunakan perusahaan atau karyawan untuk menyebut kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (1 month notice), atau 60 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (2 months notice).
Ternyata, aturan mengenai pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang berisi bahwa karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri;
Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menetapkan bahwa permohonan pengunduran diri boleh dilakukan karyawan paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan one month notice.
Misalnya, karyawan A ingin mengundurkan diri pada 1 Juni 2022, maka karyawan tersebut harus membuat surat permohonan pengunduran diri paling lambat tanggal 1 Mei 2022.
Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas keinginan mereka sendiri dan telah memenuhi persyaratan di atas, maka mereka berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak dari perusahaan.
Aturan atau Kebijakan Perusahaan yang Mengatur 2 Months Notice
Meski aturan dalam UU telah mengatur bahwa karyawan yang mengajukan resign perlu melakukan permohonan paling lambat 30 hari sebelum tanggal ia resign, namun ada beberapa perusahaan yang juga memberlakukan kebijakan 2 months notice atau maksimal 2 bulan sebelum tanggal ia berhenti kerja di perusahaan tersebut.
Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, namun tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan pengganti karyawan yang mengundurkan diri.
Namun, kebijakan ini tidak boleh diatur secara sepihak maupun lisan, tapi perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau Perjanjian Kerja.
Hak Karyawan yang Resign & Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ketika karyawan resign dan telah memenuhi persyaratan pengunduran diri yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.
Di mana, berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan di atas berhak mendapatkan:
- uang penggantian hak (“UPH”); dan
- uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Di mana, Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja;
- hal-hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Itulah beberapa aturan pengunduran diri karyawan yang perlu dipahami oleh Anda sebagai pengusaha atau pemilik perusahaan. Dengan mengetahui adanya aturan ini diharapkan Anda bisa memenuhi hak-hak karyawan sekaligus sebagai dasar pembuatan Perjanjian Kerja.
Untuk membuat perjanjian kerja yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda bisa memanfaatkan layanan pembuatan perjanjian dari LIBERA. LIBERA bisa membantu Anda membuat segala jenis perjanjian bisnis hingga membantu mengurus perizinan bisnis. Jadi tunggu apalagi? Percayakan kebutuhan bisnis Anda dengan LIBERA.id.
Categories
Recent Posts
- Ingin Ekspansi Bisnis? Jangan Terburu-Buru, Pertimbangkan Hal Ini!
- 8 Tips Menambah Modal Usaha untuk Mengembangkan Bisnis Anda
- Ketentuan THR Karyawan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku di Indonesia
- UMKM Go Digital, Bagaimana Cara Tepat Menerapkannya?
- Ingin Menyewa Cloud Kitchen? Terapkan Tips Berikut Ini Ketika Memilihnya