Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Tren Tanda Tangan Elektronik di Era Digital, Bagaimana Keabsahannya? | Libera
BisnisKontrak

Tren Tanda Tangan Elektronik di Era Digital, Bagaimana Keabsahannya?

Di era yang semakin canggih seperti sekarang, banyak perusahaan yang melakukan kerja sama hanya dengan bermodalkan perjanjian secara digital. Apalagi saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik secara mudah. Namun, tren ini ternyata menimbulkan pro kontra. Di mana, tanda tangan elektronik akan dengan mudah dipalsukan, sehingga keabsahannya jadi dipertanyakan. Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan secara detail mengenai tren tanda tangan elektronik yang sering digunakan akhir-akhir ini.

Tren Tanda Tangan Elektronik

Menurut Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dari Kompas.com mengungkapkan bahwa tanda tangan digital kemungkinan bisa menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini karena banyaknya platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital di setiap persetujuan ketika melakukan transaksi digital. Menurut Triyono, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK verifikasi digital diprediksi akan meningkat dan digunakan oleh banyak masyarakat, salah satunya tanda tangan digital.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Berdasarkan UU Bea Meterai, definisi tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. 

Sedangkan, tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 1 PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“UU PSTE”) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi yang umumnya dapat memastikan kebenaran terhadap identitas penandatangan dan integritas tulisan yang ditandatangani untuk membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Sedangkan, tulisan atau surat yang ditandatangani bisa dikatakan sebagai tanda tangan palsu dan tidak sah digunakan sebagai alat bukti ketika para pihak tidak dapat memastikan kebenaran terhadap keautentikan informasi. Ketentuan ini berlaku bagi tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Fakta Mengenai Tanda Tangan di Atas Meterai

Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 54 PP PSTE dibedakan menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Di mana, tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan seperti dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selain itu, perbedaan antara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi juga dapat terlihat pada kekuatan pembuktiannya. Di mana, kekuatan pembuktian terhadap tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi memiliki kekuatan nilai pembuktian yang lemah karena dan relatif dapat diubah dengan mudah oleh pihak lain. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki nilai pembuktian paling kuat.

Apa Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda tangan digunakan untuk memenuhi fungsi autentikasi. Berdasarkan UU No.19/2016  UU ITE menegaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah jika telah memenuhi 6 (enam) persyaratan seperti:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan Informasi Elektronik yang terkait Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Proses Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik

Untuk menggunakan tanda tangan elektronik, Anda sebagai penyelenggara  perlu memastikan identifikasi awal penandatangan dengan cara menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik, penandatangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik, dan penyelenggara tanda tangan elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas penandatangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan penandatangan, jika dibutuhkan.

Untuk membuktikan identitas penandatangan secara elektronik, penyelenggara tanda tangan elektronik perlu dan wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. Sedangkan, proses verifikasi informasi elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data pembuatan tanda tangan elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani. 

Apa Bedanya Tanda Tangan Elektronik dan Digital?

Pasti banyak orang yang sulit membedakan perbedaan antara tanda tangan elektronik dan digital. Padahal, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, tanda tangan elektronik adalah istilah hukum yang berisi identitas dari pemilik tanda tangan tersebut. Sedangkan tanda tangan digital merupakan istilah yang digunakan secara spesifik sebagai metode penandatanganan secara elektronik dengan menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanda tangan digital adalah Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sesuai Pasal 54 PP PSTE. Sehingga, ruang lingkup tanda tangan digital terbatas pada tanda tangan elektronik berdasarkan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sedangkan, metode penandatanganan secara elektronik termasuk dalam ruang lingkup tanda tangan elektronik, termasuk tanda tangan digital.

Perbedaan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik

Menurut Pasal 54 PP 82/2012, penggunaan tanda tangan digital dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang relatif lemah karena masih dapat ditepis atau ditolak, karena fungsi autentikasinya sulit untuk dipenuhi. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan digital yang diakui memiliki nilai kekuatan pembuktian yang paling kuat.

Misalnya, ketika Anda ingin memastikan keautentikan tanda tangan hasil scan atau copyan  maka tanda tangan manual yang di-scan memiliki kemungkinan sangat besar untuk diidentifikasi sebagai tanda tangan palsu. 

Bagaimana Cara Membuktikan Tanda Tangan Elektronik, Sah atau Palsu?

Menurut Pasal 1877 KUH Perdata, seorang Hakim dapat memerintahkan untuk memeriksa kebenaran terhadap tulisan atau tanda tangan ketika terjadi penolakan atau pengelakan. Di mana, dalam pemeriksaannya, maka hakim bisa melibatkan grafolog dengan ilmu grafologi forensik sebagai cabang ilmu grafologi yang berhubungan dengan analisa otentifikasi (uji keaslian) tanda tangan dan tulisan seseorang.

Sedangkan, jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik.

Itulah beberapa hal terkait tentang tren tanda tangan elektronik yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pebisnis, karyawan, freelance, vendor, atau lainnya. Dengan memahami tanda tangan elektronik dengan benar, Anda bisa lebih aman melakukan transaksi bisnis ataupun kerja sama melalui digital atau online. Bagi Anda yang masih bingung dan ragu mengenai tanda tangan elektronik, Anda bisa berdiskusi langsung dengan tim profesional dari LIBERA.

Sebagai salah satu startup hukum di Indonesia, LIBERA bisa membantu Anda dalam melindungi seluruh transaksi hukum bagi bisnis maupun transaksi lainnya. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda membuat perjanjian secara online, kapan dan di mana saja dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Sehingga, seluruh transaksi Anda terjamin lebih aman dan terlindungi.

Related Posts

Pentingnya Investasi & Surat Perjanjian Kerjasama Investasi Bagi Perusahaan

Dalam menjalankan bisnis, profit atau keuntungan menjadi hal penting bagi perusahaan dan menjadi salah satu faktor untuk menilai apakah perusahaan tersebut sustainable. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mendapatkan profit tambahan, salah satunya adalah melakukan perjanjian kerja sama investasi. Menurut Salim HS dan Budi Sutrisno, investasi merupakan aktivitas penanaman modal oleh investor, baik investor lokal maupun investor asing dalam berbagai jenis bidang usaha yang terbuka untuk investasi. Tujuan investasi bagi bisnis pun bermacam-macam mulai dari mendapatkan penghasilan tetap, memperbesar usaha, bisnis yang terjamin, hingga mengurangi persaingan antar perusahaan yang bergerak di bidang yang sama.

Read more

Cara Buat Surat Perjanjian & Contoh Perjanjian yang Baik dan Benar

Sebagai pemilik bisnis, perjanjian sudah menjadi makanan sehari-hari, karena hampir seluruh kegiatan bisnis membutuhkan perjanjian. Namun, banyak pemilik bisnis terutama pebisnis baru masih menganggap perjanjian sebagai formalitas dan hanya dianggap sebagai bukti kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terjadi sengketa dan masalah di kemudian hari. Padahal, perjanjian dibutuhkan sebagai dasar atau landasan yang mengatur mengatur para pihak dalam perjanjian agar bisnis yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar. Lalu bagaimana cara buat surat perjanjian dan seperti apa contoh perjanjian yang baik dan sesuai hukum yang berlaku?

Cara buat surat perjanjian yang baik dan benar

Perlu diingat lagi bahwa perjanjian bukan hanya bukti kesepakatan para pihak. Lebih dari itu, perjanjian dibuat sebagai landasan yang mengatur para pihak agar bisis bisa berjalan sesuai aturan dan kesepakatan. Oleh karena itu, pembuatan surat perjanjian tidak boleh bertele-tele serta harus jelas maksud dan tujuannya. Berikut ini adalah cara buat perjanjian yang baik dan benar. 

1. Buat format surat perjanjian yang jelas

Cara buat surat perjanjian yang perlu diperhatikan pertama adalah bagaimana format surat tersebut. Buatlah surat perjanjian sesuai format sekaligus jelas urutannya. Berikut ini adalah urutan pembuatan surat perjanjian yang baik.

  • Judul
  • Kalimat pembuka
  • Identitas si pembuat surat
  • Isi surat (pernyataan dan perjanjian)
  • Kalimat penutup
  • Tempat dan tanggal dibuat
  • Tanda tangan dan nama pihak yang bersangkutan
  • Cap meterai

Kalimat pembuka surat tidak perlu terlalu bertele-tele, cukup tuliskan maksimal dua baris agar tidak terlalu mendominasi. Kemudian untuk isinya dapat disesuaikan seperti apa perjanjian yang dibuat misalnya perihal sewa, jual beli, utang, kesanggupan, maupun pernyataan lainnya. Jangan lupa untuk membubuhkan cap meterai 10.000, bisa dalam bentuk digital ataupun fisik. 

Baca Juga: Cara Tepat Membuat Surat Perjanjian Bisnis yang Baik dan Benar 

2. Gunakan bahasa baku dan resmi

Dalam membuat surat perjanjian, Anda juga wajib menggunakan bahasa baku dan resmi. Hal ini juga berlaku meskipun Anda mengenal dekat dengan pihak yang bersangkutan. Bahasa baku dan resmi artinya harus sesuai KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Pastikan tidak ada kata yang disingkat seperti ‘dengan’ menjadi ‘dgn’, ‘tersebut’ menjadi ‘tsb’, ataupun lainnya. 

Hindari juga untuk menggunakan bahasa non-formal yang justru bisa memberikan kesan perjanjian tersebut dibuat tidak serius dan menunjukkan bahwa Anda tidak profesional dalam menjalankan bisnis.

3. Sampaikan maksud dan tujuan secara jelas

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa surat perjanjian perlu dibuat untuk mengatur dan menjadi landasan bagi para pihak dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, maksud dan tujuan dalam surat perjanjian perlu ditulis dan disampaikan secara jelas, to the point, dan mudah dipahami bagi semua orang yang membacanya.

Isi suratnya bisa berupa pasal perjanjian, poin-poin pernyataan, maupun dalam bentuk lainnya asalkan jelas. Isi dalam surat perjanjian pun perlu diketahui oleh para pihak yang bersangkutan atau bersifat transparan. Oleh karena itu, ketika membuat isi perjanjian, pastikan untuk melibatkan masing-masing pihak agar tidak ada satu pihak yang merasa keberatan.

Baca Juga: Contoh & Cara Pembuatan Kontrak yang Benar Menurut Hukum yang Berlaku 

4. Bubuhkan meterai asli

Agar isi dari surat pernyataan perjanjian dapat dipertanggungjawabkan, pastikan untuk membubuhkan materai asli, baik dalam bentuk digital maupun fisik. Meterai yang dipakai harus asli dan usahakan membelinya di tempat resmi.

5. Terdapat tanda tangan para pihak bersangkutan

Cara buat surat pernyataan perjanjian terakhir yang perlu diperhatikan adalah perlu ada kesepakatan para pihak yang dapat dibuktikan dengan membubuhkan tanda tangan serta nama masing-masing pihak yang terlibat. Tanda tangan sebaiknya menggunakan tinta berwarna hitam atau biru gelap dengan nama para pihak yang dituliskan berjajar. Perlu diketahui juga bahwa tidak semua nama harus ditempelkan meterai, cukup salah satu nama saja yaitu yang membuat pernyataan.

Baca Juga: Fakta Penting yang Harus Anda Ketahui Tentang Tanda Tangan di Atas Meterai! 

Jenis-jenis surat perjanjian

Surat perjanjian dibedakan menjadi dua jenis, yaitu surat perjanjian otentik dan perjanjian di bawah tangan. Surat perjanjian otentik adalah jenis surat yang dibuat dengan disaksikan oleh notaris atau pejabat pemerintah seperti pejabat catatan sipil, pejabat KUA, dan sebagainya. Sedangkan surat  perjanjian di bawah tangan dibuat kedua belah pihak tanpa campur tangan notaris atau pejabat pemerintah. Namun, Anda bisa menghadirkan saksi orang biasa.

Baca Juga: Perbedaan Akta Otentik & Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Ketahui 

Format surat perjanjian otentik umumnya harus mengikuti aturan sesuai undang-undang. Maka dari itu, jenis surat perjanjian otentik memiliki kekuatan hukum lebih buat dibanding jenis lainnya. Meski begitu, perjanjian di bawah tangan tetap sah dan berlaku jika kedua pihak menyetujui kesepakatan tersebut.

Ciri-ciri surat perjanjian

Surat perjanjian memiliki beberapa ciri umum yang dapat mudah dikenali oleh semua orang. Berikut beberapa ciri surat perjanjian yang umumnya ditemukan:

  • Penulisan identitas para pihak ditulis dengan rinci, lengkap, dan jelas.
  • Terdapat saksi saat surat perjanjian ditandatangani.
  • Isi surat perjanjian berdasarkan hukum, kesusilaan, dan sesuai dengan ketertiban umum.
  • Terdapat mekanisme penyelesaian ketika terjadi sengketa.
  • Umumnya, isi surat terdapat pasal dan ayat, sehingga bisa mengikat secara hukum.
  • Adanya latar belakang pembuatan perjanjian.
  • Terdapat nama terang dan tanda tangan dari para pihak.

Contoh surat perjanjian

Contoh Perjanjian Kerja Sama

 


Itulah beberapa cara buat surat perjanjian yang perlu Anda pahami dan pastikan untuk dilakukan ketika ingin membuat perjanjian. Dengan begitu, perjanjian yang Anda buat dan sepakati sesuai dengan hukum. Dengan pembuatan kontrak yang tepat, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari berbagai masalah bisnis. Untuk itu, Libera.id hadir untuk memberikan solusi bagi Anda yang ingin membuat kontrak lebih mudah dan sesuai yang dibutuhkan bisnis Anda. Libera merupakan konsultan legal yang dapat membantu Anda membuat kontrak lebih mudah dan tepat. Libera didirikan oleh konsultan hukum lulusan perguruan tinggi terbaik dan berpengalaman lebih dari 5 tahun, sehingga Anda akan mendapatkan kontrak sesuai dengan yang dibutuhkan bisnis Anda.