BisnisKontrak

Tren Tanda Tangan Elektronik di Era Digital, Bagaimana Keabsahannya?

Di era yang semakin canggih seperti sekarang, banyak perusahaan yang melakukan kerja sama hanya dengan bermodalkan perjanjian secara digital. Apalagi saat ini semua orang sudah bisa memiliki tanda tangan elektronik secara mudah. Namun, tren ini ternyata menimbulkan pro kontra. Di mana, tanda tangan elektronik akan dengan mudah dipalsukan, sehingga keabsahannya jadi dipertanyakan. Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan secara detail mengenai tren tanda tangan elektronik yang sering digunakan akhir-akhir ini.

Tren Tanda Tangan Elektronik

Menurut Otoritas Jasa Keuangan yang dikutip dari Kompas.com mengungkapkan bahwa tanda tangan digital kemungkinan bisa menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Hal ini karena banyaknya platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital di setiap persetujuan ketika melakukan transaksi digital. Menurut Triyono, Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK verifikasi digital diprediksi akan meningkat dan digunakan oleh banyak masyarakat, salah satunya tanda tangan digital.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Berdasarkan UU Bea Meterai, definisi tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan, cap tanda tangan, cap paraf, teraan cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Pada dasarnya, tanda tangan memiliki fungsi sebagai bukti tertulis yang menunjukkan pemenuhan syarat atas kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. 

Sedangkan, tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 1 PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“UU PSTE”) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi yang umumnya dapat memastikan kebenaran terhadap identitas penandatangan dan integritas tulisan yang ditandatangani untuk membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

Sedangkan, tulisan atau surat yang ditandatangani bisa dikatakan sebagai tanda tangan palsu dan tidak sah digunakan sebagai alat bukti ketika para pihak tidak dapat memastikan kebenaran terhadap keautentikan informasi. Ketentuan ini berlaku bagi tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Fakta Mengenai Tanda Tangan di Atas Meterai

Jenis-Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik berdasarkan Pasal 54 PP PSTE dibedakan menjadi dua yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Di mana, tanda tangan tersertifikasi harus memenuhi persyaratan seperti dibuat dengan menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Sedangkan, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selain itu, perbedaan antara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi juga dapat terlihat pada kekuatan pembuktiannya. Di mana, kekuatan pembuktian terhadap tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi memiliki kekuatan nilai pembuktian yang lemah karena dan relatif dapat diubah dengan mudah oleh pihak lain. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi yang memiliki nilai pembuktian paling kuat.

Apa Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, tanda tangan digunakan untuk memenuhi fungsi autentikasi. Berdasarkan UU No.19/2016  UU ITE menegaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah jika telah memenuhi 6 (enam) persyaratan seperti:

  1. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik hanya kepada Penanda Tangan;
  2. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  3. segala perubahan Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. segala perubahan Informasi Elektronik yang terkait Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  6. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Proses Identifikasi, Autentikasi, dan Verifikasi Tanda Tangan Elektronik

Untuk menggunakan tanda tangan elektronik, Anda sebagai penyelenggara  perlu memastikan identifikasi awal penandatangan dengan cara menyampaikan identitas kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik, penandatangan melakukan registrasi kepada Penyelenggara atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik, dan penyelenggara tanda tangan elektronik dapat melimpahkan secara rahasia data identitas penandatangan kepada Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik lainnya atau Pendukung Layanan Tanda Tangan Elektronik dengan persetujuan penandatangan, jika dibutuhkan.

Untuk membuktikan identitas penandatangan secara elektronik, penyelenggara tanda tangan elektronik perlu dan wajib menerapkan kombinasi paling sedikit 2 (dua) faktor autentikasi. Sedangkan, proses verifikasi informasi elektronik yang ditandatangani dapat dilakukan dengan memeriksa data pembuatan tanda tangan elektronik untuk menelusuri setiap perubahan data yang ditandatangani. 

Apa Bedanya Tanda Tangan Elektronik dan Digital?

Pasti banyak orang yang sulit membedakan perbedaan antara tanda tangan elektronik dan digital. Padahal, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, tanda tangan elektronik adalah istilah hukum yang berisi identitas dari pemilik tanda tangan tersebut. Sedangkan tanda tangan digital merupakan istilah yang digunakan secara spesifik sebagai metode penandatanganan secara elektronik dengan menggunakan metode kriptografi asimetris dengan infrastruktur kunci publik.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tanda tangan digital adalah Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sesuai Pasal 54 PP PSTE. Sehingga, ruang lingkup tanda tangan digital terbatas pada tanda tangan elektronik berdasarkan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia. Sedangkan, metode penandatanganan secara elektronik termasuk dalam ruang lingkup tanda tangan elektronik, termasuk tanda tangan digital.

Perbedaan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik

Menurut Pasal 54 PP 82/2012, penggunaan tanda tangan digital dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi memiliki kekuatan pembuktian yang relatif lemah karena masih dapat ditepis atau ditolak, karena fungsi autentikasinya sulit untuk dipenuhi. Sedangkan, tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan digital yang diakui memiliki nilai kekuatan pembuktian yang paling kuat.

Misalnya, ketika Anda ingin memastikan keautentikan tanda tangan hasil scan atau copyan  maka tanda tangan manual yang di-scan memiliki kemungkinan sangat besar untuk diidentifikasi sebagai tanda tangan palsu. 

Bagaimana Cara Membuktikan Tanda Tangan Elektronik, Sah atau Palsu?

Menurut Pasal 1877 KUH Perdata, seorang Hakim dapat memerintahkan untuk memeriksa kebenaran terhadap tulisan atau tanda tangan ketika terjadi penolakan atau pengelakan. Di mana, dalam pemeriksaannya, maka hakim bisa melibatkan grafolog dengan ilmu grafologi forensik sebagai cabang ilmu grafologi yang berhubungan dengan analisa otentifikasi (uji keaslian) tanda tangan dan tulisan seseorang.

Sedangkan, jika terjadi pengelakan terhadap dokumen elektronik, maka untuk pembuktiannya bisa melalui pembuktian pemenuhan syarat formil pada Pasal 11 ayat (1) UU ITE dengan menguji pemenuhan terhadap 6 syarat formil sahnya tanda tangan elektronik. Di mana, rentang nilai pembuktiannya akan semakin tinggi, karena telah melalui pemeriksaan, sehingga penolakan atas tanda tangan elektronik akan semakin sulit dilakukan. Pemenuhan terhadap 6 (enam) syarat tersebut dapat dibantu dengan meminta keterangan tambahan dari ahli dari bidang Kriptografi atau Digital Forensik.

Itulah beberapa hal terkait tentang tren tanda tangan elektronik yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pebisnis, karyawan, freelance, vendor, atau lainnya. Dengan memahami tanda tangan elektronik dengan benar, Anda bisa lebih aman melakukan transaksi bisnis ataupun kerja sama melalui digital atau online. Bagi Anda yang masih bingung dan ragu mengenai tanda tangan elektronik, Anda bisa berdiskusi langsung dengan tim profesional dari LIBERA.

Sebagai salah satu startup hukum di Indonesia, LIBERA bisa membantu Anda dalam melindungi seluruh transaksi hukum bagi bisnis maupun transaksi lainnya. Selain itu, LIBERA juga dapat membantu Anda membuat perjanjian secara online, kapan dan di mana saja dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Sehingga, seluruh transaksi Anda terjamin lebih aman dan terlindungi.

Related Posts

Membuat Kontrak Bahasa Inggris? Apakah Tetap Sah di Hukum Indonesia?

Tidak menutup kemungkinan bisnis Anda bisa berkembang hingga ke pasar internasional, atau mungkin saja bisnis Anda mendapatkan investor asing. Ini adalah salah satu pencapaian yang diinginkan oleh banyak pengusaha Indonesia, baik melakukan kerja sama bisnis dengan pihak asing untuk ekspansi di luar negeri atau atau mendapat pendanaan dari investor. Tentunya transaksi ini akan melibatkan pihak asing sehingga proses negosiasi dan kontrak yang dibuat pun akan dibuat dalam bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang diakui. Namun, bagaimana dengan ketentuan dan keabsahan kontrak bahasa Inggris menurut hukum Indonesia? Di artikel ini, LIBERA akan menjelaskan beberapa fakta terkait kontrak bahasa Inggris.

Read more

6 Tips yang Harus Diperhatikan Sebelum Melakukan Pinjaman Modal Bisnis

Modal menjadi aspek terpenting ketika Anda ingin mengembangkan bisnis. Sebuah penelitian dari Universitas Tennessee menemukan bahwa 25% bisnis akan gagal setelah 1 tahun, kemudian berlanjut 35% setelah tahun kedua. Kegagalan ini akan menjadi lebih besar lagi di tahun ketiga, yaitu mencapai 44%. Di mana, salah satu faktor penyebab kegagalannya adalah kurangnya modal usaha. Survei yang dilakukan di UCLA, NYU, dan Texas University juga menemukan bahwa bisnis dengan pinjaman modal dapat mempertahankan bisnisnya hingga 50%. Sedangkan, bisnis yang tidak mengajukan pinjaman memiliki tingkat kegagalan bisnis hingga 70%.

Read more