Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Masa Kerja Usai? Ini Peraturannya!
Uang Kompensasi PKWT: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya
Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir, dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah dasar. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, berlaku untuk semua karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan — termasuk mereka yang resign sebelum kontrak habis.
Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika hubungan kerja mereka berakhir — baik karena kontrak habis, tidak diperpanjang, maupun diputus sebelum waktunya.
Kompensasi ini bukan pesangon (uang pesangon) dan bukan pula bonus. Ini adalah hak mutlak karyawan kontrak yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum aturan ini berlaku, karyawan PKWT sering kali hanya menerima gaji terakhir tanpa ada penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani.
Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT
Aturan mengenai uang kompensasi PKWT bersumber dari beberapa regulasi utama berikut:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 61 mengatur bahwa hubungan kerja PKWT berakhir demi hukum jika jangka waktu atau selesainya pekerjaan telah tercapai. Ini menjadi fondasi hak pekerja kontrak.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menyisipkan Pasal 61A yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika kontrak berakhir. Inilah dasar hukum utama kompensasi PKWT.
PP No. 35 Tahun 2021 — Pasal 15 s/d 17
Peraturan pemerintah ini menjelaskan secara rinci besaran, mekanisme, dan waktu pembayaran kompensasi PKWT. Menjadi acuan utama bagi HR dan pengusaha dalam implementasi sehari-hari.
UU No. 6 Tahun 2023 & Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
Menegaskan kembali kepastian hukum bagi pekerja kontrak, memperkuat posisi karyawan PKWT dalam mendapatkan haknya atas kompensasi.
Ketentuan dan Syarat Penerimaan
Tidak semua kondisi otomatis menghasilkan kewajiban kompensasi. Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, berikut adalah syarat yang harus terpenuhi:
Syarat Karyawan Berhak Atas Uang Kompensasi PKWT:
- Karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Di bawah itu, kompensasi tidak diberikan.
- Status pekerja adalah WNI (Warga Negara Indonesia) — Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berhak atas kompensasi ini.
- Hubungan kerja benar-benar berakhir — baik karena habis kontrak, tidak diperpanjang, maupun diputus sebelum waktunya.
- Jika karyawan PKWT langsung diangkat jadi karyawan tetap tanpa jeda, kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja tidak pernah putus.
Aturan ini juga berlaku jika kontrak diperpanjang: kompensasi dari periode kontrak sebelumnya wajib dibayarkan lebih dulu sebelum kontrak baru dimulai.
Besaran & Rumus Menghitung Uang Kompensasi
Dasar Upah yang Digunakan
Perhitungan tidak menggunakan total take-home pay, melainkan upah dasar, yang ditetapkan sebagai berikut:
| Struktur Upah di Perusahaan | Dasar Perhitungan Kompensasi |
|---|---|
| Upah Pokok + Tunjangan Tetap | Upah Pokok + Tunjangan Tetap |
| Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap | Upah Pokok saja |
| Upah tanpa pemisahan komponen | Total Upah (tanpa tunjangan) |
| Usaha Mikro dan Kecil | Berdasarkan kesepakatan pengusaha–pekerja |
Rumus Resmi Perhitungan
Skala Besaran Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | Besaran Kompensasi |
|---|---|
| Tepat 12 bulan terus-menerus | 1 bulan upah |
| Antara 1–12 bulan | Proporsional (masa kerja/12 × upah) |
| Lebih dari 12 bulan | Proporsional sesuai total masa kerja |
| Kurang dari 1 bulan | Tidak mendapat kompensasi |
Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?
Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021, uang kompensasi wajib diberikan pada saat:
- Berakhirnya jangka waktu PKWT — paling lambat di tanggal akhir kontrak berlaku.
- Pekerjaan selesai lebih awal — jika PKWT berbasis penyelesaian proyek, kompensasi diberikan saat pekerjaan benar-benar selesai.
- Sebelum penandatanganan kontrak perpanjangan — kompensasi periode lama harus dibayar lunas dulu sebelum kontrak baru ditandatangani.
Perbedaan Uang Kompensasi vs. Pesangon
Banyak yang masih keliru mempersamakan keduanya. Padahal, kompensasi PKWT dan pesangon adalah dua hal yang sangat berbeda secara hukum maupun mekanisme pembayarannya.
| Aspek | Uang Kompensasi PKWT | Uang Pesangon |
|---|---|---|
| Penerima | Karyawan kontrak (PKWT) | Karyawan tetap (PKWTT) |
| Kondisi Pemberian | Kontrak berakhir / diputus | PHK (tidak berlaku saat resign) |
| Dasar Hitung | Proporsional masa kerja | Sesuai masa kerja & alasan PHK |
| Hak Saat Resign | ✅ Tetap mendapat kompensasi | ❌ Tidak dapat pesangon |
| Sifat Kewajiban | Wajib, tanpa syarat tambahan | Tergantung alasan PHK |
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT
Berikut tiga skenario nyata yang sering dihadapi HR dan karyawan, beserta cara menghitung kompensasinya.
Kontrak Selesai Normal
Karyawan IT Support, kontrak 18 bulan, gaji Rp7.500.000/bulan. Kontrak selesai sesuai perjanjian.
18/12 × Rp7.500.000
Kompensasi yang diterima karyawan
Kontrak 9 Bulan
Karyawan dengan kontrak 9 bulan, gaji Rp6.000.000/bulan. Kontrak habis tidak diperpanjang.
9/12 × Rp6.000.000
Kompensasi yang diterima karyawan
Kontrak 3 Bulan
Karyawan part-project, kontrak 3 bulan, gaji Rp6.000.000/bulan. Proyek selesai tepat waktu.
3/12 × Rp6.000.000
Kompensasi yang diterima karyawan
Skenario Kontrak Diputus Perusahaan Sebelum Waktunya
Jika perusahaan yang memutus kontrak lebih awal, ada dua kewajiban sekaligus: kompensasi proporsional ditambah ganti rugi untuk sisa kontrak.
Contoh: Seorang Content Creator dikontrak 24 bulan dengan gaji Rp6.000.000, namun kontrak diputus di bulan ke-15 (sisa 9 bulan).
🔹 Kompensasi: 15/12 × Rp6.000.000 = Rp7.500.000
🔹 Ganti Rugi: 9 bulan × Rp6.000.000 = Rp54.000.000
🔸 Total Kewajiban Perusahaan: Rp61.500.000
Bagaimana Jika Karyawan PKWT Resign?
Ini pertanyaan yang sering membingungkan. Jawabannya: ya, karyawan PKWT yang resign tetap berhak atas uang kompensasi secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.
Namun ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang memutus kontrak sepihak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah untuk sisa masa kontrak yang belum dijalani.
Contoh: Digital Marketing Specialist, kontrak 12 bulan, resign di bulan ke-8 (sisa 4 bulan), gaji Rp9.000.000.
✅ Kompensasi DITERIMA: 8/12 × Rp9.000.000 = Rp6.030.000
❗ Ganti Rugi DIBAYAR ke perusahaan: 4 × Rp9.000.000 = Rp36.000.000
Inilah mengapa resign dari PKWT sebelum kontrak habis perlu dipertimbangkan matang-matang secara finansial.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah uang kompensasi PKWT dikenakan pajak?
Uang kompensasi PKWT termasuk objek pajak penghasilan (PPh 21) yang harus diperhitungkan oleh perusahaan. Pastikan tim HR atau payroll telah memperhitungkan aspek perpajakan ini saat pembayaran dilakukan.
Apakah karyawan magang atau freelance berhak atas kompensasi PKWT?
Tidak. Kompensasi PKWT hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki perjanjian kerja resmi berbasis PKWT. Magang dan freelance umumnya diatur oleh perjanjian yang berbeda dan tidak termasuk dalam cakupan PP 35/2021.
Jika PKWT diperpanjang, kapan kompensasi dibayar?
Kompensasi dari periode kontrak pertama harus dibayarkan sebelum penandatanganan perpanjangan kontrak. Setelah perpanjangan berakhir, kompensasi periode kedua pun harus dibayarkan kembali secara proporsional.
Apakah ada batas maksimum kompensasi PKWT?
Tidak ada batas maksimum yang ditetapkan dalam PP 35/2021. Perhitungan sepenuhnya proporsional terhadap masa kerja dan upah dasar. Semakin lama kontrak, semakin besar kompensasi yang diterima.
Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar kompensasi PKWT?
Karyawan dapat mengajukan aduan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Uang kompensasi PKWT adalah hak yang tidak bisa ditawar bagi karyawan kontrak di Indonesia. Diatur secara jelas dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, kompensasi ini dihitung proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus sederhana: (masa kerja ÷ 12) × upah dasar.
Baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami aturan ini dengan baik — karyawan agar dapat mengklaim haknya, dan perusahaan agar terhindar dari risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Privy.id, Mekari Talenta, dan Dealls, serta teks resmi PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Tags: karyawan kontrak, kontrak karyawan, perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, pkwt, uang kompensasi, uang pesangon, uang pisah


