Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Masa Kerja Usai? Ini Peraturannya!
Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 pada November 2020 lalu, terdapat ketentuan baru dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia yang disebut sebagai uang kompensasi. Istilah ini bukan lagi mengenai gaji dan benefit karyawan, namun hak karyawan yang diberikan perusahaan ketika berakhirnya hubungan kerja.
Uang kompensasi dan pesangon ini menjadi salah satu pasal yang berubah dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Di mana, aturan uang kompensasi adalah pasal yang disisipkan dalam UU Cipta Kerja, sedangkan pasangan adalah pasal yang diubah. Lalu apa perbedaan uang kompensasi dan pesangon? Padahal keduanya diberikan ketika berakhirnya hubungan kerja.
Uang kompensasi
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak atau karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya mendapatkan gaji terakhir, maka saat ini karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi ketika masa kerjanya berakhir.
1. Aturan Mengenai Uang Kompensasi
Aturan ini tertulis dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan, yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Uang kompensasi yang diberikan sesuai masa kerja pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
- Ketentuan lanjutan mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PP No. 35 Tahun 2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang memberikan penegasan tertulis dalam Pasal 15 yaitu:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pemberian uang kompensasi dilakukan ketika PKWT berakhir.
- Uang kompensasi diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan ketika selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan waktu PKWT berakhir.
- Pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi TKA (Tenaga Kerja Asing) yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
2. Berapa Besaran Uang Kompensasi yang Bisa Diterima PKWT?
Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja telah mengatur besaran uang kompensasi PKWT yaitu sebagai berikut:
Masa Kerja | Besaran Uang Kompensasi |
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus | 1x upah per bulan |
PKWT selama 1- 12 bulan | Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah |
PKWT lebih dari 12 bulan | Dihitung proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah. |
Di mana, jangka waktu maksimal PKWT adalah 5 tahun atau 60 bulan, sehingga besaran uang kompensasi maksimal adalah 5 bulan upah (60 bulan/12 x 1 bulan upah).
Contoh Perhitungan:
Rudi merupakan karyawan PKWT yang telah bekerja selama 3 tahun dengan gaji Rp10 juta, maka berapa kompensasi yang bisa diterima Rudi?
3 tahun = 36 bulan
(36:12) x R10 juta = Rp30 Juta
Dalam contoh di atas, maka Rudi berhak mendapatkan uang kompensasi maksimal Rp30 Juta.
Uang Pesangon
Berbeda dengan uang kompensasi, pesangon diberikan kepada karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan berbagai alasan (kecuali pengunduran diri). Di mana, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, maka akan diberikan uang pisah dan penggantian hak, bukan pesangon.
1. Aturan Pemberian Uang Pesangon
Aturan mengenai pemberian uang pesangon terdapat dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Di mana, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Di mana, berdasarkan Pasal 156 ayat (1), ketentuan pemberian uang pesangon adalah sebagai berikut:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
Kurang dari 1 Tahun | 1x Upah per Bulan |
1-2 Tahun | 2x Upah per Bulan |
2-3 Tahun | 3x Upah per Bulan |
3-4 Tahun | 4x Upah per Bulan |
4-5 Tahun | 5x Upah per Bulan |
5-6 Tahun | 6x Upah per Bulan |
6-7 Tahun | 7x Upah per Bulan |
7-8 Tahun | 8x Upah per Bulan |
Lebih dari 8 Tahun | 9x Upah per Bulan |
2. Ketentuan Rinci yang Mengatur Pemberian Uang Pesangon
Pembayaran uang pesangon lebih rinci juga telah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021, yang besarnya 0,5 kali hingga 2 kali ketentuan di atas, tergantung pada alasan PHK. Aturan ini tedapat pada Pasal 41 hingga Pasal 57 yaitu sebagai berikut:
Kondisi yang Terjadi | Aturan Uang Pesangon |
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan, dan karyawan atau pengusaha tidak ingin melanjutkan hubungan kerja. | 1 kali ketentuan |
Perusahaan diambil alih oleh perusahaan lain. | 1 kali ketentuan |
Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan perubahan syarat kerja, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. | 0.5 kali ketentuan |
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian. | 0.5 kali ketentuan |
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian. | 1 kali ketentuan |
Perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus atau tidak terus menerus selama 2 tahun. | 0.5 kali ketentuan |
Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena kerugian. | 1 kali ketentuan |
Perusahaan tutup yang disebabkan kondisi darurat atau memaksa (force majeure). | 0.5 kali ketentuan |
Force majeure yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. | 0.75 kali ketentuan |
Perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban utang karena sedang mengalami kerugian. | 0.5 kali ketentuan |
Perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena mengalami kerugian. | 1 kali ketentuan |
Perusahaan pailit. | 0.5 kali ketentuan |
Karyawan mengajukan PHK karena perusahaan melakukan perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 36 seperti menganiaya, menghina secara kasar, mengancam, dan seterusnya. | 1 kali ketentuan |
Karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan telah diberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. | 0.5 kali ketentuan |
Karyawan sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja setelah 12 bulan | 2 kali ketentuan |
Karyawan memasuki usia pensiun | 1.75 kali ketentuan |
Karyawan meninggal dunia, maka pesangon diberikan kepada ahli waris | 2 kali ketentuan |
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, pesangon maksimal yang dapat diterima karyawan adalah 18 bulan upah (2 kali ketentuan 9 bulan upah) untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
Bedanya Uang Kompensasi dan Pesangon
Nah, setelah kita bahas mengenai aturan mengenai uang kompensasi dan pesangon, agar Anda tidak bingung membedakan keduanya. Maka di bawah ini adalah beberapa perbedaan keduanya.
Uang Kompensasi | Uang Pesangon |
Diberikan untuk karyawan kontrak (PKWT) | Diberikan untuk karyawan tetap (PKWTT) |
Diberikan ketika kontrak berakhir (jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu) | Diberikan ketika karyawan di PHK dengan berbagai alasan (tidak berlaku jika karyawan resign). |
Hanya diberikan 1 kali ketentuan | Diberikan 0,5 hingga 2 kali ketentuan |
Besaran maksimal uang kompensasi adalah 5 bulan upah (untuk maksimal PKWT 5 tahun) | Besaran maksimal uang pesangon adalah 18 bulan upah (9 bulan upah, 2 kali ketentuan) |
Karyawan memutus kontrak sebelum PKWT berakhir tetap mendapat kompensasi | Karyawan mengundurkan diri, tidak mendapatkan pesangon |
Itulah beberapa hal mengenai uang kompensasi dan bedanya dengan uang pesangon. Jadi, bagi Anda yang mempekerjakan karyawan kontrak, maka Anda harus menyediakan anggaran untuk uang kompensasi pada masa berakhirnya PKWT.
Bagi Anda yang masih bingung mengenai kompensasi dan aturan lainnya mengenai perjanjian ketenagakerjaan, maka Anda bisa coba konsultasikan secara gratis dengan tim profesional dari LIBERA.id.
Dengan LIBERA.id, Anda bisa melakukan konsultasi dengan mudah, cepat, dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Selain itu, LIBERA juga bisa membantu Anda membuat surat perjanjian kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Anda tidak perlu repot mengurus masalah perjanjian kerja ataupun perjanjian bisnis lainnya. Segera hubungi tim LIBERA sekarang!
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?