Karyawan Kontrak Berhak Mendapatkan Uang Kompensasi Jika Masa Kerja Usai? Ini Peraturannya!

 

 

Hukum Ketenagakerjaan › Panduan Lengkap

Panduan 2025

Uang Kompensasi PKWT: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

📅 Diperbarui: Maret 2025
Waktu baca: 8 menit
📋 Topik: Hukum Ketenagakerjaan, PKWT, Payroll

Ringkasan Singkat (AI Summary)

Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawan kontrak (PKWT) saat masa kontrak berakhir, dihitung secara proporsional dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah dasar. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 61A UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, berlaku untuk semua karyawan PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan — termasuk mereka yang resign sebelum kontrak habis.

Apa Itu Uang Kompensasi PKWT?

Uang kompensasi PKWT adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ketika hubungan kerja mereka berakhir — baik karena kontrak habis, tidak diperpanjang, maupun diputus sebelum waktunya.

Kompensasi ini bukan pesangon (uang pesangon) dan bukan pula bonus. Ini adalah hak mutlak karyawan kontrak yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelum aturan ini berlaku, karyawan PKWT sering kali hanya menerima gaji terakhir tanpa ada penghargaan atas masa kerja yang telah dijalani.

💡 Penting: Uang kompensasi PKWT bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan perusahaan, meski kontrak berakhir secara natural tanpa adanya perselisihan atau PHK.

Dasar Hukum Uang Kompensasi PKWT

Aturan mengenai uang kompensasi PKWT bersumber dari beberapa regulasi utama berikut:

📜

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 61 mengatur bahwa hubungan kerja PKWT berakhir demi hukum jika jangka waktu atau selesainya pekerjaan telah tercapai. Ini menjadi fondasi hak pekerja kontrak.

⚖️

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menyisipkan Pasal 61A yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika kontrak berakhir. Inilah dasar hukum utama kompensasi PKWT.

📋

PP No. 35 Tahun 2021 — Pasal 15 s/d 17

Peraturan pemerintah ini menjelaskan secara rinci besaran, mekanisme, dan waktu pembayaran kompensasi PKWT. Menjadi acuan utama bagi HR dan pengusaha dalam implementasi sehari-hari.

🏛️

UU No. 6 Tahun 2023 & Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023

Menegaskan kembali kepastian hukum bagi pekerja kontrak, memperkuat posisi karyawan PKWT dalam mendapatkan haknya atas kompensasi.

Ketentuan dan Syarat Penerimaan

Tidak semua kondisi otomatis menghasilkan kewajiban kompensasi. Berdasarkan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021, berikut adalah syarat yang harus terpenuhi:

Syarat Karyawan Berhak Atas Uang Kompensasi PKWT:

  • Karyawan telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Di bawah itu, kompensasi tidak diberikan.
  • Status pekerja adalah WNI (Warga Negara Indonesia) — Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak berhak atas kompensasi ini.
  • Hubungan kerja benar-benar berakhir — baik karena habis kontrak, tidak diperpanjang, maupun diputus sebelum waktunya.
  • Jika karyawan PKWT langsung diangkat jadi karyawan tetap tanpa jeda, kompensasi tidak diberikan karena hubungan kerja tidak pernah putus.

Aturan ini juga berlaku jika kontrak diperpanjang: kompensasi dari periode kontrak sebelumnya wajib dibayarkan lebih dulu sebelum kontrak baru dimulai.

Besaran & Rumus Menghitung Uang Kompensasi

Dasar Upah yang Digunakan

Perhitungan tidak menggunakan total take-home pay, melainkan upah dasar, yang ditetapkan sebagai berikut:

Struktur Upah di Perusahaan Dasar Perhitungan Kompensasi
Upah Pokok + Tunjangan Tetap Upah Pokok + Tunjangan Tetap
Upah Pokok + Tunjangan Tidak Tetap Upah Pokok saja
Upah tanpa pemisahan komponen Total Upah (tanpa tunjangan)
Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan kesepakatan pengusaha–pekerja

Rumus Resmi Perhitungan

Rumus Uang Kompensasi PKWT — PP No. 35 Tahun 2021
Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah Dasar

Skala Besaran Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja Besaran Kompensasi
Tepat 12 bulan terus-menerus 1 bulan upah
Antara 1–12 bulan Proporsional (masa kerja/12 × upah)
Lebih dari 12 bulan Proporsional sesuai total masa kerja
Kurang dari 1 bulan Tidak mendapat kompensasi

Kapan Uang Kompensasi PKWT Dibayarkan?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021, uang kompensasi wajib diberikan pada saat:

  • Berakhirnya jangka waktu PKWT — paling lambat di tanggal akhir kontrak berlaku.
  • Pekerjaan selesai lebih awal — jika PKWT berbasis penyelesaian proyek, kompensasi diberikan saat pekerjaan benar-benar selesai.
  • Sebelum penandatanganan kontrak perpanjangan — kompensasi periode lama harus dibayar lunas dulu sebelum kontrak baru ditandatangani.
Tip untuk HR: Alokasikan dana kompensasi sejak awal kontrak berlaku agar tidak menimbulkan beban keuangan mendadak saat kontrak berakhir.

Perbedaan Uang Kompensasi vs. Pesangon

Banyak yang masih keliru mempersamakan keduanya. Padahal, kompensasi PKWT dan pesangon adalah dua hal yang sangat berbeda secara hukum maupun mekanisme pembayarannya.

Aspek Uang Kompensasi PKWT Uang Pesangon
Penerima Karyawan kontrak (PKWT) Karyawan tetap (PKWTT)
Kondisi Pemberian Kontrak berakhir / diputus PHK (tidak berlaku saat resign)
Dasar Hitung Proporsional masa kerja Sesuai masa kerja & alasan PHK
Hak Saat Resign ✅ Tetap mendapat kompensasi ❌ Tidak dapat pesangon
Sifat Kewajiban Wajib, tanpa syarat tambahan Tergantung alasan PHK

Contoh Perhitungan Uang Kompensasi PKWT

Berikut tiga skenario nyata yang sering dihadapi HR dan karyawan, beserta cara menghitung kompensasinya.

Skenario 1

Kontrak Selesai Normal

Karyawan IT Support, kontrak 18 bulan, gaji Rp7.500.000/bulan. Kontrak selesai sesuai perjanjian.

18/12 × Rp7.500.000

Rp 11.250.000
Kompensasi yang diterima karyawan
Skenario 2

Kontrak 9 Bulan

Karyawan dengan kontrak 9 bulan, gaji Rp6.000.000/bulan. Kontrak habis tidak diperpanjang.

9/12 × Rp6.000.000

Rp 4.500.000
Kompensasi yang diterima karyawan
Skenario 3

Kontrak 3 Bulan

Karyawan part-project, kontrak 3 bulan, gaji Rp6.000.000/bulan. Proyek selesai tepat waktu.

3/12 × Rp6.000.000

Rp 1.500.000
Kompensasi yang diterima karyawan

Skenario Kontrak Diputus Perusahaan Sebelum Waktunya

Jika perusahaan yang memutus kontrak lebih awal, ada dua kewajiban sekaligus: kompensasi proporsional ditambah ganti rugi untuk sisa kontrak.

Contoh: Seorang Content Creator dikontrak 24 bulan dengan gaji Rp6.000.000, namun kontrak diputus di bulan ke-15 (sisa 9 bulan).

🔹 Kompensasi: 15/12 × Rp6.000.000 = Rp7.500.000
🔹 Ganti Rugi: 9 bulan × Rp6.000.000 = Rp54.000.000
🔸 Total Kewajiban Perusahaan: Rp61.500.000

Bagaimana Jika Karyawan PKWT Resign?

Ini pertanyaan yang sering membingungkan. Jawabannya: ya, karyawan PKWT yang resign tetap berhak atas uang kompensasi secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Namun ada konsekuensinya. Berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, karyawan yang memutus kontrak sepihak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah untuk sisa masa kontrak yang belum dijalani.

Contoh: Digital Marketing Specialist, kontrak 12 bulan, resign di bulan ke-8 (sisa 4 bulan), gaji Rp9.000.000.

Kompensasi DITERIMA: 8/12 × Rp9.000.000 = Rp6.030.000
Ganti Rugi DIBAYAR ke perusahaan: 4 × Rp9.000.000 = Rp36.000.000

Inilah mengapa resign dari PKWT sebelum kontrak habis perlu dipertimbangkan matang-matang secara finansial.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah uang kompensasi PKWT dikenakan pajak?

Uang kompensasi PKWT termasuk objek pajak penghasilan (PPh 21) yang harus diperhitungkan oleh perusahaan. Pastikan tim HR atau payroll telah memperhitungkan aspek perpajakan ini saat pembayaran dilakukan.

Apakah karyawan magang atau freelance berhak atas kompensasi PKWT?

Tidak. Kompensasi PKWT hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki perjanjian kerja resmi berbasis PKWT. Magang dan freelance umumnya diatur oleh perjanjian yang berbeda dan tidak termasuk dalam cakupan PP 35/2021.

Jika PKWT diperpanjang, kapan kompensasi dibayar?

Kompensasi dari periode kontrak pertama harus dibayarkan sebelum penandatanganan perpanjangan kontrak. Setelah perpanjangan berakhir, kompensasi periode kedua pun harus dibayarkan kembali secara proporsional.

Apakah ada batas maksimum kompensasi PKWT?

Tidak ada batas maksimum yang ditetapkan dalam PP 35/2021. Perhitungan sepenuhnya proporsional terhadap masa kerja dan upah dasar. Semakin lama kontrak, semakin besar kompensasi yang diterima.

Apa yang terjadi jika perusahaan tidak membayar kompensasi PKWT?

Karyawan dapat mengajukan aduan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat atau menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.


Kesimpulan

Uang kompensasi PKWT adalah hak yang tidak bisa ditawar bagi karyawan kontrak di Indonesia. Diatur secara jelas dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, kompensasi ini dihitung proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus sederhana: (masa kerja ÷ 12) × upah dasar.

Baik karyawan maupun perusahaan perlu memahami aturan ini dengan baik — karyawan agar dapat mengklaim haknya, dan perusahaan agar terhindar dari risiko hukum dan perselisihan hubungan industrial.

📌 Referensi Utama:
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari Privy.id, Mekari Talenta, dan Dealls, serta teks resmi PP No. 35 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Panduan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia  ·  Konten ini bersifat informatif dan bukan merupakan konsultasi hukum resmi. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan ahli hukum ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.

 

+ posts

Tags: , , , , , , ,