Mau Menggunakan Virtual Office? Cek Dulu, Apakah Jenis Usaha Anda Diperbolehkan atau Dilarang!
Saat ini banyak perusahaan yang mulai memanfaatkan dan menggunakan virtual office. Di mana, virtual office ini bisa jadi salah satu solusi bagi pebisnis yang baru mulai merintis bisnisnya dan belum memiliki modal yang cukup untuk menyewa kantor.
Bukan hanya biayanya saja yang terjangkau, namun virtual office juga menawarkan banyak fasilitas. Mulai dari fleksibilitas pelaksanaan kegiatan usaha, memperoleh alamat bisnis, hingga menghemat biaya perlengkapan dan operasional kantor.
Namun, ternyata tidak semua bisnis bisa menggunakan virtual office. Hal ini karena terdapat beberapa jenis usaha yang mensyaratkan alamat operasional kantor secara fisik sehingga tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office. Lalu, apa saja jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office?
Jasa Konstruksi
Salah satu alasan kenapa jenis usaha ini tidak bisa didirikan dengan virtual office adalah perlunya dokumen perizinan khusus seperti Pengajuan Izin Gangguan dan Pengusaha Kena Pajak. Selain itu, jenis usaha ini juga minimal harus memiliki TDUP atau (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sebagai izin usaha konstruksi kecil atau perorangan.
Tidak hanya itu, berdasarkan Pasal 52 angka 7 UU Cipta Kerja juga menjelaskan bahwa jasa konstruksi perlu memiliki kemampuan modal yang besar untuk memenuhi penyediaan peralatan konstruksi sebagai alat untuk mengerjakan proyek. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa bidang usaha ini membutuhkan tempat yang besar sebagai lokasi penyimpanan alat berat tersebut.
Pariwisata
Sama dengan usaha jasa konstruksi, usaha di sektor ini juga mensyaratkan izin khusus yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Di mana, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa lokasi usaha menjadi syarat utama untuk penerbitan TDUP.
Untuk mengutusnya, maka Anda wajib memenuhi komitmen izin lokasi, izin gangguan, dan memiliki bukti kepemilikan lokasi usaha. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan TDUP akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha yang telah Anda daftarkan tersebut.
Jenis usaha yang masuk ke dalam sektor pariwisata pun bermacam-macam, mulai dari usaha jasa perjalanan wisata, transportasi wisata, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, restoran, dan lain sebagainya.
Properti
Usaha properti pasti membutuhkan tempat untuk menjalankan bisnisnya. Hal ini karena, aktivitas jual beli properti seperti rumah, apartemen, real estate, penyewaan gedung, dan sebagainya perlu memamerkan produk yang akan dijual atau disewa. Dengan adanya lokasi yang nyata, maka konsumen bisa dengan mudah melihat langsung properti yang akan dijual.
E-Commerce
Bisnis e-commerce saat ini terus berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian digital di Indonesia. Hal ini terlihat dari banyaknya minat para pengusaha untuk melakukan bisnis online melalui beberapa e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan lain-lain. Selain pengusaha, minat belanja online pun terus meningkat, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Dengan belanja online, konsumen bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu menyisihkan uang dan waktunya untuk datang ke toko.
Meski memiliki minat pasar yang besar, pengusaha yang bergerak di bidang usaha ini tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Larangan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen untuk mencegah kasus penipuan online yang sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, berdasarkan Pasal 27 PP No. 80 tahun 2019, pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan melalui sistem elektronik juga wajib memiliki layanan pengaduan konsumen yang mencangkup alamat dan nomor kontak pengaduan. Hal ini menjadi syarat dari pemerintah sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Transportasi
Jenis usaha ini juga wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena jenis usaha ini berkaitan dengan kegiatan penerimaan dan pengiriman transportasi yang dibeli konsumen, serta penyimpanan transportasi yang akan dijual. Hal inilah yang membuat jenis usaha ini harus memiliki lokasi yang nyata serta luas dan virtual office bukanlah pilihan yang bisa dipilih untuk menjalankan kegiatan usaha transportasi.
Event Organizer
Perusahaan yang bergerak di bidang Event-Organizing memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan suatu acara. Selain itu, penyelenggaraan acara juga akan berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan sebagainya. Hal inilah yang membuat bidang usaha ini membutuhkan lokasi kantor yang jelas dan nyata untuk memonitor proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer.
Usaha dengan Pemasukan Besar
Tidak hanya beberapa jenis usaha di atas saja yang dilarang menggunakan virtual office. Namun, usaha dengan modal yang besar dan telah mendapatkan penghasilan kotor di atas Rp4,8 miliar per tahun juga wajib memiliki lokasi usaha yang nyata dan jelas.
Selain itu, berdasarkan UU PPh, perusahaan yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun juga wajib dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan perusahaan harus melewati proses verifikasi serta peninjauan lokasi oleh Dirjen Pajak. Oleh karena itu, usaha ini tidak diperbolehkan menggunakan virtual office untuk menjalankan usahanya.
Itulah beberapa jenis usaha yang tidak boleh menggunakan virtual office. Nah, apakah perusahaan Anda termasuk salah satu jenis usaha di atas? Jika iya, maka hindari untuk menggunakan virtual office agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari.
Selain itu, bagi Anda yang masih bingung mengurus masalah perizinan usaha, maka Anda bisa memanfaatkan layanan pengurusan perizinan dan legalitas bisnis di LIBERA.id. Dengan LIBERA.id, Anda tidak perlu repot menghabiskan waktu untuk mengurus perizinan, karena tim profesional dari LIBERA akan membantu Anda mengurus segala macam perizinan dan legalitas bisnis!