Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'harnods_header_scripts' not found or invalid function name in /var/www/html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 324 Pentingnya Mengetahui Masalah Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis bagi Pengusaha | Libera
BisnisKontrak

Pentingnya Mengetahui Masalah Wanprestasi dalam Kontrak Bisnis bagi Pengusaha

Ketika para pihak telah sepakat dan membuat suatu perjanjian serta menandatanganinya, berarti para pihak tersebut telah terikat dan harus memenuhi kewajiban yang telah disepakati untuk memperoleh hak berdasarkan perjanjian tersebut. Namun, meski perjanjian sudah disepakati dan mengikat para pihak, adakalanya perjanjian tidak selalu berjalan mulus karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Tidak terpenuhinya kewajiban atau pelanggaran terhadap perjanjian dikenal dengan istilah wanprestasi. Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Apakah tidak terpenuhinya kewajiban pasti termasuk dalam wanprestasi?

 

Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi?

Wanprestasi adalah tindakan debitur (yakni pihak yang berjanji untuk melakukan sesuatu) tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Prestasi yang dimaksud dalam hal ini adalah suatu hal yang wajib dipenuhi oleh debitur. Dengan kata lain, debitur dianggap melakukan wanprestasi ketika debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, baik secara sengaja maupun karena kelalaian debitur. Namun, penentuan kapan seseorang melakukan wanprestasi ini juga perlu dilihat dari masing-masing kasus. Misalnya dalam perjanjian kredit di mana debitur wajib membayar utang pada waktu yang disepakati, jika debitur membayar utang tersebut lebih cepat atau lewat dari jangka waktu yang disepakati, maka debitur dapat dikatakan wanprestasi dan konsekuensinya tergantung pada ketentuan yang ada di dalam perjanjian tersebut.

 

Baca Juga: Contoh Kontrak Bisnis & Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuatnya

 

Kategori Wanprestasi

Menurut Subekti, seorang ahli hukum perdata dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, terdapat empat macam wanprestasi, yakni:

  1. tidak melaksanakan apa yang telah disepakati dalam perjanjian;
  2. melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat atau telah lewat jangka waktu; atau
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 

Hal yang Dapat Dilakukan Ketika Salah Satu Pihak Wanprestasi

Ketika Anda terikat dalam suatu perjanjian dengan suatu pihak kemudian pihak tersebut tidak menjalankan kewajibannya yang telah tertera dalam perjanjian, maka Anda perlu melihat kembali ke perjanjian yang Anda sepakati dengan pihak tersebut. Apakah dengan tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut maka secara serta merta pihak itu dianggap wanprestasi dan bagaimana dengan konsekuensinya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan ketika ini terjadi adalah dengan memberikan somasi agar pihak tersebut melaksanakan kewajibannya. Jika setelah diberikan somasi, pihak tersebut tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat mengakhiri perjanjian tanpa menghilangkan kewajiban pihak tersebut yang tetap harus dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan selama di dalam perjanjian diatur mengenai keadaan yang dapat mengakhiri perjanjian, salah satunya adalah wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.

 

Baca Juga: Perselisihan dengan Rekan Bisnis, Bagaimana Cara Penyelesaiannya Secara Hukum Bisnis?

 

Akibat Wanprestasi

Ketika wanprestasi terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti kerugian akibat wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Akibat dari wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata di mana debitur yang melakukan wanprestasi harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak lainnya jika debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberitahukan bahwa ia melakukan wanprestasi. Selain itu, apabila terjadi perselisihan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dan perselisihan ini dibawa ke Pengadilan, maka selain pembayaran atas ganti kerugian, pihak yang kalah juga dapat dibebankan untuk membayar biaya perkara.

 

Pengecualian Terhadap Wanprestasi Akibat Force Majeure

Pada dasarnya, ketika suatu pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati dapat dianggap sebagai wanprestasi. Namun, Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata memberikan pengecualian bahwa pihak yang melakukan wanprestasi tersebut tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak lain yang dirugikan jika wanprestasi disebabkan oleh suatu keadaan yang tidak terduga. Suatu hal yang tidak terduga inilah yang biasa dikenal dengan force majeure atau keadaan memaksa. Pada intinya, force majeure merupakan tindakan yang terjadi di luar kendali atau prediksi para pihak yang terlibat, misalnya kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, atau kejadian lainnya yang tidak terduga  menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak yang mengalami force majeure tidak dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian terhadap pihak lainnya.

 

Itulah beberapa hal mengenai wanprestasi yang harus Anda ketahui. Untuk mengurangi risiko terjadinya wanprestasi, sebaiknya Anda pihak yang akan menandatangani perjanjian tersebut membuat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Selain itu, penting untuk mencantumkan ketentuan mengenai konsekuensi bagi pihak yang melanggar perjanjian atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang telah disepakati agar ketika wanprestasi terjadi, penyelesaiannya dapat segera diurus dan tidak menimbulkan perselisihan antara para pihak.

Untuk membantu Anda membuat perjanjian dengan tepat dan mengurangi risiko terjadinya wanprestasi, Anda dapat melakukan konsultasi hukum melalui LIBERA.id. Dengan LIBERA, Anda juga bisa mendapatkan solusi masalah hukum dalam pembuatan kontrak atau perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Jadi, segera konsultasikan masalah hukum Anda sekarang juga di LIBERA, dan buat seluruh perjanjian Anda lebih aman dan nyaman di LIBERA.

Libera Ads Landscape small v1

Related Posts

Ingin Melakukan Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil? Ini Syarat & Isi Perjanjian yang Wajib Ada!

Ketika menjalankan bisnis, kerja sama bisnis menjadi salah satu hal yang tidak dapat dipungkiri. Untuk melakukan kerja sama bisnis yang aman, maka penting untuk mengatur kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kesepakatan ini biasanya diatur dalam surat perjanjian kerja sama. Perjanjian ini wajib ditulis dalam bentuk tertulis dan dibuat oleh dua pihak atau lebih. Jadi, sebelum melakukan kerja sama bisnis, Anda tentu perlu memahami tentang perjanjian kerjasama bagi hasil dan cara membuatnya dengan tepat demi melindungi bisnis dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Read more

3 Fungsi Meterai yang Sebenarnya di dalam Surat Perjanjian

Penggunaan meterai dalam sebuah surat perjanjian sering kali kita temui pada kehidupan sehari-hari, terutama pada dokumen penting seperti surat perjanjian, kontrak, surat pernyataan, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, sebagian besar masyarakat juga beranggapan bahwa perjanjian menjadi tidak sah tanpa adanya meterai didalamnya. Padahal, menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), fungsi meterai adalah sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Read more