Bisakah Dilakukan Pembatalan Perjanjian Kerja Sama? Ini Syarat & Akibatnya!
Dalam menjalankan suatu bisnis, tentu ada saja risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari, salah satunya risiko atas pembatalan perjanjian kerja sama. Pada dasarnya, perjanjian kerja sama sendiri dapat dibatalkan secara sepihak namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 1266 KUHPerdata.