Haruskah Perusahaan Menggunakan Karyawan Outsourcing? Ketahui Kelebihan & Dasar Hukumnya!

Saat ini banyak perusahaan yang memilih karyawan outsourcing dengan alasan menghemat anggaran perusahaan ataupun tidak ingin disulitkan dengan proses perekrutan yang panjang. Dengan memilih untuk menggunakan karyawan outsourcing, perusahaan bisa lebih fokus mengembangkan bisnisnya. Namun, biasanya karyawan outsource hanya bisa dimanfaatkan untuk menjadi solusi kebutuhan sumber daya manusia untuk menyelesaikan pekerjaan teknis. Untuk sistem kerjanya pun akan sedikit berbeda, agar lebih jelasnya LIBERA akan menjelaskan beberapa hal penting mengenai karyawan outsourcing.
Apa Itu Outsourcing?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai karyawan outsource dan sistem kerjanya, sebagai pemilik bisnis Anda juga harus memahami apa sebenarnya arti dari outsourcing? Sistem ini biasa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja atau karyawan dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Dalam perekrutannya, perusahaan bisa melakukan kerja sama dengan perusahaan outsource yang menyediakan jasa dan menyalurkan tenaga kerja dengan keahlian tertentu ke perusahaan yang membutuhkan.
Menurut Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Sedangkan karyawan yang bekerja melalui sistem outsourcing tetap bisa menggunakan sistem perjanjian sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pekerjaan yang Boleh Menggunakan Jasa Perusahaan Outsource
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan telah menyebutkan beberapa poin jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh karyawan outsourcing, seperti:
- Bukan kegiatan utama sebuah bisnis;
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja;
- Kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Jadi dapat disimpulkan bahwa karyawan outsourcing hanya boleh direkrut untuk mengerjakan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan. Misalnya, bisnis Anda bergerak di bidang coffee shop, maka Anda dilarang untuk merekrut karyawan outsourcing dengan jabatan barista. Di mana, barista merupakan salah satu inti dari bisnis coffee shop. Selain itu, ada beberapa karyawan outsourcing yang bisa kamu rekrut seperti penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan (catering), petugas call center, pekerja di pabrik, kurir atau supir, hingga petugas manajemen fasilitas (facility management), dan lain sebagainya.
Ketentuan Hubungan Kerja Perusahaan Outsourcing
Menurut Pasal 65 ayat UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa hubungan kerja di perusahaan lain adalah perusahaan penerima pemborongan yang dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut merupakan kegiatan penunjang dan dapat didasarkan atas PKWTT atau PKWT. Di mana, menurut Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja, dalam hal ini adalah antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja adalah PKWT dan/atau PKWTT yang dibuat tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Artinya, diperbolehkan hubungan kerja melalui PKWT sepanjang memenuhi Pasal 59 UU No.13/2003 dan/atau PKWT dan PKWTT.
Dalam konteks outsourcing pemborong pekerjaan sebagai penunjang kegiatan bisnis, hubungan kerja antara perusahaan penerima pemborongan (vendor) dan karyawannya berlaku PKWTT atau karyawan tetap. Namun juga bisa didasarkan atas PKWT selama memenuhi syarat sebagai pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Baca Juga: PKWT Vs PKWTT: Perbedaan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Tidak Tertentu
Sedangkan, dalam konteks outsourcing penyediaan jasa pekerja/buruh, hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (service provider) dan karyawannya bisa atau boleh didasarkan pada PKWT sepanjang memenuhi syarat sebagai pekerjaan tertentu yang kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jika tidak, maka hubungan kerjanya harus dilakukan melalui PKWTT.
Selain itu, perlu diketahui bahwa hubungan kerja melalui PKWT pada kedua jenis perusahaan outsourcing perlu disempurnakan dan ditambahkan syarat oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa dalam hal hubungan kerja diperjanjikan melalui PKWT, disyaratkan adanya klausula pengalihan perlindungan hak bagi pekerja yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
Kelebihan Outsourcing
Setelah Anda mengetahui ketentuan outsourcing, di bawah ini LIBERA akan menjabarkan apa saja keuntungan merekrut dan memanfaatkan outsourcing.
-
Menghemat Anggaran Training
Dengan merekrut karyawan outsourcing, Anda tidak perlu lagi melakukan training. Biasanya, karyawan outsourcing telah diberikan training khusus oleh penyedia layanan outsource dan telah memiliki keahlian spesifik, misalnya keahlian membersihkan atau mengorganisir barang. Hal ini tentu bisa membantu Anda sebagai pemilik perusahaan dalam menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan.
-
Mengurangi Beban Rekrutmen
Anda tidak perlu lagi mengurus proses rekrutmen yang bisa menghabiskan banyak waktu, tenaga, dan biaya. Melalui penyedia jasa outsourcing, seluruh urusan seleksi karyawan outsource bisa dilakukan perusahaan penyedia jasa. Sedangkan, Anda sebagai perusahaan yang membutuhkan jasa outsource sudah bisa mendapatkan karyawan tanpa harus melakukan proses yang panjang.
-
Fokus Mengurus Kegiatan Bisnis
Banyak hal yang harus dipikirkan ketika Anda mengelola suatu bisnis, mulai dari keuangan, legalitas, marketing, pengembangan produk, dan masih banyak lagi. Namun, dengan adanya tenaga kerja outsource, Anda tidak perlu khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan dengan kegiatan inti bisnis. Anda bisa memercayakan semuanya bisa diurus oleh tenaga kerja outsource.
Kekurangan Outsourcing
-
Informasi Perusahaan Mudah Bocor
Meski karyawan outsourcing tidak melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan utama bisnis, namun ada beberapa jenis pekerjaan outsource yang bersifat rahasia dan bisa meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi penting tersebut bisa dijual ke pihak lain atau bahkan diketahui kompetitor.
-
Kontrak Singkat
Ketika Anda memutuskan untuk menggunakan karyawan outsource, biasanya kontrak kerja yang digunakan relatif singkat dan memerlukan pembaharuan kontrak ataupun mencari perusahaan outsource lain untuk menyediakan tenaga kerja outsource yang baru. Hal ini tentu membutuhkan waktu lagi untuk peralihan tugas dan proses rekrutmen.
Baca Juga: Kontrak Karyawan Diperpanjang Lebih dari 2 Kali, Bagaimana Hukum Kontraknya?
-
Ketergantungan pada Karyawan Outsource
Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing memiliki potensi untuk mengalami ketergantungan. Hal ini bisa terjadi ketika terdapat sistem atau cara kerja yang dirahasiakan perusahaan outsource, sehingga Anda tidak bisa mengetahui hal tersebut.
Dengan memahami beberapa hal mengenai karyawan outsource dan perusahaan penyedia outsource di atas, diharapkan Anda bisa memutuskan dengan baik apakah menggunakan tenaga kerja outsource atau merekrut sendiri.
Bagi Anda yang masih membutuhkan diskusi mengenai masalah karyawan dan perjanjian yang dibutuhkan, Anda bisa menghubungi tim LIBERA kapan dan di mana saja secara online. Selain bisa memberikan solusi bagi bisnis dan perusahaan Anda, LIBERA juga bisa membantu Anda mempersiapkan perjanjian kerja perusahaan dengan penyedia outsource ataupun perusahaan dengan karyawan. Segera diskusikan permasalahan bisnis Anda di LIBERA sekarang dan buat perjanjian sesuai yang Anda butuhkan sekarang!