Siapa Pemegang Hak Cipta Iklan, Pembuat atau Pemilik Produk? Cek Jawabannya Di Sini!

Siapa Pemegang Hak Cipta Iklan, Pembuat atau Pemilik Produk? Cek Jawabannya Di Sini!

Iklan merupakan salah satu media promosi yang sering dimanfaatkan perusahaan atau bisnis untuk memperkenalkan produknya ke masyarakat luas. Tapi, pernahkah Anda bertanya-tanya, siapa pemilik hak cipta iklan tersebut, apakah perusahaan pembuat iklan, pemilik ide atau tim yang membuat iklan, atau brand yang membuat iklan itu sendiri? Nah, untuk menjawab pertanyaan Anda, di bawah ini LIBERA akan menjelaskan mengenai pemegang hak cipta iklan.

Kedudukan Hukum Pencipta Iklan

Seperti yang sudah sama-sama kita ketahui, dalam proses pembuatan iklan biasanya dilakukan dalam sebuah tim. Mulai dari tim di dalam agency periklanan itu sendiri, production house, juga dengan persetujuan brand sebagai klien atau pemegan merek.

Oleh karena itu, menurut Pasal Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) telah menjelaskan bahwa:

Dalam hal Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa yang dianggap sebagai pencipta iklan tersebut adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Namun, jika tidak ada orang yang memimpin dan mengawasi produksi iklan tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya. Pemimpin atau pengawas proyek dalam hal ini biasanya adalah klien dikarenakan klien lah yang memberikan approval.

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui

Hak Cipta atas Iklan

Umumnya, iklan yang ada akan berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Di mana, iklan dua dimensi berupa tulisan dan gambar. Sedangkan, iklan tiga dimensi berupa video dan/atau rekaman suara. Lalu bagaimana hak cipta atas iklan tersebut?

1. Iklan 2 Dimensi

Iklan dua dimensi biasanya terdapat beberapa ciptaan terpisah, yaitu gambar/foto dan naskah/tulisan, seperti copywriting untuk iklan tersebut.

Sehingga, jika iklan dibuat dalam bentuk dua dimensi dan ditayangkan dalam bentuk tulisan, gambar, karya fotografi, atau potret, maka menurut Pasal 40 ayat (1) huruf a, f, k, dan huruf l UUHC, hak ciptanya adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau potret untuk iklan tersebut.

Yang dimaksud dengan “gambar“, di sini bisa berupa motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna, dan bentuk huruf indah. Sedangkan, yang dimaksud “karya fotografi” merupakan seluruh hasil foto menggunakan kamera.

2. Iklan 3 Dimensi

Iklan tiga dimensi di dalamnya terdapat beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta masing-masing, yaitu: video, rekaman suara, lagu, naskah/script, gambar, foto, dan sebagainya. Sehingga, iklan jenis ini dikategorikan sebagai karya sinematografi, yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.

Yang dimaksud dengan “karya sinematografi” adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi adalah salah satu contoh bentuk audiovisual.

Sehingga, iklan dalam bentuk karya sinematografi atau tiga dimensi juga  akan mendapat perlindungan ciptaan sesuai yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC.

Apakah Anda sudah mengetahui perbedaannya? Jika belum, Anda bisa coba melakukan konsultasi online langsung bersama tim hukum tepercaya dari LIBERA.id. Selain membantu menjawab segala permasalahan hukum bisnis Anda, LIBERA juga dapat membantu Anda mengurus segala macam perizinan dan perjanjian bisnis. Jadi, sudah siapkah Anda mengelola bisnis sesuai hukum yang berlaku bersama LIBERA.id?

Tags: , , , , , ,