Persyaratan PKP yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mendaftarkan Pengukuhan
Ketika Anda memiliki bisnis, maka Anda berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak kepada pemerintah. Dengan membayar pajak, maka Anda bisa mendapatkan banyak manfaat didalamnya, mulai dari belajar mengelola keuangan dengan baik hingga kemudahan akses dalam mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan. Bagi Anda pengusaha yang taat pajak, maka Anda harus segera mendaftarkan diri Anda sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Lalu apa persyaratan PKP? Bagaimana mendaftarkannya? Dan apa saja kewajibannya? Dalam artikel ini, LIBERA akan mengupas tuntas tentang PKP. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu PKP?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai PKP, sudah tahukah Anda apa itu PKP? PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha atau wajib pajak badan (tidak termasuk pengusaha kecil) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak sesuai UU PPN 1984 dan perubahannya. Untuk menjadi PKP, maka pengusaha perlu memenuhi persyaratan PKP untuk mendapatkan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak yaitu:
- Memiliki pendapatan bruto atau omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha memilih dikukuhkan menjadi PKP.
- Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Meski memiliki beberapa persyaratan di atas, untuk menjadi PKP ternyata tidak adanya batasan badan usaha atau badan hukum tertentu. Artinya, setiap bentuk usaha dan Wajib Pajak perorangan diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai PKP.
Adapun badan usaha yang dimaksudkan bisa dalam bentuk CV, PT, Perusahaan Dagang (PD), Usaha Kecil Menengah (UKM), koperasi, hingga usaha perorangan. Semuanya berhak mengajukan diri sebagai PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
Persyaratan yang Perlu Dipenuhi Ketika Mengajukan PKP
Untuk mengurus PKP, pengusaha baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan perlu melengkapi beberapa persyaratan pengajuan PKP yang dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan objektif dan persyaratan subjektif. Apa perbedaan keduanya?
1. Syarat objektif
Syarat subjektif dalam perpajakan meliputi gambaran kegiatan usaha yang dijalankan. Sehingga, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen berikut ini untuk ketika ingin mengukuhkan PKP.
- Mengisi formulir pengajuan PKP (jika pemohon adalah badan usaha maka formulir perlu dibubuhi cap);
- Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha;
- Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha;
- Fotokopi NPWP perusahaan;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi akta perusahaan;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan dilakukan oleh orang selain direktur atau pimpinan).
2. Syarat subjektif
Syarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha yang dibuktikan dengan beberapa dokumen seperti di bawah ini:
- Laporan keuangan terakhir (neraca dan laporan laba-rugi);
- Daftar aset perusahaan secara terperinci;
- Foto tempat kegiatan usaha; dan
- Denah lokasi kegiatan usaha.
Keuntungan yang Didapat dengan Menjadi PKP
Menurut OnlinePajak, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak, seperti:
- Pengusaha dianggap memiliki sistem yang legal secara hukum;
- Dianggap sebagai perusahaan yang tertib membayar pajak;
- Dianggap sebagai perusahaan yang cukup besar dan tepercaya;
- Mudah mendapatkan akses ketika ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar lainnya; dan
- Dapat melakukan transaksi jual-beli dengan bendaharawan pemerintah.
Cara Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP
Setelah persyaratan objektif dan subjektif untuk permohonan pengukuhan PKP, maka Anda bisa menyampaikan dokumen tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Anda juga dapat mengajukannya langsung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang bertanggung jawab secara langsung pada Kepala KPP Pratama.
Kemudian, dokumen persyaratan selanjutnya dikirimkan dengan meng-upload softcopy file-nya melalui aplikasi e-Registration. Bisa juga dikirim melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani. Setelah seluruh dokumen terkirim, proses akan dilanjutkan ke tahap verifikasi dan pengecekan data. Di sini Anda hanya perlu menunggu hasil pengajuan PKP.
Jika disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survei dilakukan, Anda akan menerima surat pengukuhan PKP yang bisa diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan sekitar 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Namun, tidak semua pengajuan diterima, ada saatnya pengajuan PKP ditolak. Biasanya ini terjadi karena beberapa hal seperti:
- Tidak memenuhi seluruh persyaratan pengajuan PKP;
- Keraguan petugas atas kelayakan perusahaan; atau
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan atau tidak termasuk objek PPN.
Itulah beberapa persyaratan PKP dan prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan juga, Anda memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak dengan membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Bagi Anda yang masih bingung mengurus segala macam kebutuhan legalitas bisnis, Anda bisa berkonsultasi langsung melalui website resmi LIBERA.id. Dengan LIBERA, Anda bisa mendapatkan konsultasi gratis dan layanan hukum yang bantu Anda mengurangi risiko bisnis di masa depan.
Categories
Recent Posts
- Perlukah Melakukan Perubahan Akta Perusahaan? Ini Syaratnya!
- Aturan Cuti Bersama & Tantangan yang Perlu Dihadapi Perusahaan
- Pentingnya Kebijakan & Aturan Cuti Melahirkan bagi Perusahaan
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital