Kontrak

Mengenal Pentingnya Perjanjian Lisensi & Aturan yang Berlaku

Beberapa perusahaan sudah mulai sadar akan pentingnya perjanjian lisensi dalam bisnis. Dengan adanya perjanjian, perusahaan bisa melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga tidak bisa digunakan oleh sembarang pihak. Lalu apa sebenarnya perjanjian lisensi? 

Mengenal lisensi bisnis

Sebelum membahas mengenai perjanjian lisensi, mari kita cari tahu terlebih dulu apa sebenarnya lisensi bisnis? Lisensi bisnis seringkali diartikan sebagai bentuk dalam pemberian izin guna memanfaatkan pertama kali.

Bukan hanya itu, lisensi bisnis juga dapat diartikan sebagai bentuk pemberian izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual untuk melakukan aktivitas usaha atau memproduksi produk tertentu.

Mengenal perjanjian lisensi bisnis

Dalam pemberian lisensi, perusahaan pemberi dan penerima lisensi juga perlu menandatangani perjanjian lisensi. Perjanjian ini berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak memberikan lisensi bisnis sebagai pemilik lisensi terhadap pihak yang bertindak sebagai penerima lisensi bisnis. Sehingga pihak yang menerima lisensi bisa dengan legal untuk memproduksi dan memasarkan produk atau jasanya.

Baca Juga: Prosedur yang Harus Dilalui untuk Mengajukan Perjanjian Lisensi 

Tanpa adanya perjanjian, kedepannya pihak yang menggunakan merek terdaftar dianggap tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemilik merek terdaftar. Hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran lisensi, sehingga pengguna merek terdaftar tanpa lisensi dapat digugat ganti rugi sesuai aturan Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016. Pencatatan perjanjian wajib dilakukan terhadap beberapa objek kekayaan intelektual seperti:

  • Hak cipta dan hak terkait
  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Baca Juga: 4 Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten yang Harus Anda Ketahui 

Aturan hukum perjanjian lisensi

Aturan lain mengenai kesepakatan izin ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah  No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Di mana, setiap  perusahan dalam membuat perjanjian harus memuat beberapa hal, seperti:

  • Menuliskan tanggal dan  tempat dilakukannya perjanjian tersebut
  • Nama serta alamat dua perusahaan yang mengadakan kerja sama
  • Objek dalam kesepakatan, apakah berupa desain, merek dagang, rahasia dagang, atau lainnya
  • Ketentuan  perjanjian, apakah eksklusif atau non-eksklusif
  • Masa berlaku perjanjian
  • Wilayah tempat kesepakatan dilakukan, misalnya hanya boleh digunakan untuk kawasan Jakarta saja, dan sebagainya
  • Pembagian pembayaran tahunan untuk sertifikasi merek.

Perlu diketahui juga, semua bentuk perjanjian ini hanya diperbolehkan untuk perusahaan di Indonesia. Bila ada industri asing, maka wajib memiliki kantor beralamat di Indonesia atau minimal sudah memiliki perusahaan kerja sama, sehingga perlindungannya dapat terjamin.

Baca Juga: Jangan Tunda Mendaftarkan Merek Anda, Ini Keuntungan Mendaftarkannya ke HAKI! 

Hak dan dan kewajiban penerima lisensi

Penerima lisensi berhak menerima informasi yang berhubungan dengan paten yang dilisensikan, sebagaimana yang diperlukan penerima lisensi untuk melaksanakan lisensi yang diberikan seperti

  • Mendapat bantuan tenaga ahli dan pelatihan dari pemberi lisensi jika dibutuhkan
  • Melakukan upaya hukum atas pelanggaran paten jika terjadi.

Sedangkan kewajiban penerima lisensi adalah sebagai berikut:

  • Tidak diizinkan melakukan sanggahan terhadap keabsahan hak yang dilisensikan
  • Menjaga kerahasiaan dan menjaga kualitas dari suatu produk
  • Kewajiban membayar royalti
  • Memenuhi dan mematuhi persyaratan yang ditentukan sesuai perundang-undangan.

Larangan dalam perjanjian lisensi

Sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisesnsi Kekayaan Intelektuan telah menyebutjan bahwa dalam membuat perjanjian, para pihak dilarang melakukan beberapa hal seperti:

  • Memuat ketentuan baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan kerugian perekonomian Indonesia. Misalnya membangun pabrik disini namun seluruhnya menggunakan tenaga luar, mulai dari teknisi profesional sampai staf hingga penggunaan bahan baku.
  • Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa dalam menguasai dan mengembangkan teknologi.
  • Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Bertentangan dengan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  • Tidak terbuka dan tidak memberi kesempatan para karyawan dalam menggunakan dan belajar teknologi yang dibuatagar mereka mampu berusaha sendiri di kemudian hari.

Selain itu, menurut Pasal 4 PP 36/2018, lisensi juga tidak dapat diberikan pada penerima lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan jika perjanjian telah berakhir atau telah dihapuskan.

Baca Juga: Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ini 7 Hal yang Harus Diperhatikan 

Pencatatan perjanjian lisensi

Setelah para pihak membuat perjanjian lisensi, maka perjanjian tersebut wajib didaftarkan dengan mengahukan pemohon secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. Permohonan ini bisa dilakukan secara online atau manual. Anda bisa melakukan permohonan pencatatan lisensi secara online melalui laman resmi DJKI di https://www.dgip.go.id/, kemudian isi mengisi formulir secara online serta mengunggah dokumen persyaratan pendukungnya. 

Dalam Pasal 10 ayat (4) PP 36/2018 juga telah menyebutkan bahwa dalam mengajukan permohonan pencatatan lisensi, pemohon harus melampirkan atau mengunggah (upload) dokumen seperti:

  • Salinan atau bukti perjanjian
  • Salinan sertifikat merek yang dilisensikan dan masih berlaku
  • Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa
  • Bukti pembayaran biaya per nomor daftar

Masa belaku perjanjian lisensi

Masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi kurang lebih berjalan selama 5 tahun, setelah habis keduanya wajib memperpanjang. Dalam kesepakatannya sendiri juga harus sesuai aturan dalam PP dan jangan sampai menyalahi ketentuan dari larangan dalam perjanjian.

Setelah perjanjian berakhir, maka penerima lisensi dapat dapat diajukan kembali sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian dengan dikenakan tarif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Aturan hukum perjanjian lisensi yang tidak dicatat

Jika lisensi tidak dicatatkan, maka kedua pihak tidak memperoleh haknya sama sekali, dan dilarang untuk produksi lagi. Bukan hanya itu, pemberi lisensi juga akan  kehilangan hak dalam mendapatkan penghasilan dari hasil karyanya, karena, paten sudah jatuh ke tangan orang lain, sehingga kondisinya berbalik.

Contohnya, ketika ada perusahaan A mengadakan perjanjian dengan B, kemudian mereka memutuskan untuk tidak mencatatkannya. Selanjutnya, B mencoba memberikan sublisensi kepada C sesuai aturan negara. Maka untuk perjanjian antara B dan C tidak diakui negara, serta sifatnya ilegal dan wajib dihentikan.

Pencabutan perjanjian lisensi

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP 36.2018, perjanjian lisensi yang telah dicatatkan dapat dilakukan pencabutan berdasarkan:

  • Kesepakatan antara pemberi lisensi dengan penerima lisensi sesuai putusan pengadilan.
  • Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan oleh menteri dalam keputusan pemberian lisensi.
  • Putusan pengadilan niaga yang telah berkekuatan hukum tetap.

Itulah beberapa hal mengenai lisensi yang perlu Anda pahami. Bagi Anda yang ingin membuat perjanjian lisensi dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku, pastikan untuk memanfaatkan layanan hukum Libera.

Dengan Libera, Anda bisa membuat perjanjian lisensi sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Bukan hanya itu, Libera juga dapat membantu bisnis dalam membuat perjanjian lainnya mulai dari pembuatan perjanjian kerja sama hingga perjanjian karyawan. Jadi tunggu apalagi? Yuk manfaatkan libera dalam membuat perjanjian bisnis Anda sekarang!

Related Posts

9 Alasan Berakhirnya Perjanjian Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan

Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan tidak akan berlangsung selamanya. Ada kalanya karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan karena beberapa alasan seperti mendapatkan tawaran yang lebih baik. Tidak hanya disebabkan karena pengunduran diri karyawan, hubungan kerja juga dapat berakhir karena karyawan telah melakukan pelanggaran atau karena hal-hal lain yang menyebabkan hubungan kerja berakhir seperti telah berakhirnya jangka waktu perjanjian bagi karyawan kontrak. Berakhirnya suatu hubungan kerja berarti tidak ada lagi ikatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Namun, meskipun hubungan kerja berakhir, baik perusahaan maupun karyawan tetap harus memenuhi kewajibannya masing-masing sebagai konsekuensi berakhirnya hubungan kerja, seperti kewajiban perusahaan untuk memberikan uang penggantian hak kepada karyawan.

Read more