Mengenal Jenis RUPS, Prosedur, dan Pembahasan Didalamnya
Seorang pengusaha atau investor pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kegiatan RUPS sendiri memang menjadi agenda rutin yang perlu dihadiri, baik untuk investor saham maupun pengusaha. Namun tidak semua perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS, hanya Perseroan Terbatas yang sudah go public atau sudah memiliki catatan saham di Bursa Efek Indonesia yang wajib menyelenggarakan RUPS. Lalu apa alasannya RUPS perlu dilakukan, apa tujuan RUPS, dan apa saja yang dilakukan dalam RUPS?
Apa itu RUPS?
Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah salah satu bagian yang ada di perusahaan selain direksi serta dewan komisaris. Keberadaan RUPS bisa diselenggarakan para direksi dengan menggunakan pemanggilan RUPS, 1/10 pemegang saham maupun lebih dari jumlah seluruh saham dan dewan komisaris.
RUPS memiliki kewenangan yang tidak akan diberikan kepada para direksi maupun dewan komisaris dalam batas yang memang telah ditentukan Undang-Undang maupun anggaran dasar, sehingga menjadikan RUPS memiliki kedudukan tertinggi pada suatu perusahaan. Dalam kegiatan RUPS, para pemegang saham akan mendapatkan keterangan yang berhubungan dengan perusahaan yang nantinya akan dijelaskan oleh para direksi maupun dewan komisaris.
Selain itu, pemegang saham dalam RUPS juga diberikan kebebasan untuk melakukan penyampaian pendapat terkait perusahaan berdasarkan laporan yang mereka dapatkan, kemudian, pendapat tersebut harus didengar para pemegang saham lainya, dewan direksi, dan dewan komisaris.
Bentuk kewenangan dari RUPS adalah berhak melakukan pengambilan keputusan jika semua pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS serta menyetujui keputusan tersebut. Misalnya, mengubah anggaran dasar, mengangkat ataupun menghentikan anggota direksi maupun komisaris hingga melakukan pembubaran perusahaan. Jika keputusan tersebut disetujui, maka perusahaan bisa langsung menjalankan keputusan yang telah dibuat tersebut. Hal tersebutlah yang menjadikan kewenangan RUPS memiliki kedudukan paling tinggi serta penting bagi perusahaan.
Jenis-Jenis RUPS
Menurut Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2007, RUPS dibagi menjadi dua jenis yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Lainnya. Apa perbedaan kedua jenis RUPS ini?
-
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan dilaksanakan setahun sekali, atau maksimal adalah enam setelah rapat tahunan sebelumnya diadakan. Biasanya, RUPS Tahunan dilaksanakan pada akhir tahun ketika perusahaan dalam proses tutup buku, sekaligus menjadi agenda rutin yang akan dilakukan perusahaan. Dalam RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris akan memberikan laporan keuangan dan menjelaskan kondisi perusahaan kepada pemegang saham.
Laporan yang diajukan pada kegiatan RUPS Tahunan meliputi beberapa hal mulai dari laporan tahunan perusahaan (mulai dari laporan keuangan, laba, perubahan modal kegiatan perusahaan), rincian masalah, hingga nama anggota direksi dan dewan komisaris yang ada saat ini.
Hingga pada akhir rapat para pemegang saham akan memberikan kesimpulan dan saran terkait apa yang harus dilakukan perusahaan dalam kurun waktu setahun ke depan, sebagai bentuk bahan yang akan dibahas pada RUPS Tahunan berikutnya.
Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Perlindungan Bisnis Bagi Pemilik Saham
-
RUPS Lainnya
RUPS Lainnya biasanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada hal yang perlu disampaikan dan ternyata belum sempat dibahas dalam RUPS tahunan. Artinya, RUPS Lainnya bisa dilangsungkan kapan pun tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.
Misalnya, RUPS Lainnya yang diselenggarakan jika perusahaan perlu melakukan suatu langkah bisnis yang bersifat darurat. RUPS Lainnya juga bisa langsung jalan ketika perusahaan memiliki masalah. Di bawah ini adalah beberapa kemungkinan yang bisa menjadi alasan diadakannya RUPS Lainnya.
- Adanya keputusan pembubaran perusahaan. Apapun alasan dibalik tindakan tersebut, jika semua pihak setuju, maka perusahaan tetap akan dibubarkan.
- Adanya rencana melakukan proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan perusahaan dengan beberapa perusahaan lainnya.
- Adanya pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan dewan komisaris.
- Adanya persetujuan permohonan perusahaan untuk melakukan pengajuan pailit ke pengadilan niaga.
Tidak jarang jenis RUPS Lainnya bisa dilakukan ketika pihak Pengadilan Negeri setempat mengetahuinya.
Baca Juga: Proses & Tata Cara Pergantian Direksi & Dewan Komisaris yang Perlu Diketahui!
Prosedur Penyelenggaraan RUPS
RUPS tidak bisa dilakukan begitu saja, ada aturan yang perlu diperhatikan sebelum menyelenggarakan RUPS. Dalam RUPS juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi para dewan komisaris, berikut ini beberapa hal yang harus dipenuhi dewan komisaris ketika melakukan proses pengajuan RUPS.
-
Pelaporan ke Pengadilan Negeri
Dewan komisaris perusahaan perlu memberikan laporan kepada Pengadilan Negeri atau PN setempat untuk mengajukan agenda RUPS. Kemudian, Pengadilan Negeri harus memberikan ketetapan pengadilan yang nantinya akan menjadi dasar yang akan digunakan dewan komisaris dalam proses pelaksanaan RUPS.
-
Pemanggilan Pemegang Saham
Setelah dewan komisaris melakukan pelaporan pada pengadilan, proses selanjutnya adalah memanggil seluruh pemegang saham setidaknya dalam kurun waktu 15 hari setelah permohonan dilakukan pengadilan Negeri setempat telah disahkan.
Jika pemegang saham tidak ada yang bisa datang dalam RUPS atau hanya dihadiri dari setengah jumlah pemegang saham, maka ketetapan yang diberikan pengadilan juga akan dinyatakan hangus. Jika hal tersebut terjadi, dewan komisaris harus melakukan proses yang sama dari tahap awal, hingga mendapatkan ketetapan dari pihak Pengadilan Negeri. Tindakan ini akan tetap dilakukan berulang hingga tiga kali pengajuan.Namun pengajuan RUPS yang ketiga kalinya hanya bisa dilakukan permohonan oleh Pengadilan Tinggi, dan tidak lagi bisa diberikan Pengadilan Negeri setempat.
Siapa Yang Bisa Melakukan Proses Pengajuan RUPS
Setelah memahami prosedur dalam proses pelaksanaan RUPS, hal selanjutnya yang harus Anda pahami adalah siapa saja orang yang bisa turut serta dalam RUPS. Berikut ini adalah siapa-siapa saja orang yang bisa melakukan proses pengajuan pengajuan RUPS.
-
Dewan Komisaris
Meski bukanlah pemilik tertinggi dalam perusahaan, dewan komisaris menjadi salah satu pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan proses pengajuan RUPS. Biasanya, hal tersebut dilakukan ketika ada laporan penting dan harus disampaikan ke forum formal saat itu juga. Oleh karena itu, dewan komisaris tidak dapat menunggu hingga RUPS Tahunan selanjutnya dan harus melakukan proses pengajuan RUPS lainnya atau RUPS Luar Biasa.
-
Pemegang Saham
Selain dewan komisaris, para pemegang saham juga dapat mengajukan proses RUPS, di mana nantinya pengajuan dilakukan oleh salah satu atau beberapa pemegang sekaligus. Setiap pemegang saham tentu memiliki hak yang sama untuk melakukan pengajuan RUPS. Namun, pengajuan RUPS yang dilakukan pemegang saham harus mewakili setidaknya 10 persen dari jumlah suara pemegang saham lainnya, dan tidak bisa dilakukan hanya untuk mewakili suaranya sendiri.
Keputusan RUPS akan dipenuhi jika disetujui oleh setidaknya setengah dari jumlah total pemegang saham. Hal ini karena RUPS harus mengedepankan musyawarah dan sepakat antara para pemegang saham yang untuk hasil akhirnya nanti akan diberikan kepada pihak direksi dan komisaris agar bisa dijalankan perusahaan.
Baca Juga: Aturan & Prosedur Akuisisi Perusahaan yang Perlu Dilakukan
Pembahasan Umum RUPS
Dalam penyelenggaraannya, RUPS memiliki sejumlah agenda yang akan dibahas. Berikut ini adalah beberapa pembahasan yang akan Anda temui ketika menghadiri atau ingin menyelenggarakan RUPS.
- Pembahasan RUPS biasanya akan berhubungan dengan alasan permintaan dari para pemegang saham.
- Diskusi yang akan dilaksanakan oleh dewan komisaris pada RUPS adalah tentang suatu masalah yang berhubungan dengan alasan dimintanya RUPS tersebut.
- RUPS yang dilangsungkan karena penetapan ketua Pengadilan Negeri hanya bisa membahas terkait acara rapat seperti yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri atau PN.
Itulah beberapa hal mengenai jenis-jenis RUPS, prosedur menjalankannya, hingga pembahasan apa saja yang akan dilakukan dalam RUPS. Bagi Anda yang memiliki perusahaan, terutama perusahaan yang sudah dalam bentuk Perseroan, maka wajib untuk memahami prosedur RUPS dengan benar.
Bagi Anda yang belum memahami tata cara pelaksanaan RUPS atau masalah hukum bisnis lainnya, maka Anda bisa melakukan konsultasi gratis dengan tim profesional tepercaya dari Libera. Dengan Libera, Anda bisa konsultasi segala macam permasalahan hukum bisnis Anda, mulai dari masalah perjanjian bisnis, pembuatan perusahaan, hingga ke masalah hukum bisnis yang butuh bantuan profesional. Jadi tunggu apalagi? Konsultasikan sekarang juga segala permasalahan hukum bisnis Anda bersama Libera.
Categories
Recent Posts
- Mengenal Founders & Klausul Penting yang Wajib Ada Didalamnya!
- Tantangan & Peluang Mengurus Izin Bisnis di Era Digital
- Pentingnya Izin PIRT untuk Meningkatkan Nilai & Kredibilitas Usaha
- Mengenal NIB dalam Sistem OSS RBA, Perlu Diupdate?
- Perbedaan PKWT dan PKWTT, Mana yang Paling Dibutuhkan Bisnis Anda?